Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Kamis, September 29, 2016

Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur - Apa yang Telah Diputus oleh Hakim Harus Dianggap Benar - by Raja Fatimah

Res judicata pro veritate habetur adalah salah satu prinsip dalam kekuatan putusan hakim. Res judicata pro veritate habetur menurut Sudikno Mertokusumo adalah prinsip mengenai kekuatan suatu putusan dalam arti positif, yaitu apa yang telah diputus oleh hakim harus dianggap benar (Selengkapnya lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/SKLN-IV/2006, hlm. 12).
Menurut Mahkamah Konstitusi, Res Judicata Pro Veritate Habetur berarti putusan hakim itu dianggap benar dan harus dihormati (Selengkapnya lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PHPU.D-X/2012, hlm. 71).

Pembatasan terhadap prinsip res judicata pro veritate habetur adalah putusan pengadilan itu haruslah dianggap benar sebelum pengadilan yang lebih tinggi memutus lain (Selengkapnya lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PHPU.D-XI/2013, hlm. 38).

Dalam perkara Nomor 101/PHPU.D-X/2012, Mahkamah Konstitusi menegaskan, yaitu adalah suatu prinsip bahwa putusan pengadilan harus dianggap benar (res judicata pro veritate habetur) sampai dinyatakan adanya putusan pengadilan yang lebih tinggi yang berwenang yang membatalkan putusan tersebut (Selengkapnya lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PHPU.D-X/2012, hlm. 152-153).

Sebagai bagian penutup, Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya memegang prinsip bahwa putusan pengadilan harus dianggap benar (res judicata pro veritate habetur) sampai dinyatakan adanya putusan pengadilan yang lebih tinggi yang berwenang yang membatalkan putusan tersebut (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-X/2013, tanggal 22 November 2013, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PHPU.D-X/2013, tanggal 5 November 2013, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PHPU.DX/ 2013, tanggal 15 Januari 2013 ). Selengkapnya lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PHPU.D-XI/2013, hlm. 30.


Lihat Asas-asas Lainnya: