Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel
Tampilkan postingan dengan label Kriminalisasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminalisasi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, September 19, 2015

Evaluasi II Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP

Pertanyaan yang Wajib Diberikan Jawaban:

  1. Sebutkan minimal 5 (lima) jenis delik yang termasuk kejahatan dan 5 (lima) jenis delik yang termasuk pelanggaran. Sertakan jawaban dengan menyebutkan dasar hukumnya menurut KUHP.
  2. Apabila dirasa mampu, sebutkan juga 5 (lima) jenis delik yang termasuk kejahatan dan 5 (lima) jenis delik yang termasuk pelanggaran yang diatur di luar KUHP. Sertakan jawaban dengan menyebutkan dasar hukum yang mengaturnya.
  3. Sebutkan minimal 7 (tujuh) perbandingan (persamaan dan perbedaan) antara kejahatan dan pelanggaran.

Pertanyaan yang Tidak Wajib Diberikan Jawaban:

Petunjuk Khusus:

1.        Berdo’a sebelum menuliskan jawaban.
2.        Soal-soal (hal-hal yang harus “dipecahkan” atau yang menuntut jawaban-jawaban) terdiri dari soal dalam format Pertanyaan Tertutup dan Pertanyaan Terbuka.
3.        Soal Nomor 1 sampai dengan Nomor 5 menggunakan format Pertanyaan Tertutup. Oleh karena itu, pilih salah satu jawaban yang dianggap benar.
4.        Soal Nomor 6 sampai dengan Nomor 10 menggunakan format Pertanyaan Terbuka. Oleh karena itu, berikan uraian jawaban terhadap soal tersebut (minimal dua baris).
5.        Bersyukur setelah selesai menjawab semua soal-soal yang diajukan.

Sistem Pertanyaan Tertutup:

1.        KUHP terdiri dari 3 buku. Hal ini berbeda dengan BW yang terdiri dari 4 buku. Judul Buku I KUHP adalah:
a.    Aturan Umum.
b.    Kejahatan.
c.    Pelanggaran.
d.   Kejahatan dan Pelanggaran.
e.    Pelanggaran dan Kejahatan.
2.        Judul Buku II KUHP adalah:
a.    Aturan Umum.
b.    Kejahatan.
c.    Pelanggaran.
d.   Kejahatan dan Pelanggaran.
e.    Pelanggaran dan Kejahatan.
3.        Judul Buku III KUHP adalah:
a.    Aturan Umum.
b.    Kejahatan.
c.    Pelanggaran.
d.   Kejahatan dan Pelanggaran.
e.    Pelanggaran dan Kejahatan.
4.        Berdasarkan Buku II dan Buku III KUHP, diketahui bahwa terdapat delik yang memiliki ruang lingkup sama, yaitu kecuali:
a.    Delik membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
b.    Delik terhadap ketertiban umum.
c.    Delik terhadap penguasa umum.
d.   Delik terhadap asal usul dan perkawinan.
e.    Delik sumpah palsu dan keterangan palsu.
5.        Ketentuan pemberatan dalam hal melakukan pengulangan delik diatur di dalam Buku II KUHP mengenai Kejahatan. Pemberatan pidana sebagaimana dimaksud di atas, diatur di dalam pasal:
a.    Pasal 486 sampai dengan Pasal 487 KUHP.
b.    Pasal 486 sampai dengan Pasal 488 KUHP.
c.    Pasal 486 sampai dengan Pasal 489 KUHP.
d.   Pasal 485 sampai dengan Pasal 488 KUHP.
e.    Pasal 485 sampai dengan Pasal 489 KUHP.

Sistem Pertanyaan Terbuka:

6.        Pasal 1 ayat (1) KUHP merupakan salah satu asas penting dalam Hukum Pidana Materil. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
7.        Sebutkan minimal dua aturan di dalam Buku I KUHP (yang pada umumnya berisikan ketentuan mengenai Hukum Pidana Materil) yang memuat ketentuan tentang Hukum Pidana Formil. Berikan penjelasan atas jawaban yang diberikan.
8.        Pasal 103 KUHP memiliki arti penting dalam Hukum Pidana Materil di Indonesia. Jelaskan secara singkat arti penting dari ketentuan Pasal 103 KUHP tersebut!
9.        Sebutkan pasal-pasal paling akhir dari setiap buku yang terdapat dalam KUHP dan berikan uraian singkat mengenai substansi dari pasal-pasal tersebut.
10.    Sebutkan minimal 2 (dua) perbedaan antara KUHP yang berlaku saat ini (ius constitutum) dengan KUHP yang akan diberlakukan pada masa yang akan datang (ius constituendum).


Sabtu, Maret 07, 2015

Hukum Hak Cipta

Kriminalisasi dan Dekriminalisasi di Bidang Hak Cipta

Buku ini (sudah pasti) bukan merupakan buku perdana di dunia yang membahas tentang Hak Cipta. Akan tetapi (mungkin saja) buku ini merupakan buku perdana mengenai Hak Cipta yang dibaca untuk pertama kalinya di dunia oleh pembacanya. 



Oleh karena itu, jangan sia-siakan kesempatan untuk menjadi orang pertama yang membaca buku ini dari bagian awal sampai dengan bagian akhir (tentang rekomendasi penulis). Hal ini karena penulis tidak bisa memberikan jaminan bahwa pembaca akan mampu memahami substansi buku ini tanpa membacanya secara utuh. Untuk memudahkan pembaca memahami isi buku ini, penulis sudah mengelompokkan bahan-bahan kajian tertentu yang disusun ke dalam bab-bab.

Ingin contoh gratis buku Kriminalisasi dan Dekriminalisasi di Bidang Hak Cipta karangan Duwi Handoko, S.H., M.H.? Silahkan akses di GooglePlay.


Judul Buku: Kriminalisasi dan Dekriminalisasi di Bidang Hak Cipta
Penulis: Duwi Handoko, S.H., M.H.
Ukuran: 21 x 26 cm
Tebal: 260 halaman (xxvi + 234 hlm)
Harga: Rp.150.000,00
ISBN: 978-602-72365-0-9


Kontak Penulis Buku:
+62-813-1971-1721.