Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Selasa, November 29, 2016

Evaluasi 11 PHI


Perhatian: Syarat Mutlak untuk “Berpartisipasi” pada Evaluasi 11 PHI adalah Sudah Menyelesaikan Evaluasi 1 sampai dengan Evaluasi 10 PHI. 



Evaluasi 11 PHI pada pokoknya adalah membuat resume terhadap buku yang disusun oleh Duwi Handoko, S.H., M.H., selaku dosen pengampu Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda.

Judul buku yang dimaksud di atas “Nutrisi Awal bagi Pencari Ilmu Hukum di Indonesia”.

Judul buku tersebut di atas sudah 2 (dua) kali mengikuti “lomba” Buku Ajar Perguruan Tinggi, yaitu pada tahun 2015 dan 2016. Akan tetapi, penulis buku tersebut belum ditakdirkan oleh Allah Subhanahu Wata’ala sebagai pemenang.

Sekedar informasi tambahan, Duwi Handoko, S.H., M.H., sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 sudah membuat Buku Ajar dan/atau Buku Teks Perguruan Tinggi sebanyak 9 (sembilan) buku plus 1 (satu) buku yang insya Allah akan terbit di penghujung tahun 2016. Untuk lebih jelasnya, hal tersebut diuraikan sebagai berikut:
  1. Duwi Handoko, Nutrisi Awal bagi Pencari Ilmu Hukum di Indonesia, 2015. Buku ini akan kembali berpartisipasi dalam “lomba” Buku Ajar Perguruan Tinggi pada Tahun 2017.
  2. Duwi Handoko, Kriminalisasi dan Dekriminalisasi di Bidang Hak Cipta, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015. Penulis buku ini merupakan salah satu penerima Insentif Penulisan Buku Ajar (Buku Terbit) Tahun 2015 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berdasarkan Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 1682/E5.4/IB/2015, tanggal 09 Juli 2015. Silahkan melihat “monster” dari buku ini pada Google Buku tentang Kriminalisasi dan Dekriminalisasi di Bidang Hak Cipta. Buku ini dijual dengan harga Rp.100.000,00.
  3. Duwi Handoko, Raden Rudi Alhempi, dan Sri Yani Kusumastuti, Lembaga Jasa Keuangan di Indonesia, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015.
  4. Duwi Handoko, Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015. Silahkan melihat “monster” dari buku ini pada Google Buku tentang Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Buku ini dijual dengan harga Rp.150.000,00.
  5. Duwi Handoko, Hukum Positif Mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Jilid I), Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015. Penulis buku ini merupakan salah satu penerima Insentif Penulisan Buku Teks Tahun 2015 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berdasarkan Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 2189/E5.4/HP/2015 tanggal 14 September 2015. Silahkan melihat “monster” dari buku ini pada Google Buku tentang Hukum Positif Mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Jilid I). Buku ini dijual dengan harga Rp.125.000,00. Buku ini tidak dijual dalam bentuk buku fisik pada umumnya. Akan tetapi, buku ini dijual dalam bentuk buku elektronik atau ebook.
  6. Duwi Handoko, Hukum Positif Mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Jilid II), Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015. Penulis buku ini merupakan salah satu penerima Insentif Penulisan Buku Teks Tahun 2015 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berdasarkan Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 2189/E5.4/HP/2015 tanggal 14 September 2015. Silahkan melihat “monster” dari buku ini pada Google Buku tentang Hukum Positif Mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Jilid II). Buku ini dijual dengan harga Rp.75.000,00. Buku ini tidak dijual dalam bentuk buku fisik pada umumnya. Akan tetapi, buku ini dijual dalam bentuk buku elektronik atau ebook.
  7. Duwi Handoko, Dekriminalisasi terhadap Delik-delik dalam KUHP, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2016. Silahkan melihat “monster” dari buku ini pada Google Buku tentang Dekriminalisasi terhadap Delik-delik dalam KUHP. Buku ini dijual dengan harga Rp.100.000,00. Buku ini tidak dijual dalam bentuk buku fisik pada umumnya. Akan tetapi, buku ini dijual dalam bentuk buku elektronik atau ebook.
  8. Duwi Handoko, Pemberi dan Penerima Jasa Hukum di Indonesia, 2016. Buku ini pada hakikatnya telah selesai disusun. Akan tetapi, karena akan kembali berpartisipasi dalam “lomba” Buku Ajar Perguruan Tinggi pada Tahun 2017, buku ini belum diterbitkan oleh Penerbit Hawa dan AHWA.
  9. Duwi Handoko, Pengadilan Khusus pada Badan-badan Peradilan di Indonesia, 2016. Buku ini pada hakikatnya telah selesai disusun. Akan tetapi, karena akan kembali berpartisipasi dalam “lomba” Buku Ajar Perguruan Tinggi pada Tahun 2017, buku ini belum diterbitkan oleh Penerbit Hawa dan AHWA.
  10. Duwi Handoko, Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier, 2016. Buku ini direncanakan terbit sebelum tahun 2016 pergi dan tak akan kembali.

Selain buku-buku tersebut di atas, buku-buku yang sampai saat ini masih dalam proses “konstruksi” adalah dengan judul yang disebutkan di bawah ini:
  1. Duwi Handoko, Problematika Aturan dan Aplikasi Hukum Acara Pidana Indonesia. Pondasi sudah dibuat pada tahun 2015, namun sampai saat ini masih terhenti pada progres 15%.
  2. Duwi Handoko, Hukum Administrasi Negara. Pondasi sudah dibuat pada tahun 2015, namun sampai saat ini masih terhenti pada progres 75%.
  3. Duwi Handoko, UMKM dan Koperasi. Pondasi sudah dibuat pada tahun 2016, namun sampai saat ini masih terhenti pada progres 25%.
  4. Duwi Handoko, Hukum Perlindungan Konsumen. Pondasi sudah dibuat pada tahun 2016, namun sampai saat ini masih terhenti pada progres 45%.
  5. Duwi Handoko, Badan-badan Lain yang Fungsinya Berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Pondasi sudah dibuat pada tahun 2016, namun sampai saat ini masih terhenti pada progres 15%.
  6. Duwi Handoko, 10 Tips Praktis 60 Hari Membuat Buku Ajar Pendidikan Tinggi - Khusus Ilmu Hukum: Semoga Bisa Mengeneralisir. Pondasi sudah dibuat pada tahun 2016, namun sampai saat ini masih terhenti pada progres 85%.
  7. Duwi Handoko, Sebahagian Pengakuan. Pondasi sudah dibuat pada tahun 2016, namun sampai saat ini masih terhenti pada progres 15%. Buku ini tidak termasuk dalam Buku Ajar Perguruan Tinggi. Akan tetapi, buku ini termasuk dalam buku sastra.
  8. Duwi Handoko, Aku Dipaksa Pergi. Pondasi sudah dibuat pada tahun 2016, namun sampai saat ini masih terhenti pada progres 5%. Buku ini tidak termasuk dalam Buku Ajar Perguruan Tinggi. Akan tetapi, buku ini termasuk dalam buku sastra.


Buku yang diterbitkan selain dari Buku Ajar Perguruan Tinggi adalah:
  1. Duwi Handoko, 53 Hari Sasahganuhrap pada Ilahi, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2016. Silahkan melihat “monster” dari buku ini pada Google Buku tentang 53 Hari Sasahganuhrap pada Ilahi. Buku ini dijual dengan harga Rp.280.000,00.
  2. Duwi Handoko, 10+ Prinsip Membuat Skripsi: Berfilsafat secara Positif untuk Membuat Sebuah Karya Terindah Sepanjang Masa, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2016.


Kembali pada Evaluasi 11 PHI, misi yang harus dituntaskan adalah membuat resume (dalam bentuk tulisan tangan) dari buku Nutrisi Awal bagi Pencari Ilmu Hukum di Indonesia.

Resume yang dimaksud dibuat dalam 10 butir yang untuk setiap butirnya minimal berisikan 10 baris tulisan pada buku catatan kuliah masing-masing mahasiswa. 10 butir yang dimaksud adalah sebagai berikut: 
1.        Peristilahan, Definisi, Struktur, Kedudukan serta Objek dan Lingkup Kajian Pengantar Hukum Indonesia;
2.        Sistem Hukum dan Aneka Warna Hukum atau Penggolongan Hukum (Rechts Bedeling) di Indonesia serta Beberapa Hal Pokok dalam Mempelajari Hukum Indonesia;
3.        Hukum Tata Negara;
4.        Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Pemerintahan);
5.        Hukum Perdata;
6.        Hukum Adat;
7.        Hukum Pidana;
8.        Hukum Acara Pidana;
9.        Hukum Acara Perdata; dan
10.    Hukum Acara Perdata Agama.

Doe, 29 Nopember 2016.

Minggu, November 20, 2016

Evaluasi 3 Hukum Tata Negara

Evaluasi 3 Hukum Tata Negara bertujuan untuk lebih menambah daya ingat mahasiswa terhadap istilah-istilah dan hal-hal lainnya yang terkait dalam lingkup Hukum Tata Negara. Tujuan tersebut dikonsep sedemikian rupa dalam bentuk quiz. Untuk lebih jelasnya, silahkan mengunjungi halaman di bawah ini:

**** Evaluasi 3 Hukum Tata Negara ****


Sebelum memberikan jawaban terhadap Evaluasi Ketiga Hukum Tata Negara tersebut di atas, pastikan telah menyelesaikan evaluasi sebelumnya:

**** Evaluasi 1 Hukum Tata Negara **** 
**** Evaluasi 2 Hukum Tata Negara **** 



Tugas Tambahan:

  1. Apa tujuan hidup Anda?
  2. Apa tujuan Anda melanjutkan pendidikan ke pendidikan tinggi, khususnya di STIH Persada Bunda? 
  3. Apabila tujuan pada poin 2 (dua) tersebut sudah tercapai, apakah Anda mau mengulangi kembali kegiatan mencapai tujuan tersebut?
  4. Apabila tujuan pada poin 1 (satu) tersebut sudah tercapai, apakah Anda bisa mengulangi kembali kegiatan mencapai tujuan tersebut?
  5. Apa tujuan bernegara di Indonesia? 
  6. Apakah tujuan bernegara di Indonesia dapat terwujud?
  7. Apakah Negara Indonesia harus tetap ada pada saat tujuannya telah tercapai?
  8. Berilah uraian singkat atas pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas.
  9. Uraian singkat tersebut ditulis dan/atau diketik pada kertas A4. 
  10. Pada kertas jawaban cukup hanya mencantumkan nomor absen mahasiswa. 
Seperti biasa, tidak ada kewajiban dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas ini.

Doe, 20 November 2016. 

Sabtu, November 19, 2016

Evaluasi Keenam Hukum Penitensier (Kuis)


Evaluasi Keenam Hukum Penitensier (Kuis) dalam arti seluas-luasnya adalah evaluasi pembelajaran yang salah satu tujuan akhirnya berupa mencari “pemenang” atau “sang jawara”. Oleh karena itu, diharapkan cermat dalam setiap mengisi jawaban dari pertanyaan yang diajukan.

Ruang lingkup evaluasi keenam ini adalah terkait dengan Perbarengan atau Gabungan Tindak Pidana (Concursus/Samenloop) yang antara lain berisikan:
1.        Judex ..... (Pengadilan yang Memeriksa, Mengadili, dan Memutuskan Perkara berdasarkan Penerapan Hukum).
2.        Lex ......... (Aturan Hukum yang Khusus).
3.        Sinonim Pemidanaan.
4.        Kebijakan Pemisahan Perkara.
5.        Menurut Pasal 63 ayat (2) KUHP: Jika Suatu Perbuatan Masuk dalam Suatu Aturan Pidana yang Umum, Diatur Pula dalam Aturan Pidana yang Khusus, Maka Hanya yang Khusus Itulah yang diterapkan. Ketentuan pada Pasal Ini Dikenal dengan Asas Lex Generalis Derogat Legi Specialis. Benar atau Salah.
6.        ...... Delicti (Waktu Terjadinya Tindak Pidana).
7.        Jika Orang Dijatuhi Pidana Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup, Tidak Boleh Dijatuhkan Pidana Lain Lagi Kecuali Pencabutan Hak-hak Tertentu dan Pengumuman Putusan Hakim. Benar atau Salah.
8.        Perbuatan ......... (Diatur pada Pasal 64 KUHP).
9.        Lex ......... (Aturan Hukum yang Umum).
10.    Perbarengan dalam Suatu Perbuatan Pidana.
11.    Penjatuhan Hukuman.
12.    Locus ....... (Tempat Terjadinya Tindak Pidana).
13.    Gabungan Tindak Pidana.
14.    Telah Berkekuatan Hukum yang Tetap (........ van Gewijsde).
15.    Concurcus yang Diatur pada Pasal 65 KUHP.
16.    Lihat; lihatlah.
17.    Ultra ...... (Pemberian yang Melebihi dari Apa yang Diminta).
18.    Judex ..... (Pengadilan yang Memeriksa, Mengadili, dan Memutuskan Perkara berdasarkan Fakta).
19.    Menurut Pasal 63 ayat (1) KUHP: Jika Suatu Perbuatan Masuk dalam Lebih dari Satu Aturan Pidana, Maka yang Dikenakan Hanya Salah Satu di antara Aturan-aturan Itu; Jika Berbeda-beda, yang Dikenakan yang Memuat Ancaman Pidana Pokok yang Paling Berat. Ketentuan pada Pasal Ini Dikenal dengan Istilah Concursus .......

20.    Bab di dalam KUHP yang mengatur tentang Perbarengan atau Gabungan Tindak Pidana (Concursus/Samenloop).


Klik link berikut ini untuk mengerjakan Evaluasi 6 Hukum Penitensier.

Klik link di bawah ini apabila belum pernah mengikuti evaluasi sebelumnya:
Evaluasi 5 Hukum Penitensier.  
Evaluasi 4 Hukum Penitensier.
Evaluasi 3 Hukum Penitensier.
Evaluasi 2 Hukum Penitensier.
Evaluasi 1 Hukum Penitensier.

Tugas Tambahan:
Buatlah deskripsi atau narasi tentang satu kasus (perkara pidana) yang berisikan semua kualifikasi concurcus idealis dan concursus realis

Doe, 19 Nopember 2016.

Evaluasi 6 Hukum Pidana

Evaluasi 6 Hukum Pidana bertujuan untuk lebih menambah daya ingat mahasiswa terhadap Perbarengan atau Gabungan Tindak Pidana (Concursus/Samenloopsebagaimana diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Tujuan tersebut dikonsep sedemikian rupa dalam bentuk teka-teki silang hukum. Untuk lebih jelasnya, silahkan mengunjungi laman pada link berikut ini: Edisi Keenam - Teka-Teki Silang Hukum - Evaluasi Hukum Pidana.

Silahkan Mengerjakan Evaluasi Sebelumnya:
Edisi Kelima - Teka-Teki Silang Hukum - Evaluasi Hukum Pidana
Edisi Keempat - Teka-Teki Silang Hukum - Evaluasi Hukum Pidana.
Edisi Ketiga - Teka-Teki Silang Hukum - Evaluasi Hukum Pidana.
Edisi Kedua - Teka-Teki Silang Hukum - Evaluasi Hukum Pidana.
Edisi Perdana - Teka-Teki Silang Hukum - Evaluasi Hukum Pidana.

Setiap mahasiswa yang telah menyelesaikan isian teka-teki silang tersebut, diharapkan melakukan screenshot yang selanjutnya screenshot tersebut dikirimkan ke akun media sosial dosen, seperti WhatsApp atau BBM.

Tugas Tambahan:

Buatlah deskripsi atau narasi tentang satu kasus (perkara pidana) yang berisikan semua kualifikasi concurcus idealis dan concursus realis


Doe, 19 Nopember 2016.



Kamis, November 17, 2016

Evaluasi 2 Hukum Tata Negara

Evaluasi 2 Hukum Tata Negara bertujuan untuk lebih menambah daya ingat mahasiswa terhadap istilah-istilah dan hal-hal lainnya yang terkait dalam lingkup Hukum Tata Negara. Tujuan tersebut dikonsep sedemikian rupa dalam bentuk quiz. Untuk lebih jelasnya, silahkan mengunjungi halaman di bawah ini:


**** Evaluasi 2 Hukum Tata Negara ****




Sebelum memberikan jawaban terhadap Evaluasi Kedua Hukum Tata Negara tersebut di atas, pastikan telah menyelesaikan evaluasi sebelumnya:


**** Evaluasi 1 Hukum Tata Negara ****


Tugas Tambahan:

  1. Buatlah uraian singkat dari asas Hukum Hukum Tata Negara yang telah dibuat berdasarkan petunjuk pada Evaluasi 1 Hukum Tata Negara
  2. Uraian singkat tersebut minimal berisikan deskripsi 5W1H. 
  3. Uraian singkat tersebut ditulis dan/atau diketik pada kertas A4. 
  4. Pada kertas jawaban cukup hanya mencantumkan nomor absen mahasiswa. 
Seperti biasa, tidak ada kewajiban dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas ini.

Selasa, November 15, 2016

Evaluasi 1 Hukum Tata Negara



Evaluasi 1 Hukum Tata Negara bertujuan untuk lebih menambah daya ingat mahasiswa terhadap istilah-istilah dan hal-hal lainnya yang terkait dalam lingkup Hukum Tata Negara. Tujuan tersebut dikonsep sedemikian rupa dalam bentuk quiz. Untuk lebih jelasnya, silahkan mengunjungi halaman di bawah ini:

**** Evaluasi 1 Hukum Tata Negara ****

Tugas Tambahan:

  1. Buatlah asas Hukum Hukum Tata Negara dalam bahasa asing dan disertai dengan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia. 
  2. Apabila diketahui, sertakan dasar hukumnya menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia. 
  3. Asas tersebut dijadikan profile picture atau display picture media sosial, antara lain seperti WhatsApp atau BBM dan di-screenshot
  4. Screenshot tersebut selanjutnya dikirim ke akun WhatsApp atau BBM Dosen. 

Tidak diperkenankan satu asas dibuat oleh lebih dari satu mahasiswa. Atau dengan kata lain, setiap mahasiswa membuat asas yang berbeda. Setiap ada kesamaan asas, mahasiswa yang terakhir mengirimkan screenshot yang harus mengganti asasnya.
Seperti biasa, tidak ada kewajiban dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas ini.

Sabtu, November 12, 2016

Evaluasi Kelima Hukum Penitensier (Kuis)


Evaluasi Kelima Hukum Penitensier (Kuis) dalam arti seluas-luasnya adalah evaluasi pembelajaran yang salah satu tujuan akhirnya berupa mencari “pemenang” atau “sang jawara”. Oleh karena itu, diharapkan cermat dalam setiap mengisi jawaban dari pertanyaan yang diajukan.

Ruang lingkup evaluasi kelima ini adalah terkait dengan Percobaan (Poging) dan Penyertaan (Deelneming) melakukan tindak pidana.
1.        Istilah Lain dari Hukuman.
2.        Turut Serta Melakukan Tindak Pidana.
3.        Melakukan Tindak Pidana secara Sengaja.
4.        Poging yang Selesai Penuh.
5.        Istilah Lain dari Tindak Pidana.
6.        Bab yang Mengatur tentang Penyertaan dalam KUHP.
7.        Menyuruh Melakukan Tindak Pidana.
8.        Istilah Lain dari Pelaku Tindak Pidana.
9.        Maksimum Pidana Pokok terhadap Kejahatan, Khususnya dalam Hal Percobaan.
10.    Poging yang Diskors.
11.    Putusan Mahkamah Agung Belanda.
12.    Istilah lain dari Kesalahan.
13.    Salah satu sumber hukum.
14.    Percobaan dalam Lingkup Perbuatan Pidana atau Tindak Pidana.
15.    Mereka yang Sengaja Memberikan Bantuan kepada Orang Lain untuk Melakukan Tindak Pidana.
16.    Penyertaan dalam Lingkup Perbuatan Pidana atau Tindak Pidana.
17.    Melakukan Tindak Pidana secara Sengaja.
18.    Mereka yang Melakukan Tindak Pidana.
19.    Melakukan Tindak Pidana secara Tidak Sengaja atau Lalai.
20.    Bab yang Mengatur tentang Percobaan dalam KUHP.
21.    Mereka yang Menganjurkan Orang Lain Melakukan Tindak Pidana.
22.    Afwezigheid van Alle Schuld (Tidak Ada Kesalahan Sama Sekali).

Klik link berikut ini untuk mengerjakan Evaluasi 5 Hukum Penitensier.
Klik link di bawah ini apabila belum pernah mengisi evaluasi sebelumnya:
Evaluasi 4 Hukum Penitensier.
Evaluasi 3 Hukum Penitensier.
Evaluasi 2 Hukum Penitensier.
Evaluasi 1 Hukum Penitensier.

Tugas Tambahan:
Buatlah deskripsi atau narasi tentang satu kasus (perkara pidana) yang berisikan semua kualifikasi penyertaan/keturut-sertaan dari suatu tindak pidana. Atau dengan kata lain pada contoh kasus tersebut diuraikan kedudukan tentang mereka yang melakukan tindak pidana (Plegen/Dader), mereka yang menyuruh melakukan tindak pidana (Doen Plegen/Doen Pleger), mereka yang turut melakukan tindak pidana (Medelegen/Medepleger), mereka yang sengaja menggerakkan/menganjurkan orang lain melakukan tindak pidana (Uitlokken/ Uitlokker), dan mereka yang sengaja memberikan bantuan dalam melakukan tindak pidana/ pembantu-pembantu (Medeplichtigen).

Untuk memudahkan tugas tambahan tersebut di atas, cukup dengan mengisi tabulasi data di bawah ini. 

Evaluasi 5 Hukum Pidana

Evaluasi 5 Hukum Pidana bertujuan untuk lebih menambah daya ingat mahasiswa terhadap PERCOBAAN (POGING) DAN PENYERTAAN (DEELNEMING) MELAKUKAN TINDAK PIDANA sebagaimana diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Tujuan tersebut dikonsep sedemikian rupa dalam bentuk teka-teki silang hukum. Untuk lebih jelasnya, silahkan mengunjungi laman pada link berikut ini: Edisi Kelima - Teka-Teki Silang Hukum - Evaluasi Hukum Pidana.

Silahkan Mengerjakan Evaluasi Sebelumnya:
Edisi Keempat - Teka-Teki Silang Hukum - Evaluasi Hukum Pidana.
Edisi Ketiga - Teka-Teki Silang Hukum - Evaluasi Hukum Pidana.
Edisi Kedua - Teka-Teki Silang Hukum - Evaluasi Hukum Pidana.
Edisi Perdana - Teka-Teki Silang Hukum - Evaluasi Hukum Pidana.

Setiap mahasiswa yang telah menyelesaikan isian teka-teki silang tersebut, diharapkan melakukan screenshot yang selanjutnya screenshot tersebut dikirimkan ke akun media sosial dosen, seperti WhatsApp atau BBM.

Doe, 12 Nopember 2016.


Tugas Tambahan:Buatlah deskripsi atau narasi tentang satu kasus (perkara pidana) yang berisikan semua kualifikasi penyertaan/keturut-sertaan dari suatu tindak pidana. Atau dengan kata lain pada contoh kasus tersebut diuraikan kedudukan tentang mereka yang melakukan tindak pidana (Plegen/Dader), mereka yang menyuruh melakukan tindak pidana (Doen Plegen/Doen Pleger), mereka yang turut melakukan tindak pidana (Medelegen/Medepleger), mereka yang sengaja menggerakkan/menganjurkan orang lain melakukan tindak pidana (Uitlokken/ Uitlokker), dan mereka yang sengaja memberikan bantuan dalam melakukan tindak pidana/ pembantu-pembantu (Medeplichtigen).

Untuk memudahkan tugas tambahan tersebut di atas, cukup dengan mengisi tabulasi data di bawah ini.