Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel
Tampilkan postingan dengan label Teka-Teki Silang Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Teka-Teki Silang Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, November 11, 2018

Evaluasi 7 Delik-delik dalam KUHP


Pada Tahun Ajaran 2015/2016 sampai dengan Tahun Ajaran 2017/2018, Ujian Tengah Semester untuk Mata Kuliah Delik-delik di dalam KUHP, dilakukan dalam Bentuk Memberikan Jawaban Teka-Teki Silang Hukum (TTSH).

Akan tetapi, pada Tahun Ajaran 2018/2019 ini, TTSH hukum tersebut dijadikan sebagai bahan Evaluasi Pembelajaran Ketujuh.



Cara memberikan jawaban:
  1. Mahasiswa melakukan unduhan (download) per nomor urut absen.
  2. Mahasiswa mencetak (print out) apa yang telah diunduh tersebut.
  3. Mahasiswa menyerahkan TTSH yang telah diisi kepada dosen pengampu.
Hal-hal yang belum jelas, harap memberikan tanggapan di kolom komentar atau melakukan diskusi dengan Dosen Pengampu di dalam kelas.

Jangan lupa untuk mengerjakan Evaluasi Pertama sampai dengan Evaluasi Keenam.

Soal Evaluasi 7 D3KUHP berdasarkan nomor urut absen mahasiswa:

1
2
3
4
5
6
7



8
9
10
11
12
13
14



15
16
17
18
19
20
21




22

23
24
25
26
27
28



29
30
31
32
33
34
35



36
37
38
39
40
41
42



43
44
45
46
47
48
49




50

51
52
53
54
55
56



57
58
59
60
61
62
63



64
65
66
67
68
69
70



71
72
73
74
75
76
77




78
79



Pekanbaru, 11 November 2018
Duwi Handoko

Senin, Oktober 17, 2016

Evaluasi 2 Hukum Pidana

Evaluasi 2 Hukum Pidana bertujuan untuk lebih menambah daya ingat mahasiswa terhadap istilah-istilah dan hal-hal lainnya yang terkait dalam lingkup Asas-asas Hukum Pidana yang tersirat di dalam Bab I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tujuan tersebut dikonsep sedemikian rupa dalam bentuk teka-teki silang hukum. Untuk lebih jelasnya, silahkan mengunjungi laman: https://doehandclassroom.blogspot.co.id/2016/10/second-evaluation-of-criminal-law.html.

Setiap mahasiswa yang telah menyelesaikan isian teka-teki silang tersebut, diharapkan melakukan screenshot yang selanjutnya screenshot tersebut dikirimkan ke akun media sosial dosen, seperti WhatsApp atau BBM.


Tugas Tambahan:

Buatlah contoh kasus (diutamakan yang sudah berpengalaman pernah diputus oleh pengadilan) minimal dari lima asas Hukum Pidana yang tersirat dalam Bab I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  

Contoh kasus tersebut dibuat pada kertas selembar (boleh diketik atau ditulis secara manual) dan dikumpulkan setiap ada perkuliahan.

Tidak diperkenankan contoh dari kelima asas tersebut dibuat oleh lebih dari satu mahasiswa. Atau dengan kata lain, setiap mahasiswa membuat contoh dari asas yang berbeda. Setiap ada kesamaan contoh, mahasiswa yang terakhir mengirimkan screenshot yang harus mengganti asasnya.

Seperti biasa, tidak ada kewajiban dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas ini.


Senin, September 26, 2016

Evaluasi 1 Hukum Pidana (Update 17 Oktober 2016)

Evaluasi 1 Hukum Pidana bertujuan untuk lebih menambah daya ingat mahasiswa terhadap istilah-istilah dan hal-hal lainnya yang terkait dalam lingkup sejarah hukum pidana di Indonesia. Tujuan tersebut dikonsep sedemikian rupa dalam bentuk teka-teki silang hukum. Untuk lebih jelasnya, silahkan mengunjungi halaman:

  1. teka-teki silang hukum - edisi Hukum Pidana Versi 1 (Sudah diselesaikan oleh mahasiswa atas nama: Loni Agustin, Al Ma'arif, Hendra Susandra, dan beberapa mahasiswa lainnya).
  2. teka-teki silang hukum - edisi Hukum Pidana Versi 2 dinyatakan "rusak".
  3. silahkan mengisi jawaban pada teka-teki silang hukum - Edisi Hukum Pidana Versi 3 bagi mahasiswa yang belum sempat menyelesaikan tugas ini.



Setiap mahasiswa yang telah menyelesaikan isian teka-teki silang tersebut, diharapkan melakukan screenshot yang selanjutnya screenshot tersebut dikirimkan ke akun media sosial dosen, seperti WhatsApp atau BBM.


Tugas Tambahan:

Buatlah asas Hukum Pidana dalam bahasa asing dan disertai dengan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia (apabila diketahui, sertakan dasar hukumnya menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia). Asas tersebut dijadikan profile picture atau display picture media sosial, antara lain seperti WhatsApp atau BBM dan di-screenshot. Screenshot tersebut selanjutnya dikirim via akun WhatsApp atau BBM Dosen.

Tidak diperkenankan satu asas dibuat oleh lebih dari satu mahasiswa. Atau dengan kata lain, setiap mahasiswa membuat asas yang berbeda. Setiap ada kesamaan asas, mahasiswa yang terakhir mengirimkan screenshot yang harus mengganti asasnya.

Seperti biasa, tidak ada kewajiban dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas ini.


Update pertama: 9 Oktober 2016.



Senin, Oktober 26, 2015

Kekalahan yang Membahagiakan Batin

Asah Otak Delik-delik dalam KUHP
Dengan niat tulus, diharapkan pada postingan ini dapat diaplikasikan “gambaran awal” bagi setiap mahasiswa STIH Persada Bunda dengan Dosen Pengampu Duwi Handoko, S.H., M.H., terhadap pola dari soal Ujian Tengah Semester (UTS) mata kuliah Delik-delik dalam KUHP.

Niat tersebut pada akhirnya kandas pada saat setelah lebih dari 3 (tiga) jam lamanya, tidak ditemukan solusi untuk mewujudkan keinginan tersebut di atas. Inilah yang dimaksud dengan “kekalahan” sesuai dengan judul postingan kali ini.

Lebih konkritnya, “kekalahan” tersebut adalah kegagalan dalam melakukan input terhadap Interactive Web Pages with JavaScript yang dihasilkan oleh EclipseCrossword, khususnya dalam bentuk Teka-Teki Silang Hukum (TT-SH).

Kegagalan tersebut dapat dilihat dengan melakukan klik tombol "Lihat" di bawah ini. Apabila sudah "diperlihatkan" secara otomatis, klik tombol "Jangan Lihat Lagi".



Asah Otak Delik-delik dalam KUHP


Oleh: Duwi Handoko, S.H., M.H.

This interactive crossword puzzle requires JavaScript and any recent web browser, including Windows Internet Explorer, Mozilla Firefox, Google Chrome, or Apple Safari. If you have disabled web page scripting, please re-enable it and refresh the page. If this web page is saved on your computer, you may need to click the yellow Information Bar at the top or bottom of the page to allow the puzzle to load.





Kekalahan tersebut pada akhirnya bermuara pada dua temuan (belum sampai pada kesimpulan), yaitu sebagai berikut:
  1. Postingan pada Blogger, belum memiliki kemampuan mewujudkan keinginan tersebut di atas.
  2. Postingan pada Google Site, juga belum memiliki kemampuan mewujudkan keinginan tersebut di atas.
Karena dua temuan tersebut di atas, dicoba mempelajari kembali hal yang sebenarnya tidak perlu dipelajari apabila tidak dipengaruhi oleh eksistensi niat.

Alhamdulillah, pembelajaran yang tidak berlangsung lama (kurang dari 30 menit) membuahkan hasil yang sesuai dengan apa yang telah diniatkan. 

Hasilnya, terwujud “gambaran awal” bagi setiap mahasiswa STIH Persada Bunda dengan Dosen Pengampu Duwi Handoko, S.H., M.H., terhadap pola dari soal Ujian Tengah Semester (UTS) mata kuliah Delik-delik dalam KUHP. Pola ujian tersebut adalah dengan format Teka-Teki Silang Hukum (TT-SH).

Untuk lebih jelasnya, bandingkan hasil TT-SH di Atas dengan hasil TT-SH yang telah dengan sengaja dibuat pada salah satu situs pembuatan website gratis, yaitu Own Free Website

Klik link di bawah ini untuk membandingkan hasil tersebut:
Teka-Teki Silang Delik-delik dalam KUHP.

Akhirnya, kekalahan bukan alasan untuk gagal mencapai tujuan yang sudah diniatkan. Cobalah melalui “jalur alternatif” untuk mewujudkan niat tersebut, jalur itulah yang disebut dengan kebahagiaan batin.

Selain itu, temuan bukanlah suatu kesimpulan. Hal itu dapat dibuktikan pada saat ini, khususnya pada temuan 1 (satu). Secara singkatnya, diuraikan sebagai berikut:
  1. Setelah menggunakan Syntax Hide and Show yang dipelajari kembali dari situs My Post Tag on Blogger, diketahui bahwa Interactive Web Pages with JavaScript yang dihasilkan oleh EclipseCrossword, dapat berfungsi dengan baik.
  2. Oleh karena itu, kesimpulannya adalah TT-SH yang dihasilkan oleh EclipseCrossword, dapat diaplikasikan di Blogger.
Kebahagiaan batin yang bertambah.