📝 Syarat dan Ketentuan Pembelian
eBook dari Penerbit Hawa dan AHWA:
Lihat Syarat dan Ketentuan Pembelian eBook
Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia
💰 Harga: Rp 50.000
📄 Format: eBook PDF (dikirim via email)
🔐 Keamanan: Dilengkapi watermark identitas pembeli
Deskripsi:
Buku ini merekomendasikan reformasi hukum pidana Indonesia, dengan mengadopsi sistem hukum pidana Islam, kodifikasi delik, tafsir istilah yang tegas, perluasan delik aduan, dan mempertahankan pidana mati serta larangan pemidanaan ganda.
⚠️ PERINGATAN UNTUK PEMBELI
Setiap file eBook dipersonalisasi dengan watermark berisi nama, email, tanggal pembelian, dan ID order Anda. Dilarang keras:
- ❌ Menggandakan, menyebarluaskan, atau menjual ulang eBook ini.
- ❌ Menghapus atau memodifikasi watermark.
- ❌ Membagikan file, link download, atau tangkapan layar isi eBook.
- ❌ Menyalin isi eBook untuk tujuan komersial tanpa izin dari Penerbit Hawa dan AHWA.
Pelanggaran akan dikenakan sanksi pidana dan/atau perdata sesuai:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya.
✅ DIPERBOLEHKAN
- ✅ Digunakan untuk kepentingan pribadi, studi, dan penelitian.
- ✅ Disimpan di maksimal 3 perangkat pribadi.
- ✅ Dikutip dengan menyebut sumber untuk karya tulis ilmiah.
- ✅ Dicetak untuk penggunaan pribadi (tidak untuk dijual).
📌 Tentang Watermark eBook
Watermark adalah bagian dari perlindungan hak cipta dan keamanan digital, yang muncul di:
- ✓ Halaman pertama
- ✓ Footer setiap halaman
- ✓ Metadata file PDF
- ✓ Teks transparan diagonal (opsional)
Format watermark dalam file:
File ini diterbitkan khusus untuk: Nama : [Nama Pembeli] Email : [Email Pembeli] Tanggal : [dd-mm-yyyy] Order ID: #INV-xxxxx
🛡️ Bantu Lindungi Karya dari Penerbit Hawa dan AHWA
Jika Anda menemukan eBook terbitan Penerbit Hawa dan AHWA dari sumber tidak resmi,
mohon bantu kami dengan melaporkannya melalui: WhatsApp
📩 Pesan Sekarang
Rekomendasi yang dituangkan di dalam buku ini adalah:
- Hendaknya pembentuk kebijakan hukum pidana di Indonesia pada masa yang akan datang mengadopsi sistem hukum pidana Islam. Hal ini sangat penting karena balasan terhadap suatu kejahatan sudah seharusnya mengacu pada ketetapan ilahi.
- Hendaknya pembentuk kebijakan hukum pidana di Indonesia pada masa yang akan datang menghimpun semua perbuatan jahat dalam satu kitab undang-undang. Menurut Duwi Handoko dalam bukunya yang berjudul Dekriminalisasi terhadap Delik-delik dalam KUHP, hlm. 247, menyebutkan bahwa saat ini terdapat beberapa delik di dalam KUHP yang sudah tidak berlaku lagi dalam rangka penegakan hukum pidana di Indonesia, yaitu perbuatan korupsi, penghinaan dengan sengaja terhadap presiden atau wakil presiden, perdagangan wanita, laki-laki yang belum dewasa, perniagaan budak, penghinaan terhadap Pemerintah Republik Indonesia, serta salah satu unsur perbuatan pada Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP.
- Hendaknya pembentuk kebijakan hukum pidana di Indonesia pada masa yang akan datang memberikan tafsiran yang jelas dan tegas terhadap semua peristilahan yang digunakan dalam rangka penegakan hukum pidana. Selain itu, sudah seharusnya semua perbuatan jahat dinyatakan sebagai kejahatan, bukan seperti saat ini, yaitu sebagian dinyatakan sebagai kejahatan dan sebagian lainnya dinyatakan sebagai pelanggaran.
- Hendaknya pembentuk kebijakan hukum pidana di Indonesia pada masa yang akan datang menambah bentuk-bentuk delik yang dinyatakan sebagai delik aduan (klacht delict). Hal ini sangat penting karena negara tidak seharusnya terlibat apabila korban tidak menghendaki adanya pemidanaan terhadap penjahat.
- Hendaknya pembentuk kebijakan hukum pidana di Indonesia pada masa yang akan datang tetap mempertahankan pidana mati sebagai bagian dari pemidanaan dalam sistem hukum di Indonesia. Hal ini sangat penting karena pidana mati adalah salah satu cara ampuh untuk memberikan efek jera dan melenyapkan “bibit-bibit” jahat yang sudah jauh melenceng dari yang ditetapkan-Nya.
- Hendaknya pembentuk kebijakan hukum pidana di Indonesia pada masa yang akan datang tetap mempertahankan pola pemidanaan berupa tetap menjatuhkan pemidanaan terhadap orang yang mencoba melakukan kejahatan.
- Hendaknya pembentuk kebijakan hukum pidana di Indonesia pada masa yang akan datang menemukan solusi guna menghapus praktik sistem “pemidanaan kredit”. Hal ini sangat penting karena apabila suatu perbuatan memenuhi lebih dari satu aturan pidana, maka hanya dikenakan satu aturan pidana yang memuat ancaman pidana paling berat dan terhadap perkara-perkara tersebut diadili sekaligus oleh pengadilan.
Ingin contoh gratis buku Dekriminalisasi terhadap Delik-delik dalam KUHP karangan Duwi Handoko, S.H., M.H.? Silakan akses di GooglePlay. Atau hubungi: +62-813-1971-1721.
Judul Buku: Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia: (Dilengkapi dengan Evaluasi Pembelajaran dalam Bentuk Teka-Teki Silang Hukum dan Disertai dengan Humor dalam Lingkup Ilmu dan Pengetahuan tentang Hukum)
Penulis: Duwi Handoko, S.H., M.H.
Ukuran: 21 x 26 cm
Tebal: 246 halaman (xxii + 224 hlm)
Harga: Rp.150.000,00
ISBN: 978-602-50009-2-8
Adil Nan Hakiki
Manusia menata hukum demi adil nan sempurna,
Padahal keadilan hakiki telah lama bersemayam,
Terpatri di relung hati yang tak pernah berdusta.