Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel
Tampilkan postingan dengan label Duwi Handoko. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Duwi Handoko. Tampilkan semua postingan

Kamis, Agustus 18, 2022

DoeHand Classroom 2023 (OS) | Semester Ganjil 2022/2023

DoeHand

Duwi Handoko

Dosen Tetap
STIH Persada Bunda

Pengelola DoeHand Classroom






W3.CSS Template
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Rabu

10:00-12:30 WIB

Delik-delik di Luar KUHP

Delik-delik di Luar KUHP

Senin

10:00-11:40 WIB

Tindak Pidana Pencucian Uang

Tindak Pidana Pencucian Uang

Senin

20:30-22:00 WIB



Delik-delik di Luar KUHP

Delik-delik di Luar KUHP

Sabtu

09:30-11:00 WIB

Hak atas Kekayaan Intelektual

Hak atas Kekayaan Intelektual

Sabtu

15:00-16:30 WIB

Si DoeHand: Komunikasi Duwi Handoko

D
H
C
R
2
0
2
3
(O
S)

Si DoeHand

Komunikasi Duwi Handoko

Si DoeHand

Tanya Jawab Hukum

Mahasiswa STIH Persada Bunda

Membutuhkan Jawaban dari Permasalahan Hukum yang Sedang dan/atau Berpotensi akan Terjadi?

Jumat, Desember 14, 2018

TTS Hukum | Delik Pers | 08 | STIH Persada Bunda

Sumber Gambar: https://pixabay.com/id/dadu-lebih-dari-koran-keuntungan-2656028/

TTS Hukum | Delik Pers | 08 | adalah bagian dari Evaluasi Pembelajaran dari 
Duwi Handoko, S.H., M.H., selaku Dosen Pengampu Mata Kuliah Delik Pers di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda.

TTS Hukum | Delik Pers | 08 | tentunya berisikan pertanyaan seputar pers di Indonesia.

Mainkan Edisi Game TTS Hukum Pidana Lainnya:

TTS Hukum | Delik Pers | 07 |

atau

Mainkan langsung TTS Hukum | Delik Pers | 08 |pada link di bawah ini:
https://hawadanahwa.blogspot.com/p/tts-hukum-delik-pers-evaluasi-8-duwi.html


Doe, 14 Desember 2018.

TTS Hukum | Delik Pers | 07 | STIH Persada Bunda

Sumber Gambar: https://pixabay.com/id/wartawan-kamera-media-berita-852096/

TTS Hukum | Delik Pers | 07 | adalah bagian dari Evaluasi Pembelajaran dari 
Duwi Handoko, S.H., M.H., selaku Dosen Pengampu Mata Kuliah Delik Pers di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda.

TTS Hukum | Delik Pers | 07 | tentunya berisikan pertanyaan seputar pers di Indonesia.

Mainkan Edisi Game TTS Hukum Pidana Lainnya:

TTS Hukum | Delik Pers | 08 |

atau

Mainkan langsung TTS Hukum | Delik Pers | 07 |pada link di bawah ini:
https://hawadanahwa.blogspot.com/p/blog-page_14.html


Doe, 14 Desember 2018.

Senin, September 26, 2016

Evaluasi 1 Hukum Pidana (Update 17 Oktober 2016)

Evaluasi 1 Hukum Pidana bertujuan untuk lebih menambah daya ingat mahasiswa terhadap istilah-istilah dan hal-hal lainnya yang terkait dalam lingkup sejarah hukum pidana di Indonesia. Tujuan tersebut dikonsep sedemikian rupa dalam bentuk teka-teki silang hukum. Untuk lebih jelasnya, silahkan mengunjungi halaman:

  1. teka-teki silang hukum - edisi Hukum Pidana Versi 1 (Sudah diselesaikan oleh mahasiswa atas nama: Loni Agustin, Al Ma'arif, Hendra Susandra, dan beberapa mahasiswa lainnya).
  2. teka-teki silang hukum - edisi Hukum Pidana Versi 2 dinyatakan "rusak".
  3. silahkan mengisi jawaban pada teka-teki silang hukum - Edisi Hukum Pidana Versi 3 bagi mahasiswa yang belum sempat menyelesaikan tugas ini.



Setiap mahasiswa yang telah menyelesaikan isian teka-teki silang tersebut, diharapkan melakukan screenshot yang selanjutnya screenshot tersebut dikirimkan ke akun media sosial dosen, seperti WhatsApp atau BBM.


Tugas Tambahan:

Buatlah asas Hukum Pidana dalam bahasa asing dan disertai dengan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia (apabila diketahui, sertakan dasar hukumnya menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia). Asas tersebut dijadikan profile picture atau display picture media sosial, antara lain seperti WhatsApp atau BBM dan di-screenshot. Screenshot tersebut selanjutnya dikirim via akun WhatsApp atau BBM Dosen.

Tidak diperkenankan satu asas dibuat oleh lebih dari satu mahasiswa. Atau dengan kata lain, setiap mahasiswa membuat asas yang berbeda. Setiap ada kesamaan asas, mahasiswa yang terakhir mengirimkan screenshot yang harus mengganti asasnya.

Seperti biasa, tidak ada kewajiban dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas ini.


Update pertama: 9 Oktober 2016.



Kumpulan Puisi: 53 Hari Sasahganuhrap pada Ilahi

Alhamdulillah, setelah “vakum” hampir 7 (tujuh) bulan lamanya, pada hari Jum’at, tanggal 16 September 2016, telah diterbitkan kembali buku karya Duwi Handoko.

Buku yang diterbitkan pada tanggal tersebut di atas berbeda dengan buku-buku yang sudah diterbitkan sebelumnya. Hal tersebut disebabkan buku ini bukan merupakan buku teks atau buku ajar perguruan tinggi, akan tetapi berupa buku kumpulan puisi.

Buku kumpulan puisi karya Duwi Handoko tersebut diberi judul “Kumpulan Puisi: 53 Hari Sasahganuhrap pada Ilahi” dengan ISBN: 978-602-72365-8-5. Sasahganuhrap itu sendiri merupakan akronim dari sangat gelisah sehingga penuh harap.

Pertempuran antara dua janji merupakan objek utama dalam buku ini. Pertama, janji penulis pada diri sendiri. Kedua, janji penulis kepada ibunda yang penulis sayangi dan cintai. Penulis berjanji pada ibu ‘tuk tepati janji setelah 53 hari berlalu. Sedangkan penulis berjanji pada diri sendiri untuk tak tepati janji yang telah disepakati dengan ibu penulis sendiri.

Buku kumpulan puisi ini memang disusun dalam jangka waktu yang singkat. Namun demikian, hal tersebut diharapkan tidak mengurangi esensi dari buku ini. Oleh karena itu, untuk memudahkan pembaca, di dalam buku ini sudah disusun kajian tertentu yang terdiri atas bagian-bagian tertentu.


Melalui android anda, jadilah bagian dari pemilik buku ini di Google Play | Google Books atau di Tokopedia atau di Bukalapak.

 Google Play

 Tokopedia

 Bukalapak



Selasa, Maret 22, 2016

Evaluasi Pembelajaran 5 HPSK | STIH Persada Bunda

Mohon diperhatikan, sebelum memberikan jawaban terhadap soal-soal pada Evaluasi 3 Mata Kuliah Hukum Perlindungan Konsumen, pastikan Anda sudah pernah memberikan jawaban terhadap soal-soal pada Evaluasi 1 Mata Kuliah Hukum Perlindungan KonsumenEvaluasi 2 Mata Kuliah Hukum Perlindungan Konsumen, Evaluasi 3 Mata Kuliah Hukum Perlindungan, dan mengikuti perkuliahan pada Pertemuan Ketiga dengan materi perkuliahan: TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DAN KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU.

Selain itu, perlu diperhatikan bahwa jawaban dari soal-soal Evaluasi 4 Mata Kuliah Hukum Perlindungan Konsumen bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda ini, paling lambat telah diserahkan secara online per tanggal 30 April 2016. Hal ini berarti, per tanggal 1 Mei 2016, mahasiswa yang tidak menyerahkan lembaran evaluasi dianggap telah memahami konsekuensi dari tindakan yang dilakukannya.

Seluruh mahasiswa “wajib” memberikan jawaban secara online, yaitu mahasiswa langsung mengisi lembar jawaban via blog ini. Hal ini salah satunya bertujuan untuk mencegah terjadinya duplikasi jawaban evaluasi (baik dalam bentuk foto copy – dengan cara melakukan perubahan nama yang memberikan jawaban, maupun dalam bentuk lainnya). Tujuan lain dari evaluasi ini adalah agar setiap mahasiswa tidak akan “kaku” dalam hal melakukan komunikasi melalui internet setelah memiliki gelar sarjana nantinya, insya Allah.



Doe, 22 Maret 2016

Selamat Bekerja!




UPDATE

Pada Tahun Ajar 2018/2019, khususnya pada semester genap. Evaluasi 4 HPK ini diadaptasi kembali sehingga menjadi Evaluasi Kelima HPSK - Hukum Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Isikan Data sesuai dengan Kelas Anda di Dunia Nyata | Jangan Sampai Salah dalam Melakukan Pengisian.



Doe, 11 Maret 2019


Selamat Bekerja!



UPDATE

Pada Tahun Ajar 2019/2020, khususnya pada semester genap. Evaluasi 4 HPK ini diadaptasi kembali sehingga menjadi Evaluasi Pembelajaran 5 HPSK | STIH Persada Bunda.

Isikan Data sesuai dengan Kelas Anda di Dunia Nyata | Jangan Sampai Salah dalam Melakukan Pengisian.



Doe, 15 Maret 2020



Selamat Bekerja!







Evaluasi Pembelajaran 4 HPSK | STIH Persada Bunda

Mohon diperhatikan, sebelum memberikan jawaban terhadap soal-soal pada Evaluasi 3 Mata Kuliah Hukum Perlindungan Konsumen, pastikan Anda sudah pernah memberikan jawaban terhadap soal-soal pada Evaluasi 1 Mata Kuliah Hukum Perlindungan KonsumenEvaluasi 2 Mata Kuliah Hukum Perlindungan Konsumen, dan mengikuti perkuliahan pada Pertemuan Ketiga dengan materi perkuliahan: HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN BAGI PELAKU USAHA.



Selain itu, perlu diperhatikan bahwa jawaban dari soal-soal Evaluasi 3 Mata Kuliah Hukum Perlindungan Konsumen bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda ini, paling lambat telah diserahkan secara online per tanggal 30 April 2016. Hal ini berarti, per tanggal 1 Mei 2016, mahasiswa yang tidak menyerahkan lembaran evaluasi dianggap telah memahami konsekuensi dari tindakan yang dilakukannya.

Seluruh mahasiswa “wajib” memberikan jawaban secara online, yaitu mahasiswa langsung mengisi lembar jawaban via blog ini. Hal ini salah satunya bertujuan untuk mencegah terjadinya duplikasi jawaban evaluasi (baik dalam bentuk foto copy – dengan cara melakukan perubahan nama yang memberikan jawaban, maupun dalam bentuk lainnya). Tujuan lain dari evaluasi ini adalah agar setiap mahasiswa tidak akan “kaku” dalam hal melakukan komunikasi melalui internet setelah memiliki gelar sarjana nantinya, insya Allah.



Doe, 22 Maret 2016

Selamat Bekerja!




UPDATE

Pada Tahun Ajar 2018/2019, khususnya pada semester genap. Evaluasi 3 HPK ini diadaptasi kembali sehingga menjadi Evaluasi Keempat HPSK - Hukum Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Isikan Data sesuai dengan Kelas Anda di Dunia Nyata | Jangan Sampai Salah dalam Melakukan Pengisian.



Doe, 11 Maret 2019


Selamat Bekerja!



UPDATE

Pada Tahun Ajar 2019/2020, khususnya pada semester genap. Evaluasi 3 HPK ini diadaptasi kembali sehingga menjadi Evaluasi Pembelajaran 4 HPSK | STIH Persada Bunda.

Isikan Data sesuai dengan Kelas Anda di Dunia Nyata | Jangan Sampai Salah dalam Melakukan Pengisian.



Doe, 15 Maret 2020



Selamat Bekerja!




Evaluasi Pembelajaran 3 HPSK | STIH Persada Bunda

Mohon diperhatikan, sebelum memberikan jawaban terhadap soal-soal pada Evaluasi 2 Mata Kuliah Hukum Perlindungan Konsumen, pastikan Anda sudah pernah memberikan jawaban terhadap soal-soal pada Evaluasi 1 Mata Kuliah Hukum Perlindungan Konsumen serta mengikuti perkuliahan pada Pertemuan Kedua dengan materi perkuliahan: HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN.

Selain itu, perlu diperhatikan bahwa jawaban dari soal-soal Evaluasi 2 Mata Kuliah Hukum Perlindungan Konsumen bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda ini, paling lambat telah diserahkan secara online per tanggal 30 April 2016. Hal ini berarti, per tanggal 1 Mei 2016, mahasiswa yang tidak menyerahkan lembaran evaluasi dianggap telah memahami konsekuensi dari tindakan yang dilakukannya.

Seluruh mahasiswa “wajib” memberikan jawaban secara online, yaitu mahasiswa langsung mengisi lembar jawaban via blog ini. Hal ini salah satunya bertujuan untuk mencegah terjadinya duplikasi jawaban evaluasi (baik dalam bentuk foto copy – dengan cara melakukan perubahan nama yang memberikan jawaban, maupun dalam bentuk lainnya). Tujuan lain dari evaluasi ini adalah agar setiap mahasiswa tidak akan “kaku” dalam hal melakukan komunikasi melalui internet setelah memiliki gelar sarjana nantinya, insya Allah.



Doe, 22 Maret 2016

Selamat Bekerja!




UPDATE

Pada Tahun Ajar 2018/2019, khususnya pada semester genap. Evaluasi 2 HPK ini diadaptasi kembali sehingga menjadi Evaluasi Ketiga HPSK - Hukum Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Isikan Data sesuai dengan Kelas Anda di Dunia Nyata | Jangan Sampai Salah dalam Melakukan Pengisian.



Doe, 10 Maret 2019


Selamat Bekerja!



UPDATE

Pada Tahun Ajar 2019/2020, khususnya pada semester genap. Evaluasi 2 HPK ini diadaptasi kembali sehingga menjadi Evaluasi Pembelajaran 3 HPSK | STIH Persada Bunda.

Isikan Data sesuai dengan Kelas Anda di Dunia Nyata | Jangan Sampai Salah dalam Melakukan Pengisian.



Doe, 15 Maret 2020


Selamat Bekerja!









Evaluasi Pembelajaran 2 HPSK | STIH Persada Bunda


Mohon diperhatikan, sebelum memberikan jawaban terhadap soal-soal pada Evaluasi 1 Mata Kuliah Hukum Perlindungan Konsumen, pastikan Anda sudah pernah mengikuti perkuliahan pada Pertemuan Pertama dengan materi perkuliahan: ASAS-ASAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA.

Selain itu, perlu diperhatikan bahwa jawaban dari soal-soal Evaluasi 1 Mata Kuliah Hukum Perlindungan Konsumen bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda ini, paling lambat telah diserahkan secara online per tanggal 30 April 2016. Hal ini berarti, per tanggal 1 Mei 2016, mahasiswa yang tidak menyerahkan lembaran evaluasi dianggap telah memahami konsekuensi dari tindakan yang dilakukannya.

Seluruh mahasiswa “wajib” memberikan jawaban secara online, yaitu mahasiswa langsung mengisi lembar jawaban via blog ini. Hal ini salah satunya bertujuan untuk mencegah terjadinya duplikasi jawaban evaluasi (baik dalam bentuk foto copy – dengan cara melakukan perubahan nama yang memberikan jawaban, maupun dalam bentuk lainnya). Tujuan lain dari evaluasi ini adalah agar setiap mahasiswa tidak akan “kaku” dalam hal melakukan komunikasi melalui internet setelah memiliki gelar sarjana nantinya, insya Allah.


Doe, 22 Maret 2016

Selamat Bekerja!



UPDATE

Pada Tahun Ajar 2018/2019, khususnya pada semester genap. Evaluasi 1 HPK ini diadaptasi kembali sehingga menjadi evaluasi kedua HPSK - Hukum Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Isikan Data sesuai dengan Kelas Anda di Dunia Nyata | Jangan Sampai Salah dalam Melakukan Pengisian.



Doe, 3 Maret 2019


Selamat Bekerja!


UPDATE

Pada Tahun Ajar 2019/2020, khususnya pada semester genap. Evaluasi 1 HPK ini diadaptasi kembali sehingga menjadi Evaluasi Pembelajaran 2 HPSK | STIH Persada Bunda.

Isikan Data sesuai dengan Kelas Anda di Dunia Nyata | Jangan Sampai Salah dalam Melakukan Pengisian.



Doe, 15 Maret 2020



Selamat Bekerja!