Res judicata
pro veritate habetur adalah salah
satu prinsip dalam kekuatan putusan hakim. Res judicata pro veritate habetur
menurut Sudikno Mertokusumo adalah prinsip mengenai kekuatan suatu putusan
dalam arti positif, yaitu apa yang telah diputus oleh hakim harus dianggap
benar (Selengkapnya lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/SKLN-IV/2006, hlm. 12).
Menurut Mahkamah Konstitusi, Res Judicata
Pro Veritate Habetur berarti putusan hakim itu dianggap benar dan harus dihormati (Selengkapnya
lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PHPU.D-X/2012, hlm. 71).
Pembatasan terhadap prinsip
res judicata pro veritate habetur
adalah putusan
pengadilan itu haruslah dianggap benar sebelum pengadilan
yang lebih tinggi memutus lain (Selengkapnya lihat: Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PHPU.D-XI/2013, hlm. 38).
Dalam perkara Nomor 101/PHPU.D-X/2012,
Mahkamah Konstitusi menegaskan, yaitu adalah suatu prinsip bahwa putusan
pengadilan harus dianggap benar (res judicata
pro veritate habetur) sampai dinyatakan adanya putusan pengadilan yang
lebih tinggi yang berwenang yang membatalkan putusan tersebut (Selengkapnya
lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PHPU.D-X/2012, hlm. 152-153).
Sebagai bagian penutup, Mahkamah
Konstitusi dalam berbagai putusannya memegang prinsip bahwa putusan pengadilan harus
dianggap benar (res judicata pro veritate habetur)
sampai dinyatakan adanya putusan pengadilan yang lebih tinggi yang berwenang yang membatalkan
putusan tersebut (vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 69/PUU-X/2013, tanggal 22 November 2013, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
76/PHPU.D-X/2013, tanggal 5 November
2013, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PHPU.DX/ 2013, tanggal 15 Januari 2013 ).
Selengkapnya lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PHPU.D-XI/2013, hlm. 30.
Lihat
Asas-asas Lainnya: