Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel
Tampilkan postingan dengan label Evaluasi Hukum Penitensier. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Evaluasi Hukum Penitensier. Tampilkan semua postingan

Jumat, Desember 16, 2016

Evaluasi Ketujuh Hukum Penitensier

Evaluasi 7 Hukum Penitensier bertujuan untuk lebih menambah daya ingat mahasiswa terhadap Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana serta Hukum Pidana Khusus (Dasar Hukum dan Beberapa Bentuknya) sebagaimana diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 






Tujuan tersebut dikonsep sedemikian rupa dalam bentuk teka-teki silang hukum. Untuk lebih jelasnya, silahkan mengunjungi laman pada link berikut ini: Teka-Teki Silang Hukum - Evaluasi Ketujuh Hukum Penitensier.

Klik link di bawah ini apabila belum pernah mengikuti evaluasi sebelumnya:


Evaluasi 6 Hukum Penitensier.   
Evaluasi 5 Hukum Penitensier.  
Evaluasi 4 Hukum Penitensier.
Evaluasi 3 Hukum Penitensier.
Evaluasi 2 Hukum Penitensier.
Evaluasi 1 Hukum Penitensier.

Tugas Tambahan:
Berikan minimal 10 (sepuluh) terminologi di bidang Hukum Pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Terminologi sebagaimana dimaksud di atas tidak diperkenankan mengacu pada istilah-istilah di dalam KUHP. Sebagai bantuan, lihatlah terminologi di bidang Hukum Pidana dalam undang-undang tentang tindak pidana korupsi, pencucian uang, perdagangan manusia, pertambangan, perkebunan, dan undang-undang lainnya. 
Doe, 16 Desember 2016.

Sabtu, November 19, 2016

Evaluasi Keenam Hukum Penitensier (Kuis)


Evaluasi Keenam Hukum Penitensier (Kuis) dalam arti seluas-luasnya adalah evaluasi pembelajaran yang salah satu tujuan akhirnya berupa mencari “pemenang” atau “sang jawara”. Oleh karena itu, diharapkan cermat dalam setiap mengisi jawaban dari pertanyaan yang diajukan.

Ruang lingkup evaluasi keenam ini adalah terkait dengan Perbarengan atau Gabungan Tindak Pidana (Concursus/Samenloop) yang antara lain berisikan:
1.        Judex ..... (Pengadilan yang Memeriksa, Mengadili, dan Memutuskan Perkara berdasarkan Penerapan Hukum).
2.        Lex ......... (Aturan Hukum yang Khusus).
3.        Sinonim Pemidanaan.
4.        Kebijakan Pemisahan Perkara.
5.        Menurut Pasal 63 ayat (2) KUHP: Jika Suatu Perbuatan Masuk dalam Suatu Aturan Pidana yang Umum, Diatur Pula dalam Aturan Pidana yang Khusus, Maka Hanya yang Khusus Itulah yang diterapkan. Ketentuan pada Pasal Ini Dikenal dengan Asas Lex Generalis Derogat Legi Specialis. Benar atau Salah.
6.        ...... Delicti (Waktu Terjadinya Tindak Pidana).
7.        Jika Orang Dijatuhi Pidana Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup, Tidak Boleh Dijatuhkan Pidana Lain Lagi Kecuali Pencabutan Hak-hak Tertentu dan Pengumuman Putusan Hakim. Benar atau Salah.
8.        Perbuatan ......... (Diatur pada Pasal 64 KUHP).
9.        Lex ......... (Aturan Hukum yang Umum).
10.    Perbarengan dalam Suatu Perbuatan Pidana.
11.    Penjatuhan Hukuman.
12.    Locus ....... (Tempat Terjadinya Tindak Pidana).
13.    Gabungan Tindak Pidana.
14.    Telah Berkekuatan Hukum yang Tetap (........ van Gewijsde).
15.    Concurcus yang Diatur pada Pasal 65 KUHP.
16.    Lihat; lihatlah.
17.    Ultra ...... (Pemberian yang Melebihi dari Apa yang Diminta).
18.    Judex ..... (Pengadilan yang Memeriksa, Mengadili, dan Memutuskan Perkara berdasarkan Fakta).
19.    Menurut Pasal 63 ayat (1) KUHP: Jika Suatu Perbuatan Masuk dalam Lebih dari Satu Aturan Pidana, Maka yang Dikenakan Hanya Salah Satu di antara Aturan-aturan Itu; Jika Berbeda-beda, yang Dikenakan yang Memuat Ancaman Pidana Pokok yang Paling Berat. Ketentuan pada Pasal Ini Dikenal dengan Istilah Concursus .......

20.    Bab di dalam KUHP yang mengatur tentang Perbarengan atau Gabungan Tindak Pidana (Concursus/Samenloop).


Klik link berikut ini untuk mengerjakan Evaluasi 6 Hukum Penitensier.

Klik link di bawah ini apabila belum pernah mengikuti evaluasi sebelumnya:
Evaluasi 5 Hukum Penitensier.  
Evaluasi 4 Hukum Penitensier.
Evaluasi 3 Hukum Penitensier.
Evaluasi 2 Hukum Penitensier.
Evaluasi 1 Hukum Penitensier.

Tugas Tambahan:
Buatlah deskripsi atau narasi tentang satu kasus (perkara pidana) yang berisikan semua kualifikasi concurcus idealis dan concursus realis

Doe, 19 Nopember 2016.

Sabtu, November 12, 2016

Evaluasi Kelima Hukum Penitensier (Kuis)


Evaluasi Kelima Hukum Penitensier (Kuis) dalam arti seluas-luasnya adalah evaluasi pembelajaran yang salah satu tujuan akhirnya berupa mencari “pemenang” atau “sang jawara”. Oleh karena itu, diharapkan cermat dalam setiap mengisi jawaban dari pertanyaan yang diajukan.

Ruang lingkup evaluasi kelima ini adalah terkait dengan Percobaan (Poging) dan Penyertaan (Deelneming) melakukan tindak pidana.
1.        Istilah Lain dari Hukuman.
2.        Turut Serta Melakukan Tindak Pidana.
3.        Melakukan Tindak Pidana secara Sengaja.
4.        Poging yang Selesai Penuh.
5.        Istilah Lain dari Tindak Pidana.
6.        Bab yang Mengatur tentang Penyertaan dalam KUHP.
7.        Menyuruh Melakukan Tindak Pidana.
8.        Istilah Lain dari Pelaku Tindak Pidana.
9.        Maksimum Pidana Pokok terhadap Kejahatan, Khususnya dalam Hal Percobaan.
10.    Poging yang Diskors.
11.    Putusan Mahkamah Agung Belanda.
12.    Istilah lain dari Kesalahan.
13.    Salah satu sumber hukum.
14.    Percobaan dalam Lingkup Perbuatan Pidana atau Tindak Pidana.
15.    Mereka yang Sengaja Memberikan Bantuan kepada Orang Lain untuk Melakukan Tindak Pidana.
16.    Penyertaan dalam Lingkup Perbuatan Pidana atau Tindak Pidana.
17.    Melakukan Tindak Pidana secara Sengaja.
18.    Mereka yang Melakukan Tindak Pidana.
19.    Melakukan Tindak Pidana secara Tidak Sengaja atau Lalai.
20.    Bab yang Mengatur tentang Percobaan dalam KUHP.
21.    Mereka yang Menganjurkan Orang Lain Melakukan Tindak Pidana.
22.    Afwezigheid van Alle Schuld (Tidak Ada Kesalahan Sama Sekali).

Klik link berikut ini untuk mengerjakan Evaluasi 5 Hukum Penitensier.
Klik link di bawah ini apabila belum pernah mengisi evaluasi sebelumnya:
Evaluasi 4 Hukum Penitensier.
Evaluasi 3 Hukum Penitensier.
Evaluasi 2 Hukum Penitensier.
Evaluasi 1 Hukum Penitensier.

Tugas Tambahan:
Buatlah deskripsi atau narasi tentang satu kasus (perkara pidana) yang berisikan semua kualifikasi penyertaan/keturut-sertaan dari suatu tindak pidana. Atau dengan kata lain pada contoh kasus tersebut diuraikan kedudukan tentang mereka yang melakukan tindak pidana (Plegen/Dader), mereka yang menyuruh melakukan tindak pidana (Doen Plegen/Doen Pleger), mereka yang turut melakukan tindak pidana (Medelegen/Medepleger), mereka yang sengaja menggerakkan/menganjurkan orang lain melakukan tindak pidana (Uitlokken/ Uitlokker), dan mereka yang sengaja memberikan bantuan dalam melakukan tindak pidana/ pembantu-pembantu (Medeplichtigen).

Untuk memudahkan tugas tambahan tersebut di atas, cukup dengan mengisi tabulasi data di bawah ini. 

Selasa, November 08, 2016

Evaluasi Keempat Hukum Penitensier (Kuis)


Evaluasi Keempat Hukum Penitensier (Kuis) dalam arti seluas-luasnya adalah evaluasi pembelajaran yang salah satu tujuan akhirnya berupa mencari “pemenang” atau “sang jawara”. Oleh karena itu, diharapkan cermat dalam setiap mengisi jawaban dari pertanyaan yang diajukan.

Ruang lingkup evaluasi keempat ini adalah terkait dengan hal-hal yang mengahapus, mengurangi, dan meberatkan pidana serta hal-hal lain yang terkait dengan ketiga hal tersebut yang secara keseluruhan meliputi soalan-soalan mengenai:
1.        Daya Paksa.
2.        Apa yang Telah Diputus oleh Hakim Harus Dianggap Benar.
3.        Batasan Usia Anak yang Dijatuhi Pidana.
4.        Penghapusan Semua Tuntutan Hukum kepada Orang-orang yang Telah Melakukan Sesuatu Tindak Pidana.
5.        Keadilan Harus Ditegakkan Agar Dunia Tidak Runtuh.
6.        Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
7.        Aturan yang Khusus Mengesampingkan Aturan yang Umum.
8.        Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
9.        Bab dalam KUHP yang Mengatur Hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana.
10.    Hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
11.    Mahkamah Agung.
12.    Pengadilan Tinggi.
13.    Limit Permohonan Grasi.
14.    Keadilan Harus Ditegakkan Sekalipun Langit Runtuh.
15.    Penghapusan Akibat Hukum kepada Orang-orang yang Telah Melakukan Sesuatu Tindak Pidana.
16.    Jiwa Cacat.
17.    Pengadilan Negeri.

18.    Rumah Sakit Jiwa.

Klik link berikut ini untuk mengerjakan Evaluasi 4 Hukum Penitensier.

Tugas Tambahan:
Buatlah masing-masing 1 (satu) contoh kasus tentang hapusnya pidana, pengurangan pidana, dan pemberatan pidana.Contoh yang dimaksud diuraikan secara jelas dan tegas dan apabila ditemukan bukti pendukung dalam bentuk putusan pengadilan, sertakan putusan pengadilan tersebut dalam uraian contoh yang dibuat.


Kamis, Oktober 27, 2016

Evaluasi Ketiga Hukum Penitensier (Kuis)

Evaluasi Ketiga Hukum Penitensier (Kuis) dalam arti seluas-luasnya adalah evaluasi pembelajaran yang salah satu tujuan akhirnya berupa mencari “pemenang” atau “sang jawara”. Oleh karena itu, diharapkan cermat dalam setiap mengisi jawaban dari pertanyaan yang diajukan.



Ruang lingkup evaluasi ketiga ini adalah terkait dengan Pidana serta hal-hal lain yang terkait dengannya yang secara keseluruhan meliputi soalan-soalan mengenai:
1.        Bentuk Pidana Penjara atau Kurungan yang Diatur dalam Pasal 14a KUHP.
2.        Lembaga Pemasyarakatan.
3.        Hukuman ....... (Bentuk Eksekusi Pidana Mati menurut Pasal 11 KUHP).
4.        Organ Tubuh sebagai Sasaran Penembakan Pengakhir dalam Eksekusi Pidana Mati.
5.        Eksekutor Pidana Mati Serendah-rendahnya Berpangkat.
6.        Benar atau Salah. Pidana Penjara dan Pidana Kurungan Dapat Dilaksanakan di Satu Tempat Asal Saja Terpisah (Lihat Pasal 28 KUHP).
7.        Pidana yang Diatur dalam Pasal 10 huruf b KUHP.
8.        Pidana yang Diatur dalam Pasal 10 huruf a KUHP.
9.        Seumur ..... (Jangka Waktu Menjalani Pidana Penjara).
10.    ........ Law (Istilah Hukum Pidana dalam Bahasa Inggris).
11.    Handy Talkie.
12.    Pidana Pokok Terberat.
13.    Salah Satu Dasar Penggolongan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.
14.    Pemikul Biaya Selama Terpidana Melaksanakan Pidana Pokok berupa Pidana Penjara dan Pidana Kurungan (Pasal 42 KUHP).
15.    Pidana Pokok Setelah Pidana Kurungan.
16.    Jumlah Pucuk Senjata Laras Panjang yang Berisi Peluru Tajam yang Digunakan dalam Eksekusi Pidana Mati.
17.    Salah Satu Bentuk Posisi Terpidana pada Tiang Penyangga dalam Pelaksanaan Pidana Mati.
18.    Seorang yang Dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Tetap Memperoleh ......... Bersyarat (Ketentuan yang Diatur dalam Pasal 15 KUHP dan Pasal 16 KUHP).
19.    Pidana Pokok Setelah Pidana Penjara.
20.    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah.
21.    Brigade Mobil.
22.    Pejabat yang Diberi Wewenang oleh Undang-Undang Untuk Bertindak Sebagai Penuntut Umum serta Melaksanakan Putusan Pengadilan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Pasal 6a KUHAP).
23.    Pidana Pokok Setelah Pidana Mati.
24.    Jumlah Pidana Pokok menurut KUHP Indonesia.
25.    Pejabat Peradilan Negara yang Diberi Wewenang oleh  Undang-Undang Untuk Mengadili (Lihat Pasal 1 angka 8 KUHAP).
26.    Organ Tubuh sebagai Sasaran Penembakan dalam Eksekusi Pidana Mati.
27.    Jaksa yang Diberi Wewenang oleh Undang-Undang untuk Melakukan Penuntutan dan Melaksanakan Penetapan Hakim - Pasal 6b KUHAP).
28.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
29.    Negara Indonesia adalah Negara ..... (Lihat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945).
30.    Pemikul Biaya dalam Pidana Tambahan berupa Pengumuman Putusan Hakim.
31.    Menembak Secara Serentak.
32.    Pidana Pokok Setelah Pidana Denda.
33.    Eksekutor Pidana Mati menurut Pasal 11 KUHP.
34.    Pemberian Ampun oleh Presiden kepada Terpidana.
35.    Jumlah Pucuk Senjata Laras Panjang yang Digunakan dalam Eksekusi Pidana Mati.
36.    Peraturan Kapolri.
37.    Global Positioning System.

38.    Satuan Mata Uang Terkecil untuk Pidana Denda menurut KUHP Indonesia.


Akses tugas yang dimaksud pada laman berikut ini: https://doehandclassroom.blogspot.co.id/2016/10/the-third-evaluation-of-penitensier-law.html.
Jangan dilupakan untuk menyelesaikan tugas Evaluasi Hukum Penitensier pada Quiz 1 dan Quiz 2.


Tugas Tambahan:
Buatlah pendapat pribadi secara jelas dan tegas mengenai eksistensi Pidana Mati menurut Pasal 10 huruf a angka 1 KUHP dengan ketentuan Hak untuk Hidup menurut Pasal 28A dan Pasal 28I UUD 1945.

Tugas tersebut dibuat pada kertas selembar (boleh diketik atau ditulis secara manual) dan dikumpulkan setiap ada perkuliahan.

Tidak diperkenankan setiap mahasiswa menyalin tugas mahasiswa yang lainnya.

Rabu, Oktober 26, 2016

Evaluasi Kedua Hukum Penitensier (Kuis)

Evaluasi Kedua Hukum Penitensier (Kuis) dalam arti seluas-luasnya adalah evaluasi pembelajaran yang salah satu tujuan akhirnya berupa mencari “pemenang” atau “sang jawara”. Oleh karena itu, diharapkan cermat dalam setiap mengisi jawaban dari pertanyaan yang diajukan.

Ruang lingkup evaluasi kedua ini adalah terkait dengan Asas-asas dalam Pidana dan Pemidanaan serta hal-hal lain yang terkait dengannya yang secara keseluruhan meliputi soalan-soalan mengenai:
1.        Pejabat yang Diberi Wewenang oleh Undang-Undang Untuk Bertindak Sebagai Penuntut Umum serta Melaksanakan Putusan Pengadilan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.
2.        Law In .... (Praktek Ilmu Hukum).
3.        Sekolah Tinggi Ilmu Hukum.
4.        Asas yang Terkandung dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP.
5.        Jaksa Penuntut Umum.
6.        Asas Lex .... (Ketentuan Hukum Pidana Harus Tertulis).
7.        Kesalahan (Bahasa Belanda atau Bahasa Jerman).
8.        Perbuatan Pidana (Bahasa Inggris).
9.        ..... Radbruch (Tokoh yang Menyatakan bahwa Suatu Perbuatan Dapat Dihukum Walaupun Ketika Dilakukan Perbuatan Itu Belum Dinyatakan Sebagai Perbuatan Pidana, karena Asas Superioritas Keadilan Bisa Mengesampingkan Asas Non-Retroaktif).
10.    Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil Tertentu yang Diberi Wewenang Khusus oleh Undang-Undang untuk Melakukan Penyidikan.
11.    James .... [Tokoh yang Menyebutkan bahwa "Tidak Ada Kejahatan atau Hukuman di Luar yang Ditentukan oleh Hukum" (There is No Crime or Punishment Except in Accordance with Law)].
12.    Benar atau Salah. Minimal Jumlah Alat Bukti Bagi Penyidik Menetapkan Seseorang sebagai Tersangka adalah Dua Alat Bukti.
13.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
14.    Asas Lex .... (Ketentuan Hukum Pidana Harus Jelas).
15.    Law In .... (Teori Ilmu Hukum).
16.    Seorang yang Karena Perbuatannya atau Keadaannya, berdasarkan Bukti Permulaan Patut Diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana.
17.    Asas Lex .... (Ketentuan Hukum Pidana Harus Ditafsirkan Secara Sempit atau Tidak Ditafsirkan Secara Analogi).
18.    Keadilan (Bahasa Inggris).
19.    Sarjana Hukum.
20.    Apabila Terjadi Pertentangan antara Asas Keadilan dan Asas Kepastian Hukum, Maka yang Didahulukan adalah Asas ........
21.    ..... Feuerbach (Tokoh Yang Mempopulerkan Asas Legalitas).
22.    Tempat Terjadinya Tindak Pidana.
23.    Pejabat Peradilan Negara yang Diberi Wewenang oleh  Undang-Undang Untuk Mengadili.
24.    Jika Pengadilan Berpendapat bahwa Perbuatan yang Didakwakan Kepada Terdakwa Terbukti, Tetapi Perbuatan Itu Tidak Merupakan Suatu Tindak Pidana, maka Terdakwa Diputus ..... dari Segala Tuntutan.
25.    Filosofi Pemidanaan atas Dasar Pembalasan.
26.    Asas “The ..... of Innocence" (Asas Praduga Tak Bersalah).
27.    Undang-Undang.
28.    Duwi Handoko
29.    ........ Umum (Jaksa yang Diberi Wewenang oleh Undang-Undang untuk Melakukan Penuntutan dan Melaksanakan Penetapan Hakim.
30.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
31.    Asas yang Menyebutkan: "Suatu Perbuatan Tidak Dapat Dipidana, Kecuali berdasarkan Kekuatan Ketentuan Perundang-undangan Pidana yang Telah Ada.
32.    Waktu Terjadinya Tindak Pidana.
33.    Jika Pengadilan Berpendapat bahwa dari Hasil Pemeriksaan di Sidang, Kesalahan Terdakwa atas Perbuatan yang Didakwakan Kepadanya Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan, maka Terdakwa Diputus .....
34.    Pasal di dalam KUHP yang Memuat Asas Algemeen Ius Commune.

Selamat Bekerja.




Tugas Tambahan: Berikan 1 (satu) Contoh Kasus dari Asas-asas yang Terkandung dalam BAB I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Contoh kasus yang diberikan tersebut mewakili minimal 5 (lima) asas, seperti asas legalitas, retroaktif, dan lain sebagainya.

Catatan:
  1. Pastikan telah menyelesaikan Evaluasi Kesatu Hukum Penitensier pada link berikut ini:  http://doehandclassroom.blogspot.com/2016/10/the-first-evaluation-of-penitensier-law.html.
  2. Apabila link tugas Evaluasi Kesatu Hukum Penitensier tersebut "rusak", silahkan akses melalui link alternatif berikut ini: http://hawadanahwa.blogspot.com/2016/10/evaluasi-perdana-hukum-penitensier-kuis.html.
  3. Apabila tugas saat ini (Evaluasi Kedua Hukum Penitensier) mengalami kerusakan (tidak bisa dibuka), silahkan akses ke link berikut ini: http://doehandclassroom.blogspot.com/2016/10/the-second-evaluation-of-penitensier.html.