Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel
Tampilkan postingan dengan label KUHP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KUHP. Tampilkan semua postingan

Selasa, November 13, 2018

Jadilah Bagian dari Pembeli Buku D4KUHP

FRONT COVER DEKRIMINALISASI TERHADAP DELIK-DELIK DALAM KUHP
D4KUHP Front Cover
Beberapa kesimpulan dari buku ini adalah:

Pertama, dari uraian Bab 1 sampai dengan Bab 10 di dalam buku ini, diperoleh kesimpulan, tidak semua delik-delik di dalam KUHP sebagai produk hukum pidana dengan corak kolonial dinyatakan tidak berlaku di Indonesia. Atau dengan kata lain, kriminalisasi yang merupakan kebijakan hukum pidana kolonial masih berlaku di Indonesia.

Kedua, perlu penulis berikan uraian tentang apa yang dimaksud dengan dekriminalisasi bukan murni, dekriminalisasi murni, dekriminalisasi murni sebahagian, dan dekriminalisasi bersyarat. Patut diperhatikan bahwa definisi keempat istilah tersebut, tidak wajib diterima oleh para pembaca. Atau dengan kata lain, apabila pembaca dapat mengungkapkan keempat definisi tersebut secara jelas dan ringkas, maka definisi yang diberikan di bawah ini dapat diabaikan.

Saran penulis di dalam buku ini antara lain adalah:
BACK COVER DEKRIMINALISASI TERHADAP DELIK-DELIK DALAM KUHP
D4KUHP Back Cover
Pada saat diterbitkannya buku ini, terdapat beberapa delik di dalam KUHP yang sudah tidak berlaku lagi dalam rangka penegakan Hukum Pidana di Indonesia. Delik-delik yang dalam KUHP yang sudah tidak berlaku lagi di Indonesia tersebut antara lain adalah perbuatan korupsi, penghinaan dengan sengaja terhadap presiden atau wakil presiden, perdagangan wanita, laki-laki yang belum dewasa, dan perniagaan budak, penghinaan terhadap Pemerintah Republik Indonesia, serta salah satu unsur perbuatan pada Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP. Oleh karena itu, penulis berpendapat bahwa sudah seharusnya dibentuk suatu badan khusus yang bertugas melakukan input data untuk kemudian mempublikasikan data tersebut kepada masyarakat. Data yang penulis maksud adalah data mengenai delik-delik yang sudah tidak berlaku lagi, baik delik-delik yang diatur di dalam KUHP maupun delik-delik diatur di luar KUHP.

Ingin contoh gratis buku Dekriminalisasi terhadap Delik-delik dalam KUHP karangan Duwi Handoko, S.H., M.H.? Silahkan akses di GooglePlay. Atau hubungi: +62-813-1971-1721. 

Judul Buku: Dekriminalisasi terhadap Delik-delik dalam KUHP
Penulis: Duwi Handoko, S.H., M.H.
Ukuran: 14,8 x 21 cm
Tebal: 346 halaman (xxxvi + 310 hlm)
Harga: Rp.150.000,00
ISBN:978-602-72365-7-8


Senin, Oktober 17, 2016

Evaluasi 2 Hukum Pidana

Evaluasi 2 Hukum Pidana bertujuan untuk lebih menambah daya ingat mahasiswa terhadap istilah-istilah dan hal-hal lainnya yang terkait dalam lingkup Asas-asas Hukum Pidana yang tersirat di dalam Bab I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tujuan tersebut dikonsep sedemikian rupa dalam bentuk teka-teki silang hukum. Untuk lebih jelasnya, silahkan mengunjungi laman: https://doehandclassroom.blogspot.co.id/2016/10/second-evaluation-of-criminal-law.html.

Setiap mahasiswa yang telah menyelesaikan isian teka-teki silang tersebut, diharapkan melakukan screenshot yang selanjutnya screenshot tersebut dikirimkan ke akun media sosial dosen, seperti WhatsApp atau BBM.


Tugas Tambahan:

Buatlah contoh kasus (diutamakan yang sudah berpengalaman pernah diputus oleh pengadilan) minimal dari lima asas Hukum Pidana yang tersirat dalam Bab I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  

Contoh kasus tersebut dibuat pada kertas selembar (boleh diketik atau ditulis secara manual) dan dikumpulkan setiap ada perkuliahan.

Tidak diperkenankan contoh dari kelima asas tersebut dibuat oleh lebih dari satu mahasiswa. Atau dengan kata lain, setiap mahasiswa membuat contoh dari asas yang berbeda. Setiap ada kesamaan contoh, mahasiswa yang terakhir mengirimkan screenshot yang harus mengganti asasnya.

Seperti biasa, tidak ada kewajiban dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas ini.


Minggu, Oktober 09, 2016

Asas Retroaktif - by Lutfil Aziz

Asas legalitas di dalam Hukum Pidana atau Hukum Pidana Materiil diatur di dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP). Pada pasal tersebut, dinyatakan bahwa: “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada” (Terjemahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Diperoleh dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan alamat: http://jdih.mahkamahagung.go.id/v2/beranda/database/4.-Hukum-Acara/Kitab-Undang-Undang-Hukum/, diakses pada tanggal 26 Mei 2015). Selanjutnya, pada Pasal 1 ayat (2) KUHP, diatur ketentuan mengenai asas retroaktif. Pada pasal tersebut, disebutkan bahwa bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya ((Terjemahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Diperoleh dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan alamat: http://jdih.mahkamahagung.go.id/v2/beranda/database/4.-Hukum-Acara/Kitab-Undang-Undang-Hukum/, diakses pada tanggal 26 Mei 2015).


Asas yang pokok dalam hukum pidana Indonesia, adalah asas legalitas [Pasal 1 ayat (1) KUHP] dan asas retroaktif atau asas berlaku surut [Pasal 1 ayat (2) KUHP]. Pasal 1 ayat (1) KUHP mengatur tentang tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan. Sedangkan Pasal 1 ayat (2) KUHP mengatur tentang jika sesudah perbuatan yang dilakukan ada perubahan dalam perundang-undangan maka dipakai aturan yang paling ringan bagi terdakwa/terpidana (Lihat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-VI/2008, hlm. 33).

Menurut Harun Alrasid, dengan merujuk pada ruh yang terkandung dalam Pasal 1 ayat (1) Wetboek van Straftrecht yang merupakan asas yang bersifat universal, tidak ada penafsiran lain kecuali bahwa asas non-retroaktif adalah sesuatu yang bersifat mutlak (Lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013/PUU-I/2003, hlm. 42). Menurut Andi Hamzah, prinsip non-retroaktif bukan hanya berlaku dalam hukum pidana materiil tetapi juga dalam hukum pidana formil. Asas non-retroaktif adalah berlaku universal, hanya pernah diterobos oleh PBB untuk kejahatan-kejahatan yang tergolong extra ordinary crimes, sementara korupsi, tidak tergolong ke dalam kejahatan demikian, karena korupsi itu banyak macamnya, mulai dari kecil sampai dengan yang besar sekali (Lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 069/PUU-II/2004, hlm. 68).




Lihat Asas-asas Lainnya:















Selasa, September 27, 2016

Asas Ne Bis in Idem – By Johan Elvianus Hondro and Selamata

Asas “Ne Bis in Idem atau asas “Tiada Penuntutan untuk Kedua Kalinya terhadap Subjek Hukum yang Telah Diputus Pengadilan dan Putusan tersebut Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap” dalam Hukum Pidana positif Indonesia diatur dalam Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Asas Ne Bis in Idem – By Johan Elvianus HondroMenurut Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: “Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap. Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut.”

Menurut Pasal 76 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka terhadap orang itu dan karena tindak pidana itu pula, tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal: 1. putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutan hukum;  2. putusan berupa pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau wewenang untuk menjalankannya telah hapus karena daluwarsa.







Lihat asas lainnya: 
Asas “The Presumption of Innocence atau asas “Praduga Tak Bersalah”.

Sabtu, November 14, 2015

Kenali "Kemampuan Sementara" Anda (Mahasiswa STIH Persada Bunda)

Khusus untuk mahasiswa yang mengambil mata kuliah yang diampu oleh Duwi Handoko, S.H., M.H., yaitu Delik-delik dalam KUHP dan Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi, setiap mahasiswa diharapkan bersaing dalam memperoleh nilai sebagai salah satu dasar tingkat kemampuan mahasiswa dalam menyerap informasi yang diberikan pada setiap sesi perkuliahan.

Berdasarkan hal tersebut di atas, di bawah ini diuraikan kemampuan sementara para mahasiswa STIH Persada Bunda (sampai dengan pertemuan kedelapan), khususnya mahasiswa dengan mata kuliah sebagaimana yang sudah diuraikan di atas. Kemampuan para mahasiswa tersebut ditinjau dari nilai-nilai evaluasi, nilai keaktifan di kelas, dan nilai ujian tengah semester.

Publikasi terhadap kemampuan mahasiswa memiliki salah satu tujuan, yaitu transparansi terhadap aspek penilaian yang diberikan oleh dosen. Jadi, kenali kemampuan sementara Anda di bawah ini (sempatkan juga untuk melihat kemampuan "lawan"). Apabila ada sesuatu hal yang patut untuk dijadikan bahan diskusi, silahkan memulainya pada kolom komentar.


Pilih Kategori:
Mahasiswa D3KUHP Senin
Mahasiswa D3KUHP Sabtu
Mahasiswa KKMK Rabu (1)
Mahasiswa KKMK Rabu (2)

Sabtu, November 07, 2015

Evaluasi IV Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP

Update: Bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda Tahun Ajar 2018/2019. Pengisian lembar evaluasi dilakukan pada link di bawah ini (sesuaikan dengan kelas yang diikuti):
1. Kelas Rabu.
2. Kelas Sabtu.

Update: Bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda Tahun Ajar 2017/2018. Pengisian lembar evaluasi dilakukan pada link berikut ini:
http://evadelik.blogspot.co.id/2017/10/evaluasi-keempat-delik-delik-dalam-kuhp.html.


Evaluasi keempat ini pada pokoknya berisikan hal-hal yang terkait dengan istilah lain dari pidana dan pengertian pidana dalam lingkup Hukum Pidana (Criminal Law), dan lingkup tindak pidana (crime) - baik tindak pidana yang diatur di dalam KUHP maupun tindak pidana yang diatur di luar KUHP. Selanjutnya, pada evaluasi ini juga diuraikan contoh kasus pidana dalam bentuk ilustrasi dari beberapa tindak pidana.

Dekriminalisasi delik korupsi di dalam KUHP juga menjadi bagian dari soal yang diajukan pada evaluasi keempat ini. Sedangkan untuk evaluasi selanjutnya, insya Allah akan diuraikan mengenai perbandingan antara delik aduan dan delik biasa.

Sekedar mengingatkan, makalah mengenai tindak pidana sesuai dengan nomor absen paling lambat diberikan pada tanggal 30 November 2015.

Sebelum mengisi lembar jawaban untuk penilaian evaluasi keempat dalam Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP, perlu diperhatikan ketentuan sebagai berikut:
  1. Mahasiswa meluangkan waktu selama 30 sampai dengan 60 menit.
  2.   Mahasiswa harus mengirimkan jawaban selambat-lambatnya pada tanggal 30 November 2015.
  3. Pada tanggal 1 Desember 2015, sistem secara otomatis menolak tanggapan yang diberikan sebagai dasar penilaian evaluasi.
  4. Hal-hal yang dirasa perlu dipertanyakan silahkan membuka forum diskusi pada kolom komentar.


Sabtu, September 19, 2015

Evaluasi II Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP

Pertanyaan yang Wajib Diberikan Jawaban:

  1. Sebutkan minimal 5 (lima) jenis delik yang termasuk kejahatan dan 5 (lima) jenis delik yang termasuk pelanggaran. Sertakan jawaban dengan menyebutkan dasar hukumnya menurut KUHP.
  2. Apabila dirasa mampu, sebutkan juga 5 (lima) jenis delik yang termasuk kejahatan dan 5 (lima) jenis delik yang termasuk pelanggaran yang diatur di luar KUHP. Sertakan jawaban dengan menyebutkan dasar hukum yang mengaturnya.
  3. Sebutkan minimal 7 (tujuh) perbandingan (persamaan dan perbedaan) antara kejahatan dan pelanggaran.

Pertanyaan yang Tidak Wajib Diberikan Jawaban:

Petunjuk Khusus:

1.        Berdo’a sebelum menuliskan jawaban.
2.        Soal-soal (hal-hal yang harus “dipecahkan” atau yang menuntut jawaban-jawaban) terdiri dari soal dalam format Pertanyaan Tertutup dan Pertanyaan Terbuka.
3.        Soal Nomor 1 sampai dengan Nomor 5 menggunakan format Pertanyaan Tertutup. Oleh karena itu, pilih salah satu jawaban yang dianggap benar.
4.        Soal Nomor 6 sampai dengan Nomor 10 menggunakan format Pertanyaan Terbuka. Oleh karena itu, berikan uraian jawaban terhadap soal tersebut (minimal dua baris).
5.        Bersyukur setelah selesai menjawab semua soal-soal yang diajukan.

Sistem Pertanyaan Tertutup:

1.        KUHP terdiri dari 3 buku. Hal ini berbeda dengan BW yang terdiri dari 4 buku. Judul Buku I KUHP adalah:
a.    Aturan Umum.
b.    Kejahatan.
c.    Pelanggaran.
d.   Kejahatan dan Pelanggaran.
e.    Pelanggaran dan Kejahatan.
2.        Judul Buku II KUHP adalah:
a.    Aturan Umum.
b.    Kejahatan.
c.    Pelanggaran.
d.   Kejahatan dan Pelanggaran.
e.    Pelanggaran dan Kejahatan.
3.        Judul Buku III KUHP adalah:
a.    Aturan Umum.
b.    Kejahatan.
c.    Pelanggaran.
d.   Kejahatan dan Pelanggaran.
e.    Pelanggaran dan Kejahatan.
4.        Berdasarkan Buku II dan Buku III KUHP, diketahui bahwa terdapat delik yang memiliki ruang lingkup sama, yaitu kecuali:
a.    Delik membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
b.    Delik terhadap ketertiban umum.
c.    Delik terhadap penguasa umum.
d.   Delik terhadap asal usul dan perkawinan.
e.    Delik sumpah palsu dan keterangan palsu.
5.        Ketentuan pemberatan dalam hal melakukan pengulangan delik diatur di dalam Buku II KUHP mengenai Kejahatan. Pemberatan pidana sebagaimana dimaksud di atas, diatur di dalam pasal:
a.    Pasal 486 sampai dengan Pasal 487 KUHP.
b.    Pasal 486 sampai dengan Pasal 488 KUHP.
c.    Pasal 486 sampai dengan Pasal 489 KUHP.
d.   Pasal 485 sampai dengan Pasal 488 KUHP.
e.    Pasal 485 sampai dengan Pasal 489 KUHP.

Sistem Pertanyaan Terbuka:

6.        Pasal 1 ayat (1) KUHP merupakan salah satu asas penting dalam Hukum Pidana Materil. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
7.        Sebutkan minimal dua aturan di dalam Buku I KUHP (yang pada umumnya berisikan ketentuan mengenai Hukum Pidana Materil) yang memuat ketentuan tentang Hukum Pidana Formil. Berikan penjelasan atas jawaban yang diberikan.
8.        Pasal 103 KUHP memiliki arti penting dalam Hukum Pidana Materil di Indonesia. Jelaskan secara singkat arti penting dari ketentuan Pasal 103 KUHP tersebut!
9.        Sebutkan pasal-pasal paling akhir dari setiap buku yang terdapat dalam KUHP dan berikan uraian singkat mengenai substansi dari pasal-pasal tersebut.
10.    Sebutkan minimal 2 (dua) perbedaan antara KUHP yang berlaku saat ini (ius constitutum) dengan KUHP yang akan diberlakukan pada masa yang akan datang (ius constituendum).


Selasa, September 15, 2015

Evaluasi I Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP

Petunjuk Khusus:


    Evaluasi I Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP
  1. Berdo’a sebelum menuliskan jawaban.
  2. Soal-soal (hal-hal yang harus “dipecahkan” atau yang menuntut jawaban-jawaban) terdiri dari soal dalam format Pertanyaan Tertutup dan Pertanyaan Terbuka.
  3. Soal Nomor 1 sampai dengan Nomor 5 menggunakan format Pertanyaan Tertutup. Oleh karena itu, pilih salah satu jawaban yang dianggap benar.
  4. Soal Nomor 6 sampai dengan Nomor 10 menggunakan format Pertanyaan Terbuka. Oleh karena itu, berikan uraian jawaban terhadap soal tersebut (minimal dua baris).
  5. Bersyukur setelah selesai menjawab semua soal-soal yang diajukan.

Sistem Pertanyaan Tertutup:

1.        KUHP yang berlaku saat ini di Indonesia adalah KUHP yang berlaku pada masa penjajahan Belanda. Pada masa penjajahan tersebut, KUHP diberlakukan pada tanggal:
a.    1 Januari 1915.
b.    1 Januari 1916.
c.    1 Januari 1917.
d.   1 Januari 1918.
e.    1 Januari 1919.
2.        KUHP yang berlaku saat ini di Indonesia pada mulanya tidak berlaku secara nasional. Hal ini karena pada masa tertentu, KUHP hanya berlaku untuk warga negara Indonesia yang berada di Pulau Jawa dan Madura. Pilih salah satu jawaban yang benar di bawah ini mengenai tanggal pemberlakuan KUHP hanya untuk Pulau Jawa dan Madura serta tanggal pemberlakuan KUHP bagi seluruh wilayah Republik Indonesia.
a.    Berlaku untuk Pulau Jawa dan Madura pada tanggal 29 September 1958 dan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia pada tanggal 26 Februari 1946.
b.    Berlaku untuk Pulau Jawa dan Madura pada tanggal 26 Februari 1946 dan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia pada tanggal 29 September 1958.
c.    Berlaku untuk Pulau Jawa dan Madura pada tanggal 24 September 1946 dan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia pada tanggal 29 Februari 1958.
d.   Berlaku untuk Pulau Jawa dan Madura pada tanggal 24 September 1958 dan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia pada tanggal 29 September 1958.
e.    Berlaku untuk Pulau Jawa dan Madura pada tanggal 26 Februari 1946 dan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia pada tanggal 29 September 1946.
3.        Istilah lain dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah, kecuali:
a.    Wetboek van Strafrecht.
b.    Kitab Undang-Undang Hukum Siksa.
c.    Strafwetboek.
d.   Kitab Undang-Undang Hukum.
e.    Strafbaarfeit Wetboek.
4.        Perubahan terhadap delik-delik dalam KUHP menandakan bahwa kitab tersebut tidak berlaku sepanjang masa. Istilah lain dari delik adalah sebagaimana yang diuraikan di bawah ini, kecuali:
a.    Perbuatan pidana.
b.    Tindak pidana.
c.    Kejahatan.
d.   Perbuatan melawan hukum.
e.    Actus Reus atau Criminal Act.
5.        Peraturan perundang-undangan yang dibolehkan untuk memuat ketentuan pidana adalah:
a.    Undang-Undang Dasar.
b.    Ketetapan MPR.
c.    Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang.
d.   Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
e.    Undang-Undang dan Peraturan Daerah.

Sistem Pertanyaan Terbuka:

6.        Sebutkan 3 (tiga) bentuk peraturan perundang-undangan (2 (dua) dalam bentuk undang-undang dan 1 (satu) dalam bentuk non undang-undang) yang mengubah ketentuan di dalam KUHP. Berikan jawaban dengan disertai kapankan peraturan perundang-undangan tersebut diundangkan!
7.        KUHP merupakan terjemahan resmi dari pembentuk UUPHP. Sebutkan 3 (tiga) istilah lain (dalam bahasa Indonesia) yang pada hakikatnya, istilah-istilah tersebut memiliki arti yang sama dengan istilah KUHP.
8.        UUPHP melakukan dekriminalisasi terhadap beberapa ketentuan di dalam KUHP. Apakah yang dimaksud dengan dekriminalisasi dan sebutkan pasal-pasal dalam KUHP yang didekriminalisasi oleh pembentuk UUPHP.
9.        UUPP melakukan penalisasi terhadap ketentuan mengenai perjudian di dalam KUHP. Apakah yang dimaksud dengan penalisasi dan pasal-pasal berapa saja yang dilakukan penalisasi berdasarkan UUPP?
10.    UUPHP3 dan PNPSP3A melakukan kriminalisasi dengan menambahkan beberapa pasal di dalam KUHP. Apakah yang dimaksud dengan kriminalisasi dan pasal berapa saja yang ditambahkan ke dalam KUHP menurut 2 (dua) peraturan perundang-undangan tersebut di atas?

Daftar Singkatan:
KUHP          Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
PNPSP3A    Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
UUPHP        Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
UUPHP3      Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/ Prasarana Penerbangan.
UUPP           Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.