Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel
Tampilkan postingan dengan label Tindak Pidana Tanpa Korban. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tindak Pidana Tanpa Korban. Tampilkan semua postingan

Jumat, Oktober 14, 2022

Korban Tindak Pidana


Definisi Korban Tindak Pidana 

Selasa, November 13, 2018

Jadilah Pemilik Buku PRTPTK

Front Cover - PERBANDINGAN REGULASI TINDAK PIDANA TANPA KORBAN DI KAWASAN ASIA
Rekomendasi dalam buku ini adalah:

Pertama, berdasarkan hasil dari penelitian ini, Arab Saudi adalah negara dengan sistem hukum pidana dan/atau pola pemidanaan yang konsisten terhadap pelaku tindak pidana tanpa korban dalam konteks perjudian, pengguna narkotika, dan prostitusi, yaitu melarang dengan tegas setiap warga negaranya untuk menjadi pemain judi, sebagai pemakai narkotika (bahkan hanya untuk mendekati tempat untuk memakai zat tersebut) secara ilegal, dan sebagai penyedia atau penikmat pelacuran. Oleh karena itu, sudah seharusnya pemerintah Indonesia menegaskan larangan terhadap ketiga hal tersebut, khususnya dalam hal pelarangan atas perbuatan prostitusi. Terkait hal ini, seharusnya tidak perlu terjadi di kalangan masyarakat luas, terutama di kalangan mereka yang kurang memahami Islam dan apalagi mereka yang tidak menganut agama Islam, yang menyebutkan bahwa hukuman terhadap pelaku zina adalah hukuman yang sangat kejam (khusus bagi pelaku zina yang telah pernah menikah) karena pembuktian terhadap perbuatan zina itu sendiri sangat sulit (harus disaksikan empat orang laki-laki dewasa yang melihat secara langsung terjadinya hubungan intim), kecuali pelaku yang mengakui sendiri perbuatannya.






Back Cover - PERBANDINGAN REGULASI TINDAK PIDANA TANPA KORBAN DI KAWASAN ASIA
Kedua, hukum ciptaan Allah adalah untuk manusia dan lingkungannya sehingga sudah seharusnya setiap manusia, khususnya di Indonesia menjalani hidup dan kehidupannya berdasarkan ketentuan Sang Maha Pencipta. Selain itu, hendaknya setiap umat Islam menggarisbawahi apa yang disampaikan oleh Allah dalam firmannya, yaitu pada Surah Al-Maidah ayat ke-44 yang menyebutkan bahwa: Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendetapendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. 


Ketiga, Nabi saw. Bersabda: Anak adam cenderung terhadap perbuatan zina. Keinginan tersebut tidak dapat dielakkan, yaitu melakukan zina mata dalam bentuk pandangan, zina mulut dalam bentuk penuturan, zina perasaan melalui cita-cita dan keinginan mendapatkannya. Namun, kemaluanlah yang menentukan dalam berbuat zina atau tidak. Dari hal ini, sebaiknya dimulai dari penulis sendiri dan sidang pembaca, penulis menyarankan agar menjauhi perbuatan zina (termasuk perjudian dan penggunaan narkotika secara ilegal), meskipun hukum pidana positif tidak memberikan sanksi hukuman seperti hukum Islam karena sebagai orang beriman, wajib meyakini adanya hari pembalasan bagi setiap manusia, terutama bagi manusia yang berdosa.



Silahkan "hanya" melihat tampilan buku Perbandingan Regulasi Tindak Pidana Tanpa Korban di Kawasan Asia (Indonesia, Malaysia, dan Arab Saudi) pada link berikut ini: Google Buku. Atau hubungi: +62-813-1971-1721 untuk mendapatkan buku ini secara gratis karena buku ini tidak diperjualbelikan.

Judul Buku: PERBANDINGAN REGULASI TINDAK PIDANA TANPA KORBAN DI KAWASAN ASIA (INDONESIA, MALAYSIA, DAN ARAB SAUDI)
Peneliti: Duwi Handoko, S.H., M.H., dan Beni Sukri, S.H., M.H.
Ukuran: 21 x 26 cm
Tebal: 122 halaman (x + 112 hlm)
Harga: Gratis
ISBN:978-602-72365-7-8
Terbit: September 2018
Penerbit: Hawa dan AHWA