Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel
Tampilkan postingan dengan label Tindak Pidana Pencucian Uang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tindak Pidana Pencucian Uang. Tampilkan semua postingan

Minggu, Oktober 30, 2022

Evaluasi Pembelajaran Kelima Tindak Pidana Pencucian Uang

Perjudian merupakan salah satu bagian dari tindak pidana asal dalam tindak pidana pencucian uang. Berikan pendapat Anda mengenai perjudian dengan cara melakukan klik pada link di bawah ini (Pertanyaan dapat ditemukan pada bagian "Perluas Wawasan Terkait Perjudian").

Definisi Permainan Judi




Anda Ingin Menemukan Definisi dari Istilah Hukum yang Ingin Dicari?

Kunjungi Kamus Hukum Online dan Glosarium Hukum untuk Keperluan Sehari-hari yang Dipersembahkan oleh Penerbit Hawa dan AHWA pada link di bawah ini:



Anda Ingin Membaca Buku-buku yang Diterbitkan oleh Penerbit Hawa dan AHWA?

Kunjungi laman di bawah ini:

Senin, September 19, 2022

Evaluasi Pembelajaran 2 Tindak Pidana Pencucian Uang

Si DoeHand: Komunikasi Duwi Handoko

D
H
C
R
2
0
2
3
(O
S)

Si DoeHand

Komunikasi Duwi Handoko

Si DoeHand

TANYA JAWAB HUKUM

Mahasiswa
STIH Persada Bunda

Butuh Jawaban atas Permasalahan Hukum yang Sedang dan/atau Berpotensi Terjadi pada Diri Anda?


Eva 2 Tindak Pidana Pencucian Uang

Pilih Salah Satu Nomor untuk Membuka Soal Evaluasi Pembelajaran Kedua Mata Kuliah Tindak Pidana Pencucian Uang

Selasa, Agustus 30, 2022

Format Penulisan Makalah untuk Mata Kuliah D3KUHP, TPPU, dan HaKI

Alhamdulillah, pada hari ini, diberi kesempatan oleh Allah untuk menuliskan: Format Penulisan Makalah untuk Mata Kuliah Delik-delik di Luar KUHP (D3KUHP),  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), yang diperuntukkan bagi Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Persada Bunda.

DoeHand




Format penulisan makalah dimaksud memiliki substansi dan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap mahasiswa, yaitu sebagai berikut:


1.     
Memilih salah satu format sistematika penulisan berdasarkan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Karya Tulis, yaitu Artikel Ilmiah atau Gagasan Tertulis

2.      Memanfaatkan data sekunder berupa putusan pengadilan yang terkait dengan judul makalah. Putusan pengadilan tersebut diunduh dari situs resmi Mahkamah Agung.

3.      Untuk penulisan makalah dengan format Artikel Ilmiah, persyaratan dan sistematika yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
a.       Ditulis menggunakan hurufTimes New Roman ukuran 12 dengan jarak baris 1,15 spasi, ukuran kertas A-4, margin kiri 4 cm, margin kanan, atas, dan bawah masing-masing 3 cm.
b.      Membuat Halaman Sampul yang berisikan:
1)     Judul
Judul tulisan hendaknya menggambarkan isi pokok tulisan secara ringkas dan jelas.

2)     Nama(-nama) penulis
Nama(-nama) penulis dituliskan tepat di bawah judul, disertai dengan alamat institusi penulis.
c.       Membuat Abstrak, yang berisikan:
1)     Abstrak ditulis dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
2)     Abstrak berisi tidak lebih dari 250 kata dan merupakan intisari seluruh tulisan yang meliputi: latar belakang, tujuan, metode, hasil dan kesimpulan.
3)     Abstrak ditulis dengan jarak baris 1,0 spasi.
4)     Pada bagian akhir abstrak, disertakan 3-5 kata-kata kunci (keywords).
d.      Membuat Kata Pengantar.
e.       Membuat Daftar Isi.
f.        Mengikuti sistematika penulisan sebagai berikut:
1)     Pendahuluan
Pendahuluan merupakan gambaran umum dari observasi awal dan fenomena mengenai topik yang diangkat. Latar belakang, rumusan, tujuan dari kegiatan penelitian serta manfaat untuk waktu yang akan datang ditunjukkan dalam pendahuluan. Dengan merujuk dari berbagai sumber pustaka, pandangan singkat dari para penulis/peneliti lain yang pernah melakukan pembahasan topik terkait dapat dikemukakan di sini untuk menerangkan kemutakhiran substansi kajian.
Selain itu, di dalam pendahuluan, diuraikan definisi hukum secara umum dan definisi bidang hukum yang menjadi objek kajian secara khusus.
2)     Tujuan
Tujuan artikel ilmiah harus diungkapkan secara jelas dan mencerminkan judul.
Selain itu, tujuan harus disesuaikan dengan pokok permasalahan yang diteliti.
Pokok permasalahan yang diteliti adalah terkait dengan aspek di bawah ini:
a)     Siapa para pihak yang berperkara/bersengketa?
Deskripsikan secara singkat para pihak yang terlibat perkara/sengketa, locus, dan tempus terjadinya perkara/sengketa.
b)     Apa yang diperkarakan/disengketakan?
Deskripsikan penyebab terjadinya perkara/sengketa.
c)      Bagaimana putusan hakim?
Uraikan analisis pribadi yang pada pokoknya memposisikan diri membenarkan atau tidak membenarkan putusan hakim tersebut.
3)     Metode Penelitian
Secara umum, metode penelitian berisi tentang bagaimana observasi dilakukan termasuk waktu, lama, dan tempat dilakukannya observasi, bahan dan alat yang digunakan, metode untuk memperoleh data/informasi, serta cara pengolahan data dan analisis yang dilakukan. Metode harus dijelaskan secara lengkap agar peneliti lain dapat melakukan uji coba ulang.
4)     Hasil dan Pembahasan
Bagian ini menjelaskan tentang apa saja yang diperoleh dari observasi. Data dapat diringkas dalam bentuk tabel dan gambar. Tidak ada spekulasi dan interpretasi dalam bagian ini, yang ada hanya fakta. Umumnya berisi uraian dan analisis berkaitan dengan temuan-temuan dari observasi yang telah dilakukan, terutama dalam konteks yang berhubungan dengan apa yang pernah dilakukan oleh orang lain. Interpretasi dan ketajaman analisis dari penulis terhadap hasil yang diperoleh dikemukakan di sini, termasuk pembahasan tentang pertanyaan-pertanyaan yang timbul dari hasil observasi serta dugaan ilmiah yang dapat bermanfaat untuk kelanjutan bagi penelitian mendatang. Pemecahan masalah yang berhasil dilakukan, perbedaan dan persamaan dari hasil pengamatan terhadap informasi yang ditemukan dalam berbagai pustaka (penelitian terdahulu) perlu mendapatkan catatan disini. Hasil dan Pembahasan handaknya menjadi satu kesatuan, dan tidak dipisah menjadi sub-bab tersendiri.
Perlu diperhatikan, oleh karena terdapat 3 (tiga) pokok permasalahan dan 3 (tiga) tujuan, hal ini berarti harus ada uraian hasil dan pembahasan terhadap 3 (tiga) hal yang menjadi permasalahan dan tujuan.
5)     Kesimpulan
Kesimpulan merupakan bagian akhir tulisan yang membawa pembaca keluar dari pembahasan. Secara umum kesimpulan menunjukkan jawaban atas pokok permasalahan dan tujuan yang telah dikemukakan.
6)     Daftar Pustaka
Daftar pustaka berisi informasi tentang sumber pustaka yang telah dirujuk dalam tubuh tulisan. Untuk setiap pustaka yang dirujuk dalam naskah harus muncul dalam daftar pustaka, begitu juga sebaliknya setiap pustaka yang muncul dalam daftar pustaka harus pernah dirujuk dalam tubuh tulisan.
7)     Lampiran
Lampirkan putusan pengadilan yang menjadi objek kajian.

4.      Untuk penulisan makalah dengan format Gagasan Tertulis, persyaratan dan sistematika yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
a.       Ditulis menggunakan huruf Times New Roman font ukuran 12 dengan jarak baris 1,15 spasi kecuali ringkasan satu spasi dan ukuran kertas A-4, margin kiri 4 cm, margin kanan, atas, dan bawah masing-masing 3 cm.
b.      Membuat Halaman Sampul yang berisikan:
1)     Judul
Judul tulisan hendaknya menggambarkan isi pokok tulisan secara ringkas dan jelas.
2)     Nama(-nama) penulis
Nama(-nama) penulis dituliskan tepat di bawah judul, disertai dengan alamat institusi penulis.
c.       Membuat ringkasan
Ringkasan (bukan abstrak) gagasan tertulis disusun maksimum 1 (satu) halaman yang mencerminkan isi keseluruhan gagasan, mulai dari latar belakang, tujuan, landasan teori yang mendukung, metoda penulisan, pembahasan, kesimpulan dan rekomendasi.
d.      Membuat Kata Pengantar.
e.       Membuat Daftar Isi.
f.        Mengikuti sistematika penulisan sebagai berikut:
1)     Pendahuluan
Bagian Pendahuluan berisi latar belakang yang mengungkap uraian tentang alasan mengangkat gagasan menjadi karya tulis (dilengkapi dengan data atau informasi yang mendukung), dan tujuan dan manfaat yang ingin dicapai.
Selain itu, di dalam pendahuluan, diuraikan definisi hukum secara umum dan definisi bidang hukum yang menjadi objek kajian secara khusus.
2)     Tujuan
Tujuan artikel ilmiah harus diungkapkan secara jelas dan mencerminkan judul.
Selain itu, tujuan harus disesuaikan dengan pokok permasalahan yang diteliti.
Pokok permasalahan yang diteliti adalah terkait dengan aspek di bawah ini:
a)     Siapa para pihak yang berperkara/bersengketa?
Deskripsikan secara singkat para pihak yang terlibat perkara/sengketa, locus, dan tempus terjadinya perkara/sengketa.
b)     Apa yang diperkarakan/disengketakan?
Deskripsikan penyebab terjadinya perkara/sengketa.
c)      Bagaimana putusan hakim?
Uraikan analisis pribadi yang pada pokoknya memposisikan diri membenarkan atau tidak membenarkan putusan hakim tersebut.
3)     Gagasan
Bagian gagasan berisi uraikan tentang:
a.       Jawaban singkat dari tiga pokok persoalan yang diteliti.
b.      Kondisi kekinian pencetus gagasan (diperoleh dari bahan bacaan, wawancara, observasi, imajinasi yang relevan);
c.       Solusi yang pernah ditawarkan atau diterapkan sebelumnya untuk memperbaiki keadaan pencetus gagasan;
d.      Seberapa jauh kondisi kekinian pencetus gagasan dapat diperbaiki melalui gagasan yang diajukan;
e.       Pihak-pihak yang dipertimbangkan dapat membantu mengimplementasikan gagasan dan uraian peran atau kontribusi masing-masingnya; dan
f.        Langkah-langkah strategis yang harus dilakukan untuk mengimplementasikan gagasan sehingga tujuan atau perbaikan yang diharapkan dapat tercapai.
4)     Kesimpulan
Kesimpulan merupakan bagian akhir tulisan yang membawa pembaca keluar dari pembahasan. Secara umum kesimpulan mengungkap gagasan yang diajukan, teknik implementasi yang akan dilakukan, dan prediksi hasil yang akan diperoleh (manfaat dan dampak gagasan).
5)     Daftar Pustaka
Daftar Pustaka ditulis untuk memberi informasi sehingga pembaca dapat dengan mudah menemukan sumber yang disebutkan.
6)     Lampiran
Lampirkan putusan pengadilan yang menjadi objek kajian.