Pengumuman
Tampilkan postingan dengan label Tindak Pidana Tanpa Korban. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tindak Pidana Tanpa Korban. Tampilkan semua postingan
Jumat, Oktober 14, 2022
Selasa, November 13, 2018
Jadilah Pemilik Buku PRTPTK
Front Cover - PERBANDINGAN REGULASI TINDAK PIDANA TANPA KORBAN DI KAWASAN ASIA |
Pertama, berdasarkan hasil dari penelitian ini, Arab Saudi adalah negara dengan sistem hukum pidana dan/atau pola pemidanaan yang konsisten terhadap pelaku tindak pidana tanpa korban dalam konteks perjudian, pengguna narkotika, dan prostitusi, yaitu melarang dengan tegas setiap warga negaranya untuk menjadi pemain judi, sebagai pemakai narkotika (bahkan hanya untuk mendekati tempat untuk memakai zat tersebut) secara ilegal, dan sebagai penyedia atau penikmat pelacuran. Oleh karena itu, sudah seharusnya pemerintah Indonesia menegaskan larangan terhadap ketiga hal tersebut, khususnya dalam hal pelarangan atas perbuatan prostitusi. Terkait hal ini, seharusnya tidak perlu terjadi di kalangan masyarakat luas, terutama di kalangan mereka yang kurang memahami Islam dan apalagi mereka yang tidak menganut agama Islam, yang menyebutkan bahwa hukuman terhadap pelaku zina adalah hukuman yang sangat kejam (khusus bagi pelaku zina yang telah pernah menikah) karena pembuktian terhadap perbuatan zina itu sendiri sangat sulit (harus disaksikan empat orang laki-laki dewasa yang melihat secara langsung terjadinya hubungan intim), kecuali pelaku yang mengakui sendiri perbuatannya.
Back Cover - PERBANDINGAN REGULASI TINDAK PIDANA TANPA KORBAN DI KAWASAN ASIA |
Ketiga, Nabi saw. Bersabda: Anak adam cenderung terhadap perbuatan zina. Keinginan tersebut tidak dapat dielakkan, yaitu melakukan zina mata dalam bentuk pandangan, zina mulut dalam bentuk penuturan, zina perasaan melalui cita-cita dan keinginan mendapatkannya. Namun, kemaluanlah yang menentukan dalam berbuat zina atau tidak. Dari hal ini, sebaiknya dimulai dari penulis sendiri dan sidang pembaca, penulis menyarankan agar menjauhi perbuatan zina (termasuk perjudian dan penggunaan narkotika secara ilegal), meskipun hukum pidana positif tidak memberikan sanksi hukuman seperti hukum Islam karena sebagai orang beriman, wajib meyakini adanya hari pembalasan bagi setiap manusia, terutama bagi manusia yang berdosa.
Silahkan "hanya" melihat tampilan buku Perbandingan Regulasi Tindak Pidana Tanpa Korban di Kawasan Asia (Indonesia, Malaysia, dan Arab Saudi) pada link berikut ini: Google Buku. Atau hubungi: +62-813-1971-1721 untuk mendapatkan buku ini secara gratis karena buku ini tidak diperjualbelikan.
Judul Buku: PERBANDINGAN REGULASI TINDAK PIDANA TANPA KORBAN DI KAWASAN ASIA (INDONESIA, MALAYSIA, DAN ARAB SAUDI)
Peneliti: Duwi Handoko, S.H., M.H., dan Beni Sukri, S.H., M.H.
Ukuran: 21 x 26 cm
Tebal: 122 halaman (x + 112 hlm)
Harga: Gratis
ISBN:978-602-72365-7-8
Terbit: September 2018
Penerbit: Hawa dan AHWA
Lihat beberapa hal yang terkait dengan publikasi buku ini:
Laporan Akhir Penelitian.
Aplikasi Android Pertama.
Aplikasi Android Kedua.
Aplikasi Android Ketiga.
Lihat selengkapnya: Aplikasi Android yang Diterbitkan oleh Hawa dan AHWA.
Laporan Akhir Penelitian.
Aplikasi Android Pertama.
Aplikasi Android Kedua.
Aplikasi Android Ketiga.
Lihat selengkapnya: Aplikasi Android yang Diterbitkan oleh Hawa dan AHWA.
Diposting oleh
Duwi Handoko (DoeHand)
Langganan:
Postingan (Atom)