Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel
Tampilkan postingan dengan label In Dubio Pro Reo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label In Dubio Pro Reo. Tampilkan semua postingan

Jumat, Oktober 14, 2016

Asas In Dubio Pro Reo - by Hendra Purnama Debi

Asas “tiada pidana tanpa kesalahan” adalah asas hukum pidana yang memerintahkan penegak hukum agar menggali fakta-fakta tentang terjadinya peristiwa pidana dan kemudian berdasarkan bukti-bukti yang cukup sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, penyidik menetapkan seseorang menjadi tersangka. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum memiliki kewajiban untuk membuktikan dakwaannya di muka persidangan bahwa benar terdakwa telah melakukan tindak pidana dan terhadap yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika hakim merasakan keraguan atas kebenaran bukti-bukti mengenai dugaan terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan maka hakim harus memutuskan untuk kepentingan keuntungan terdakwa bukan untuk kepentingan negara cq. penuntut umum (asas in dubio pro reo) sebagaimana telah dicantumkan dalam Pasal 183 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Selengkapnya Lihat Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 56/PUU-IX/2011, hlm. 41-42).

Berdasarkan hal tersebut di atas, dalam suasana keragu-raguan hakim, sangat relevan menghubungkannya dengan Doktrin Hukum Pidana yaitu asas "in dubio pro reo" yang maksudnya dalam keragu-raguan maka harus dipilih ketentuan atau penjelasan yang paling menguntungkan bagi terdakwa (Selengkapnya Lihat Putusan Mahkamah Agung Nomor 87 PK/Pid/201387, hlm. 14).



Lihat Asas-asas Lainnya: