Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel
Tampilkan postingan dengan label Hukum Perlindungan Konsumen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Perlindungan Konsumen. Tampilkan semua postingan

Senin, Juni 22, 2020

STIH Persada Bunda | Pertemuan 11 HPSK | Pencantuman Klausula Baku

Duwi Handoko |  Pertemuan 11 Hukum Penyelesaian Sengketa Konsumen | STIH Persada Bunda |  Pencantuman Klausula Baku



Silahkan unduh materi perkuliahan pertemuan 11 HPSK pada link di bawah ini:


Silahkan menambah wawasan dalam lingkup Hukum Penyelesaian Sengketa Konsumen dari buku karangan Duwi Handoko pada link di bawah ini.



Referensi Perkuliahan Pertemuan 11:

Duwi Handoko, Hukum Penyelesaian Sengketa Konsumen, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2019.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Putusan-putusan pengadilan yang terkait dengan penyelesaian sengketa perlindungan konsumen yang diperoleh dari situs resmi Mahkamah Agung, baik putusan pada tingkat pengadilan pertama, pada tingkat banding, dan pada tingkat upaya hukum kasasi maupun pada upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali.

Senin, April 04, 2016

Format Penulisan Makalah Hukum Perlindungan Konsumen

Alhamdulillah, pada hari ini, diberi kesempatan oleh Allah untuk menuliskan: Format Penulisan Makalah Hukum Perlindungan Konsumen yang diperuntukkan bagi Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda.

Format Penulisan Makalah Hukum Perlindungan Konsumen yang diperuntukkan bagi Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda sebagaimana tersebut di atas memiliki substansi dan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap mahasiswa, yaitu sebagai berikut:

1.      Memilih salah satu format sistematika penulisan berdasarkan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Karya Tulis, yaitu Artikel Ilmiah atau Gagasan Tertulis. Untuk informasi dan pemahaman lebih lanjut, silahkan melakukan download terhadap Pedoman PKMTahun 2015.

2.      Memanfaatkan data sekunder berupa putusan pengadilan yang terkait dengan perlindungan konsumen. Putusan pengadilan tersebut diunduh dari situs resmi Mahkamah Agung.

3.      Untuk penulisan makalah dengan format Artikel Ilmiah, persyaratan dan sistematika yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
a.       Ditulis menggunakan hurufTimes New Roman ukuran 12 dengan jarak baris 1,15 spasi, ukuran kertas A-4, margin kiri 4 cm, margin kanan, atas, dan bawah masing-masing 3 cm.
b.      Membuat Halaman Sampul yang berisikan:
1)     Judul
Judul tulisan hendaknya menggambarkan isi pokok tulisan secara ringkas dan jelas.
2)     Nama(-nama) penulis
Nama(-nama) penulis dituliskan tepat di bawah judul, disertai dengan alamat institusi penulis.
c.       Membuat Abstrak, yang berisikan:
1)     Abstrak ditulis dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
2)     Abstrak berisi tidak lebih dari 250 kata dan merupakan intisari seluruh tulisan yang meliputi: latar belakang, tujuan, metode, hasil dan kesimpulan.
3)     Abstrak ditulis dengan jarak baris 1,0 spasi.
4)     Pada bagian akhir abstrak, disertakan 3-5 kata-kata kunci (keywords).
d.      Membuat Kata Pengantar.
e.       Membuat Daftar Isi.
f.        Mengikuti sistematika penulisan sebagai berikut:
1)     Pendahuluan
Pendahuluan merupakan gambaran umum dari observasi awal dan fenomena mengenai topik yang diangkat. Latar belakang, rumusan, tujuan dari kegiatan penelitian serta manfaat untuk waktu yang akan datang ditunjukkan dalam pendahuluan. Dengan merujuk dari berbagai sumber pustaka, pandangan singkat dari para penulis/peneliti lain yang pernah melakukan pembahasan topik terkait dapat dikemukakan di sini untuk menerangkan kemutakhiran substansi pekerjaan.
Selain itu, di dalam pendahuluan, diuraikan definisi hukum, definisi hukum perdata, definisi hukum perdata khusus, dan definisi perlindungan konsumen.
2)     Tujuan
Tujuan artikel ilmiah harus diungkapkan secara jelas dan mencerminkan judul.
Selain itu, tujuan harus disesuaikan dengan pokok permasalahan yang diteliti.
Pokok permasalahan yang diteliti adalah terkait dengan aspek di bawah ini:
a)     Siapa para pihak yang bersengketa?
Deskripsikan secara singkat para pihak yang terlibat sengketa, locus, dan tempus terjadinya sengketa.
b)     Apa yang disengketakan?
Deskripsikan penyebab terjadinya sengketa.
c)      Bagaimana putusan hakim?
Uraikan analisis pribadi yang pada pokoknya memposisikan diri membenarkan atau tidak membenarkan putusan hakim tersebut.
3)     Metode Penelitian
Secara umum, metode penelitian berisi tentang bagaimana observasi dilakukan termasuk waktu, lama, dan tempat dilakukannya observasi, bahan dan alat yang digunakan, metode untuk memperoleh data/informasi, serta cara pengolahan data dan analisis yang dilakukan. Metode harus dijelaskan secara lengkap agar peneliti lain dapat melakukan uji coba ulang.
4)     Hasil dan Pembahasan
Bagian ini menjelaskan tentang apa saja yang diperoleh dari observasi. Data dapat diringkas dalam bentuk tabel dan gambar. Tidak ada spekulasi dan interpretasi dalam bagian ini, yang ada hanya fakta. Umumnya berisi uraian dan analisis berkaitan dengan temuan-temuan dari observasi yang telah dilakukan, terutama dalam konteks yang berhubungan dengan apa yang pernah dilakukan oleh orang lain. Interpretasi dan ketajaman analisis dari penulis terhadap hasil yang diperoleh dikemukakan di sini, termasuk pembahasan tentang pertanyaan-pertanyaan yang timbul dari hasil observasi serta dugaan ilmiah yang dapat bermanfaat untuk kelanjutan bagi penelitian mendatang. Pemecahan masalah yang berhasil dilakukan, perbedaan dan persamaan dari hasil pengamatan terhadap informasi yang ditemukan dalam berbagai pustaka (penelitian terdahulu) perlu mendapatkan catatan disini. Hasil dan Pembahasan handaknya menjadi satu kesatuan, dan tidak dipisah menjadi sub-bab tersendiri.
Perlu diperhatikan, oleh karena terdapat 3 (tiga) pokok permasalahan dan 3 (tiga) tujuan, hal ini berarti harus ada uraian hasil dan pembahasan terhadap 3 (tiga) hal yang menjadi permasalahan dan tujuan.
5)     Kesimpulan
Kesimpulan merupakan bagian akhir tulisan yang membawa pembaca keluar dari pembahasan. Secara umum kesimpulan menunjukkan jawaban atas pokok permasalahan dan tujuan yang telah dikemukakan.
6)     Daftar Pustaka
Daftar pustaka berisi informasi tentang sumber pustaka yang telah dirujuk dalam tubuh tulisan. Untuk setiap pustaka yang dirujuk dalam naskah harus muncul dalam daftar pustaka, begitu juga sebaliknya setiap pustaka yang muncul dalam daftar pustaka harus pernah dirujuk dalam tubuh tulisan.
7)     Lampiran
Lampirkan putusan pengadilan yang dieksam.

4.      Untuk penulisan makalah dengan format Gagasan Tertulis, persyaratan dan sistematika yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
a.       Ditulis menggunakan huruf Times New Roman font ukuran 12 dengan jarak baris 1,15 spasi kecuali ringkasan satu spasi dan ukuran kertas A-4, margin kiri 4 cm, margin kanan, atas, dan bawah masing-masing 3 cm.
b.      Membuat Halaman Sampul yang berisikan:
1)     Judul
Judul tulisan hendaknya menggambarkan isi pokok tulisan secara ringkas dan jelas.
2)     Nama(-nama) penulis
Nama(-nama) penulis dituliskan tepat di bawah judul, disertai dengan alamat institusi penulis.
c.       Membuat ringkasan
Ringkasan (bukan abstrak) gagasan tertulis disusun maksimum 1 (satu) halaman yang mencerminkan isi keseluruhan gagasan, mulai dari latar belakang, tujuan, landasan teori yang mendukung, metoda penulisan, pembahasan, kesimpulan dan rekomendasi.
d.      Membuat Kata Pengantar.
e.       Membuat Daftar Isi.
f.        Mengikuti sistematika penulisan sebagai berikut:
1)     Pendahuluan
Bagian Pendahuluan berisi latar belakang yang mengungkap uraian tentang alasan mengangkat gagasan menjadi karya tulis (dilengkapi dengan data atau informasi yang mendukung), dan tujuan dan manfaat yang ingin dicapai.
Selain itu, di dalam pendahuluan, diuraikan definisi hukum, definisi hukum perdata, definisi hukum perdata khusus, dan definisi perlindungan konsumen.
2)     Tujuan
Tujuan artikel ilmiah harus diungkapkan secara jelas dan mencerminkan judul.
Selain itu, tujuan harus disesuaikan dengan pokok permasalahan yang diteliti.
Pokok permasalahan yang diteliti adalah terkait dengan aspek di bawah ini:
a)     Siapa para pihak yang bersengketa?
Deskripsikan secara singkat para pihak yang terlibat sengketa, locus, dan tempus terjadinya sengketa.
b)     Apa yang disengketakan?
Deskripsikan penyebab terjadinya sengketa.
c)      Bagaimana putusan hakim?
Uraikan analisis pribadi yang pada pokoknya memposisikan diri membenarkan atau tidak membenarkan putusan hakim tersebut.
3)     Gagasan
Bagian gagasan berisi uraikan tentang:
a.       Jawaban singkat dari tiga pokok persoalan yang diteliti.
b.      Kondisi kekinian pencetus gagasan (diperoleh dari bahan bacaan, wawancara, observasi, imajinasi yang relevan);
c.       Solusi yang pernah ditawarkan atau diterapkan sebelumnya untuk memperbaiki keadaan pencetus gagasan;
d.      Seberapa jauh kondisi kekinian pencetus gagasan dapat diperbaiki melalui gagasan yang diajukan;
e.       Pihak-pihak yang dipertimbangkan dapat membantu mengimplementasikan gagasan dan uraian peran atau kontribusi masing-masingnya; dan
f.        Langkah-langkah strategis yang harus dilakukan untuk mengimplementasikan gagasan sehingga tujuan atau perbaikan yang diharapkan dapat tercapai.
4)     Kesimpulan
Kesimpulan merupakan bagian akhir tulisan yang membawa pembaca keluar dari pembahasan. Secara umum kesimpulan mengungkap gagasan yang diajukan, teknik implementasi yang akan dilakukan, dan prediksi hasil yang akan diperoleh (manfaat dan dampak gagasan).
5)     Daftar Pustaka
Daftar Pustaka ditulis untuk memberi informasi sehingga pembaca dapat dengan mudah menemukan sumber yang disebutkan.
6)     Lampiran

Lampirkan putusan pengadilan yang dieksam.