Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Sabtu, Mei 31, 2025

Terjemahkan Buku The History of Java Volume 2 oleh Thomas Stamford Raffles?

Seperti halnya Volume 1, The History of Java Volume 2 karya Thomas Stamford Raffles kini telah menjadi domain publik. Buku ini mengupas lebih jauh sejarah perkembangan agama Islam di Jawa, budaya, dan norma-norma moral yang dianut.

๐Ÿ“– Akses daring Volume 2 di:
Internet Archive – Vol. 2

Berikut cuplikan penting dari halaman pertama dan halaman cxxxiii (133):

Telah disebutkan sebelumnya bahwa agama yang dianut secara resmi di negeri ini adalah agama Muhammad (Islam). Rujukan paling awal mengenai agama ini dalam catatan sejarah Jawa muncul pada abad ke-12 era Jawa (sekitar tahun 1250 M), ketika tampaknya ada upaya yang gagal untuk mengislamkan beberapa pangeran Sunda.

Menjelang akhir abad ke-14, beberapa mubaligh menetap di wilayah timur; dan menurut catatan sejarah Jawa serta tradisi yang diterima secara luas di negeri ini, pada tahun pertama abad ke-15 era Jawa, atau sekitar tahun 1475 Masehi, kerajaan Hindu Majapahit yang saat itu berkuasa di pulau tersebut, ditaklukkan, dan agama Islam menjadi agama resmi negara.

Ketika bangsa Portugis pertama kali mengunjungi Jawa pada tahun 1511, mereka menemukan seorang raja Hindu di Banten; dan setelahnya, disebutkan bahwa mereka...
Dari hal-hal yang dilarang oleh Sastra, yang pertama adalah berdusta; yang kedua adalah sombong; yang ketiga adalah munafik: buanglah semua itu dari dirimu.

๐Ÿ“ข Komitmen Penerbit

Bila video yang membahas Volume 2 ini mencapai 1 juta penonton, Penerbit Hawa dan AHWA berjanji akan menerjemahkan seluruh Volume 2 The History of Java ke dalam Bahasa Indonesia, agar sejarah dan budaya Jawa dapat diakses lebih luas oleh masyarakat Indonesia.

Bagikan dan dukung karya ini agar semakin dikenal luas.

Dukungan kamu penting!
Like dan share video ini agar makin banyak orang tahu: https://youtu.be/3W5Fgyqhel8.
Semakin banyak dukungan, semakin cepat proyek terjemahan ini bisa diwujudkan untuk publik luas.

๐Ÿ” Share, like, dan ikut bantu buka lembaran lama sejarah kita sendiri.

Terjemahkan Buku The History of Java Volume 1 oleh Thomas Stamford Raffles?

The History of Java Volume 1 karya Thomas Stamford Raffles - Kini Bebas Diakses

The History of Java, karya monumental Thomas Stamford Raffles yang pertama kali terbit tahun 1817, kini telah menjadi domain publik. Artinya, buku ini dapat diakses, dibaca, dan dibagikan secara bebas oleh siapa pun.

๐Ÿ“– Akses daring Volume 1 di:
Internet Archive – Vol. 1

Buku ini memuat catatan sejarah, budaya, hukum, agama, seni, hingga sastra Jawa. Salah satu bagian menarik adalah puisi filsafati yang ditemukan pada halaman 452–453:

Langit menjulang tinggi,
Jalan-jalan pun terbentang panjang;
Lembah selalu berada di bawah,
Dan api, tentu saja, membakar dengan panasnya.
Benang putih pun bisa menjadi hitam,
Jika kau celupkan ke dalam pewarna —
Tak percaya? Cobalah dan buktikan sendiri.
Luka cinta dalam hatiku hanya akan sembuh
Bila kejahatan tak lagi berkuasa di dunia ini:
Para pembohong, pencuri, dan pengadu fitnah
Serta mereka yang menghidupi diri dari kebusukan
Akan tercela dan dibuang jauh dari peradaban.
Saat perampok dan penjarah sirna,
Dan para petarung ayam kehilangan harapan;
Saat para penjudi terusir dan sirna,
Mungkin saat itulah nestapa hatiku akan reda,
Dan damai serta bahagia kembali bersemayam dalam jiwaku.

๐Ÿ“ข Janji Penerbit

Bila video ini mencapai 1 juta penonton, Penerbit Hawa dan AHWA akan menerjemahkan seluruh Volume 1 dari The History of Java ke dalam Bahasa Indonesia — agar karya agung ini lebih mudah dipahami dan dinikmati oleh masyarakat luas.

Dukung kami dengan menyebarkan, menyukai, dan meninggalkan komentar.

Dukungan kamu penting!
Like dan share video ini agar makin banyak orang tahu: https://youtu.be/gnwycBnpIWI.
Semakin banyak dukungan, semakin cepat proyek terjemahan ini bisa diwujudkan untuk publik luas.

๐Ÿ” Share, like, dan ikut bantu buka lembaran lama sejarah kita sendiri.

Buku The History of Sumatra by William Marsden, F.R.S. - Haruskah Diterjemahkan?

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Anda orang Sumatera? Tinggal di Sumatera? Atau cuma suka sejarah Nusantara?

Berani jawab satu pertanyaan ini:

Sudah pernah baca buku tentang Sumatera yang ditulis orang Eropa lebih dari 200 tahun lalu?

๐Ÿ“š Buku ini berjudul "The History of Sumatra" karya William Marsden (1811). Ditulis berdasarkan pengalaman langsung saat ia tinggal di Bengkulu. Isinya menggambarkan:

  • Hukum adat & sanksi perjudian: hlm. 230 (denda 50 dolar untuk judi, larangan kecuali sabung ayam)
  • Budaya lokal: hlm. 280–284 (kebiasaan, pantun, lagu rakyat)
  • Sistem pemerintahan: hlm. 210 (struktur desa, kepala dupati, pangeran)
  • Bahasa masyarakat: hlm. 197–198 (bahasa Melayu dan dialek lain)
  • Praktik perjudian tradisional: hlm. 230; hlm. 274 (sabungan ayam, dadu, taruhan keluarga)

๐Ÿ”“ Buku ini sudah domain publik. Bisa dibaca GRATIS:
๐Ÿ‘‰ https://archive.org/details/bub_gb_4hs7QCwhQakC

⚠️ Tantangannya:
Kalau video ini tembus 1 juta like ๐Ÿ˜„๐Ÿ’ซ, Penerbit Hawa dan AHWA akan menerjemahkannya ke dalam Bahasa Indonesia — supaya sejarah Sumatera bisa dibaca siapa saja, tanpa kendala bahasa.
Dukungan kamu penting!
Like dan share video ini agar makin banyak orang tahu: https://youtu.be/lFH0x7MLP2s.
Semakin banyak dukungan, semakin cepat proyek terjemahan ini bisa diwujudkan untuk publik luas.

๐Ÿ” Share, like, dan ikut bantu buka lembaran lama sejarah kita sendiri.

Rabu, Mei 28, 2025

Syarat dan Ketentuan | Penerbit Hawa dan AHWA

Syarat dan Ketentuan | Penerbit Hawa dan AHWA

Syarat dan Ketentuan Penggunaan eBook

Penerbit Hawa dan AHWA

I. Pendahuluan

Selamat datang di platform resmi penjualan eBook milik Penerbit Hawa dan AHWA ("Penerbit"). Dengan melakukan pembelian atau menggunakan eBook yang diterbitkan oleh Penerbit, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam dokumen ini.

II. Definisi

  • eBook: Produk buku dalam bentuk digital (PDF) yang diterbitkan oleh Penerbit.
  • Pembeli: Individu yang membeli eBook melalui saluran resmi Penerbit.
  • Watermark: Identitas unik digital yang tersemat dalam file eBook untuk menandai pembeli.
  • Hak Cipta: Hak legal atas karya intelektual yang dilindungi hukum.

III. Hak dan Kewajiban Pembeli

  • Menggunakan eBook hanya untuk kepentingan pribadi dan non-komersial.
  • Tidak menggandakan, menyebarluaskan, atau mempublikasikan eBook secara ilegal.
  • Menjaga file tetap utuh, termasuk watermark yang melekat di dalamnya.

IV. Larangan dan Batasan

  • Dilarang keras menyebarkan, menjual ulang, atau mengunggah eBook ke platform publik.
  • Pelanggaran akan dikenai sanksi hukum perdata dan pidana sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia.

V. Hak Cipta dan Perlindungan Hukum

Seluruh karya yang diterbitkan oleh Penerbit Hawa dan AHWA dilindungi oleh:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya.
  • Pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pelanggaran terhadap hak cipta dapat diproses secara hukum perdata, termasuk sanksi penjara dan/atau denda.

VI. Watermark Personal

Setiap eBook yang dibeli akan menyertakan watermark berupa nama pembeli, email pembeli, dan nomor invoice. Hal ini bertujuan untuk perlindungan terhadap pembajakan. Dilarang menghapus atau menyamarkan watermark tersebut.

VII. Pengiriman dan Pembayaran

  • Pembayaran harus diselesaikan sebelum pengiriman eBook.
  • eBook akan dikirim melalui email yang didaftarkan saat pemesanan.

VIII. Kebijakan Refund

Semua pembelian e-book bersifat final dan tidak dapat dibatalkan atau dikembalikan setelah tautan unduh (download link) dikirimkan atau akses file diberikan, kecuali terjadi kesalahan judul atau isi file (misalnya file yang diterima bukan e-book yang dibeli) dan/atau kerusakan teknis pada file yang membuat e-book tidak dapat dibuka.

IX. Privasi dan Data Pribadi

Penerbit berkomitmen menjaga kerahasiaan data pembeli sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Informasi hanya digunakan untuk keperluan transaksi dan tidak disebarluaskan ke pihak ketiga tanpa izin.

X. Tindakan Hukum atas Pelanggaran

Penerbit berhak mengambil tindakan hukum atas segala bentuk perbuatan melawan hukum, baik melalui jalur perdata maupun pidana.

XI. Perubahan Syarat dan Ketentuan

Penerbit berhak mengubah syarat dan ketentuan ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Versi terbaru akan selalu tersedia di situs resmi.

XII. Hukum yang Berlaku

Seluruh ketentuan ini tunduk dan ditafsirkan berdasarkan hukum pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

XIII. Kontak

Email: hawadanahwa@gamil.com
WhatsApp: 6281319711721
Alamat: Jl. T. Bey, Komplek Perumdam Korem Blok I No. 6, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Indonesia

© 2025 Penerbit Hawa dan AHWA — Semua Hak Cipta Dilindungi.

Senin, Mei 26, 2025

Evaluasi Pembelajaran 6 HPSK: Tanggung Jawab Pelaku Usaha dan Klausula Baku

Kuis Evaluasi 6 - Bab 5

Kuis Evaluasi Bab 5

๐Ÿ“˜ Konteks

Kuis ini menguji pemahaman Anda tentang tanggung jawab pelaku usaha dan ketentuan klausula baku berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

1. Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi kepada konsumen atas hal-hal di bawah ini, kecuali:

2. Bentuk ganti rugi yang wajib diberikan oleh pelaku usaha kepada konsumen, kecuali:

3. Jangka waktu maksimal pemberian ganti rugi oleh pelaku usaha adalah:

4. Pilihan bagi konsumen mengajukan tuntutan terhadap pelaku usaha adalah:

5. Pelaku usaha dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian konsumen, kecuali:

Sabtu, Mei 17, 2025

Evaluasi Pembelajaran 5 HPSK: Kewajiban Konsumen

Kuis Kasus Kredit Macet

Kuis Kasus Penarikan Kendaraan Akibat Kredit Macet

๐Ÿ“Œ Ringkasan Konteks

Penarikan paksa kendaraan sering terjadi ketika konsumen gagal membayar cicilan kredit. Perusahaan pembiayaan biasanya menggunakan jasa debt collector. Dalam hal ini, konsumen memiliki kewajiban menyelesaikan pembayaran, sementara pelaku usaha memiliki hak untuk menarik kembali kendaraan sesuai kontrak.

๐Ÿ“ Kuis Pilihan Ganda (5 Soal)

1. Apa yang menjadi penyebab utama penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan?

2. Siapa yang biasanya ditugaskan untuk menarik kendaraan dari konsumen?

3. Apa kewajiban utama konsumen dalam perjanjian kredit kendaraan?

4. Ke mana konsumen bisa mengadukan jika merasa dirugikan dalam penarikan paksa?

5. Hak apa yang dimiliki pelaku usaha dalam kasus kredit macet?

Evaluasi Pembelajaran 4 HPSK: Hak Konsumen

Kuis Kasus MinyaKita

Kuis Kasus MinyaKita

๐Ÿงญ Ringkasan Kasus

Pada 8 Maret 2025, inspeksi di Pasar Jaya Lenteng Agung menemukan bahwa kemasan MinyaKita 1 liter hanya berisi 750–800 ml. Selain itu, penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter turut terungkap. BPKN dan YLKI menilai ini pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, menuntut audit total, pencabutan izin edar, dan ganti rugi. Polri pun memerintahkan pendalaman kasus.

๐Ÿ“ Kuis Pilihan Ganda (5 Soal)

1. Berapa volume minyak yang sebenarnya ditemukan dalam kemasan MinyaKita 1 liter?

2. Siapa yang pertama kali melakukan inspeksi dan menemukan kecurangan MinyaKita?

3. Apa upaya yang diminta BPKN terkait kasus ini?

4. Tindakan apa yang dituntut YLKI untuk pelaku usaha?

5. Apa rekomendasi utama terkait perlindungan konsumen dalam kasus ini?

Evaluasi Pembelajaran 3 HPSK: Tujuan Perlindungan Konsumen

Evaluasi 3: Tujuan Perlindungan Konsumen

Tujuan Perlindungan Konsumen Properti

๐Ÿงญ Konteks dan Pendahuluan

Dalam transaksi jual beli properti di Indonesia, terdapat dua dokumen penting yang mengikat secara hukum, yaitu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB). PPJB merupakan perjanjian awal antara penjual dan pembeli yang mengikat janji jual beli, sedangkan AJB adalah akta resmi yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (notaris/PPAT) sebagai bukti sah peralihan hak atas tanah.

Agar jual beli properti sah secara hukum, pemilik tanah harus memiliki sertifikat yang jelas dan melakukan proses balik nama melalui AJB yang sah. Jika proses ini tidak terpenuhi, seperti menjual tanah sebelum memiliki hak kepemilikan yang sah atau tanpa AJB yang resmi, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan oleh pengadilan karena wanprestasi dan pelanggaran prinsip hukum.

Kasus PT XYZ menggambarkan situasi di mana pengembang menjual tanah dan menerima uang muka dari konsumen meskipun belum memiliki hak kepemilikan yang sah dan belum melakukan peralihan hak melalui AJB. Akibatnya, pengadilan membatalkan PPJB dan AJB tersebut demi hukum, sehingga konsumen terancam kerugian.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 melindungi hak konsumen dari praktik usaha yang tidak adil dan menuntut adanya keterbukaan serta kepastian hukum dalam transaksi. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan keadilan apabila terjadi wanprestasi dari pelaku usaha.

๐Ÿ“ Kuis Pilihan Ganda (5 Soal)

Sabtu, Mei 10, 2025

Kewenangan BPSK dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen: Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 344 K/Pdt.Sus-BPSK/2024

Kewenangan BPSK dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen

Kewenangan BPSK dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen

Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 344 K/Pdt.Sus-BPSK/2024

I. Pendahuluan

  • Pentingnya perlindungan konsumen di Indonesia.
  • Peran BPSK dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
  • Permasalahan terkait kewenangan BPSK dalam menyelesaikan sengketa.
  • Tujuan makalah: analisis kewenangan BPSK menurut Putusan MA No. 344 K/Pdt.Sus-BPSK/2024.

II. Rumusan Masalah

  • Bagaimana kewenangan BPSK dalam menyelesaikan sengketa konsumen menurut hukum?
  • Apa dasar pertimbangan MA dalam putusan tersebut?
  • Apa implikasi putusan terhadap penyelesaian sengketa konsumen?

III. Landasan Teori

  • Pengertian dan fungsi BPSK menurut UU No. 8 Tahun 1999.
  • Asas hukum dalam penyelesaian sengketa konsumen.
  • Yurisprudensi terkait kewenangan BPSK.

IV. Metode Penelitian

  • Jenis: Yuridis normatif.
  • Pendekatan: Perundang-undangan dan studi kasus.
  • Sumber data: Regulasi, putusan pengadilan, literatur hukum.

V. Analisis Kasus

  • Kronologi sengketa antara PT Mandiri Utama Finance dan Ahmad Mukhibudin Aminoto.
  • Putusan BPSK Bojonegoro No. 83/P/BPSK.BJN/2023 tanggal 14 Agustus 2023.
  • Putusan PN Mojokerto No. 95/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Mjk tanggal 31 Oktober 2023.
  • Putusan MA No. 344 K/Pdt.Sus-BPSK/2024: Membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan BPSK tidak berwenang.

VI. Implikasi Putusan

  • Dampak terhadap kewenangan BPSK dalam penyelesaian sengketa.
  • Perlunya peninjauan ulang terhadap batas kewenangan BPSK.
  • Pengaruh terhadap perlindungan hukum konsumen.

VII. Kesimpulan

  • Putusan MA membatasi kewenangan BPSK dalam kasus tertentu.
  • Pentingnya kejelasan batas kewenangan BPSK dalam sistem hukum.

VIII. Saran

  • Revisi peraturan untuk memperjelas kewenangan BPSK.
  • Peningkatan kapasitas BPSK dalam penanganan sengketa.
  • Sosialisasi mekanisme penyelesaian sengketa kepada masyarakat.

Jumat, Mei 09, 2025

Kewenangan BPSK dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen

Kewenangan BPSK dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen

Kewenangan BPSK dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 124 K/Pdt.Sus-BPSK/2025

I. Pendahuluan

  • Latar belakang perluasan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen non-litigasi melalui BPSK menurut UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  • Peran BPSK sebagai forum alternatif yang cepat dan murah bagi konsumen dan pelaku usaha.
  • Fenomena sengketa purna jual otomotif—khususnya garansi dan penggantian suku cadang—yang kerap memuat aspek teknis.
  • Tujuan makalah: mengkaji batas kewenangan BPSK atas sengketa teknis berdasarkan pertimbangan MA dalam Putusan 124 K/Pdt.Sus-BPSK/2025.

II. Rumusan Masalah

  • Apakah BPSK berwenang mengadili sengketa konsumen yang mengandung unsur perbaikan teknis kendaraan (penggantian ECU)?
  • Apa dasar pertimbangan Mahkamah Agung dalam menolak kasasi Pemohon Nomor 124 K/Pdt.Sus-BPSK/2025?
  • Bagaimana putusan ini memengaruhi ruang lingkup kewenangan BPSK ke depan?

III. Landasan Teori

  • Kewenangan BPSK menurut UU No. 8/1999 (kompetensi ratione materiae dan prosedur).
  • Asas cepat, sederhana, dan biaya ringan dalam penyelesaian sengketa konsumen.
  • PERMA No. 1/2006 tentang tata cara pengajuan keberatan dan kasasi atas putusan BPSK.
  • Yurisprudensi MA terkait batas kewenangan BPSK (studi perbandingan).

IV. Metode Penelitian

  • Pendekatan: yuridis normatif dengan studi kasus.
  • Sumber data:
    • Putusan BPSK Nomor 020/Arbitrase/2024/BPSK.Mdn (27 Juni 2024)
    • Putusan PN Medan Nomor 585/Pdt.Sus-BPSK/2024 (4 September 2024)
    • Putusan MA Nomor 124 K/Pdt.Sus-BPSK/2025 (12 Februari 2025)
    • Literatur dan peraturan terkait.

V. Analisis Kasus

  1. Putusan BPSK Kota Medan 020/Arbitrase/2024
    • Mengabulkan pengaduan konsumen, memerintahkan PT Deltamas Surya Indah Mulia:
      1. Ganti unit baru (merk/type & tahun sama).
      2. Ganti biaya sewa Rp 22.500.000.
      3. Hapus beban angsuran 3 bulan atas PT Mandiri Tunas Finance.
  2. Putusan PN Medan 585/Pdt.Sus-BPSK/2024
    • Menyatakan BPSK tidak berwenang memeriksa sengketa teknis ini.
    • Membatalkan putusan BPSK; memerintahkan konsumen menerima unit bekas (ECU seken) & membayar biaya perkara Rp 463.000.
  3. Permohonan Kasasi oleh Konsumen (Andreas Henfri Situngkir)
    • Meminta MA menyatakan BPSK berwenang dan putusan BPSK sah.
    • Memohon pembatalan putusan PN Medan.
  4. Putusan MA 124 K/Pdt.Sus-BPSK/2025
    • Menolak kasasi: MA menilai PN Medan tidak salah menerapkan hukum, sehingga putusan PN yang membatalkan BPSK tetap berlaku.
    • Dengan demikian, BPSK dinyatakan tidak berwenang mengadili sengketa teknis perbaikan kendaraan.

VI. Implikasi Putusan

  • Menegaskan batas kewenangan BPSK: sengketa yang mengandung pelanggaran teknis (garansi & perbaikan otomotif) berada di luar kompetensinya.
  • Risiko overlapping dengan lembaga teknis/instansi teknis (misal: standardisasi & sertifikasi otomotif).
  • Dilema perlindungan konsumen: sengketa teknis kembali ke peradilan umum yang lebih lambat & mahal.

VII. Kesimpulan

  • MA melalui Putusan 124/2025 memperkuat putusan PN Medan, membatasi ruang lingkup BPSK hanya pada sengketa non-teknis.
  • BPSK tidak dapat dijadikan forum penyelesaian sengketa purna jual yang sarat aspek teknis.

VIII. Saran

  • Revisi UU No. 8/1999 atau terbitkan PERMA khusus untuk memperjelas kompetensi BPSK atas sengketa teknis tertentu.
  • Pelatihan dan pedoman internal BPSK tentang batas kewenangan materiil.
  • Fasilitasi mekanisme pengaduan terpadu untuk sengketa purna jual otomotif agar tetap efektif bagi konsumen.

Dokumen Terkait

Putusan pengadilan dapat diunduh di: Link Putusan MA
Alternatif: Google Drive

NB:

Klasemen kelas dapat diakses di: Link Klasemen

Menelisik Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-Undangan Menurut TAP MPR No. III/MPR/2000

Menelisik Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-Undangan Menurut TAP MPR No. III/MPR/2000

Menelisik Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-Undangan
Menurut TAP MPR No. III/MPR/2000

I. Pendahuluan

  • Latar belakang: pentingnya ketetapan MPR sebagai payung hukum, berdasarkan pengalaman sejarah yang menegaskan perlunya supremasi hukum
  • Tujuan makalah: menjelaskan definisi sumber hukum, hierarki perundang-undangan, dan prinsip ketaatan hirarki menurut TAP MPR No. III/MPR/2000
  • Metode penulisan: gaya populer, dengan kutipan langsung dari ketetapan

II. Rumusan Masalah

  1. Apa definisi dan bentuk sumber hukum menurut TAP MPR No. III/MPR/2000?
  2. Bagaimana tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia menurut ketetapan tersebut?
  3. Bagaimana prinsip ketaatan hierarki hukum dijabarkan dalam ketetapan ini?

III. Pembahasan

A. Definisi dan Bentuk Sumber Hukum

  • Pasal 1 ayat (1): “Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.”
  • Ayat (2): dibagi menjadi tertulis dan tidak tertulis
  • Ayat (3): Pancasila dan batang tubuh UUD 1945 sebagai sumber hukum dasar nasional

B. Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan

  1. UUD 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang-Undang
  4. Perppu
  5. Peraturan Pemerintah
  6. Keputusan Presiden
  7. Peraturan Daerah

Fungsi hierarki: pedoman penyusunan aturan tingkat bawah agar tidak bertentangan.

C. Prinsip Ketaatan Hirarki Hukum

  • Pasal 4(1): “Setiap aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.”
  • Peran MA dan MPR dalam pengujian norma (Pasal 5)
  • Implikasi: mekanisme koreksi untuk aturan bermasalah

IV. Kesimpulan

  1. Sumber hukum diatur jelas—tertulis & tidak tertulis, berakar pada Pancasila dan UUD 1945
  2. Hierarki peraturan terstruktur dari konstitusi hingga peraturan daerah
  3. Ketaatan hirarki wajib dipatuhi untuk menjaga supremasi hukum dan konsistensi norma

V. Saran

  1. Sosialisasi intensif tentang hierarki perundang-undangan kepada masyarakat dan pembuat kebijakan
  2. Pemantauan rutin oleh lembaga pengawas (MA, MK) untuk memastikan tidak ada pertentangan norma
  3. Evaluasi berkala TAP MPR No. III/2000 menyesuaikan dengan perkembangan UU pembentukan perundang-undangan dan desentralisasi

VI. Daftar Pustaka

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan. Ditetapkan 18 Agustus 2000.
  2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pembukaan & Batang Tubuh).

Selasa, Mei 06, 2025

Evaluasi Pembelajaran 2 Hukum Penyelesaian Sengketa Konsumen

Evaluasi Pembelajaran 2: Perlindungan Konsumen

Evaluasi 2: Perlindungan Konsumen di Indonesia

Sabtu, Mei 03, 2025

Evaluasi Pembelajaran 2 Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi

Evaluasi Pembelajaran 6 - Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Evaluasi Pembelajaran 6: Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Evaluasi Pembelajaran 1 Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi

Evaluasi Pembelajaran 1 - Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Evaluasi Pembelajaran 1: Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Jumat, Mei 02, 2025

DoeHand Classroom 2025 (ES) | Pendidikan Kewarganegaraan | Semester Genap 2024/2025


Tahukah Anda?

Tulis dan Baca
adalah KUNCI
Ilmu Pengetahuan

SAP/SILABUS dan Bahan Ajar

Unduh SAP/SILABUS klik ๐Ÿ‘ˆ

tanpa kuota update

Sekarang Juga!

Subscribe Bahan Ajar klik ๐Ÿ‘ˆ


Evaluasi Pembelajaran

Jadilah yang Terbaik

Selesaikan Semuanya

Raih Huruf A! klik ๐Ÿ‘‡


Apakah Anda memiliki niat untuk memiliki buku di bawah ini?

Pencari Ilmu Hukum

Renungkan Judul Bukunya

$400 Now only $299!


Tugas Mandiri/Makalah

Dibuat berdasarkan Nomor Urut Absen

Sistematika penulisan mengacu pada Buku Pedoman Program Kreativitas Mahasiswa

Tidak ada kewajiban mengerjakan Putusan Pengadilan Dilampirkan Wajib!

Lihat Daftar Makalah klik ๐Ÿ‘ˆ


Tugas Kelompok

Lihat Tugas Kelompok ๐Ÿ‘ˆ klik ๐Ÿ‘†


Apakah Anda memiliki niat untuk membeli buku elektronik di bawah ini?

Penitensier

Selain Filosofi Ketapel

E-Buku Ini Juga Berisikan

Filosofi Lainnya dan

Teka-Teksi Silang Hukum

DoeHand 23022019

Rp 221.000,00 Now only Rp 150.280,00


D
H
C
R
2
0
2
5
(E
S)

Si DoeHand
Komunikasi
Duwi Handoko

Duwi Handoko - Tanya Jawab Hukum - Si DoeHand

TANYA JAWAB HUKUM

Butuh Jawaban atas Permasalahan Hukum yang Sedang dan/atau Berpotensi Terjadi pada Diri Anda?

BICARALAH

Seperlunya Saja



Klasemen

Dimanakah posisi Anda saat ini?

dengan biaya update

Sekarang Juga!

Klik Icon Update๐Ÿ‘†


Apakah Anda ingin melihat yang terbaru dari blog ini sebelum mengecek klasemen? ๐Ÿ†•


๐Ÿ‘Ya   |  ๐Ÿ‘ŽTidak