Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel
Tampilkan postingan dengan label Hukum Itu Kejam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Itu Kejam. Tampilkan semua postingan

Jumat, Oktober 14, 2016

Asas Lex Dura Sed Tamen Scripta – Hukum Itu Kejam, Tapi Memang Demikianlah Bunyinya - by Yolla Fazira

"Lex Dura, Sed Tamen Scripta" yaitu hukum adalah keras, tetapi memang demikian bunyinya adalah pepatah klasik (Selengkapnya lihat: Putusan Mahkamah Agung Nomor 1777 K/PID.SUS/2013, hlm. 9).Lex Dura Fed Tamen Scripta” dapat juga diartikan bahwa undang-undang termasuk putusan pengadilan terkadang bisa salah, namun harus dianggap benar (Selengkapnya lihat: Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 01/Pdt./G./2010/PN. Bgl., hlm. 28).

Asas Lex Dura sed Tamen Scripta (undang-undang itu kejam, tapi memang demikianlah bunyinya)” merupakan salah satu pilar untuk menjamin terselenggaranya kepastian hukum (Selengkapnya lihat: Putusan Mahkamah Agung Nomor 104 K/Pdt.Sus/2012, hlm. 6). Tanpa kepastian hukum orang tidak tahu apa yang harus diperbuatnya dan akhirnya timbul keresahan. Tetapi apabila terlalu mengejar kepastian hukum, terlalu ketat dalam mentaati peraturan hukum akibatnya akan menjadi kaku dan akan menimbulkan rasa tidak adil. Undang-undang terasa kejam apabila dilaksanakan secara ketat: lex dura, secta mente scripta, yaitu undang-undang itu kejam, tetapi memang demikianlah bunyinya (Selengkapnya lihat Putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor 155/PID.SUS/2013/PN.CMS, hlm. 63).

Betapapun kerasnya hukum itu ia tetaplah hukum yang harus dipatuhi. Itulah arti lain dari lex dura sed tamen scripta (Selengkapnya lihat: Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 17/G/2015/PTUN-Smg., hlm. 157). Hukum harus dilaksanakan dan ditegakan. Bagaimanapun hukumnya itulah yang harus berlaku dan harus dilaksanakan serta tidak boleh menyimpang. Demikian menurut adagium "lex dura sed tamen scripta" (hukum adalah keras dan memang itulah bunyinya atau keadaannya, semua demi kepastian dalam penegakannya). Dengan cara demikian, maka ada kepastian hukum dan kepastian hukum itu akan menciptakan tertib masyarakat. Sehingga dengan menegakan hukum maka sama artinya dengan menegakan undang-undang (Selengkapnya lihat: Putusan Mahkamah Agung Nomor 1790 K/Pdt/2012, hlm. 33).

Selain hal tersebut di atas “lex dura secte mente scripta“ juga berarti hukum itu kaku dan telah tertulis. Oleh karena itu, semua orang tidak dapat mengubahnya. Sehingga dengan demikian sebagai pelaksana undang-undang termasuk hakim ataupun penegak hukum yang lainnya harus melaksanakan secara murni dan konsekuen (Selengkapnya lihat: Putusan Mahkamah Agung Nomor 1069 K /Pid.Sus/2014, hlm. 11).



Lihat Asas-asas Lainnya: