Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel
Tampilkan postingan dengan label Vox Populi Vox Dei. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Vox Populi Vox Dei. Tampilkan semua postingan

Jumat, Oktober 14, 2016

Asas Vox Populi Vox Dei - by Triska Felly

Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pasal ini secara tidak langsung mengusung semangat demokrasi sesuai dengan adagium Vox Populi Vox Dei.

Vox Populi Vox Dei bermakna suara rakyat suara Tuhan atau dikehendaki oleh nurani rakyat. Dasar pemaknaan dari istilah Vox Populi Vox Dei tersebut didasarkan atas beberapa kutipan di bawah ini.

Sebuah makna demokrasi sering kali diartikan bagian dari prinsip-prinsip ketatanegaraan yang bersifat fundamental. Oleh karena itu, perlu pendekatan filosofis dan historis agar mendapat rumusan yang sejalan dengan nilai-nilai yang ideal (das sollen). Makna kedaulatan di tangan rakyat (daulat rakyat) memiliki arti yang filosofis bahwa negara diciptakan dan diselenggarakan atas legitimasi rakyat. Oleh karena itu prinsip kedaulatan rakyat tak terbantahkan dalam perkembangan negara hukum yang demokratis (Salus Populi Supreme Lex – Suara Rakyat adalah Hukum yang Tertinggi; Vox Populi Cox Dei - Suara Rakyat adalah Suara Tuhan). Selengkapnya lihat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-XII/2014, hlm. 3.

Hak konstitusional warga negara dalam menyalurkan aspirasinya perlu mendapat perlindungan dan kepastian hukum serta memahami bahwa vox populi vox dei suara rakyat adalah suara Tuhan, di mana Partai Politik sebagai sarana dan prasarana penyalur aspirasi rakyat mendapat tempat dan kedudukan sebagaimana mestinya (Selengkapnya lihat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-IX/2011, hlm. 9).

Sesungguhnya pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dijamin oleh konstitusi dengan maksud utama adalah melahirkan pemimpin yang benar-benar dikehendaki oleh nurani rakyat (vox populi, vox dei). Selengkapnya lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PHPU.D-XI/20013, hlm. 53.




Lihat Asas-asas Lainnya: