Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel
Tampilkan postingan dengan label HIR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HIR. Tampilkan semua postingan

Kamis, Oktober 13, 2016

Asas Accusatoir - by Yusuf Parlindungan

Pengundangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bertujuan untuk menegakkan hukum dengan perlindungan hak asasi dari terdakwa dimana tersangka atau terdakwa merupakan subjek bukan sebagai objek dalam sistem peradilan pidana mulai dari tingkat penyidikan,penuntutan, pengadilan sampai tahap pelaksanaan putusan (sistem accusatoir), sehingga tersangka/terdakwa mempunyai kedudukan dan hak serta kewajiban yang sama dengan penyidik dan penuntut umum dalam menyelesaikan perkara pidana sesuai dengan hukum pidana yang berlaku (Selengkapnya lihat Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor 05/Pid-B/2011/PN.Nbe, hlm. 19).

KUHAP bercirikan crime control model yang hanya mengutamakan efisien dan efektifitas proses peradilan pidana yang lebih mengutamakan kekuasaan negara, serta dilandasi dengan prinsip praduga bersalah (presumption of kill) sudah ditinggalkan dan digantikan dengan due process model yang menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan perlindungan terhadap hak-hak sipil warga negara dengan dilandasi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Di Indonesia hal ini terkenal dengan pergeseran dari sistem inquisitoir ke arah sistem accusatoir. Pada tahun 2000 dinyatakan bahwa tugas yuridis hukum pidana tidak hanya mengontrol masyarakat, tetapi juga mengontrol penguasa (Selengkapnya lihat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-IX/2011, hlm. 32).

Berdasarkan Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) atau Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (R.I.B.), yang dimaksud dengan accusatoir adalah memberikan kesempatan kepada seorang tersangka untuk dapat didampingi pembela pada waktu perkaranya mulai diperiksa oleh Polisi. Hal ini selengkapnya diuraikan sebagai berikut:
Ketentuan dalam ayat (6) pasal 83h ini ada hubungannya dengan perihal "penasehat hukum" atau "pembela" dalam berperkara. Bolehkah seorang tersangka pada waktu diperiksa perkaranya oleh Polisi atau Jaksa (pemeriksaan pendahuluan) dibantu oleh seorang pembela atau penasihat hukum? Menurut ayat (6) pasal ini jika seorang tersangka dituduh melakukan sesuatu kejahatan yang diancam dengan pidana mati, maka Jaksa wajib menanyakan kepadanya apakah ia berkehendak di sidang pengadilan dibantu oleh seorang sarjana hukum atau ahli hukum. Menurut pasal 254 (1) H.I.R. seorang terdakwa memang berhak untuk kepentingannya didampingi oleh pembela, ini boleh seorang sarjana hukum atau ahli hukum lain yang biasa disebut pokrol atau pengacara, malahan menurut pasal 250 (5) H.I.R. bagi terdakwa yang dituduh melakukan peristiwa pidana yang ada ancamannya pidana mati, oleh Hakim ditunjuk seorang penasihat hukum dengan percuma, akan tetapi hal ini mengenai pada waktu di sidang pengadilan, atau tepatnya setelah perkara itu diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pada waktu pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh Polisi dan Jaksa, tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan 'hak tersangka atas bantuan seorang pembela, sehingga Jaksa atau Jaksa Pembantu berwenang menolak seorang pembela yang akan mendampingi tersangka dalam pemeriksaan pendahuluan, ini adalah sifat inquisitoir yang masih melekat pada H.I.R., lain halnya dengan hukum acara pidana di Negeri Belanda misalnya yang sifatnya sudah accusatoir, yaitu memberikan kesempatan kepada seorang tersangka untuk dapat didampingi pembela pada waktu perkaranya mulai diperiksa oleh Polisi. Dalam Undang-undang Pokok Kehakiman (UU. No. 14/1970) telah ditentukan, bahwa tersangka sejak saat ditangkap/ditahan (pemeriksaan pendahuluan) berhak untuk dibantu oleh pembela atau penasihat hukum, cara bagaimana pelaksanaannya masih harus diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Selama undang-undang yang baru ini belum dibuat, maka yang berlaku masih tetap peraturan yang ditentukan dalam H.I.R. (Lihat penjelasan atas Pasal 83h ayat (6) HIR atau RIB).


Lihat Asas-asas Lainnya: