Developer and Publisher
1. Undang-Undang yang mengatur tentang pelaku kekuasaan kehakiman pada saat ini, selain Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, adalah sebagai berikut, kecuali:
2. Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Yang dimaksud dengan 'cepat' adalah:
3. Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Yang dimaksud dengan 'sederhana' adalah:
4. Menurut konstitusi (UUD 1945), 'Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa'. Ketentuan itu menjadi salah satu dasar hukum mengenai peradilan dilakukan 'Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa'. Aturan di dalam konstitusi tersebut di atas diatur pada pasal?
5. Kekuasaan Kehakiman yang merdeka mengandung makna: