Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel
Tampilkan postingan dengan label Evaluasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Evaluasi. Tampilkan semua postingan

Jumat, Oktober 27, 2017

Evaluasi Satu Ilmu Perundang-undangan

Selamat bekerja!



Senin, September 26, 2016

Evaluasi 1 Hukum Pidana (Update 17 Oktober 2016)

Evaluasi 1 Hukum Pidana bertujuan untuk lebih menambah daya ingat mahasiswa terhadap istilah-istilah dan hal-hal lainnya yang terkait dalam lingkup sejarah hukum pidana di Indonesia. Tujuan tersebut dikonsep sedemikian rupa dalam bentuk teka-teki silang hukum. Untuk lebih jelasnya, silahkan mengunjungi halaman:

  1. teka-teki silang hukum - edisi Hukum Pidana Versi 1 (Sudah diselesaikan oleh mahasiswa atas nama: Loni Agustin, Al Ma'arif, Hendra Susandra, dan beberapa mahasiswa lainnya).
  2. teka-teki silang hukum - edisi Hukum Pidana Versi 2 dinyatakan "rusak".
  3. silahkan mengisi jawaban pada teka-teki silang hukum - Edisi Hukum Pidana Versi 3 bagi mahasiswa yang belum sempat menyelesaikan tugas ini.



Setiap mahasiswa yang telah menyelesaikan isian teka-teki silang tersebut, diharapkan melakukan screenshot yang selanjutnya screenshot tersebut dikirimkan ke akun media sosial dosen, seperti WhatsApp atau BBM.


Tugas Tambahan:

Buatlah asas Hukum Pidana dalam bahasa asing dan disertai dengan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia (apabila diketahui, sertakan dasar hukumnya menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia). Asas tersebut dijadikan profile picture atau display picture media sosial, antara lain seperti WhatsApp atau BBM dan di-screenshot. Screenshot tersebut selanjutnya dikirim via akun WhatsApp atau BBM Dosen.

Tidak diperkenankan satu asas dibuat oleh lebih dari satu mahasiswa. Atau dengan kata lain, setiap mahasiswa membuat asas yang berbeda. Setiap ada kesamaan asas, mahasiswa yang terakhir mengirimkan screenshot yang harus mengganti asasnya.

Seperti biasa, tidak ada kewajiban dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas ini.


Update pertama: 9 Oktober 2016.



Sabtu, November 14, 2015

Evaluasi VI Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi

Mohon diperhatikan, sebelum memberikan jawaban terhadap soal-soal pada Evaluasi VI Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi, pastikan bahwa sudah memberikan jawaban untuk soal-soal pada:
  1. Evaluasi I Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi;
  2. Evaluasi II Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi;
  3. Evaluasi III Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi;
  4. Evaluasi IV Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi; dan
  5. Evaluasi V Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, perlu diperhatikan bahwa jawaban dari soal-soal evaluasi 1 sampai dengan evaluasi 6 bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda untuk Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi, paling lambat diserahkan per tanggal 30 November 2015. Hal ini berarti, per tanggal 1 Desember 2015, mahasiswa yang tidak menyerahkan lembaran evaluasi dianggap telah memahami konsekusensi dari tindakan yang dilakukannya.

Khusus untuk Evaluasi IV dan Evaluasi V pada Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi, soal yang diajukan tidak dalam format “online”, melainkan dalam format “offline”. Oleh karena itu, bagi mahasiswa yang belum memberikan tanggapan atas dua evaluasi tersebut, silahkan meminta dengan dosen pada jam perkuliahan. Sebagai informasi, evaluasi 4 adalah mahasiswa memberikan komentar atas tayangan video mengenai perilaku hakim, sedangkan pada evaluasi 5, mahasiswa memberikan komentar atas perilaku hakim yang melanggar norma-norma kehidupan.

Evaluasi keenam ini pada pokoknya berisikan hal-hal yang masih terkait dengan tema pada evaluasi-evaluasi sebelumnya, yaitu mengenai:

  1. Ruang Lingkup dan Terminologi di Bidang Kekuasaan Kehakiman Serta Para Pelaku Kekuasaan Kehakiman di Indonesia;
  2. Asas-asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia (Bagian 1: Prinsip Ketuhanan, Ideologi, Negara Hukum, dan Efisiensi;
  3. Asas-asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia (Bagian 2: Prinsip Kemandirian, Kemerdekaan, Kesetaraan, dan Responsif);
  4. Asas-asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia (Bagian 3: Prinsip Memahami Hukum (Tertulis dan Tidak Tertulis), Integritas, Profesional, serta Taat pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim);
  5. Asas-Asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia (Bagian 4: Prinsip Legalitas Pemidanaan dan Penerapan Upaya Paksa, Prinsip Praduga Tidak Bersalah, Prinsip Pertimbangan Hukum dan Non Hukum dalam Pemidanaan, serta Prinsip Ganti Kerugian (Restitusi dan Kompensasi) dan Rehabilitasi); dan
  6. Asas-asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia (Bagian 5: Pengadilan Dilarang Menolak Perkara dan Penyelesaian Perkara Perdata Secara Perdamaian, Terpenuhinya Susunan Majelis yang Mengadili Perkara, Pengadilan Memutus Perkara dengan atau Tanpa Dihadiri Terdakwa, dan Putusan Pengadilan Harus Diucapkan dalam Sidang Terbuka untuk Umum).
Salah satu perbedaan antara evaluasi enam dengan evaluasi satu sampai dengan evaluasi lima, yaitu pada evaluasi keenam ini, seluruh mahasiswa “wajib” memberikan jawaban secara online, yaitu mahasiswa langsung mengisi lembar jawaban via blog. Hal ini salah satunya bertujuan untuk mencegah terjadinya duplikasi jawaban evaluasi (seperti dalam bentuk foto copy – dengan cara merubah nama yang memberikan jawaban). Tujuan lain dari evaluasi enam ini adalah agar setiap mahasiswa tidak akan “kaku” dalam hal melakukan komunikasi melalui internet setelah memiliki gelar sarjana nantinya, insya Allah.

Selamat bekerja!


Evaluasi III Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi

Pertanyaan-pertanyaan di bawah ini adalah bahan evaluasi pembelajaran bagi mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Persada Bunda.

Bahan  evaluasi tersebut didasarkan atas hasil pertemuan ketiga dalam Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi.


 Petunjuk Khusus:
1.         Berdo’a sebelum menuliskan jawaban.
2.         Soal-soal (hal-hal yang harus “dipecahkan” atau yang menuntut jawaban-jawaban) terdiri dari soal dalam format Pertanyaan Tertutup dan Pertanyaan Terbuka.
3.         Soal Nomor 1 sampai dengan Nomor 10 menggunakan format Pertanyaan Tertutup. Oleh karena itu, pilih salah satu jawaban yang dianggap benar.
4.         Soal Nomor 11 sampai dengan Nomor 20 menggunakan format Pertanyaan Terbuka. Oleh karena itu, berikan uraian jawaban terhadap soal tersebut (minimal dua baris).
5.         Bersyukur setelah selesai menjawab semua soal-soal yang diajukan.

Sistem Pertanyaan Tertutup:
1.         Sebelum era reformasi, pihak eksekutif memainkan peran penting dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Peran penting tersebut adalah meliputi, kecuali:
a.     Membuat peraturan perundang-undangan terkait dengan kekuasaan kehakiman.
b.    Organisasi.
c.     Administrasi.
d.    Finansial.
e.     Campur tangan dalam hal penetapan putusan pengadilan.
2.         Segala campur tangan pemerintah dalam urusan peradilan dilarang, kecuali dalam hal-hal tertentu di bawah ini, kecuali:
a.     Pemberian grasi.
b.    Pemberian rehabilitasi.
c.     Pemberian amnesti.
d.    Pemberian abolisi.
e.     Pemberian ekstradisi.
3.         Presiden memberi grasi dengan memperhatikan pertimbangan dari:
a.     Mahkamah Agung.
b.    Mahkamah Konstitusi.
c.     Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
d.    Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat.
e.     Dewan Perwakilan Rakyat.
4.         Di bawah ini adalah bentuk-bentuk peristiwa hukum yang termasuk ke dalam terminologi grasi (pengampunan), kecuali:
a.     Perubahan pemidanaan.
b.    Peringanan pemidanaan.
c.     Pengurangan pemidanaan.
d.    Penghapusan pemidanaan.
e.     Penghapusan tuntutan pemidanaan.
5.         Presiden memberi rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dari:
a.     Mahkamah Agung.
b.    Mahkamah Konstitusi.
c.     Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
d.    Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat.
e.     Dewan Perwakilan Rakyat.
6.         Presiden memberi amnesti dengan memperhatikan pertimbangan dari:
a.     Mahkamah Agung.
b.    Mahkamah Konstitusi.
c.     Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
d.    Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat.
e.     Dewan Perwakilan Rakyat.
7.         Presiden memberi abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dari:
a.     Mahkamah Agung.
b.    Mahkamah Konstitusi.
c.     Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
d.    Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat.
e.     Dewan Perwakilan Rakyat.
8.         Di bawah ini merupakan faktor yang dapat mempengaruhi independensi hakim secara langsung atau tidak langsung, kecuali:
a.     Bujuk rayu kelompok atau golongan tertentu, dengan imbalan atau janji berupa keuntungan ekonomi.
b.    Tekanan dari kekuatan politik yang berkuasa.
c.     Paksaan dari pemerintah.
d.    Tindakan balasan karena kepentingan politik.
e.     Penghasilan yang tidak sesuai dengan jabatan hakim.
9.         Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ketentuan ini di dalam konstitusi diatur di dalam pasal:
a.     Pasal 25 ayat (1) UUD 1945.
b.    Pasal 26 ayat (1) UUD 1945.
c.     Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
d.    Pasal 28 ayat (1) UUD 1945.
e.     Pasal 29 ayat (1) UUD 1945.
10.     Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ketentuan ini di dalam konstitusi diatur di dalam pasal:
a.     Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
b.    Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
c.     Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
d.    Pasal 28D ayat (4) UUD 1945.
e.     Pasal 28D ayat (5) UUD 1945.

Sistem Pertanyaan Terbuka:
11.     Kemandirian peradilan adalah bebas dari campur tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan, baik fisik maupun psikis. Jelaskan dan berikan contoh terkait dengan: tekanan, baik fisik maupun psikis!
12.     Jelaskan perbandingan sebelum dan pasca reformasi antara kedudukan kekuasaan negara pada cabang eksekutif dalam pelaksanaan kekuasaan yudikatif di Indonesia yang dikaitkan dengan pentingnya pemisahan yang tegas antar fungsi-fungsi yudikatif dari eksekutif.
13.     Menurut konstitusi, Presiden berhak untuk memberi grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Jelaskan perbandingan dari keempat kewenangan presiden tersebut!
14.     Grasi merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden sebagai bagian dari pengecualian terhadap turut campurnya kekuasaan eksekutif terhadap penyelenggaraan kekuasaan yudikatif. Grasi tersebut dapat diterapkan dalam perkara pidana, perkara perdata, dan tata usaha negara. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
15.     Grasi wajib diajukan oleh setiap terpidana. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
16.     Permohonan Grasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali dan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara, dan pidana denda. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
17.     Uraikan dengan sebelumnya memberikan isian mengenai empat prinsip pertama kekuasaan kehakiman di Indonesia.

18.     Uraikan dengan sebelumnya memberikan isian mengenai empat prinsip kedua kekuasaan kehakiman di Indonesia.

19.     Prinsip kesetaraan merupakan prinsip yang menjamin perlakuan yang sama (equal treatment) terhadap semua orang berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lain. Sebutkan minimal lima hal yang terkait dengan adanya pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan dengan disertai contoh kasus.
20.     Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Jelaskan!

Sabtu, November 07, 2015

Evaluasi IV Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP

Update: Bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda Tahun Ajar 2018/2019. Pengisian lembar evaluasi dilakukan pada link di bawah ini (sesuaikan dengan kelas yang diikuti):
1. Kelas Rabu.
2. Kelas Sabtu.

Update: Bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda Tahun Ajar 2017/2018. Pengisian lembar evaluasi dilakukan pada link berikut ini:
http://evadelik.blogspot.co.id/2017/10/evaluasi-keempat-delik-delik-dalam-kuhp.html.


Evaluasi keempat ini pada pokoknya berisikan hal-hal yang terkait dengan istilah lain dari pidana dan pengertian pidana dalam lingkup Hukum Pidana (Criminal Law), dan lingkup tindak pidana (crime) - baik tindak pidana yang diatur di dalam KUHP maupun tindak pidana yang diatur di luar KUHP. Selanjutnya, pada evaluasi ini juga diuraikan contoh kasus pidana dalam bentuk ilustrasi dari beberapa tindak pidana.

Dekriminalisasi delik korupsi di dalam KUHP juga menjadi bagian dari soal yang diajukan pada evaluasi keempat ini. Sedangkan untuk evaluasi selanjutnya, insya Allah akan diuraikan mengenai perbandingan antara delik aduan dan delik biasa.

Sekedar mengingatkan, makalah mengenai tindak pidana sesuai dengan nomor absen paling lambat diberikan pada tanggal 30 November 2015.

Sebelum mengisi lembar jawaban untuk penilaian evaluasi keempat dalam Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP, perlu diperhatikan ketentuan sebagai berikut:
  1. Mahasiswa meluangkan waktu selama 30 sampai dengan 60 menit.
  2.   Mahasiswa harus mengirimkan jawaban selambat-lambatnya pada tanggal 30 November 2015.
  3. Pada tanggal 1 Desember 2015, sistem secara otomatis menolak tanggapan yang diberikan sebagai dasar penilaian evaluasi.
  4. Hal-hal yang dirasa perlu dipertanyakan silahkan membuka forum diskusi pada kolom komentar.


Sabtu, Oktober 03, 2015

Evaluasi III Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP


  1. Jawaban dari soal Evaluasi III, selambat-lambatnya diterima pada saat perkuliahan memasuki pertemuan ke-5 (2 minggu dari sekarang).
  2. Bagi mahasiswa yang terlambat dan/atau tidak memberikan jawaban dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada poin 1, mahasiswa tersebut harus ikhlas dalam hal tidak memperoleh nilai Evaluasi III.
  3. Jawaban dapat diberikan secara elektronik dan/atau non elektronik.
  4. Jawaban yang diberikan secara elektronik, memperoleh nilai tambahan dari pada jawaban yang diberikan secara non elektronik.
  5. Jawaban secara elektronik harap diberikan pada situs HAWA dan AHWA, khususnya pada halaman ini, yaitu halaman Evaluasi III Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP.
  6. Sebelum mahasiswa memberikan jawaban terhadap Evaluasi III ini, pastikan bahwa mahasiswa sudah memberikan jawaban terhadap Evaluasi I Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP dan Evaluasi II Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP.

Pertanyaan yang wajib diberikan jawaban:

  1. Sebutkan minimal 5 (lima) jenis delik yang termasuk delik formil dan 3 (tiga) jenis delik yang termasuk delik materiil. Sertakan jawaban dengan menyebutkan dasar hukumnya menurut KUHP.
  2. Apabila dirasa mampu, sebutkan juga 2 (dua) jenis delik yang termasuk delik formil dan 2 (dua) jenis delik yang termasuk delik materiil yang diatur di luar KUHP. Sertakan jawaban dengan menyebutkan dasar hukum yang mengaturnya.
  3. Sebutkan minimal 2 (dua) perbandingan (persamaan dan perbedaan) antara delik formil dan delik materiil.

Pertanyaan yang tidak wajib diberikan jawaban:

Petunjuk Khusus:

1.        Berdo’a sebelum menuliskan jawaban.
2.        Soal-soal (hal-hal yang harus “dipecahkan” atau yang menuntut jawaban-jawaban) terdiri dari soal dalam format Pertanyaan Tertutup dan Pertanyaan Terbuka.
3.        Soal Nomor 1 sampai dengan Nomor 5 menggunakan format Pertanyaan Tertutup. Oleh karena itu, pilih salah satu jawaban yang dianggap benar.
4.        Soal Nomor 6 sampai dengan Nomor 10 menggunakan format Pertanyaan Terbuka. Oleh karena itu, berikan uraian jawaban terhadap soal tersebut (minimal dua baris).
5.        Bersyukur setelah selesai menjawab semua soal-soal yang diajukan.

Sistem Pertanyaan Tertutup:

1.        Pada umumnya, suatu perbuatan yang di-"kriminalisasi" sehingga menjadi suatu delik, disebabkan oleh, kecuali:
a.    Perbuatan tersebut tidak disukai.
b.    Perbuatan tersebut dibenci.
c.    Perbuatan yang mendatangkan korban.
d.   Perbuatan yang dapat mendatangkan korban dan kerugian (materiil dan atau spritual) atas warga masyarakat.
e.    Perbuatan tersebut mengenai perikatan-perikatan.
2.        Tujuan dari suatu perbuatan dinyatakan sebagai delik adalah, kecuali:
a.    Memberikan pemeliharaan terhadap kehidupan tertib hidup bermasyarakat.
b.    Memberikan perlindungan bagi warga masyarakat dari tindakan jahat, yang merugikan atau dapat merugikan atau menimbulkan ancaman bahaya-bahaya yang tidak dapat dibenarkan.
c.    Memasyarakatkan kembali (resosialisasi) para pelanggar hukum.
d.   Sebagai sarana memelihara atau mempertahankan integritas serta pandangan-pandangan dasar tertentu mengenai keadilan sosial, martabat kemanusiaan dan keadilan individu.
e.    Sebagai salah satu alat penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya.
3.        Ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:
a.    Undang-Undang dan Undang-Undang Dasar.
b.    Undang-Undang dan Ketetapan MPR.
c.    Undang-Undang dan Ketetapan DPR.
d.   Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
e.    Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
4.        Di bawah ini adalah lembaga negara pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang melakukan kriminalisasi, kecuali:
a.    DPR.
b.    Presiden.
c.    MPR.
d.   Gubernur.
e.    DPRD.
5.        Di bawah ini adalah lembaga negara pada cabang kekuasaan yudikatif yang berwenang melakukan dekriminalisasi terhadap delik yang diatur dalam undang-undang.
a.    Mahkamah Agung.
b.    Komisi Yudisial.
c.    Presiden.
d.   MPR.
e.    Mahkamah Konstitusi.

Sistem Pertanyaan Terbuka:

6.        Penerapan hukum pidana (criminal law application) adalah bagian dari kebijakan penanggulangan kejahatan (criminal policy). Jelaskan apa yang dimaksud dengan penerapan hukum pidana (criminal law application) dan jelaskan pula dua permasalahan penting dalam hal penerapan hukum pidana tersebut.
7.        Kebijakan penanggulangan kejahatan terdiri dari sarana penal dan sarana non penal. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan penjelasan atas pilihan jawaban yang diberikan!
8.        Suatu perbuatan dinyatakan sebagai malum atau delik jika perbuatan itu prohibitum (dilarang). Pernyataan ini benar atau salah? Berikan penjelasan atas pilihan jawaban yang diberikan!
9.        Terdapat perbedaan antara kewenangan lembaga negara yang berwenang melakukan kriminalisasi dengan kewenangan lembaga negara yang berwenang melakukan dekriminalisasi. Jelaskan perbedaan tersebut!
10.    Jelaskan dengan disertai contoh terkait dengan konsep dari kriminalisasi, dekriminalisasi, dan penalisasi!