Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel
Tampilkan postingan dengan label Istilah Hukum Berawalan Huruf P Bagian Kedua. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Istilah Hukum Berawalan Huruf P Bagian Kedua. Tampilkan semua postingan

Selasa, November 01, 2022

Istilah Hukum Berawalan Huruf P Bagian Kedua 🕮 - Made with Clipchamp




Kunjungi Laman Kamus Hukum Online dan Glosarium Hukum untuk Keperluan Sehari-hari 🔍 yang Dipersembahkan oleh Penerbit Hawa dan AHWA pada link di bawah ini:
https://hawadanahwa.blogspot.com/p/kamus-hukum.html

__________________________________________________
Istilah Hukum Berawalan Huruf P | Bagian Kedua

Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis akibat penggunaan atau penyalahgunaan narkotika. 

Pembunuhan adalah perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Pembunuhan dengan rencana adalah perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Pemerasan adalah perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang

Penadahan adalah perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

Penculikan adalah membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara.

Pencurian adalah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Pencurian Ringan adalah harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah.

Pengemudi adalah orang yang mengemudikan alat pengangkutan di darat.

Penggelapan adalah perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Penghasilan adalah hak yang diterima dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan suatu prestasi.

Penipuan adalah perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. 

Penyadapan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan penyelidikan atau penyidikan dengan cara menyadap pembicaraan, pesan, informasi, dan/atau jaringan komunikasi yang dilakukan melalui telepon dan/atau alat komunikasi elektronik lainnya. Termasuk di dalam penyadapan adalah pemantauan elektronik dengan cara antara lain: a. pemasangan transmitter di ruangan/kamar sasaran untuk mendengar/merekam semua pembicaraan (bugging); b. pemasangan transmitter pada mobil/orang/barang yang bisa dilacak keberadaanya (bird dog); c. intersepsi internet; d. cloning pager, pelayan layanan singkat (SMS), dan fax; e. CCTV (Close Circuit Television); f. pelacak lokasi tersangka (direction finder).

Penyalahguna Narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter.

Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.

Percobaan adalah adanya unsur-unsur niat, adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

Peredaran gelap narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika. 

Perkosaan adalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan cara memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan.

Permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.