Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel
Tampilkan postingan dengan label Evaluasi Hukum Tata Negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Evaluasi Hukum Tata Negara. Tampilkan semua postingan

Rabu, Desember 14, 2016

Evaluasi 5 Hukum Tata Negara




Evaluasi 5 Hukum Tata Negara bertujuan untuk lebih memantapkan mahasiswa dalam memberikan jawaban pada Ujian Akhir Semester. Evaluasi kelima Hukum Tata Negara ini berisikan Soal-soal (Hal-hal yang Harus “Dipecahkan” atau yang Menuntut Jawaban-jawaban), yaitu:


Evaluasi Kelima Hukum Tata Negara


1.        Uraikan sub pokok perkuliahan (pertemuan minggu ke-1 sampai dengan minggu ke-7) berikut ini dengan menggunakan pola pemikiran secara deduktif atau induktif.
a.       Peristilahan, Definisi, Serta Objek dan Lingkup Kajian Hukum Tata Negara (HTN).
b.      Konstitusi Sebagai Objek dan Kajian Utama HTN.
c.       Pembatasan Kekuasaan Negara Ditinjau Dari Hirarki dan Fungsi Organ Negara Menurut Konstitusi Indonesia.
2.        Uraikan sub pokok perkuliahan (pertemuan minggu 9 sampai dengan 15) berikut ini dengan menggunakan pola pemikiran secara deduktif atau induktif.
a.       Organ dan Fungsi Kekuasaan Negara Pada Cabang Kekuasaan Legislatif Menurut Konstitusi di Indonesia.
b.      Organ dan Fungsi Kekuasaan Negara Pada Cabang Kekuasaan Yudikatif Menurut Konstitusi di Indonesia.
c.       Organ dan Fungsi Kekuasaan Negara Pada Cabang Kekuasaan Eksekutif Menurut Konstitusi di Indonesia.
d.      Hak Asasi Manusia (HAM) menurut Konstitusi Indonesia.
e.       Pemilihan Umum menurut Konstitusi Indonesia.
3.        Uraikan tentang pembatasan kekuasaan negara dengan menggunakan metode 5W1H.


4.        Uraikan tentang “campur tangan” kekuasaan negara pada cabang eksekutif dalam pelaksanaan kekuasaan negara pada cabang yudikatif dan legislatif menurut sistem ketatanegaraan di Indonesia.
5.        Sebutkan tiga generasi pengaturan HAM secara internasional dan pembagian HAM menurut undang-undang yang mengatur tentang HAM bidang Ekosob dan HAM bidang Sipol beserta contoh-contohnya (minimal masing-masing 3 contoh).
6.        Berikan pendapat pribadi mengenai isu hukum secara nasional mengenai pemilihan kepala daerah (secara langsung dan tidak langsung) dengan alasan-alasannya dan plus minus dari sistem pemilihan tersebut.
7.        Uraikan arti penting mempelajari HTN (sebagai ilmu dan/atau teori) bagi para akademisi dan praktisi hukum.
Tata cara memberikan jawaban:
  1. Mahasiswa memberikan jawaban pada blog pribadi.
  2. Blog pribadi yang dimaksud pada angka 1 adalah blog yang dibuat oleh mahasiswa secara mandiri.
  3. Pemilihan domain blog menjadi kewenangan mutlak mahasiswa.
  4. Domain blog yang dimaksud pada angka 3 sebaiknya blog “cuma-cuma” seperti pada pembuatan blog pada blogger.com atau pada wordpress.com dan lain-lain.
  5. Jawaban pada blog yang sudah dibuat, mencantumkan link ini (silahkan lakukan copy paste terhadap link berikut pada blog yang sudah dibuat): jawaban dari Evaluasi 5 Hukum Tata Negara.
  6. Pemberian jawaban ditutup pada pukul 00:00 tanggal 4 Januari 2017.
  7. Hal-hal yang dirasa perlu dipertanyakan silahkan dikomunikasikan, baik di dunia nyata dan/atau dunia maya.
Doe, 14 Desember 2016.



Sebelum memberikan jawaban terhadap Evaluasi Kelima tersebut di atas, pastikan telah menyelesaikan evaluasi sebelumnya:
**** Evaluasi 1 Hukum Tata Negara **** 
**** Evaluasi 2 Hukum Tata Negara ****
**** Evaluasi 3 Hukum Tata Negara **** 
**** Evaluasi 4 Hukum Tata Negara **** 

Minggu, November 20, 2016

Evaluasi 3 Hukum Tata Negara

Evaluasi 3 Hukum Tata Negara bertujuan untuk lebih menambah daya ingat mahasiswa terhadap istilah-istilah dan hal-hal lainnya yang terkait dalam lingkup Hukum Tata Negara. Tujuan tersebut dikonsep sedemikian rupa dalam bentuk quiz. Untuk lebih jelasnya, silahkan mengunjungi halaman di bawah ini:

**** Evaluasi 3 Hukum Tata Negara ****


Sebelum memberikan jawaban terhadap Evaluasi Ketiga Hukum Tata Negara tersebut di atas, pastikan telah menyelesaikan evaluasi sebelumnya:

**** Evaluasi 1 Hukum Tata Negara **** 
**** Evaluasi 2 Hukum Tata Negara **** 



Tugas Tambahan:

  1. Apa tujuan hidup Anda?
  2. Apa tujuan Anda melanjutkan pendidikan ke pendidikan tinggi, khususnya di STIH Persada Bunda? 
  3. Apabila tujuan pada poin 2 (dua) tersebut sudah tercapai, apakah Anda mau mengulangi kembali kegiatan mencapai tujuan tersebut?
  4. Apabila tujuan pada poin 1 (satu) tersebut sudah tercapai, apakah Anda bisa mengulangi kembali kegiatan mencapai tujuan tersebut?
  5. Apa tujuan bernegara di Indonesia? 
  6. Apakah tujuan bernegara di Indonesia dapat terwujud?
  7. Apakah Negara Indonesia harus tetap ada pada saat tujuannya telah tercapai?
  8. Berilah uraian singkat atas pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas.
  9. Uraian singkat tersebut ditulis dan/atau diketik pada kertas A4. 
  10. Pada kertas jawaban cukup hanya mencantumkan nomor absen mahasiswa. 
Seperti biasa, tidak ada kewajiban dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas ini.

Doe, 20 November 2016. 

Kamis, November 17, 2016

Evaluasi 2 Hukum Tata Negara

Evaluasi 2 Hukum Tata Negara bertujuan untuk lebih menambah daya ingat mahasiswa terhadap istilah-istilah dan hal-hal lainnya yang terkait dalam lingkup Hukum Tata Negara. Tujuan tersebut dikonsep sedemikian rupa dalam bentuk quiz. Untuk lebih jelasnya, silahkan mengunjungi halaman di bawah ini:


**** Evaluasi 2 Hukum Tata Negara ****




Sebelum memberikan jawaban terhadap Evaluasi Kedua Hukum Tata Negara tersebut di atas, pastikan telah menyelesaikan evaluasi sebelumnya:


**** Evaluasi 1 Hukum Tata Negara ****


Tugas Tambahan:

  1. Buatlah uraian singkat dari asas Hukum Hukum Tata Negara yang telah dibuat berdasarkan petunjuk pada Evaluasi 1 Hukum Tata Negara
  2. Uraian singkat tersebut minimal berisikan deskripsi 5W1H. 
  3. Uraian singkat tersebut ditulis dan/atau diketik pada kertas A4. 
  4. Pada kertas jawaban cukup hanya mencantumkan nomor absen mahasiswa. 
Seperti biasa, tidak ada kewajiban dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas ini.

Selasa, November 15, 2016

Evaluasi 1 Hukum Tata Negara



Evaluasi 1 Hukum Tata Negara bertujuan untuk lebih menambah daya ingat mahasiswa terhadap istilah-istilah dan hal-hal lainnya yang terkait dalam lingkup Hukum Tata Negara. Tujuan tersebut dikonsep sedemikian rupa dalam bentuk quiz. Untuk lebih jelasnya, silahkan mengunjungi halaman di bawah ini:

**** Evaluasi 1 Hukum Tata Negara ****

Tugas Tambahan:

  1. Buatlah asas Hukum Hukum Tata Negara dalam bahasa asing dan disertai dengan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia. 
  2. Apabila diketahui, sertakan dasar hukumnya menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia. 
  3. Asas tersebut dijadikan profile picture atau display picture media sosial, antara lain seperti WhatsApp atau BBM dan di-screenshot
  4. Screenshot tersebut selanjutnya dikirim ke akun WhatsApp atau BBM Dosen. 

Tidak diperkenankan satu asas dibuat oleh lebih dari satu mahasiswa. Atau dengan kata lain, setiap mahasiswa membuat asas yang berbeda. Setiap ada kesamaan asas, mahasiswa yang terakhir mengirimkan screenshot yang harus mengganti asasnya.
Seperti biasa, tidak ada kewajiban dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas ini.