Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel
Tampilkan postingan dengan label Van Apeldoorn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Van Apeldoorn. Tampilkan semua postingan

Senin, Oktober 10, 2016

Asas Ubi Societas Ibi Ius - by Febryan Jabat Santoso

Aristoteles pernah melontarkan pendapat Ubi Societas Ibi Ius yang berarti di mana ada suatu masyarakat, maka di situ terdapat hukum. Menurut Van Apeldoorn, hukum harus bisa menjelaskan gejala sosial di masyarakat (Selengkapnya lihat: Putusan Pengadilan Maros Nomor 105/Pid.Sus/2015/PN.Mrs, hlm. 22).

Hukum itu hadir di tengah-tengah masyarakat, dengan maksud untuk menertibkan masyarakat. Adagium ubi societas ibi ius yang sudah diperkenalkan sejak zaman Romawi Kuno, bermakna di mana ada masyarakat di situ ada hukum. Artinya hukum itu berperan di dalam masyarakat. Hukum itu mengatur hubungan hukum masyarakat. Dengan demikian segala sesuatu yang hanya untuk kepentingan diri sendiri, tidak berkaitan dengan orang lain, tidak dapat diatur oleh hukum (Selengkapnya lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-VIII/2010, hlm. 24-25).



Lihat Asas-asas Hukum Lainnya:
















Asas Retroaktif - by Lutfil Aziz.