Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel
Tampilkan postingan dengan label Fiat Justitia et Ruat Coelum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiat Justitia et Ruat Coelum. Tampilkan semua postingan

Rabu, Oktober 12, 2016

Asas Fiat Justitia et Pereat Mundus dan Fiat Justitia et Ruat Coelum - by Doris Abdi dan Joel Roberto Simangunsong

Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan. Tiga unsur yang selalu harus diperhatikan dalam menegakkan hukum adalah kepastian hukum (rechtssicherheit), kemanfaatan (zweckmassigkeit), dan keadilan (gerechttigkeit). Selengkapnya lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XIII/2015, hlm. 22.

Setiap orang mengharapkan dapat diterapkannya hukum dalam hal terjadi peristiwa yang konkrit. Bagaimana hukumnya itulah yang harus berlaku; pada dasarnya tidak boleh menyimpang: fiat justitia et pereat mundus (meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan). Itulah yang diinginkan oleh kepastian hukum (Selengkapnya lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XIII/2015, hlm. 22).

Mengulang kembali, terhadap pertanyaan mengapa hukum harus ditegakkan? Sudikno Mertokusumo dan Pitlo menjawabnya dengan mengatakan karena setiap orang mengharapkan dapat ditetapkannya hukum dalam hal terjadi peristiwa konkrit sebagaimana istilah yang biasa didengar “fiat justitia et pereat mundus”, yaitu hendaklah hukum ditegakkan meskipun langit akan runtuh (Selengkapnya lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PHPU.D-X/2012, hlm. 51 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PHPU.D-X/2012, hlm. 100).

Berdasarkan uraian di atas, diketahui bahwa fiat justitia et pereat mundus diartikan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan atau hendaklah hukum ditegakkan meskipun langit akan runtuh. Hal tersebut sama halnya dengan arti dari asas hukum fiat justitia et ruat coelum.

Namun demikian, IKADIN mempertanyakan manakah di antara dua maksim hukum ini yang paling tepat dipedomani, fiat justitia et ruat caelum yang artinya keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh atau fiat justitia ne pereat mundus, keadilan harus ditegakkan agar dunia tidak runtuh (Selengkapnya lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010, hlm. 337).






Lihat Asas-asas Lainnya: