Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel
Tampilkan postingan dengan label Buku III. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Buku III. Tampilkan semua postingan

Sabtu, September 19, 2015

Evaluasi II Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP

Pertanyaan yang Wajib Diberikan Jawaban:

  1. Sebutkan minimal 5 (lima) jenis delik yang termasuk kejahatan dan 5 (lima) jenis delik yang termasuk pelanggaran. Sertakan jawaban dengan menyebutkan dasar hukumnya menurut KUHP.
  2. Apabila dirasa mampu, sebutkan juga 5 (lima) jenis delik yang termasuk kejahatan dan 5 (lima) jenis delik yang termasuk pelanggaran yang diatur di luar KUHP. Sertakan jawaban dengan menyebutkan dasar hukum yang mengaturnya.
  3. Sebutkan minimal 7 (tujuh) perbandingan (persamaan dan perbedaan) antara kejahatan dan pelanggaran.

Pertanyaan yang Tidak Wajib Diberikan Jawaban:

Petunjuk Khusus:

1.        Berdo’a sebelum menuliskan jawaban.
2.        Soal-soal (hal-hal yang harus “dipecahkan” atau yang menuntut jawaban-jawaban) terdiri dari soal dalam format Pertanyaan Tertutup dan Pertanyaan Terbuka.
3.        Soal Nomor 1 sampai dengan Nomor 5 menggunakan format Pertanyaan Tertutup. Oleh karena itu, pilih salah satu jawaban yang dianggap benar.
4.        Soal Nomor 6 sampai dengan Nomor 10 menggunakan format Pertanyaan Terbuka. Oleh karena itu, berikan uraian jawaban terhadap soal tersebut (minimal dua baris).
5.        Bersyukur setelah selesai menjawab semua soal-soal yang diajukan.

Sistem Pertanyaan Tertutup:

1.        KUHP terdiri dari 3 buku. Hal ini berbeda dengan BW yang terdiri dari 4 buku. Judul Buku I KUHP adalah:
a.    Aturan Umum.
b.    Kejahatan.
c.    Pelanggaran.
d.   Kejahatan dan Pelanggaran.
e.    Pelanggaran dan Kejahatan.
2.        Judul Buku II KUHP adalah:
a.    Aturan Umum.
b.    Kejahatan.
c.    Pelanggaran.
d.   Kejahatan dan Pelanggaran.
e.    Pelanggaran dan Kejahatan.
3.        Judul Buku III KUHP adalah:
a.    Aturan Umum.
b.    Kejahatan.
c.    Pelanggaran.
d.   Kejahatan dan Pelanggaran.
e.    Pelanggaran dan Kejahatan.
4.        Berdasarkan Buku II dan Buku III KUHP, diketahui bahwa terdapat delik yang memiliki ruang lingkup sama, yaitu kecuali:
a.    Delik membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
b.    Delik terhadap ketertiban umum.
c.    Delik terhadap penguasa umum.
d.   Delik terhadap asal usul dan perkawinan.
e.    Delik sumpah palsu dan keterangan palsu.
5.        Ketentuan pemberatan dalam hal melakukan pengulangan delik diatur di dalam Buku II KUHP mengenai Kejahatan. Pemberatan pidana sebagaimana dimaksud di atas, diatur di dalam pasal:
a.    Pasal 486 sampai dengan Pasal 487 KUHP.
b.    Pasal 486 sampai dengan Pasal 488 KUHP.
c.    Pasal 486 sampai dengan Pasal 489 KUHP.
d.   Pasal 485 sampai dengan Pasal 488 KUHP.
e.    Pasal 485 sampai dengan Pasal 489 KUHP.

Sistem Pertanyaan Terbuka:

6.        Pasal 1 ayat (1) KUHP merupakan salah satu asas penting dalam Hukum Pidana Materil. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
7.        Sebutkan minimal dua aturan di dalam Buku I KUHP (yang pada umumnya berisikan ketentuan mengenai Hukum Pidana Materil) yang memuat ketentuan tentang Hukum Pidana Formil. Berikan penjelasan atas jawaban yang diberikan.
8.        Pasal 103 KUHP memiliki arti penting dalam Hukum Pidana Materil di Indonesia. Jelaskan secara singkat arti penting dari ketentuan Pasal 103 KUHP tersebut!
9.        Sebutkan pasal-pasal paling akhir dari setiap buku yang terdapat dalam KUHP dan berikan uraian singkat mengenai substansi dari pasal-pasal tersebut.
10.    Sebutkan minimal 2 (dua) perbedaan antara KUHP yang berlaku saat ini (ius constitutum) dengan KUHP yang akan diberlakukan pada masa yang akan datang (ius constituendum).


Minggu, September 13, 2015

Makalah Delik-delik dalam KUHP


Berikut ini adalah tema dan sistematika penulisan untuk Makalah Delik-delik dalam KUHP, bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda TA. 2015/2016, TA. 2016/2017, TA. 2017/2018, TA. 2018/2019, TA. 2019/2020, dan TA. 2020/2021.

Bagi Mahasiswa dengan nomor urut absen 1 sampai dengan 32 (lihat tabel di bawah), wajib memperhatikan uraian wajib, uraian tambahan, dan sistematika penulisan pada makalah sebagaimana yang diuraikan di bawah ini.



Uraian Wajib pada Makalah:
1.    Istilah lain dari delik (minimal 5 istilah).
2.    Definisi delik (minimal dari dua orang sarjana).
3.    Dasar hukum legalitas terhadap suatu delik.
4.    Aspek legalitas (delik masih berlaku atau tidak). Bila tidak berlaku, siapa lembaga negara yang melakukan dekriminalisasi.
5.    Berikan unsur subjektif dan objektif masing-masing delik.
Catatan: Poin 1 s/d 3 di atas, isi dengan uraian delik secara umum sedangkan poin 4 dan 5 isi dengan uraian delik sesuai dengan nomor urut absen.



Uraian Tambahan pada Makalah:
1.    Klasifikasikan delik (sesuaikan dengan nomor absen) berdasarkan aspek di bawah ini:
a.    Delik Formil dan Delik Materiil;
b.    Delik Sengaja dan Delik Tidak Sengaja;
c.     Delik Komisi (Delik Aktif/Positif) dan Delik Omisi (Delik Pasif/Negatif);
d.    Delik Communia (delik yang dilakukan oleh siapa saja) dan Delik Propria (delik dilakukan oleh orang yang memiliki kualitas pribadi tertentu);
e.    Delik Biasa dan Delik Aduan;
2.    Tambahkan (apabila bisa) disparitas putusan pengadilan (khususnya putusan Kasasi atau PK mengenai delik yang sama tetapi pidana yang dijatuhkan terhadap pelakunya berbeda).
3.    Disparitas pemidanaan pada poin 2 di atas, sebaiknya membandingkan antara "langit" dan "bumi" (terdakwa yang dijatuhi pidana dan terdakwa yang diputus bebas atau lepas).

Sistematika Penulisan Makalah Delik-delik dalam KUHP bagi Mahasiswa dengan nomor urut absen 1 sampai dengan 32:
BAB I     PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah
1)  Uraian Wajib 1
2)  Uraian Wajib 2
3)  Uraian Wajib 3
4)  Uraian Wajib 4
B.   Permasalahan
1)  Uraian Wajib 5
2)  Uraian Tambahan 1.
3)  Uraian Tambahan 2 dan 3.
BAB II   PEMBAHASAN
A.   Uraian Wajib 5
B.   Uraian Tambahan 1.
C.    Uraian Tambahan 2 dan 3.
BAB III  PENUTUP
A.   Kesimpulan
1)     Jawaban dari Permasalahan 1.
2)     Jawaban dari Permasalahan 2.
3)     Jawaban dari Permasalahan 3.
B.   Saran
1)     Saran atas jawaban dari Permasalahan 1.
2)     Saran atas jawaban dari Permasalahan 2.
3)     Saran atas jawaban dari Permasalahan 3.
DAFTAR PUSTAKA (minimal 5 buku)



Bagi Mahasiswa dengan nomor urut absen 33 sampai dengan 43, silahkan melakukan pengembangan sendiri terhadap substansi dari tema makalah yang diberikan dengan mengacu pada sistematika penulisan sebagai berikut.
BAB I     PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah
1)  Uraian Wajib 1
2)  Uraian Wajib 2
3)  Uraian Wajib 3
4)  Uraian Wajib 4
B.   Permasalahan
1)  Improvisasi Mahasiswa 1 (wajib)
2)  Improvisasi Mahasiswa 2 (tambahan)
3)  Improvisasi Mahasiswa 3 (tambahan)
BAB II   PEMBAHASAN
A.   Improvisasi Mahasiswa 1 (wajib)
B.   Improvisasi Mahasiswa 2 (tambahan)
C.    Improvisasi Mahasiswa 3 (tambahan)
BAB III  PENUTUP
A.   Kesimpulan
1)     Jawaban dari Permasalahan 1.
2)     Jawaban dari Permasalahan 2.
3)     Jawaban dari Permasalahan 3.
B.   Saran
1)     Saran atas jawaban dari Permasalahan 1.
2)     Saran atas jawaban dari Permasalahan 2.
3)     Saran atas jawaban dari Permasalahan 3.
DAFTAR PUSTAKA (minimal 5 buku)



Bagi Mahasiswa dengan nomor urut absen 44 sampai dengan 75, silahkan melakukan pengembangan sendiri terhadap substansi dan sistematika penulisan dari tema makalah yang diberikan.


Catatan:
Apabila mahasiswa “merasa” mendapatkan tugas pembuatan makalah dengan substansi pembahasan yang “teramat” luas, silahkan melakukan pembahasan minimal terhadap 5 (lima) pasal yang berkaitan dengan tema makalah yang diwajibkan.

Pekanbaru, 9 September 2015 (selamat HUT yang ke 55, ma)
Dosen Pengampu Mata Kuliah
Delik-delik di dalam KUHP
STIH Persada Bunda


Duwi Handoko, S.H., M.H.








Update Keempat: November 2018 (H&R 15)
Update Kelima: 16 September 2019 (H&R 15)
Update Keenam: 16 Oktober 2020