Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Jumat, November 22, 2024

Kewenangan BPSK dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 80 KPdt.Sus-BPSK2024

Kewenangan BPSK dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen

Kewenangan BPSK dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen

Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 80 K/Pdt.Sus-BPSK/2024

I. Pendahuluan

  • Latar belakang pentingnya perlindungan konsumen dalam sektor ketenagalistrikan di Indonesia.
  • Peran BPSK sebagai forum alternatif penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
  • Munculnya sengketa hukum terkait kewenangan BPSK dalam menangani perkara teknis seperti P2TL.
  • Tujuan makalah: mengkaji kewenangan BPSK berdasarkan Putusan MA No. 80 K/Pdt.Sus-BPSK/2024.

II. Rumusan Masalah

  • Apakah BPSK berwenang memutus sengketa teknis ketenagalistrikan?
  • Apa dasar pertimbangan Mahkamah Agung dalam putusan tersebut?
  • Bagaimana implikasinya terhadap peran BPSK di sektor pelayanan publik?

III. Landasan Teori

  • Pengertian, fungsi, dan kewenangan BPSK menurut UU No. 8 Tahun 1999.
  • Asas hukum perlindungan konsumen dan penyelesaian sengketa.
  • PERMA No. 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan atas Putusan BPSK.
  • Yurisprudensi tentang batas kewenangan BPSK.

IV. Metode Penelitian

  • Jenis: Yuridis normatif.
  • Pendekatan: Undang-undang dan studi kasus.
  • Sumber data: Putusan MA, peraturan, literatur hukum.

V. Analisis Kasus

  • Pelaku usaha: PT PLN (Persero) ULP Banjarbaru; Konsumen: Bambang Syamsuzar Oyong.
  • Putusan BPSK Banjarmasin: Mengabulkan sebagian pengaduan, menyatakan tagihan PLN tidak sah.
  • Putusan PN Banjarbaru: Menolak keberatan PLN.
  • Putusan MA: Mengabulkan kasasi PLN, menyatakan pelanggaran teknis dan tagihan PLN sah.

VI. Implikasi Putusan

  • Putusan MA membatasi kewenangan BPSK atas kasus pelanggaran teknis.
  • Perlu kejelasan peraturan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.
  • Tantangan perlindungan konsumen jika BPSK tidak bisa menangani sengketa teknis.

VII. Kesimpulan

Putusan MA menegaskan BPSK tidak berwenang menangani perkara teknis seperti P2TL. MA menggunakan tafsir sistematis terhadap PERMA No. 1 Tahun 2006 dan regulasi teknis ketenagalistrikan.

VIII. Saran

  • Pemerintah dan DPR perlu merevisi regulasi untuk memperjelas kewenangan BPSK.
  • BPSK perlu pelatihan tentang batasan kewenangan agar tidak ultra vires.
  • Perlu mekanisme pengaduan sektor ketenagalistrikan yang mudah diakses dan sesuai hukum.