Selamat bekerja!
Pengumuman
Tampilkan postingan dengan label Evaluasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Evaluasi. Tampilkan semua postingan
Jumat, Oktober 27, 2017
Senin, September 26, 2016
Evaluasi 1 Hukum Pidana (Update 17 Oktober 2016)
Evaluasi 1 Hukum Pidana bertujuan untuk lebih menambah daya ingat mahasiswa terhadap istilah-istilah dan hal-hal lainnya yang terkait dalam lingkup sejarah hukum pidana di Indonesia. Tujuan tersebut dikonsep sedemikian rupa dalam bentuk teka-teki silang hukum. Untuk lebih jelasnya, silahkan mengunjungi halaman:
- teka-teki silang hukum - edisi Hukum Pidana Versi 1 (Sudah diselesaikan oleh mahasiswa atas nama: Loni Agustin, Al Ma'arif, Hendra Susandra, dan beberapa mahasiswa lainnya).
- teka-teki silang hukum - edisi Hukum Pidana Versi 2 dinyatakan "rusak".
- silahkan mengisi jawaban pada teka-teki silang hukum - Edisi Hukum Pidana Versi 3 bagi mahasiswa yang belum sempat menyelesaikan tugas ini.
Setiap mahasiswa yang telah menyelesaikan isian teka-teki silang tersebut, diharapkan melakukan screenshot yang selanjutnya screenshot tersebut dikirimkan ke akun media sosial dosen, seperti WhatsApp atau BBM.
Tugas Tambahan:
Buatlah asas Hukum Pidana dalam bahasa asing dan disertai dengan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia (apabila diketahui, sertakan dasar hukumnya menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia). Asas tersebut dijadikan profile picture atau display picture media sosial, antara lain seperti WhatsApp atau BBM dan di-screenshot. Screenshot tersebut selanjutnya dikirim via akun WhatsApp atau BBM Dosen.
Tidak diperkenankan satu asas dibuat oleh lebih dari satu mahasiswa. Atau dengan kata lain, setiap mahasiswa membuat asas yang berbeda. Setiap ada kesamaan asas, mahasiswa yang terakhir mengirimkan screenshot yang harus mengganti asasnya.
Seperti biasa, tidak ada kewajiban dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas ini.
Update pertama: 9 Oktober 2016.
Tidak diperkenankan satu asas dibuat oleh lebih dari satu mahasiswa. Atau dengan kata lain, setiap mahasiswa membuat asas yang berbeda. Setiap ada kesamaan asas, mahasiswa yang terakhir mengirimkan screenshot yang harus mengganti asasnya.
Seperti biasa, tidak ada kewajiban dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas ini.
Update pertama: 9 Oktober 2016.
Diposting oleh
Duwi Handoko (DoeHand)
Sabtu, November 14, 2015
Evaluasi VI Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi
- Evaluasi I Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi;
- Evaluasi II Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi;
- Evaluasi III Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi;
- Evaluasi IV Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi; dan
- Evaluasi V Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi.
Khusus untuk Evaluasi IV dan Evaluasi V pada Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi, soal yang diajukan tidak dalam format “online”, melainkan dalam format “offline”. Oleh karena itu, bagi mahasiswa yang belum memberikan tanggapan atas dua evaluasi tersebut, silahkan meminta dengan dosen pada jam perkuliahan. Sebagai informasi, evaluasi 4 adalah mahasiswa memberikan komentar atas tayangan video mengenai perilaku hakim, sedangkan pada evaluasi 5, mahasiswa memberikan komentar atas perilaku hakim yang melanggar norma-norma kehidupan.
Evaluasi keenam ini pada pokoknya berisikan hal-hal yang masih terkait dengan tema pada evaluasi-evaluasi sebelumnya, yaitu mengenai:
- Ruang Lingkup dan Terminologi di Bidang Kekuasaan Kehakiman Serta Para Pelaku Kekuasaan Kehakiman di Indonesia;
- Asas-asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia (Bagian 1: Prinsip Ketuhanan, Ideologi, Negara Hukum, dan Efisiensi;
- Asas-asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia (Bagian 2: Prinsip Kemandirian, Kemerdekaan, Kesetaraan, dan Responsif);
- Asas-asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia (Bagian 3: Prinsip Memahami Hukum (Tertulis dan Tidak Tertulis), Integritas, Profesional, serta Taat pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim);
- Asas-Asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia (Bagian 4: Prinsip Legalitas Pemidanaan dan Penerapan Upaya Paksa, Prinsip Praduga Tidak Bersalah, Prinsip Pertimbangan Hukum dan Non Hukum dalam Pemidanaan, serta Prinsip Ganti Kerugian (Restitusi dan Kompensasi) dan Rehabilitasi); dan
- Asas-asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia (Bagian 5: Pengadilan Dilarang Menolak Perkara dan Penyelesaian Perkara Perdata Secara Perdamaian, Terpenuhinya Susunan Majelis yang Mengadili Perkara, Pengadilan Memutus Perkara dengan atau Tanpa Dihadiri Terdakwa, dan Putusan Pengadilan Harus Diucapkan dalam Sidang Terbuka untuk Umum).
Selamat bekerja!
Diposting oleh
Duwi Handoko (DoeHand)
Evaluasi III Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi
Bahan
evaluasi tersebut didasarkan atas hasil pertemuan ketiga dalam Mata
Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi.
Petunjuk Khusus:
1.
Berdo’a sebelum menuliskan jawaban.
2.
Soal-soal (hal-hal yang harus
“dipecahkan” atau yang menuntut jawaban-jawaban) terdiri dari soal dalam format
Pertanyaan Tertutup dan Pertanyaan Terbuka.
3.
Soal Nomor 1 sampai dengan Nomor 10
menggunakan format Pertanyaan Tertutup. Oleh karena itu, pilih salah satu
jawaban yang dianggap benar.
4.
Soal Nomor 11 sampai dengan Nomor 20
menggunakan format Pertanyaan Terbuka. Oleh karena itu, berikan uraian jawaban
terhadap soal tersebut (minimal dua baris).
5.
Bersyukur setelah selesai menjawab
semua soal-soal yang diajukan.
Sistem Pertanyaan Tertutup:
1.
Sebelum era
reformasi, pihak eksekutif memainkan peran penting dalam pelaksanaan kekuasaan
kehakiman di Indonesia. Peran penting tersebut adalah meliputi, kecuali:
a.
Membuat peraturan
perundang-undangan terkait dengan kekuasaan kehakiman.
b.
Organisasi.
c.
Administrasi.
d.
Finansial.
e.
Campur tangan dalam hal penetapan putusan
pengadilan.
2.
Segala campur tangan pemerintah dalam urusan
peradilan dilarang, kecuali dalam hal-hal tertentu di
bawah ini, kecuali:
a.
Pemberian
grasi.
b.
Pemberian
rehabilitasi.
c.
Pemberian
amnesti.
d.
Pemberian
abolisi.
e.
Pemberian
ekstradisi.
3.
Presiden memberi
grasi dengan memperhatikan pertimbangan dari:
a.
Mahkamah Agung.
b.
Mahkamah Konstitusi.
c.
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
d.
Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan
Rakyat.
e.
Dewan Perwakilan Rakyat.
4.
Di bawah ini adalah
bentuk-bentuk peristiwa hukum yang termasuk ke dalam terminologi grasi
(pengampunan), kecuali:
a.
Perubahan pemidanaan.
b.
Peringanan pemidanaan.
c.
Pengurangan pemidanaan.
d.
Penghapusan pemidanaan.
e.
Penghapusan tuntutan
pemidanaan.
5.
Presiden memberi rehabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan dari:
a.
Mahkamah Agung.
b.
Mahkamah Konstitusi.
c.
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
d.
Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan
Rakyat.
e.
Dewan Perwakilan Rakyat.
6.
Presiden memberi amnesti dengan
memperhatikan pertimbangan dari:
a.
Mahkamah Agung.
b.
Mahkamah Konstitusi.
c.
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
d.
Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan
Rakyat.
e.
Dewan Perwakilan Rakyat.
7.
Presiden memberi abolisi dengan
memperhatikan pertimbangan dari:
a.
Mahkamah Agung.
b.
Mahkamah Konstitusi.
c.
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
d.
Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat.
e.
Dewan Perwakilan Rakyat.
8.
Di bawah ini merupakan faktor yang
dapat mempengaruhi independensi hakim secara
langsung atau tidak langsung, kecuali:
a.
Bujuk
rayu kelompok atau golongan tertentu, dengan imbalan atau janji berupa
keuntungan ekonomi.
b.
Tekanan
dari kekuatan politik yang berkuasa.
c.
Paksaan
dari pemerintah.
d.
Tindakan
balasan karena kepentingan politik.
e.
Penghasilan
yang tidak sesuai dengan jabatan hakim.
9.
Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ketentuan ini di
dalam konstitusi diatur di dalam pasal:
a.
Pasal 25 ayat (1) UUD 1945.
b.
Pasal 26 ayat (1) UUD 1945.
c.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
d.
Pasal 28 ayat (1) UUD 1945.
e.
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945.
10.
Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum. Ketentuan ini di dalam konstitusi diatur di dalam pasal:
a.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
b.
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
c.
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
d.
Pasal 28D ayat (4) UUD 1945.
e.
Pasal 28D ayat (5) UUD 1945.
Sistem
Pertanyaan Terbuka:
11.
Kemandirian
peradilan adalah bebas dari campur tangan pihak luar dan
bebas dari segala bentuk tekanan, baik fisik maupun psikis.
Jelaskan dan berikan contoh terkait dengan: tekanan, baik fisik maupun psikis!
12.
Jelaskan perbandingan sebelum dan pasca
reformasi antara kedudukan kekuasaan negara pada cabang eksekutif dalam
pelaksanaan kekuasaan yudikatif di Indonesia yang dikaitkan dengan pentingnya
pemisahan yang tegas antar fungsi-fungsi yudikatif dari eksekutif.
13.
Menurut konstitusi, Presiden berhak untuk
memberi grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Jelaskan perbandingan dari
keempat kewenangan presiden tersebut!
14.
Grasi merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden
sebagai bagian dari pengecualian terhadap turut campurnya kekuasaan eksekutif
terhadap penyelenggaraan kekuasaan yudikatif. Grasi tersebut dapat diterapkan
dalam perkara pidana, perkara perdata, dan tata usaha negara. Pernyataan
ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
15.
Grasi wajib diajukan oleh setiap terpidana. Pernyataan
ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
16.
Permohonan Grasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali
dan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, pidana penjara
seumur hidup, pidana penjara, dan pidana denda. Pernyataan ini
benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
17.
Uraikan
dengan sebelumnya memberikan isian mengenai empat
prinsip pertama kekuasaan kehakiman di Indonesia.
18.
Uraikan
dengan sebelumnya memberikan isian mengenai empat
prinsip kedua kekuasaan kehakiman di Indonesia.
19.
Prinsip
kesetaraan merupakan prinsip yang menjamin perlakuan yang sama (equal
treatment) terhadap semua orang berdasarkan kemanusiaan yang adil dan
beradab, tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lain. Sebutkan minimal lima hal
yang terkait dengan adanya pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan dengan
disertai contoh kasus.
20.
Pengadilan
membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan
untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat,
dan biaya ringan. Jelaskan!
Diposting oleh
Duwi Handoko (DoeHand)
Sabtu, November 07, 2015
Evaluasi IV Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP
Update: Bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda Tahun Ajar 2018/2019. Pengisian lembar evaluasi dilakukan pada link di bawah ini (sesuaikan dengan kelas yang diikuti):
1. Kelas Rabu.
2. Kelas Sabtu.
Update: Bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda Tahun Ajar 2017/2018. Pengisian lembar evaluasi dilakukan pada link berikut ini:
http://evadelik.blogspot.co.id/2017/10/evaluasi-keempat-delik-delik-dalam-kuhp.html.
Evaluasi keempat ini pada pokoknya berisikan hal-hal yang terkait dengan istilah lain dari pidana dan pengertian pidana dalam lingkup Hukum Pidana (Criminal Law), dan lingkup tindak pidana (crime) - baik tindak pidana yang diatur di dalam KUHP maupun tindak pidana yang diatur di luar KUHP. Selanjutnya, pada evaluasi ini juga diuraikan contoh kasus pidana dalam bentuk ilustrasi dari beberapa tindak pidana.
1. Kelas Rabu.
2. Kelas Sabtu.
Update: Bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda Tahun Ajar 2017/2018. Pengisian lembar evaluasi dilakukan pada link berikut ini:
http://evadelik.blogspot.co.id/2017/10/evaluasi-keempat-delik-delik-dalam-kuhp.html.
Evaluasi keempat ini pada pokoknya berisikan hal-hal yang terkait dengan istilah lain dari pidana dan pengertian pidana dalam lingkup Hukum Pidana (Criminal Law), dan lingkup tindak pidana (crime) - baik tindak pidana yang diatur di dalam KUHP maupun tindak pidana yang diatur di luar KUHP. Selanjutnya, pada evaluasi ini juga diuraikan contoh kasus pidana dalam bentuk ilustrasi dari beberapa tindak pidana.
Dekriminalisasi delik korupsi di dalam KUHP juga menjadi bagian
dari soal yang diajukan pada evaluasi keempat ini. Sedangkan untuk evaluasi
selanjutnya, insya Allah akan diuraikan mengenai perbandingan antara delik aduan
dan delik biasa.
Sekedar mengingatkan, makalah mengenai tindak pidana sesuai
dengan nomor absen paling lambat diberikan pada tanggal 30 November 2015.
Sebelum mengisi lembar jawaban untuk penilaian evaluasi
keempat dalam Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP, perlu diperhatikan ketentuan
sebagai berikut:
- Mahasiswa meluangkan waktu selama 30 sampai dengan 60 menit.
- Mahasiswa harus mengirimkan jawaban selambat-lambatnya pada tanggal 30 November 2015.
- Pada tanggal 1 Desember 2015, sistem secara otomatis menolak tanggapan yang diberikan sebagai dasar penilaian evaluasi.
- Hal-hal yang dirasa perlu dipertanyakan silahkan membuka forum diskusi pada kolom komentar.
Diposting oleh
Duwi Handoko (DoeHand)
Sabtu, Oktober 03, 2015
Evaluasi III Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP
- Jawaban dari soal Evaluasi III, selambat-lambatnya diterima pada saat perkuliahan memasuki pertemuan ke-5 (2 minggu dari sekarang).
- Bagi mahasiswa yang terlambat dan/atau tidak memberikan jawaban dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada poin 1, mahasiswa tersebut harus ikhlas dalam hal tidak memperoleh nilai Evaluasi III.
- Jawaban dapat diberikan secara elektronik dan/atau non elektronik.
- Jawaban yang diberikan secara elektronik, memperoleh nilai tambahan dari pada jawaban yang diberikan secara non elektronik.
- Jawaban secara elektronik harap diberikan pada situs HAWA dan AHWA, khususnya pada halaman ini, yaitu halaman Evaluasi III Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP.
- Sebelum mahasiswa memberikan jawaban terhadap Evaluasi III ini, pastikan bahwa mahasiswa sudah memberikan jawaban terhadap Evaluasi I Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP dan Evaluasi II Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP.
Pertanyaan yang wajib diberikan jawaban:
- Sebutkan minimal 5 (lima) jenis delik yang termasuk delik formil dan 3 (tiga) jenis delik yang termasuk delik materiil. Sertakan jawaban dengan menyebutkan dasar hukumnya menurut KUHP.
- Apabila dirasa mampu, sebutkan juga 2 (dua) jenis delik yang termasuk delik formil dan 2 (dua) jenis delik yang termasuk delik materiil yang diatur di luar KUHP. Sertakan jawaban dengan menyebutkan dasar hukum yang mengaturnya.
- Sebutkan minimal 2 (dua) perbandingan (persamaan dan perbedaan) antara delik formil dan delik materiil.
Pertanyaan yang tidak wajib diberikan jawaban:
Petunjuk Khusus:
1.
Berdo’a sebelum menuliskan jawaban.
2.
Soal-soal (hal-hal yang harus “dipecahkan”
atau yang menuntut jawaban-jawaban) terdiri dari soal dalam format Pertanyaan
Tertutup dan Pertanyaan Terbuka.
3.
Soal Nomor 1 sampai dengan Nomor 5
menggunakan format Pertanyaan Tertutup. Oleh karena itu, pilih salah satu
jawaban yang dianggap benar.
4.
Soal Nomor 6 sampai dengan Nomor 10
menggunakan format Pertanyaan Terbuka. Oleh karena itu, berikan uraian jawaban
terhadap soal tersebut (minimal dua baris).
5.
Bersyukur setelah selesai menjawab semua
soal-soal yang diajukan.
Sistem
Pertanyaan Tertutup:
1.
Pada umumnya, suatu perbuatan yang
di-"kriminalisasi" sehingga
menjadi suatu delik, disebabkan oleh, kecuali:
a. Perbuatan
tersebut tidak disukai.
b. Perbuatan
tersebut dibenci.
c. Perbuatan
yang mendatangkan korban.
d. Perbuatan
yang dapat mendatangkan korban dan
kerugian (materiil dan atau spritual) atas warga
masyarakat.
e. Perbuatan
tersebut mengenai perikatan-perikatan.
2.
Tujuan dari suatu perbuatan dinyatakan
sebagai delik adalah, kecuali:
a. Memberikan
pemeliharaan terhadap kehidupan tertib hidup bermasyarakat.
b. Memberikan
perlindungan bagi warga masyarakat dari tindakan jahat, yang merugikan atau
dapat merugikan atau menimbulkan ancaman bahaya-bahaya yang tidak dapat
dibenarkan.
c. Memasyarakatkan
kembali (resosialisasi) para pelanggar
hukum.
d. Sebagai
sarana memelihara atau mempertahankan integritas serta pandangan-pandangan
dasar tertentu mengenai keadilan sosial, martabat kemanusiaan dan keadilan
individu.
e. Sebagai
salah satu alat penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya.
3.
Ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:
a. Undang-Undang
dan Undang-Undang Dasar.
b. Undang-Undang
dan Ketetapan MPR.
c. Undang-Undang
dan Ketetapan DPR.
d. Undang-Undang
dan Peraturan Pemerintah.
e. Undang-Undang
dan Peraturan Daerah.
4.
Di bawah ini adalah lembaga negara
pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang melakukan kriminalisasi,
kecuali:
a. DPR.
b. Presiden.
c. MPR.
d. Gubernur.
e. DPRD.
5.
Di bawah ini adalah lembaga negara pada
cabang kekuasaan yudikatif yang berwenang melakukan dekriminalisasi terhadap delik yang diatur dalam undang-undang.
a. Mahkamah
Agung.
b. Komisi
Yudisial.
c. Presiden.
d. MPR.
e. Mahkamah
Konstitusi.
Sistem
Pertanyaan Terbuka:
6.
Penerapan hukum pidana (criminal
law application) adalah bagian dari kebijakan penanggulangan kejahatan (criminal
policy). Jelaskan apa yang
dimaksud dengan penerapan hukum pidana (criminal
law application) dan jelaskan pula dua permasalahan penting dalam hal penerapan
hukum pidana tersebut.
7.
Kebijakan penanggulangan kejahatan terdiri dari sarana penal dan sarana non penal. Pernyataan ini
benar atau salah? Berikan penjelasan atas pilihan jawaban yang diberikan!
8.
Suatu perbuatan dinyatakan sebagai malum
atau delik jika perbuatan itu prohibitum (dilarang). Pernyataan
ini benar atau salah? Berikan penjelasan atas pilihan jawaban yang diberikan!
9.
Terdapat perbedaan antara kewenangan
lembaga negara yang berwenang melakukan kriminalisasi dengan kewenangan lembaga
negara yang berwenang melakukan dekriminalisasi. Jelaskan perbedaan tersebut!
10. Jelaskan
dengan disertai contoh terkait dengan konsep dari kriminalisasi,
dekriminalisasi, dan penalisasi!
Diposting oleh
Duwi Handoko (DoeHand)
Langganan:
Postingan (Atom)