Asas
“Lex Dura sed
Tamen Scripta (undang-undang itu kejam, tapi
memang demikianlah bunyinya)” merupakan salah satu pilar untuk
menjamin terselenggaranya kepastian hukum (Selengkapnya lihat: Putusan Mahkamah
Agung Nomor 104 K/Pdt.Sus/2012, hlm. 6). Tanpa
kepastian hukum orang tidak tahu apa yang harus
diperbuatnya dan akhirnya timbul keresahan. Tetapi
apabila terlalu mengejar kepastian hukum, terlalu ketat dalam mentaati
peraturan hukum
akibatnya akan menjadi kaku dan akan menimbulkan rasa tidak adil. Undang-undang
terasa kejam apabila dilaksanakan secara ketat: lex dura, secta mente scripta,
yaitu undang-undang
itu kejam, tetapi memang demikianlah bunyinya (Selengkapnya
lihat Putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor 155/PID.SUS/2013/PN.CMS, hlm. 63).
Betapapun kerasnya hukum itu ia tetaplah hukum yang
harus dipatuhi. Itulah arti lain dari lex
dura sed tamen scripta (Selengkapnya lihat:
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 17/G/2015/PTUN-Smg.,
hlm. 157). Hukum
harus dilaksanakan dan ditegakan. Bagaimanapun hukumnya itulah yang harus
berlaku dan harus dilaksanakan serta tidak boleh menyimpang. Demikian menurut
adagium "lex dura sed tamen scripta" (hukum
adalah keras dan memang itulah bunyinya atau keadaannya, semua demi kepastian
dalam penegakannya). Dengan cara demikian, maka ada kepastian hukum dan kepastian
hukum itu akan menciptakan tertib masyarakat. Sehingga dengan menegakan hukum
maka sama artinya dengan menegakan undang-undang (Selengkapnya
lihat: Putusan Mahkamah Agung Nomor 1790 K/Pdt/2012, hlm. 33).
Selain hal tersebut di atas “lex dura secte
mente scripta“ juga berarti hukum
itu kaku dan telah tertulis. Oleh karena itu, semua orang tidak dapat
mengubahnya. Sehingga dengan demikian sebagai pelaksana undang-undang
termasuk hakim ataupun penegak hukum yang lainnya harus melaksanakan
secara murni dan konsekuen (Selengkapnya
lihat: Putusan Mahkamah Agung Nomor 1069 K /Pid.Sus/2014, hlm. 11).
Lihat
Asas-asas Lainnya:
Asas Equality Before the Law– Similia Similibus – Persamaan
dalam Hukum – by Ryan Damas Jayantri and Raja Juraidah Jaya.