Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel
Tampilkan postingan dengan label Evaluasi Pengantar Hukum Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Evaluasi Pengantar Hukum Indonesia. Tampilkan semua postingan

Selasa, November 29, 2016

Evaluasi 11 PHI


Perhatian: Syarat Mutlak untuk “Berpartisipasi” pada Evaluasi 11 PHI adalah Sudah Menyelesaikan Evaluasi 1 sampai dengan Evaluasi 10 PHI. 



Evaluasi 11 PHI pada pokoknya adalah membuat resume terhadap buku yang disusun oleh Duwi Handoko, S.H., M.H., selaku dosen pengampu Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda.

Judul buku yang dimaksud di atas “Nutrisi Awal bagi Pencari Ilmu Hukum di Indonesia”.

Judul buku tersebut di atas sudah 2 (dua) kali mengikuti “lomba” Buku Ajar Perguruan Tinggi, yaitu pada tahun 2015 dan 2016. Akan tetapi, penulis buku tersebut belum ditakdirkan oleh Allah Subhanahu Wata’ala sebagai pemenang.

Sekedar informasi tambahan, Duwi Handoko, S.H., M.H., sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 sudah membuat Buku Ajar dan/atau Buku Teks Perguruan Tinggi sebanyak 9 (sembilan) buku plus 1 (satu) buku yang insya Allah akan terbit di penghujung tahun 2016. Untuk lebih jelasnya, hal tersebut diuraikan sebagai berikut:
  1. Duwi Handoko, Nutrisi Awal bagi Pencari Ilmu Hukum di Indonesia, 2015. Buku ini akan kembali berpartisipasi dalam “lomba” Buku Ajar Perguruan Tinggi pada Tahun 2017.
  2. Duwi Handoko, Kriminalisasi dan Dekriminalisasi di Bidang Hak Cipta, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015. Penulis buku ini merupakan salah satu penerima Insentif Penulisan Buku Ajar (Buku Terbit) Tahun 2015 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berdasarkan Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 1682/E5.4/IB/2015, tanggal 09 Juli 2015. Silahkan melihat “monster” dari buku ini pada Google Buku tentang Kriminalisasi dan Dekriminalisasi di Bidang Hak Cipta. Buku ini dijual dengan harga Rp.100.000,00.
  3. Duwi Handoko, Raden Rudi Alhempi, dan Sri Yani Kusumastuti, Lembaga Jasa Keuangan di Indonesia, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015.
  4. Duwi Handoko, Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015. Silahkan melihat “monster” dari buku ini pada Google Buku tentang Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Buku ini dijual dengan harga Rp.150.000,00.
  5. Duwi Handoko, Hukum Positif Mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Jilid I), Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015. Penulis buku ini merupakan salah satu penerima Insentif Penulisan Buku Teks Tahun 2015 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berdasarkan Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 2189/E5.4/HP/2015 tanggal 14 September 2015. Silahkan melihat “monster” dari buku ini pada Google Buku tentang Hukum Positif Mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Jilid I). Buku ini dijual dengan harga Rp.125.000,00. Buku ini tidak dijual dalam bentuk buku fisik pada umumnya. Akan tetapi, buku ini dijual dalam bentuk buku elektronik atau ebook.
  6. Duwi Handoko, Hukum Positif Mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Jilid II), Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015. Penulis buku ini merupakan salah satu penerima Insentif Penulisan Buku Teks Tahun 2015 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berdasarkan Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 2189/E5.4/HP/2015 tanggal 14 September 2015. Silahkan melihat “monster” dari buku ini pada Google Buku tentang Hukum Positif Mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Jilid II). Buku ini dijual dengan harga Rp.75.000,00. Buku ini tidak dijual dalam bentuk buku fisik pada umumnya. Akan tetapi, buku ini dijual dalam bentuk buku elektronik atau ebook.
  7. Duwi Handoko, Dekriminalisasi terhadap Delik-delik dalam KUHP, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2016. Silahkan melihat “monster” dari buku ini pada Google Buku tentang Dekriminalisasi terhadap Delik-delik dalam KUHP. Buku ini dijual dengan harga Rp.100.000,00. Buku ini tidak dijual dalam bentuk buku fisik pada umumnya. Akan tetapi, buku ini dijual dalam bentuk buku elektronik atau ebook.
  8. Duwi Handoko, Pemberi dan Penerima Jasa Hukum di Indonesia, 2016. Buku ini pada hakikatnya telah selesai disusun. Akan tetapi, karena akan kembali berpartisipasi dalam “lomba” Buku Ajar Perguruan Tinggi pada Tahun 2017, buku ini belum diterbitkan oleh Penerbit Hawa dan AHWA.
  9. Duwi Handoko, Pengadilan Khusus pada Badan-badan Peradilan di Indonesia, 2016. Buku ini pada hakikatnya telah selesai disusun. Akan tetapi, karena akan kembali berpartisipasi dalam “lomba” Buku Ajar Perguruan Tinggi pada Tahun 2017, buku ini belum diterbitkan oleh Penerbit Hawa dan AHWA.
  10. Duwi Handoko, Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier, 2016. Buku ini direncanakan terbit sebelum tahun 2016 pergi dan tak akan kembali.

Selain buku-buku tersebut di atas, buku-buku yang sampai saat ini masih dalam proses “konstruksi” adalah dengan judul yang disebutkan di bawah ini:
  1. Duwi Handoko, Problematika Aturan dan Aplikasi Hukum Acara Pidana Indonesia. Pondasi sudah dibuat pada tahun 2015, namun sampai saat ini masih terhenti pada progres 15%.
  2. Duwi Handoko, Hukum Administrasi Negara. Pondasi sudah dibuat pada tahun 2015, namun sampai saat ini masih terhenti pada progres 75%.
  3. Duwi Handoko, UMKM dan Koperasi. Pondasi sudah dibuat pada tahun 2016, namun sampai saat ini masih terhenti pada progres 25%.
  4. Duwi Handoko, Hukum Perlindungan Konsumen. Pondasi sudah dibuat pada tahun 2016, namun sampai saat ini masih terhenti pada progres 45%.
  5. Duwi Handoko, Badan-badan Lain yang Fungsinya Berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Pondasi sudah dibuat pada tahun 2016, namun sampai saat ini masih terhenti pada progres 15%.
  6. Duwi Handoko, 10 Tips Praktis 60 Hari Membuat Buku Ajar Pendidikan Tinggi - Khusus Ilmu Hukum: Semoga Bisa Mengeneralisir. Pondasi sudah dibuat pada tahun 2016, namun sampai saat ini masih terhenti pada progres 85%.
  7. Duwi Handoko, Sebahagian Pengakuan. Pondasi sudah dibuat pada tahun 2016, namun sampai saat ini masih terhenti pada progres 15%. Buku ini tidak termasuk dalam Buku Ajar Perguruan Tinggi. Akan tetapi, buku ini termasuk dalam buku sastra.
  8. Duwi Handoko, Aku Dipaksa Pergi. Pondasi sudah dibuat pada tahun 2016, namun sampai saat ini masih terhenti pada progres 5%. Buku ini tidak termasuk dalam Buku Ajar Perguruan Tinggi. Akan tetapi, buku ini termasuk dalam buku sastra.


Buku yang diterbitkan selain dari Buku Ajar Perguruan Tinggi adalah:
  1. Duwi Handoko, 53 Hari Sasahganuhrap pada Ilahi, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2016. Silahkan melihat “monster” dari buku ini pada Google Buku tentang 53 Hari Sasahganuhrap pada Ilahi. Buku ini dijual dengan harga Rp.280.000,00.
  2. Duwi Handoko, 10+ Prinsip Membuat Skripsi: Berfilsafat secara Positif untuk Membuat Sebuah Karya Terindah Sepanjang Masa, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2016.


Kembali pada Evaluasi 11 PHI, misi yang harus dituntaskan adalah membuat resume (dalam bentuk tulisan tangan) dari buku Nutrisi Awal bagi Pencari Ilmu Hukum di Indonesia.

Resume yang dimaksud dibuat dalam 10 butir yang untuk setiap butirnya minimal berisikan 10 baris tulisan pada buku catatan kuliah masing-masing mahasiswa. 10 butir yang dimaksud adalah sebagai berikut: 
1.        Peristilahan, Definisi, Struktur, Kedudukan serta Objek dan Lingkup Kajian Pengantar Hukum Indonesia;
2.        Sistem Hukum dan Aneka Warna Hukum atau Penggolongan Hukum (Rechts Bedeling) di Indonesia serta Beberapa Hal Pokok dalam Mempelajari Hukum Indonesia;
3.        Hukum Tata Negara;
4.        Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Pemerintahan);
5.        Hukum Perdata;
6.        Hukum Adat;
7.        Hukum Pidana;
8.        Hukum Acara Pidana;
9.        Hukum Acara Perdata; dan
10.    Hukum Acara Perdata Agama.

Doe, 29 Nopember 2016.

Rabu, Mei 25, 2016

Evaluasi 5 - 10 PHI

Tak lama lagi, setiap mahasiswa yang mengikuti perkuliahan PHI akan memasuki masa "reses". Oleh karena itu, agar ada "cerita" yang dibawa pada masa tersebut, diamanatkan untuk mengisi lembaran Evaluasi 5 sampai dengan lembaran Evaluasi 10 PHI.

Sama halnya dengan klausula baku yang sudah diterapkan selama ini. Setiap mahasiswa berhak untuk tidak mengisi setiap lembaran evaluasi karena hak yang melekat tersebut merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Sebaliknya, dosen berkewajiban memberikan penilaian terhadap setiap mahasiswa yang menggunakan haknya tersebut.

Silahkan akses lembaran evaluasi di bawah ini:

  1. Evaluasi 5 PHI. Update: silahkan menuju ke link ini: DoeHand - Eva 5 PHI.  
  2. Evaluasi 6 PHI. Update: silahkan menuju ke link ini: DoeHand - Eva 6 PHI
  3. Evaluasi 7 PHIUpdate: silahkan menuju ke link ini: DoeHand - Eva 7 PHI.
  4. Evaluasi 8 PHIUpdate: silahkan menuju ke link ini: DoeHand - Eva 8 PHI.
  5. Evaluasi 9 PHIUpdate: silahkan menuju ke link ini: DoeHand - Eva 9 PHI.
  6. Evaluasi 10 PHIUpdate: silahkan menuju ke link ini: DoeHand - Eva 10 PHI.



Sabtu, April 02, 2016

Eva 1 - 4 PHI

Menimbang bahwa terdapat "keluhan" terhadap lembaran Evaluasi 1 sampai dengan lembaran Evaluasi 4 Pengantar Hukum Indonesia.

Mengingat bahwa pentingnya pengisian terhadap lembaran Evaluasi 1 sampai dengan lembaran Evaluasi 4 Pengantar Hukum Indonesia.

Menetapkan bahwa di bawah ini adalah jalur alternatif bagi yang tidak berhasil mengakses halaman lembaran Evaluasi 1 sampai dengan lembaran Evaluasi 4 Pengantar Hukum Indonesia.

  1. Akses formulir Evaluasi 1 PHI.
  2. Akses formulir Evaluasi 2 PHI.
  3. Akses formulir Evaluasi 3 PHI.
  4. Akses formulir Evaluasi 4 PHI.

Selamat bekerja! 



Pembaharuan (25 Oktober 2016):

Klink link di bawah ini untuk mengerjakan evaluasi apabila link di atas tidak menanggapi "keinginan": 

  1. Tugas Evaluasi 4 PHI.
  2. Tugas Evaluasi 3 PHI.
  3. Tugas Evaluasi 2 PHI.
  4. Tugas Evaluasi 1 PHI.



Selasa, Maret 22, 2016

Evaluasi 4 PHI (Update 25 Oktober 2016)

Mohon diperhatikan, sebelum memberikan jawaban terhadap soal-soal pada Evaluasi 4 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia, pastikan Anda sudah pernah memberikan jawaban terhadap soal-soal pada Evaluasi 1 Mata Kuliah Pengantar Hukum IndonesiaEvaluasi 2 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia, Evaluasi 3 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia, dan mengikuti perkuliahan pada Pertemuan Keempat dengan materi perkuliahan: HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (HUKUM TATA USAHA NEGARA/HUKUM PEMERINTAHAN).
Selain itu, perlu diperhatikan bahwa jawaban dari soal-soal Evaluasi 4 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda ini, paling lambat telah diserahkan secara online per tanggal 31 Maret 2016 31 Desember 2016. Hal ini berarti, per tanggal 1 April 2016 1 Januari 2017, mahasiswa yang tidak menyerahkan lembaran evaluasi dianggap telah memahami konsekuensi dari tindakan yang dilakukannya.

Evaluasi keempat ini pada pokoknya berisikan:


A.  Peristilahan Hukum Administrasi Negara
B.  Definisi Hukum Administrasi Negara
C.  Sumber Hukum Administrasi Negara
D.  Objek Hukum Administrasi Negara
E.   Perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
F.   Perbuatan Pemerintahan
G.  Bidang Hukum yang Termasuk Rumpun Hukum Administrasi Negara
H.  Hukum Agraria (Hukum Tanah)
I.     Hukum Pajak
J.     Hukum Perburuhan

Seluruh mahasiswa “wajib” memberikan jawaban secara online, yaitu mahasiswa langsung mengisi lembar jawaban via blog ini. Hal ini salah satunya bertujuan untuk mencegah terjadinya duplikasi jawaban evaluasi (baik dalam bentuk foto copy – dengan cara melakukan perubahan nama yang memberikan jawaban, maupun dalam bentuk lainnya). Tujuan lain dari evaluasi ini adalah agar setiap mahasiswa tidak akan “kaku” dalam hal melakukan komunikasi melalui internet setelah memiliki gelar sarjana nantinya, insya Allah.


Doe, 22 Maret 2016 26 September 2016
Selamat Bekerja!


Klink link di bawah ini (khusus Evaluasi 4, apabila bila belum pernah mengerjakan tugas sebelumnya, klik Evaluasi 1, Evaluasi 2, dan Evaluasi 3): 

  1. Tugas Evaluasi 4 PHI.
  2. Tugas Evaluasi 3 PHI.
  3. Tugas Evaluasi 2 PHI.
  4. Tugas Evaluasi 1 PHI.




Evaluasi 3 PHI (Update 24 Oktober 2016)

Mohon diperhatikan, sebelum memberikan jawaban terhadap soal-soal pada Evaluasi 3 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia, pastikan Anda sudah pernah memberikan jawaban terhadap soal-soal pada Evaluasi 1 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia, Evaluasi 2 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia, dan mengikuti perkuliahan pada Pertemuan Ketiga dengan materi perkuliahan: HUKUM TATA NEGARA.

Selain itu, perlu diperhatikan bahwa jawaban dari soal-soal Evaluasi 3 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda ini, paling lambat telah diserahkan secara online per tanggal 31 Maret 2016 31 Desember 2016. Hal ini berarti, per tanggal 1 April 2016 1 Januari 2017, mahasiswa yang tidak menyerahkan lembaran evaluasi dianggap telah memahami konsekuensi dari tindakan yang dilakukannya.

Evaluasi ketiga ini pada pokoknya berisikan:



A.  Peristilahan Hukum Tata Negara
B.  Definisi Hukum Tata Negara
C.  Hukum Tata Negara Statis dan Dinamis
D.  Hukum Tata Negara Umum dan Hukum Tata Negara Positif
E.   Hukum Tata Negara Sebagai Bagian dari Hukum Publik
F.   Objek dan Lingkup Kajian Hukum Tata Negara
G.  Konstitusi sebagai Objek Kajian Hukum Tata Negara
1.    Istilah Konstitusi
2.    Definisi Konstitusi
3.    Konstitusi Pertama di Dunia
4.    Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis
5.    Tujuan dan Hakikat Konstitusi
H.  Pembatasan Kekuasaan Negara Ditinjau Dari Organ Negara dan Fungsinya Menurut Konstitusi di Indonesia
1.    Konstitusi Mengatur tentang Pembatasan Kekuasaan Negara
2.    Pencetus Ide Pembatasan Kekuasaan Negara
3.    Penerapan Konsep Pembatasan Kekuasaan Negara untuk Pertama Kali

4.    Organ Negara Menurut Konstitusi Indonesia

Seluruh mahasiswa “wajib” memberikan jawaban secara online, yaitu mahasiswa langsung mengisi lembar jawaban via blog ini. Hal ini salah satunya bertujuan untuk mencegah terjadinya duplikasi jawaban evaluasi (baik dalam bentuk foto copy – dengan cara melakukan perubahan nama yang memberikan jawaban, maupun dalam bentuk lainnya). Tujuan lain dari evaluasi ini adalah agar setiap mahasiswa tidak akan “kaku” dalam hal melakukan komunikasi melalui internet setelah memiliki gelar sarjana nantinya, insya Allah.


Doe, 22 Maret 2016 26 September 2016
Selamat Bekerja!


Klink link di bawah ini (khusus Evaluasi 3, apabila bila belum pernah mengerjakan tugas sebelumnya, klik Evaluasi 1 dan Evaluasi 2): 

  1. Tugas Evaluasi 3 PHI.
  2. Tugas Evaluasi 2 PHI.
  3. Tugas Evaluasi 1 PHI.



Evaluasi 2 PHI

Mohon diperhatikan, sebelum memberikan jawaban terhadap soal-soal pada Evaluasi 2 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia, pastikan Anda sudah pernah memberikan jawaban terhadap soal-soal pada Evaluasi 1 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia serta mengikuti perkuliahan pada Pertemuan Kedua dengan materi perkuliahan: SISTEM HUKUM DAN ANEKA WARNA HUKUM ATAU PENGGOLONGAN HUKUM (RECHTS BEDELING) DI INDONESIA SERTA BEBERAPA HAL POKOK DALAM MEMPELAJARI HUKUM INDONESIA.

Selain itu, perlu diperhatikan bahwa jawaban dari soal-soal Evaluasi 2 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda ini, paling lambat telah diserahkan secara online per tanggal 31 Maret 2016 31 Desember 2016. Hal ini berarti, per tanggal 1 April 2016 1 Januari 2017, mahasiswa yang tidak menyerahkan lembaran evaluasi dianggap telah memahami konsekuensi dari tindakan yang dilakukannya.

Evaluasi kedua ini pada pokoknya berisikan:

  1. Sistem Hukum di Indonesia;
  2. Aneka Warna Hukum atau Penggolongan Hukum (Rechts Bedeling) di Indonesia; dan
  3.  Beberapa Hal Pokok dalam Mempelajari Hukum Indonesia, yang terdiri dari:

  • Subjek Hukum;
  • Objek Hukum;
  • Peristiwa Hukum;
  • Fungsi atau Peranan Hukum di Indonesia;
  • Sumber Hukum di Indonesia;
  • Asas Konkordansi;
  • Asas Unifikasi;
  • Asas Kodifikasi;
  • Asas Dualistis;
  • Asas Pluralisme; dan
  • Pembagian Hukum.

Seluruh mahasiswa “wajib” memberikan jawaban secara online, yaitu mahasiswa langsung mengisi lembar jawaban via blog ini. Hal ini salah satunya bertujuan untuk mencegah terjadinya duplikasi jawaban evaluasi (baik dalam bentuk foto copy – dengan cara melakukan perubahan nama yang memberikan jawaban, maupun dalam bentuk lainnya). Tujuan lain dari evaluasi ini adalah agar setiap mahasiswa tidak akan “kaku” dalam hal melakukan komunikasi melalui internet setelah memiliki gelar sarjana nantinya, insya Allah.


Doe, 22 Maret 2016 26 September 2016
Selamat Bekerja!


Pemberitahuan: Pengisian jawaban Evaluasi 2 PHI dialihkan ke laman: http://doehandclassroom.blogspot.com/2016/10/second-evaluation-of-introduction-of.html.

Jumat, Maret 04, 2016

Evaluasi 1 PHI

Mohon diperhatikan, sebelum memberikan jawaban terhadap soal-soal pada Evaluasi 1 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia, pastikan Anda sudah pernah mengikuti perkuliahan pada Pertemuan Pertama dengan materi perkuliahan: Peristilahan, Definisi, Struktur, Kedudukan serta Objek dan Lingkup Kajian Pengantar Hukum Indonesia.

Selain itu, perlu diperhatikan bahwa jawaban dari soal-soal Evaluasi 1 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda ini, paling lambat telah diserahkan secara online per tanggal 31 Maret 2016 31 Desember 2016. Hal ini berarti, per tanggal 1 April 2016 1 Januari 2017, mahasiswa yang tidak menyerahkan lembaran evaluasi dianggap telah memahami konsekuensi dari tindakan yang dilakukannya.

Evaluasi pertama ini pada pokoknya berisikan:

  1. Istilah yang memiliki makna yang sama dengan Pengantar Hukum Indonesia;
  2. Definisi Pengantar Hukum atau Tata Hukum Indonesia dari para ahli;
  3. Struktur baku dalam Tata Hukum Indonesia;
  4. Kedudukan Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia; dan
  5. Objek dan lingkup kajian Pengantar Hukum Indonesia dan perbandingannya (persamaan dan perbedaan) dengan Pengantar Ilmu Hukum
Seluruh mahasiswa “wajib” memberikan jawaban secara online, yaitu mahasiswa langsung mengisi lembar jawaban via blog ini. Hal ini salah satunya bertujuan untuk mencegah terjadinya duplikasi jawaban evaluasi (baik dalam bentuk foto copy – dengan cara melakukan perubahan nama yang memberikan jawaban, maupun dalam bentuk lainnya). Tujuan lain dari evaluasi ini adalah agar setiap mahasiswa tidak akan “kaku” dalam hal melakukan komunikasi melalui internet setelah memiliki gelar sarjana nantinya, insya Allah.


Doe, 4 Maret 2016 26 September 2016
Selamat Bekerja!



PENGUMUMAN:
Evaluasi 1 PHI sudah dipindah ke laman berikut: http://doehandclassroom.blogspot.com/2016/10/first-evaluation-of-introduction-of.html.