Buku HP-HKI 1 adalah bagian pertama (lihat: Buku HP-HKI 2) dari buku Karangan Duwi Handoko, S.H., M.H., yang memperoleh insentif Buku Teks Tahun 2015.
HP-HKI 1 adalah akronim dari Hukum Positif mengenai Hak Kekayaan Intelektual (Jilid I). Dalam Buku HP-HKI 1 ini, antara lain diuraikan tentang:
- Kekayaan intelektual terdiri atas Hak Kekayaan Industri dan Hak Cipta. Undang-undang tentang hak kekayaan intelektual senantiasa di Indonesia senantiasa berubah-ubah. Dalam sejarah bernegara, perubahan-perubahan itu dapat ditinjau dari diberlakukannya peraturan baru untuk menggantikan peraturan yang lama.
- Definisi dan objek hukum dari hak kekayaan intelektual sudah diatur di dalam undang-undang. Sedangkan subjek hukum dari hak tersebut adalah setiap orang yang ditafsirkan secara luas, yaitu orang perorangan dan/atau badan hukum. Pemilik karya intelektual di bidang Hak Cipta disebut pencipta. Sedangkan pemilik karya intelektual di bidang hak kekayaan industri, yaitu pemulia, pemilik rahasia dagang, pendesain, inventor, pemilik merek terdaftar, dan produsen.
- Undang-Undang tentang Hak Cipta merupakan undang-undang mengenai hak kekayaan intelektual di Indonesia yang memiliki bab terbanyak dibandingkan dengan undang-undang mengenai hal yang sama, yaitu sebanyak 19 bab. Sedangkan Undang-Undang tentang Paten merupakan undang-undang yang memiliki pasal terbanyak dibandingkan, yaitu 139 pasal. Selanjutnya, Undang-Undang tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu merupakan undang-undang mengenai hak kekayaan intelektual dengan bab yang minimal, yaitu sebanyak 10 bab. Sedangkan Undang-Undang tentang Rahasia Dagang merupakan undang-undang yang memiliki pasal minimal dibandingkan dengan undang-undang mengenai hal yang sama, yaitu dengan 19 pasal.
- Hak kekayaan intelektual, baik di bidang Hak Cipta (kecuali beberapa hal yang terkait dengan hak moral) maupun di bidang Hak Kekayaan Industri (secara umum; kecuali rahasia dagang) dibatasi masa berlakunya oleh pembentuk undang-undang. Masa berlaku perlindungan di bidang Merek dapat diperpanjang sedangkan masa berlaku perlindungan di bidang Paten tidak dapat diperpanjang.
- Hak kekayaan intelektual yang tidak dilindungi oleh hukum antara lain meliputi bertentangan dengan moralitas agama, peraturan perundang-undangan yang berlaku, kesusilaan, ketertiban umum, kesehatan, kelestarian lingkungan hidup atau pertahanan dan keamanan negara.
- Pemilik hak atas hasil karya intelektual dapat mengalihkan haknya kepada pihak lain atau dapat memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan haknya tersebut secara komersial. Pemilik hak bisa memberikan lisensi kepada pihak lain. Lisensi ini bukan dalam bentuk pengalihan hak. Tidak semua pemberian hak atas hasil karya intelektual manusia oleh pembentuk undang-undang harus diberikan dalam bentuk lisensi wajib.
Dalam Buku HP-HKI 1 ini, juga diuraikan tentang keinginan dari penulis kepada seluruh pembaca yang pada pokoknya: “Pahami Cara Cepat dan Tepat untuk Mengetahui Ruang Lingkup Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia di dalam Buku Ini, yaitu dengan Rumus: RD Ditulis PM bukan Hak Cipta apalagi IG dan PUTS bahkan PVT”.
Deskripsi singkat buku:
Judul: Hukum Positif mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Jilid I)
Penulis: Duwi Handoko, S.H., M.H.
Ukuran: 14 x 21 cm
Tebal: 528 halaman (xx + 508 hlm)
Harga: Rp.150.000,00
ISBN: 978-602-72365-3-0 (Nomor Jilid Lengkap)
ISBN: 978-602-72365-4-7 (Jilid 1)
ISBN: 978-602-72365-5-4 (Jilid 2)
Pembeli Buku HP-HKI 1 secara tegas dinyatakan oleh penulisnya (pencipta) - dapat dihubungi dengan nomor kontak +62-813-1971-1721 - sudah memiliki izin untuk melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak ekonomi yang diberikan oleh pencipta adalah untuk hal-hal yang disebutkan di bawah ini:
1. Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
2. Penerjemahan ciptaan; dan
3. Pendistribusian ciptaan.
Dengan demikian, setiap pembeli Buku HP-HKI 1 adalah setiap orang yang dengan izin pencipta diberikan hak untuk melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial terhadap ciptaan dalam bentuk Buku HP-HKI 1.
Buku HP-HKI 1 dapat dibaca melalui Google Buku pada link HP-HKI 1. Atau dapat juga dibaca secara langsung pada blog ini:
Buku HP-HKI 2 dapat dibaca melalui Google Buku pada link HP-HKI 2. Atau dapat juga dibaca secara langsung pada blog ini: