Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Minggu, Oktober 30, 2016

Evaluasi 4 Hukum Pidana

Evaluasi 4 Hukum Pidana bertujuan untuk lebih menambah daya ingat mahasiswa terhadap penghapusan, pengurangan, dan pemberatan pidana sebagaimana diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Tujuan tersebut dikonsep sedemikian rupa dalam bentuk teka-teki silang hukum. Untuk lebih jelasnya, silahkan mengunjungi laman pada link berikut ini: Edisi Keempat - Teka-Teki Silang Hukum - Evaluasi Hukum Pidana.

Setiap mahasiswa yang telah menyelesaikan isian teka-teki silang tersebut, diharapkan melakukan screenshot yang selanjutnya screenshot tersebut dikirimkan ke akun media sosial dosen, seperti WhatsApp atau BBM.

Doe, 30 Oktober 2016.



Tugas Tambahan:
Buatlah masing-masing 1 (satu) contoh kasus tentang hapusnya pidana, pengurangan pidana, dan pemberatan pidana.Contoh yang dimaksud diuraikan secara jelas dan tegas dan apabila ditemukan bukti pendukung dalam bentuk putusan pengadilan, sertakan putusan pengadilan tersebut dalam uraian contoh yang dibuat.

Kamis, Oktober 27, 2016

Evaluasi Ketiga Hukum Penitensier (Kuis)

Evaluasi Ketiga Hukum Penitensier (Kuis) dalam arti seluas-luasnya adalah evaluasi pembelajaran yang salah satu tujuan akhirnya berupa mencari “pemenang” atau “sang jawara”. Oleh karena itu, diharapkan cermat dalam setiap mengisi jawaban dari pertanyaan yang diajukan.



Ruang lingkup evaluasi ketiga ini adalah terkait dengan Pidana serta hal-hal lain yang terkait dengannya yang secara keseluruhan meliputi soalan-soalan mengenai:
1.        Bentuk Pidana Penjara atau Kurungan yang Diatur dalam Pasal 14a KUHP.
2.        Lembaga Pemasyarakatan.
3.        Hukuman ....... (Bentuk Eksekusi Pidana Mati menurut Pasal 11 KUHP).
4.        Organ Tubuh sebagai Sasaran Penembakan Pengakhir dalam Eksekusi Pidana Mati.
5.        Eksekutor Pidana Mati Serendah-rendahnya Berpangkat.
6.        Benar atau Salah. Pidana Penjara dan Pidana Kurungan Dapat Dilaksanakan di Satu Tempat Asal Saja Terpisah (Lihat Pasal 28 KUHP).
7.        Pidana yang Diatur dalam Pasal 10 huruf b KUHP.
8.        Pidana yang Diatur dalam Pasal 10 huruf a KUHP.
9.        Seumur ..... (Jangka Waktu Menjalani Pidana Penjara).
10.    ........ Law (Istilah Hukum Pidana dalam Bahasa Inggris).
11.    Handy Talkie.
12.    Pidana Pokok Terberat.
13.    Salah Satu Dasar Penggolongan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.
14.    Pemikul Biaya Selama Terpidana Melaksanakan Pidana Pokok berupa Pidana Penjara dan Pidana Kurungan (Pasal 42 KUHP).
15.    Pidana Pokok Setelah Pidana Kurungan.
16.    Jumlah Pucuk Senjata Laras Panjang yang Berisi Peluru Tajam yang Digunakan dalam Eksekusi Pidana Mati.
17.    Salah Satu Bentuk Posisi Terpidana pada Tiang Penyangga dalam Pelaksanaan Pidana Mati.
18.    Seorang yang Dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Tetap Memperoleh ......... Bersyarat (Ketentuan yang Diatur dalam Pasal 15 KUHP dan Pasal 16 KUHP).
19.    Pidana Pokok Setelah Pidana Penjara.
20.    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah.
21.    Brigade Mobil.
22.    Pejabat yang Diberi Wewenang oleh Undang-Undang Untuk Bertindak Sebagai Penuntut Umum serta Melaksanakan Putusan Pengadilan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Pasal 6a KUHAP).
23.    Pidana Pokok Setelah Pidana Mati.
24.    Jumlah Pidana Pokok menurut KUHP Indonesia.
25.    Pejabat Peradilan Negara yang Diberi Wewenang oleh  Undang-Undang Untuk Mengadili (Lihat Pasal 1 angka 8 KUHAP).
26.    Organ Tubuh sebagai Sasaran Penembakan dalam Eksekusi Pidana Mati.
27.    Jaksa yang Diberi Wewenang oleh Undang-Undang untuk Melakukan Penuntutan dan Melaksanakan Penetapan Hakim - Pasal 6b KUHAP).
28.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
29.    Negara Indonesia adalah Negara ..... (Lihat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945).
30.    Pemikul Biaya dalam Pidana Tambahan berupa Pengumuman Putusan Hakim.
31.    Menembak Secara Serentak.
32.    Pidana Pokok Setelah Pidana Denda.
33.    Eksekutor Pidana Mati menurut Pasal 11 KUHP.
34.    Pemberian Ampun oleh Presiden kepada Terpidana.
35.    Jumlah Pucuk Senjata Laras Panjang yang Digunakan dalam Eksekusi Pidana Mati.
36.    Peraturan Kapolri.
37.    Global Positioning System.

38.    Satuan Mata Uang Terkecil untuk Pidana Denda menurut KUHP Indonesia.


Akses tugas yang dimaksud pada laman berikut ini: https://doehandclassroom.blogspot.co.id/2016/10/the-third-evaluation-of-penitensier-law.html.
Jangan dilupakan untuk menyelesaikan tugas Evaluasi Hukum Penitensier pada Quiz 1 dan Quiz 2.


Tugas Tambahan:
Buatlah pendapat pribadi secara jelas dan tegas mengenai eksistensi Pidana Mati menurut Pasal 10 huruf a angka 1 KUHP dengan ketentuan Hak untuk Hidup menurut Pasal 28A dan Pasal 28I UUD 1945.

Tugas tersebut dibuat pada kertas selembar (boleh diketik atau ditulis secara manual) dan dikumpulkan setiap ada perkuliahan.

Tidak diperkenankan setiap mahasiswa menyalin tugas mahasiswa yang lainnya.

Rabu, Oktober 26, 2016

Evaluasi Kedua Hukum Penitensier (Kuis)

Evaluasi Kedua Hukum Penitensier (Kuis) dalam arti seluas-luasnya adalah evaluasi pembelajaran yang salah satu tujuan akhirnya berupa mencari “pemenang” atau “sang jawara”. Oleh karena itu, diharapkan cermat dalam setiap mengisi jawaban dari pertanyaan yang diajukan.

Ruang lingkup evaluasi kedua ini adalah terkait dengan Asas-asas dalam Pidana dan Pemidanaan serta hal-hal lain yang terkait dengannya yang secara keseluruhan meliputi soalan-soalan mengenai:
1.        Pejabat yang Diberi Wewenang oleh Undang-Undang Untuk Bertindak Sebagai Penuntut Umum serta Melaksanakan Putusan Pengadilan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.
2.        Law In .... (Praktek Ilmu Hukum).
3.        Sekolah Tinggi Ilmu Hukum.
4.        Asas yang Terkandung dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP.
5.        Jaksa Penuntut Umum.
6.        Asas Lex .... (Ketentuan Hukum Pidana Harus Tertulis).
7.        Kesalahan (Bahasa Belanda atau Bahasa Jerman).
8.        Perbuatan Pidana (Bahasa Inggris).
9.        ..... Radbruch (Tokoh yang Menyatakan bahwa Suatu Perbuatan Dapat Dihukum Walaupun Ketika Dilakukan Perbuatan Itu Belum Dinyatakan Sebagai Perbuatan Pidana, karena Asas Superioritas Keadilan Bisa Mengesampingkan Asas Non-Retroaktif).
10.    Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil Tertentu yang Diberi Wewenang Khusus oleh Undang-Undang untuk Melakukan Penyidikan.
11.    James .... [Tokoh yang Menyebutkan bahwa "Tidak Ada Kejahatan atau Hukuman di Luar yang Ditentukan oleh Hukum" (There is No Crime or Punishment Except in Accordance with Law)].
12.    Benar atau Salah. Minimal Jumlah Alat Bukti Bagi Penyidik Menetapkan Seseorang sebagai Tersangka adalah Dua Alat Bukti.
13.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
14.    Asas Lex .... (Ketentuan Hukum Pidana Harus Jelas).
15.    Law In .... (Teori Ilmu Hukum).
16.    Seorang yang Karena Perbuatannya atau Keadaannya, berdasarkan Bukti Permulaan Patut Diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana.
17.    Asas Lex .... (Ketentuan Hukum Pidana Harus Ditafsirkan Secara Sempit atau Tidak Ditafsirkan Secara Analogi).
18.    Keadilan (Bahasa Inggris).
19.    Sarjana Hukum.
20.    Apabila Terjadi Pertentangan antara Asas Keadilan dan Asas Kepastian Hukum, Maka yang Didahulukan adalah Asas ........
21.    ..... Feuerbach (Tokoh Yang Mempopulerkan Asas Legalitas).
22.    Tempat Terjadinya Tindak Pidana.
23.    Pejabat Peradilan Negara yang Diberi Wewenang oleh  Undang-Undang Untuk Mengadili.
24.    Jika Pengadilan Berpendapat bahwa Perbuatan yang Didakwakan Kepada Terdakwa Terbukti, Tetapi Perbuatan Itu Tidak Merupakan Suatu Tindak Pidana, maka Terdakwa Diputus ..... dari Segala Tuntutan.
25.    Filosofi Pemidanaan atas Dasar Pembalasan.
26.    Asas “The ..... of Innocence" (Asas Praduga Tak Bersalah).
27.    Undang-Undang.
28.    Duwi Handoko
29.    ........ Umum (Jaksa yang Diberi Wewenang oleh Undang-Undang untuk Melakukan Penuntutan dan Melaksanakan Penetapan Hakim.
30.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
31.    Asas yang Menyebutkan: "Suatu Perbuatan Tidak Dapat Dipidana, Kecuali berdasarkan Kekuatan Ketentuan Perundang-undangan Pidana yang Telah Ada.
32.    Waktu Terjadinya Tindak Pidana.
33.    Jika Pengadilan Berpendapat bahwa dari Hasil Pemeriksaan di Sidang, Kesalahan Terdakwa atas Perbuatan yang Didakwakan Kepadanya Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan, maka Terdakwa Diputus .....
34.    Pasal di dalam KUHP yang Memuat Asas Algemeen Ius Commune.

Selamat Bekerja.




Tugas Tambahan: Berikan 1 (satu) Contoh Kasus dari Asas-asas yang Terkandung dalam BAB I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Contoh kasus yang diberikan tersebut mewakili minimal 5 (lima) asas, seperti asas legalitas, retroaktif, dan lain sebagainya.

Catatan:
  1. Pastikan telah menyelesaikan Evaluasi Kesatu Hukum Penitensier pada link berikut ini:  http://doehandclassroom.blogspot.com/2016/10/the-first-evaluation-of-penitensier-law.html.
  2. Apabila link tugas Evaluasi Kesatu Hukum Penitensier tersebut "rusak", silahkan akses melalui link alternatif berikut ini: http://hawadanahwa.blogspot.com/2016/10/evaluasi-perdana-hukum-penitensier-kuis.html.
  3. Apabila tugas saat ini (Evaluasi Kedua Hukum Penitensier) mengalami kerusakan (tidak bisa dibuka), silahkan akses ke link berikut ini: http://doehandclassroom.blogspot.com/2016/10/the-second-evaluation-of-penitensier.html.


Sabtu, Oktober 22, 2016

Evaluasi 3 Hukum Pidana

Evaluasi 3 Hukum Pidana bertujuan untuk lebih menambah daya ingat mahasiswa terhadap istilah-istilah dan hal-hal lainnya yang terkait dalam lingkup Pidana yang tersirat di dalam Bab II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tujuan tersebut dikonsep sedemikian rupa dalam bentuk teka-teki silang hukum. Untuk lebih jelasnya, silahkan mengunjungi laman: https://doehandclassroom.blogspot.co.id/2016/10/third-evaluation-of-criminal-law.html?m=1.

Setiap mahasiswa yang telah menyelesaikan isian teka-teki silang tersebut, diharapkan melakukan screenshot yang selanjutnya screenshot tersebut dikirimkan ke akun media sosial dosen, seperti WhatsApp atau BBM.




Tugas Tambahan:

Buatlah pendapat pribadi secara jelas dan tegas mengenai eksistensi Pidana Mati menurut Pasal 10 huruf a angka 1 KUHP dengan ketentuan Hak untuk Hidup menurut Pasal 28A dan Pasal 28I UUD 1945.

Tugas tersebut dibuat pada kertas selembar (boleh diketik atau ditulis secara manual) dan dikumpulkan setiap ada perkuliahan.

Tidak diperkenankan setiap mahasiswa menyalin tugas mahasiswa yang lainnya.


Seperti biasa, tidak ada kewajiban dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas ini.

Jumat, Oktober 21, 2016

Evaluasi Perdana Hukum Penitensier (Kuis)

Evaluasi Perdana Hukum Penitensier (Kuis) dalam arti seluas-luasnya adalah evaluasi pembelajaran yang salah satu tujuan akhirnya berupa mencari “pemenang” atau “sang jawara”. Oleh karena itu, diharapkan cermat dalam setiap mengisi jawaban dari pertanyaan yang diajukan.


Ruang lingkup evaluasi perdana ini adalah terkait dengan Sejarah, Ruang Lingkup, dan hal-hal lainnya yang terkait dengan Hukum Pidana yang secara keseluruhan meliputi soalan-soalan mengenai:

1.        Asas yang Mengatur tentang Hukum Pidana yang Berlaku di Belanda sama dengan Hukum Pidana yang Berlaku di Indonesia.
2.        Buku Ketiga KUHP.
3.        Hukum Pidana (dalam Bahasa Belanda).
4.        Hukum Pidana adalah Bagian dari Hukum .....
5.        Hukuman atau Penderitaan.
6.        Jouncto.
7.        Kitab Undang-Undang Hukum Pidana made in Belanda pada Mulanya sampai dengan Saat ini, Diberlakukan Secara Serentak di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Benar atau Salah!
8.        Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdiri dari Tiga Buku.
9.        Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
10.    Kitab Undang-Undang Hukum Siksa.
11.    Lembaga Pemasyarakatan.
12.    Nama Pulau di Indonesia.
13.    Nama Salah Satu Pulau di Indonesia yang Penduduknya Lebih Dahulu (Pertama Kali) Menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
14.    Negara Kesatuan Republik Indonesia.
15.    Perbuatan Pidana.
16.    Perbuatan yang Berkaitan dengan Kejahatan.
17.    Pidana.
18.    Pokok pikiran yang menjadi Pertimbangan dan Alasan Pembentukan Peraturan Perundang–undangan.
19.    Presiden Republik Indonesia yang Mengesahkan Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana made in Belanda di Indonesia.
20.    Pulau Dewata.
21.    Pulau Kalimantan.
22.    Republik Indonesia.
23.    Salah Satu Negara yang Menjajah Indonesia.
24.    Seorang Tersangka yang Dituntut, Diperiksa dan Diadili di Sidang Pengadilan.
25.    Seorang yang Dipidana berdasarkan Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
26.    Seorang yang Karena Perbuatannya atau Keadaannya, Berdasarkan Bukti Permulaan Patut Diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana.
27.    Terpidana yang Menjalani Pidana Hilang Kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan.
28.    Tindak Pidana.
29.    Wetboek van Strafrecht.

Selamat bekerja!


Tugas Tambahan:

Buatlah asas Hukum Pidana dalam bahasa asing dan disertai dengan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia (apabila diketahui, sertakan dasar hukum menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia).
Asas tersebut dijadikan display picture pada akun media sosial masing-masing dan di-screenshot. Screenshot dikirim ke akun media sosial dosen. Tidak diperkenankan satu asas dibuat oleh lebih dari satu mahasiswa. Atau dengan kata lain, setiap mahasiswa membuat asas yang berbeda. Setiap ada kesamaan asas, mahasiswa yang terakhir mengirimkan screenshot yang harus mengganti asasnya.
Seperti biasa, ingat Hak Asasi Manusia, tidak ada kewajiban untuk menyelesaikan tugas ini dan tugas-tugas lain yang diberikan.
 

Silahkan akses https://doehandclassroom.blogspot.co.id/2016/10/the-first-evaluation-of-penitensier-law.html sebagai jalur alternatif apabila laman ini tidak bisa menampilkan laman evaluasi perdana Hukum Penitensier. 


Senin, Oktober 17, 2016

Evaluasi 2 Hukum Pidana

Evaluasi 2 Hukum Pidana bertujuan untuk lebih menambah daya ingat mahasiswa terhadap istilah-istilah dan hal-hal lainnya yang terkait dalam lingkup Asas-asas Hukum Pidana yang tersirat di dalam Bab I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tujuan tersebut dikonsep sedemikian rupa dalam bentuk teka-teki silang hukum. Untuk lebih jelasnya, silahkan mengunjungi laman: https://doehandclassroom.blogspot.co.id/2016/10/second-evaluation-of-criminal-law.html.

Setiap mahasiswa yang telah menyelesaikan isian teka-teki silang tersebut, diharapkan melakukan screenshot yang selanjutnya screenshot tersebut dikirimkan ke akun media sosial dosen, seperti WhatsApp atau BBM.


Tugas Tambahan:

Buatlah contoh kasus (diutamakan yang sudah berpengalaman pernah diputus oleh pengadilan) minimal dari lima asas Hukum Pidana yang tersirat dalam Bab I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  

Contoh kasus tersebut dibuat pada kertas selembar (boleh diketik atau ditulis secara manual) dan dikumpulkan setiap ada perkuliahan.

Tidak diperkenankan contoh dari kelima asas tersebut dibuat oleh lebih dari satu mahasiswa. Atau dengan kata lain, setiap mahasiswa membuat contoh dari asas yang berbeda. Setiap ada kesamaan contoh, mahasiswa yang terakhir mengirimkan screenshot yang harus mengganti asasnya.

Seperti biasa, tidak ada kewajiban dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas ini.


Jumat, Oktober 14, 2016

Asas Lex Dura Sed Tamen Scripta – Hukum Itu Kejam, Tapi Memang Demikianlah Bunyinya - by Yolla Fazira

"Lex Dura, Sed Tamen Scripta" yaitu hukum adalah keras, tetapi memang demikian bunyinya adalah pepatah klasik (Selengkapnya lihat: Putusan Mahkamah Agung Nomor 1777 K/PID.SUS/2013, hlm. 9).Lex Dura Fed Tamen Scripta” dapat juga diartikan bahwa undang-undang termasuk putusan pengadilan terkadang bisa salah, namun harus dianggap benar (Selengkapnya lihat: Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 01/Pdt./G./2010/PN. Bgl., hlm. 28).

Asas Lex Dura sed Tamen Scripta (undang-undang itu kejam, tapi memang demikianlah bunyinya)” merupakan salah satu pilar untuk menjamin terselenggaranya kepastian hukum (Selengkapnya lihat: Putusan Mahkamah Agung Nomor 104 K/Pdt.Sus/2012, hlm. 6). Tanpa kepastian hukum orang tidak tahu apa yang harus diperbuatnya dan akhirnya timbul keresahan. Tetapi apabila terlalu mengejar kepastian hukum, terlalu ketat dalam mentaati peraturan hukum akibatnya akan menjadi kaku dan akan menimbulkan rasa tidak adil. Undang-undang terasa kejam apabila dilaksanakan secara ketat: lex dura, secta mente scripta, yaitu undang-undang itu kejam, tetapi memang demikianlah bunyinya (Selengkapnya lihat Putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor 155/PID.SUS/2013/PN.CMS, hlm. 63).

Betapapun kerasnya hukum itu ia tetaplah hukum yang harus dipatuhi. Itulah arti lain dari lex dura sed tamen scripta (Selengkapnya lihat: Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 17/G/2015/PTUN-Smg., hlm. 157). Hukum harus dilaksanakan dan ditegakan. Bagaimanapun hukumnya itulah yang harus berlaku dan harus dilaksanakan serta tidak boleh menyimpang. Demikian menurut adagium "lex dura sed tamen scripta" (hukum adalah keras dan memang itulah bunyinya atau keadaannya, semua demi kepastian dalam penegakannya). Dengan cara demikian, maka ada kepastian hukum dan kepastian hukum itu akan menciptakan tertib masyarakat. Sehingga dengan menegakan hukum maka sama artinya dengan menegakan undang-undang (Selengkapnya lihat: Putusan Mahkamah Agung Nomor 1790 K/Pdt/2012, hlm. 33).

Selain hal tersebut di atas “lex dura secte mente scripta“ juga berarti hukum itu kaku dan telah tertulis. Oleh karena itu, semua orang tidak dapat mengubahnya. Sehingga dengan demikian sebagai pelaksana undang-undang termasuk hakim ataupun penegak hukum yang lainnya harus melaksanakan secara murni dan konsekuen (Selengkapnya lihat: Putusan Mahkamah Agung Nomor 1069 K /Pid.Sus/2014, hlm. 11).



Lihat Asas-asas Lainnya: