Hukum
harus dilaksanakan dan ditegakkan. Tiga unsur yang selalu harus diperhatikan
dalam menegakkan hukum adalah kepastian hukum (rechtssicherheit), kemanfaatan (zweckmassigkeit),
dan keadilan (gerechttigkeit).
Selengkapnya lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XIII/2015, hlm.
22.
Setiap
orang mengharapkan dapat diterapkannya hukum dalam hal terjadi peristiwa yang
konkrit. Bagaimana hukumnya itulah yang harus berlaku; pada dasarnya tidak
boleh menyimpang: fiat justitia et pereat
mundus (meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan). Itulah yang
diinginkan oleh kepastian hukum (Selengkapnya lihat: Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XIII/2015, hlm. 22).
Mengulang
kembali, terhadap pertanyaan mengapa hukum harus ditegakkan?
Sudikno Mertokusumo dan Pitlo menjawabnya dengan mengatakan karena setiap orang
mengharapkan dapat ditetapkannya hukum dalam hal terjadi peristiwa konkrit
sebagaimana istilah yang biasa didengar “fiat justitia et pereat mundus”,
yaitu hendaklah hukum ditegakkan meskipun langit akan runtuh (Selengkapnya
lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PHPU.D-X/2012, hlm. 51 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PHPU.D-X/2012,
hlm. 100).
Berdasarkan
uraian di atas, diketahui bahwa fiat
justitia et pereat mundus diartikan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi meskipun
dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan atau hendaklah hukum
ditegakkan meskipun langit akan runtuh. Hal tersebut sama halnya dengan arti
dari asas hukum fiat justitia et ruat coelum.
Namun
demikian, IKADIN mempertanyakan manakah di antara dua maksim hukum ini yang
paling tepat dipedomani, fiat justitia et ruat caelum yang
artinya keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh atau fiat justitia
ne pereat mundus, keadilan harus ditegakkan agar dunia tidak runtuh (Selengkapnya
lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010, hlm. 337).
Lihat
Asas-asas Lainnya:
Asas Equality Before the Law– Similia Similibus – Persamaan dalam Hukum – by Ryan Damas Jayantri and Raja Juraidah Jaya.