Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel
Tampilkan postingan dengan label Hak Kekayaan Industri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hak Kekayaan Industri. Tampilkan semua postingan

Senin, Juli 13, 2020

Pertemuan 14 HaKI STIH Persada Bunda | Kasus-kasus Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Duwi Handoko |  Pertemuan 14 HaKI STIH Persada Bunda |  Kasus-kasus Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia




Silahkan unduh materi perkuliahan pertemuan 14 HaKI pada link di bawah ini.
https://drive.google.com/file/d/1Mspt4WHtIPzz_BNwyuht7GfmBVxOjJST/view?usp=sharing


Silahkan menambah wawasan dalam lingkup Hak atas Kekayaan Intelektual dari buku-buku karangan Duwi Handoko pada link di bawah ini:



Buku Kriminalisasi dan Dekriminalisasi di Bidang Hak Cipta di Google Play: https://books.google.co.id/books?id=wgQXDQAAQBAJ&dq=duwi+handoko&source=gbs_navlinks_s


Referensi:
Duwi Handoko, Hukum Positif Mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Jilid I), Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015.
_________________, Hukum Positif Mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Jilid II), Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015.
_________________, Hukum Positif Mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Jilid Lengkap), Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015.
_________________, Kriminalisasi dan Dekriminalisasi di Bidang Hak Cipta, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015.
_________________, Pengantar Hukum Indonesia, Pekanbaru, 2015.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis.

Senin, Juli 06, 2020

Pertemuan 13 HaKI STIH Persada Bunda | Perbandingan Penyelesaian Sengketa di Bidang Hak Kekayaan Intelektual

Duwi Handoko |  Pertemuan 13 HaKI STIH Persada Bunda |  Perbandingan Penyelesaian Sengketa di Bidang Hak Kekayaan Intelektual



Silahkan unduh materi perkuliahan pertemuan 13 HaKI pada link di bawah ini.
https://drive.google.com/file/d/1UBo65l-WkFzlQbPp26kaVildtfismFct/view?usp=sharing


Silahkan menambah wawasan dalam lingkup Hak atas Kekayaan Intelektual dari buku-buku karangan Duwi Handoko pada link di bawah ini:



Buku Kriminalisasi dan Dekriminalisasi di Bidang Hak Cipta di Google Play: https://books.google.co.id/books?id=wgQXDQAAQBAJ&dq=duwi+handoko&source=gbs_navlinks_s


Referensi:
Duwi Handoko, Hukum Positif Mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Jilid I), Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015.
_________________, Hukum Positif Mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Jilid II), Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015.
_________________, Hukum Positif Mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Jilid Lengkap), Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015.
_________________, Kriminalisasi dan Dekriminalisasi di Bidang Hak Cipta, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015.
_________________, Pengantar Hukum Indonesia, Pekanbaru, 2015.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis.

Senin, Juni 29, 2020

Pertemuan 12 HaKI STIH Persada Bunda | Perbandingan Ancaman Pidana terhadap Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual yang Dilindungi Negara

Duwi Handoko |  Pertemuan 12 HaKI STIH Persada Bunda |  Perbandingan Ancaman Pidana terhadap Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual yang Dilindungi Negara



Silahkan unduh materi perkuliahan pertemuan 12 HaKI pada link di bawah ini.


Silahkan menambah wawasan dalam lingkup Hak atas Kekayaan Intelektual dari buku-buku karangan Duwi Handoko pada link di bawah ini:



Buku Kriminalisasi dan Dekriminalisasi di Bidang Hak Cipta di Google Play: https://books.google.co.id/books?id=wgQXDQAAQBAJ&dq=duwi+handoko&source=gbs_navlinks_s


Referensi:
Duwi Handoko, Hukum Positif Mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Jilid I), Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015.
_________________, Hukum Positif Mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Jilid II), Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015.
_________________, Hukum Positif Mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Jilid Lengkap), Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015.
_________________, Kriminalisasi dan Dekriminalisasi di Bidang Hak Cipta, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015.
_________________, Pengantar Hukum Indonesia, Pekanbaru, 2015.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis.

Senin, Juni 22, 2020

Pertemuan 11 HaKI STIH Persada Bunda | Kualifikasi Delik di Bidang Hak Kekayaan Intelektual

Duwi Handoko |  Pertemuan 11 HaKI STIH Persada Bunda |  Kualifikasi Delik di Bidang Hak Kekayaan Intelektual





Silahkan unduh materi perkuliahan pertemuan 11 HaKI pada link di bawah ini.


Silahkan menambah wawasan dalam lingkup Hak atas Kekayaan Intelektual dari buku-buku karangan Duwi Handoko pada link di bawah ini:



Buku Kriminalisasi dan Dekriminalisasi di Bidang Hak Cipta di Google Play: https://books.google.co.id/books?id=wgQXDQAAQBAJ&dq=duwi+handoko&source=gbs_navlinks_s


Referensi:
Duwi Handoko, Hukum Positif Mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Jilid I), Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015.
_________________, Hukum Positif Mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Jilid II), Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015.
_________________, Hukum Positif Mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Jilid Lengkap), Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015.
_________________, Kriminalisasi dan Dekriminalisasi di Bidang Hak Cipta, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015.
_________________, Pengantar Hukum Indonesia, Pekanbaru, 2015.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis.

Sabtu, Oktober 17, 2015

Jadilah Bagian dari Pembeli Buku HP-HKI 2

Hukum Positif Mengenai HKI di Indonesia Jilid 2
Buku HP-HKI 2 adalah bagian kedua (lihat: Buku HP-HKI 1) dari buku Karangan Duwi Handoko, S.H., M.H., yang memperoleh insentif Buku Teks Tahun 2015.  Penulis buku ini dapat dihubungi pada nomor kontak: +62-813-1971-1721.




HP-HKI 2 adalah akronim dari Hukum Positif mengenai Hak Kekayaan Intelektual (Jilid II). Dalam Buku HP-HKI 2 ini, antara lain diuraikan tentang:

  1. Organ negara yang memberikan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia adalah organ negara pada cabang kekuasaan eksekutif, eksekutif, dan yudikatif. Secara umum, perlindungan dari cabang kekuasaan negara di bidang eksekutif dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (selain Perlindungan Varietas Tanaman) dan secara khusus (hanya untuk Perlindungan Varietas Tanaman), dilaksanakan oleh Menteri Pertanian. Perlindungan dari kekuasaan negara pada cabang legislatif adalah dalam bentuk pembentukan undang-undang tentang hak kekayaan intelektual, sedangkan perlindungan dari kekuasaan negara pada cabang yudikatif adalah mengadili perkara pidana, menyelesaikan sengketa perdata di bidang Hak Kekayaan Intelektual, atau menguji undang-undang tentang hak cipta dan hak kekayaan industri.
  2. Pelindungan suatu ciptaan di bidang Hak Cipta dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pencatatan. Hal ini berarti suatu ciptaan, baik yang tercatat maupun yang tidak tercatat, tetap dilindungi oleh negara. Pendaftaran hak kekayaan intelektual di bidang hak cipta sangat perlu atau sangat penting untuk dilakukan. Hal tersebut antara lain disebabkan oleh minimal dua faktor, yaitu sebagai sarana meyakinkan hakim dalam pemeriksaan di persidangan dan sebagai sarana meyakinkan pihak bank dalam rangka pemberian kredit. Dari enam undang-undang yang mengatur tentang hak kekayaan industri di Indonesia, terdapat empat undang-undang (perlindungan varietas tanaman, desain industri, paten, dan merek) atau sebesar 67% yang memuat tentang Hak Prioritas dalam hal pendaftaran hak kekayaan intelektual. Sedangkan sisanya, yaitu sebanyak dua undang-undang (rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu) atau sebesar 33% tidak memuat ketentuan mengenai hak prioritas. Perlu ditegaskan di sini, Undang-Undang tentang Hak Cipta juga tidak mengenal pendaftaran dengan hak prioritas. Pendaftaran terhadap Merek dan Indikasi Geografis serta hak kekayaan industri lainnya, tentu akan membawa dampak positif terhadap para pemiliknya karena para pemiliknya tersebut dapat memperoleh hak ekonomi, baik karena karya intelektual itu dijadikan sarana komersial bagi pemiliknya atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menikmati hak ekonomi dari beraneka hak di bidang hak kekayaan intelektual tersebut. Secara umum, negara hanya memberikan perlindungan terhadap karya intelektual yang didaftarkan. Dengan demikian, pendaftaran sangat penting dilakukan oleh setiap pemilik karya intelektual, baik itu pemilik hak di bidang hak cipta maupun pemilik hak di bidang hak kekayaan industri. Selain itu, dengan adanya pendafaran maka hak ekonomi pemiliknya semakin terjamin karena ditetapkan dengan undang-undang.
  3. Kualifikasi delik di bidang hak kekayaan intelektual, oleh para pembentuk undang-undangnya, baik di bidang hak cipta maupun hak kekayaan industri (kecuali perlindungan varietas tanaman yang tidak menyebutkan dengan tegas apakah termasuk delik biasa atau delik aduan) dikategorikan ke dalam delik aduan.
  4. Pembentuk undang-undang secara tidak langsung telah membuat kamar-kamar tersendiri terhadap pola maksimum dan minimum dalam menentukan ancaman pidana penjara atau batasan waktu pelaksanaan pidana dan besarnya pidana denda bagi para pelanggar ketentuan pidana di bidang hak cipta dan hak kekayaan industri. Ancaman pidana maksimal di bidang hak cipta ditinjau dari kualifikasi pidana yang dijatuhkan adalah selama 10 (sepuluh) tahun penjara dan/atau denda sebanyak 4 (empat) milyar rupiah dengan klasifikasi kumulatif alternatif. Sedangkan ancaman pidana minimal di bidang hak cipta ditinjau dari kualifikasi pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda sebanyak 100 (seratus) juta rupiah dengan klasifikasi tunggal, yaitu, hanya satu jenis pidana saja yang diancamkan di dalam ketentuan pidananya. Selanjutnya, ancaman pidana maksimal di bidang hak kekayaan industri ditinjau dari kualifikasi pidana yang dijatuhkan adalah selama 7 (tujuh) tahun penjara dan/atau denda sebanyak 2,5 (dua koma lima) milyar rupiah dengan klasifikasi kumulatif alternatif. Sedangkan ancaman pidana minimal di bidang hak kekayaan industri ditinjau dari kualifikasi pidana yang dijatuhkan adalah pidana kurungan selama 1 tahun atau denda sebanyak 200 (dua ratus) juta rupiah dengan klasifikasi alternatif, yaitu, terdapat pilihan untuk memilih salah satu jenis pidana yang diancamkan di dalam ketentuan pidananya.
  5. Terdapat dua pola penyelesaian sengketa terhadap hak kekayaan intelektual pada umumnya, yaitu secara litigasi dan non litigasi. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman tidak mengatur pola penyelesaian sengketa, baik yang diselesaikan melalui pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non litigasi). Penyelesaian sengketa secara non litigasi dilakukan dalam bentuk arbitrase, mediasi, negosiasi, atau konsiliasi.



Deskripsi singkat buku:


Hukum Positif Mengenai HKI di Indonesia Jilid 2


Judul: Hukum Positif mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Jilid II)
Penulis: Duwi Handoko, S.H., M.H.
Ukuran: 14 x 21 cm
Tebal: 200 halaman (xxvi + 174 hlm)
Harga: Rp.150.000,00
ISBN: 978-602-72365-3-0 (Nomor Jilid Lengkap)
ISBN: 978-602-72365-4-7 (Jilid 1)
ISBN: 978-602-72365-5-4 (Jilid 2)



Pembeli Buku HP-HKI 2 secara tegas dinyatakan oleh penulisnya (pencipta) sudah memiliki izin untuk melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak ekonomi yang diberikan oleh pencipta adalah untuk hal-hal yang disebutkan di bawah ini:
1. Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
2. Penerjemahan ciptaan; dan
3. Pendistribusian ciptaan.
Dengan demikian, setiap pembeli Buku HP-HKI 2 adalah setiap orang yang dengan izin pencipta diberikan hak untuk melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial terhadap ciptaan dalam bentuk Buku HP-HKI 2.

Buku HP-HKI 2 dapat dibaca melalui Google Buku pada link: Buku HP-HKI 2Atau dapat juga dibaca langsung pada blog ini.

 


Buku juga HP-HKI 1 melalui Google Buku pada link: Buku HP-HKI 1Atau dapat juga dibaca langsung pada blog ini.

Jadilah Bagian dari Pembeli Buku HP-HKI 1

Hukum Positif Mengenai HKI di Indonesia Jilid 1
Buku HP-HKI 1 adalah bagian pertama (lihat: Buku HP-HKI 2) dari buku Karangan Duwi Handoko, S.H., M.H., yang memperoleh insentif Buku Teks Tahun 2015.


HP-HKI 1 adalah akronim dari Hukum Positif mengenai Hak Kekayaan Intelektual (Jilid I). Dalam Buku HP-HKI 1 ini, antara lain diuraikan tentang:

  1. Kekayaan intelektual terdiri atas Hak Kekayaan Industri dan Hak Cipta. Undang-undang tentang hak kekayaan intelektual senantiasa di Indonesia senantiasa berubah-ubah. Dalam sejarah bernegara, perubahan-perubahan itu dapat ditinjau dari diberlakukannya peraturan baru untuk menggantikan peraturan yang lama.
  2. Definisi dan objek hukum dari hak kekayaan intelektual sudah diatur di dalam undang-undang. Sedangkan subjek hukum dari hak tersebut adalah setiap orang yang ditafsirkan secara luas, yaitu orang perorangan dan/atau badan hukum. Pemilik karya intelektual di bidang Hak Cipta disebut pencipta. Sedangkan pemilik karya intelektual di bidang hak kekayaan industri, yaitu pemulia, pemilik rahasia dagang, pendesain, inventor, pemilik merek terdaftar, dan produsen.
  3. Undang-Undang tentang Hak Cipta merupakan undang-undang mengenai hak kekayaan intelektual di Indonesia yang memiliki bab terbanyak dibandingkan dengan undang-undang mengenai hal yang sama, yaitu sebanyak 19 bab. Sedangkan Undang-Undang tentang Paten merupakan undang-undang yang memiliki pasal terbanyak dibandingkan, yaitu 139 pasal. Selanjutnya, Undang-Undang tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu merupakan undang-undang mengenai hak kekayaan intelektual dengan bab yang minimal, yaitu sebanyak 10 bab. Sedangkan Undang-Undang tentang Rahasia Dagang merupakan undang-undang yang memiliki pasal minimal dibandingkan dengan undang-undang mengenai hal yang sama, yaitu dengan 19 pasal.
  4. Hak kekayaan intelektual, baik di bidang Hak Cipta (kecuali beberapa hal yang terkait dengan hak moral) maupun di bidang Hak Kekayaan Industri (secara umum; kecuali rahasia dagang) dibatasi masa berlakunya oleh pembentuk undang-undang. Masa berlaku perlindungan di bidang Merek dapat diperpanjang sedangkan masa berlaku perlindungan di bidang Paten tidak dapat diperpanjang.
  5. Hak kekayaan intelektual yang tidak dilindungi oleh hukum antara lain meliputi bertentangan dengan moralitas agama, peraturan perundang-undangan yang berlaku, kesusilaan, ketertiban umum, kesehatan, kelestarian lingkungan hidup atau pertahanan dan keamanan negara.
  6. Pemilik hak atas hasil karya intelektual dapat mengalihkan haknya kepada pihak lain atau dapat memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan haknya tersebut secara komersial. Pemilik hak bisa memberikan lisensi kepada pihak lain. Lisensi ini bukan dalam bentuk pengalihan hak. Tidak semua pemberian hak atas hasil karya intelektual manusia oleh pembentuk undang-undang harus diberikan dalam bentuk lisensi wajib.

Dalam Buku HP-HKI 1 ini, juga diuraikan tentang keinginan dari penulis kepada seluruh pembaca yang pada pokoknya: “Pahami Cara Cepat dan Tepat untuk Mengetahui Ruang Lingkup Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia di dalam Buku Ini, yaitu dengan Rumus: RD Ditulis PM bukan Hak Cipta apalagi IG dan PUTS bahkan PVT”.

Deskripsi singkat buku:

Judul: Hukum Positif mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Jilid I)
Penulis: Duwi Handoko, S.H., M.H.
Ukuran: 14 x 21 cm
Tebal: 528 halaman (xx + 508 hlm)
Harga: Rp.150.000,00
ISBN: 978-602-72365-3-0 (Nomor Jilid Lengkap)
ISBN: 978-602-72365-4-7 (Jilid 1)
ISBN: 978-602-72365-5-4 (Jilid 2)


Pembeli Buku HP-HKI 1 secara tegas dinyatakan oleh penulisnya (pencipta) - dapat dihubungi dengan nomor kontak +62-813-1971-1721 - sudah memiliki izin untuk melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak ekonomi yang diberikan oleh pencipta adalah untuk hal-hal yang disebutkan di bawah ini:
1. Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
2. Penerjemahan ciptaan; dan
3. Pendistribusian ciptaan.
Dengan demikian, setiap pembeli Buku HP-HKI 1 adalah setiap orang yang dengan izin pencipta diberikan hak untuk melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial terhadap ciptaan dalam bentuk Buku HP-HKI 1.

Buku HP-HKI 1 dapat dibaca melalui Google Buku pada link 
HP-HKI 1. Atau dapat juga dibaca secara langsung pada blog ini:



Buku HP-HKI 2 dapat dibaca melalui Google Buku pada link HP-HKI 2Atau dapat juga dibaca secara langsung pada blog ini:

Selasa, Juni 02, 2015

Soal Evaluasi HKI Mahasiswa STIH Persada Bunda Tahun Ajaran 2014-2015

Awali dengan Bismillah,

 

Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia telah menjadi bagian dari hukum positif sebagai konsekuensi ratifikasi terhadap kovenan internasional, antara lain, yaitu Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industri)[1] dan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra)[2].

 

Dari dua jenis konvensi tersebut, diketahui bahwa kekayaan intelektual terdiri atas dua bagian, yaitu Hak Kekayaan Industri dan Hak Cipta. Hak Kekayaan Industri berdasarkan Konvensi Paris tersebut di atas terdiri dari:

1.         Patents (Paten) dan Utility Models (Paten Sederhana).

2.        Industrial Designs (Desain Industri).

3.        Indications of Source or Appellations of Origin (Indikasi Asal).

4.        Marks (Merek): a). Trademarks (Merek Dagang); b). Service Marks (Merek Jasa); dan c). Collective Marks (Merek Kolektif).

5.        Trade Name (Nama Dagang).

6.        Unfair Competition (Persaingan Usaha Tidak Sehat).

 

Dari uraian tersebut di atas, di dalam perkuliahan yang penulis berikan pada Mahasiswa, khususnya Mahasiswa STIH Persada Bunda di Kota Pekanbaru pada tahun ajaran 2014/2015, penulis membuat rumus sederhana untuk mengetahui dengan cepat dan tepat tentang ruang lingkup Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.

 

Rumus tersebut, insya Allah juga akan penulis berikan kepada Mahasiwa pada tahun ajaran 2015/2016 ini. Selain itu, kepada para pembaca yang ingin mengetahui kerangka dasar Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, diharapkan juga dapat memahaminya dari rumus tersebut. Rumus yang penulis maksud dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

 

Cara membaca rumus tersebut adalah seperti apa yang terlihat pada gambar di atas, dengan pengecualian pada saat membaca pada kata “dtulist” cukup dibaca dengan “tulis”. Sehingga rumus tersebut dapat dibaca sebagai berikut:

 

RD Ditulis PM bukan Hak Cipta Apalagi IG dan PUTS bahkan PVT

 

Sebagai pemahaman lanjutan bagi mahasiswa, khususnya Mahasiswa STIH Persada Bunda yang tercantum namanya di bawah ini, silahkan memberikan jawaban atas lembaran evaluasi yang terlebih dahulu harus diunduh atau di-download pada link di bawah ini.

 

Harap diperhatikan bahwa unduhan harus dilakukan sesuai dengan nama masing-masing karena setiap soal per mahasiswa menuntut perbedaan atas jawaban yang diberikan. Setelah unduhan dilakukan, jawaban diberikan secara elektronik melalui kolom komentar di bawah postingan ini.

 

Jawaban yang diberikan terhadap soal objektif (dengan sistem pertanyaan tertutup) diharapkan tidak hanya menuliskan huruf yang dipilih sebagai pilihan jawaban yang benar (misalnya: a atau b atau c atau d atau e), melainkan harus disertai dengan penjelasannya, misalnya: a. Hak Cipta. Sedangkan jawaban yang diberikan terhadap soal essai (dengan sistem pertanyaan terbuka) harap memperhatikan ketentuan syarat menjawab pada setiap soal yang diajukan.

 

Unduh soal evaluasi bagi mahasiswa atas nama:

1.         Arief Rakhmad Daud

2.        Melati Putri C.

3.        M. Rahsyan Jani

4.        Rahmat Hidayat

5.        Zosa Wijaya Wira S.

6.        Bobby Robson Silalahi

7.        Azwar

8.       Zatul Akmal

9.        Riki Triswanda

10.    Marison Naiborbu

11.     Ramadani Eka Putra

12.    Abdurrachman Kusuma

13.    Siska Wulandary

14.     

15.     Iqbal Fahlefi F

16.    Wilihan Akbar N.

17.     Rivo Tri Anggraini

18.     Ade Irma Finalia

19.    Agustino

20.   Aandri Wardi

21.    Ronal Lubis

22.   Tigana M. L. Gaol

 

Akhiri dengan Alhamdulillah.



[1]Paris Convention for the Protection of Industrial Property tanggal 20 Maret 1883 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir tanggal 14 Juli 1967 di Stockholm, dengan disertai persyaratan (reservation) terhadap Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 1 sampai dengan Pasal 12 Konvensi, disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979.

[2]Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works yang diterima di Bern, Swiss, pada tanggal 9 September 1886 telah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir di Paris, Perancis pada tanggal 24 Juli 1971, dengan disertai Pensyaratan (Reservation) terhadap Pasal 33 ayat (1) yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris, disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997.