Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel
Tampilkan postingan dengan label Logemann. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Logemann. Tampilkan semua postingan

Rabu, September 28, 2016

Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori – by Novriyani Irja

Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori – by Novriyani Irja

Berdasarkan ajaran tentang ruang lingkup (gebeidsleer) dari Logemann, yang menyatakan bahwa pemberlakuan suatu norma dalam suatu peraturan perundang-undangan itu didasarkan pada tiga domain yakni: a) persoonen gebied; b) ruimtelijke gebied, dan c) tijdsgebied


Kaitannya dengan ruang lingkup berlakunya hukum dari aspek domain waktu (tijdsgebied/sphere of time)), maka setiap norma itu memiliki domain waktu daya pemberlakuannya. Dengan demikian, dari domain tijdsgebied ini dalam Ilmu Perundang-undangan lahirlah istilah hukum, konsep, dan asas perundang-undangan antara lain: a) ius constitutum-ius constituendum; b) lex posterior derogat legi priori; c) intertemporalrecht-transituursrecht; d) retroactivenonretroactive; e) tempus delictus, f) “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”, yang kesemuanya itu berkenaan dengan daya berlakunya suatu norma (tijdsgebied) dalam suatu peraturan perundang-undangan (Lihat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-VIII/2010, hlm. 52).


Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori (peraturan perundang-undangan yang berlaku belakangan membatalkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terdahulu) merupakan salah satu asas peraturan perundang-undangan. Asas peraturan perundang-undangan lainnya adalah seperti asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis (aturan yang khusus mengesampingkan aturan yang umum). Selengkapnya lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/SKLN-XI/2013, hlm. 20.


Salah satu contoh dari pemberlakuan asas Lex Posterior Derogat Legi Priori adalah sebagaimana diatur di dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 76 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 48/Prp./1960 tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2103) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) dinyatakan tidak berlaku.


Apabila diperhatikan gambar asas hukum yang tertera pada postingan kali ini, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bukan berarti dasar hukum dari asas Lex Posterior Derogat Legi Priori, melainkan hanya contoh dari penerapan asas Lex Posterior Derogat Legi Priori.


Lihat Asas-asas Lainnya: