Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel
Tampilkan postingan dengan label HP-HKI 2. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HP-HKI 2. Tampilkan semua postingan

Kamis, Oktober 22, 2015

Buku HP-HKI 1 dan HP-HKI 2 di Google Play


Pada tanggal 21 Oktober 2015, Buku HP-HKI 1 (ISBN:9786027236547) dan HP-HKI 2 (ISBN:9786027236554) sudah dapat diakses melalui Google Play. Perlu diketahui, di Google Play, terdapat potongan harga (diskon) dari kedua buku tersebut untuk jangka waktu 1 (satu) bulan, yaitu dimulai dari tanggal 21 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 21 November 2015. 

Untuk lebih jelasnya, silahkan akses link berikut ini:

Get it on Google Play

Sabtu, Oktober 17, 2015

Jadilah Bagian dari Pembeli Buku HP-HKI 2

Hukum Positif Mengenai HKI di Indonesia Jilid 2
Buku HP-HKI 2 adalah bagian kedua (lihat: Buku HP-HKI 1) dari buku Karangan Duwi Handoko, S.H., M.H., yang memperoleh insentif Buku Teks Tahun 2015.  Penulis buku ini dapat dihubungi pada nomor kontak: +62-813-1971-1721.




HP-HKI 2 adalah akronim dari Hukum Positif mengenai Hak Kekayaan Intelektual (Jilid II). Dalam Buku HP-HKI 2 ini, antara lain diuraikan tentang:

  1. Organ negara yang memberikan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia adalah organ negara pada cabang kekuasaan eksekutif, eksekutif, dan yudikatif. Secara umum, perlindungan dari cabang kekuasaan negara di bidang eksekutif dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (selain Perlindungan Varietas Tanaman) dan secara khusus (hanya untuk Perlindungan Varietas Tanaman), dilaksanakan oleh Menteri Pertanian. Perlindungan dari kekuasaan negara pada cabang legislatif adalah dalam bentuk pembentukan undang-undang tentang hak kekayaan intelektual, sedangkan perlindungan dari kekuasaan negara pada cabang yudikatif adalah mengadili perkara pidana, menyelesaikan sengketa perdata di bidang Hak Kekayaan Intelektual, atau menguji undang-undang tentang hak cipta dan hak kekayaan industri.
  2. Pelindungan suatu ciptaan di bidang Hak Cipta dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pencatatan. Hal ini berarti suatu ciptaan, baik yang tercatat maupun yang tidak tercatat, tetap dilindungi oleh negara. Pendaftaran hak kekayaan intelektual di bidang hak cipta sangat perlu atau sangat penting untuk dilakukan. Hal tersebut antara lain disebabkan oleh minimal dua faktor, yaitu sebagai sarana meyakinkan hakim dalam pemeriksaan di persidangan dan sebagai sarana meyakinkan pihak bank dalam rangka pemberian kredit. Dari enam undang-undang yang mengatur tentang hak kekayaan industri di Indonesia, terdapat empat undang-undang (perlindungan varietas tanaman, desain industri, paten, dan merek) atau sebesar 67% yang memuat tentang Hak Prioritas dalam hal pendaftaran hak kekayaan intelektual. Sedangkan sisanya, yaitu sebanyak dua undang-undang (rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu) atau sebesar 33% tidak memuat ketentuan mengenai hak prioritas. Perlu ditegaskan di sini, Undang-Undang tentang Hak Cipta juga tidak mengenal pendaftaran dengan hak prioritas. Pendaftaran terhadap Merek dan Indikasi Geografis serta hak kekayaan industri lainnya, tentu akan membawa dampak positif terhadap para pemiliknya karena para pemiliknya tersebut dapat memperoleh hak ekonomi, baik karena karya intelektual itu dijadikan sarana komersial bagi pemiliknya atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menikmati hak ekonomi dari beraneka hak di bidang hak kekayaan intelektual tersebut. Secara umum, negara hanya memberikan perlindungan terhadap karya intelektual yang didaftarkan. Dengan demikian, pendaftaran sangat penting dilakukan oleh setiap pemilik karya intelektual, baik itu pemilik hak di bidang hak cipta maupun pemilik hak di bidang hak kekayaan industri. Selain itu, dengan adanya pendafaran maka hak ekonomi pemiliknya semakin terjamin karena ditetapkan dengan undang-undang.
  3. Kualifikasi delik di bidang hak kekayaan intelektual, oleh para pembentuk undang-undangnya, baik di bidang hak cipta maupun hak kekayaan industri (kecuali perlindungan varietas tanaman yang tidak menyebutkan dengan tegas apakah termasuk delik biasa atau delik aduan) dikategorikan ke dalam delik aduan.
  4. Pembentuk undang-undang secara tidak langsung telah membuat kamar-kamar tersendiri terhadap pola maksimum dan minimum dalam menentukan ancaman pidana penjara atau batasan waktu pelaksanaan pidana dan besarnya pidana denda bagi para pelanggar ketentuan pidana di bidang hak cipta dan hak kekayaan industri. Ancaman pidana maksimal di bidang hak cipta ditinjau dari kualifikasi pidana yang dijatuhkan adalah selama 10 (sepuluh) tahun penjara dan/atau denda sebanyak 4 (empat) milyar rupiah dengan klasifikasi kumulatif alternatif. Sedangkan ancaman pidana minimal di bidang hak cipta ditinjau dari kualifikasi pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda sebanyak 100 (seratus) juta rupiah dengan klasifikasi tunggal, yaitu, hanya satu jenis pidana saja yang diancamkan di dalam ketentuan pidananya. Selanjutnya, ancaman pidana maksimal di bidang hak kekayaan industri ditinjau dari kualifikasi pidana yang dijatuhkan adalah selama 7 (tujuh) tahun penjara dan/atau denda sebanyak 2,5 (dua koma lima) milyar rupiah dengan klasifikasi kumulatif alternatif. Sedangkan ancaman pidana minimal di bidang hak kekayaan industri ditinjau dari kualifikasi pidana yang dijatuhkan adalah pidana kurungan selama 1 tahun atau denda sebanyak 200 (dua ratus) juta rupiah dengan klasifikasi alternatif, yaitu, terdapat pilihan untuk memilih salah satu jenis pidana yang diancamkan di dalam ketentuan pidananya.
  5. Terdapat dua pola penyelesaian sengketa terhadap hak kekayaan intelektual pada umumnya, yaitu secara litigasi dan non litigasi. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman tidak mengatur pola penyelesaian sengketa, baik yang diselesaikan melalui pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non litigasi). Penyelesaian sengketa secara non litigasi dilakukan dalam bentuk arbitrase, mediasi, negosiasi, atau konsiliasi.



Deskripsi singkat buku:


Hukum Positif Mengenai HKI di Indonesia Jilid 2


Judul: Hukum Positif mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Jilid II)
Penulis: Duwi Handoko, S.H., M.H.
Ukuran: 14 x 21 cm
Tebal: 200 halaman (xxvi + 174 hlm)
Harga: Rp.150.000,00
ISBN: 978-602-72365-3-0 (Nomor Jilid Lengkap)
ISBN: 978-602-72365-4-7 (Jilid 1)
ISBN: 978-602-72365-5-4 (Jilid 2)



Pembeli Buku HP-HKI 2 secara tegas dinyatakan oleh penulisnya (pencipta) sudah memiliki izin untuk melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak ekonomi yang diberikan oleh pencipta adalah untuk hal-hal yang disebutkan di bawah ini:
1. Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
2. Penerjemahan ciptaan; dan
3. Pendistribusian ciptaan.
Dengan demikian, setiap pembeli Buku HP-HKI 2 adalah setiap orang yang dengan izin pencipta diberikan hak untuk melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial terhadap ciptaan dalam bentuk Buku HP-HKI 2.

Buku HP-HKI 2 dapat dibaca melalui Google Buku pada link: Buku HP-HKI 2Atau dapat juga dibaca langsung pada blog ini.

 


Buku juga HP-HKI 1 melalui Google Buku pada link: Buku HP-HKI 1Atau dapat juga dibaca langsung pada blog ini.