Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Selasa, Juni 02, 2015

Soal Evaluasi HKI Mahasiswa STIH Persada Bunda Tahun Ajaran 2014-2015

Awali dengan Bismillah,

 

Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia telah menjadi bagian dari hukum positif sebagai konsekuensi ratifikasi terhadap kovenan internasional, antara lain, yaitu Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industri)[1] dan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra)[2].

 

Dari dua jenis konvensi tersebut, diketahui bahwa kekayaan intelektual terdiri atas dua bagian, yaitu Hak Kekayaan Industri dan Hak Cipta. Hak Kekayaan Industri berdasarkan Konvensi Paris tersebut di atas terdiri dari:

1.         Patents (Paten) dan Utility Models (Paten Sederhana).

2.        Industrial Designs (Desain Industri).

3.        Indications of Source or Appellations of Origin (Indikasi Asal).

4.        Marks (Merek): a). Trademarks (Merek Dagang); b). Service Marks (Merek Jasa); dan c). Collective Marks (Merek Kolektif).

5.        Trade Name (Nama Dagang).

6.        Unfair Competition (Persaingan Usaha Tidak Sehat).

 

Dari uraian tersebut di atas, di dalam perkuliahan yang penulis berikan pada Mahasiswa, khususnya Mahasiswa STIH Persada Bunda di Kota Pekanbaru pada tahun ajaran 2014/2015, penulis membuat rumus sederhana untuk mengetahui dengan cepat dan tepat tentang ruang lingkup Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.

 

Rumus tersebut, insya Allah juga akan penulis berikan kepada Mahasiwa pada tahun ajaran 2015/2016 ini. Selain itu, kepada para pembaca yang ingin mengetahui kerangka dasar Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, diharapkan juga dapat memahaminya dari rumus tersebut. Rumus yang penulis maksud dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

 

Cara membaca rumus tersebut adalah seperti apa yang terlihat pada gambar di atas, dengan pengecualian pada saat membaca pada kata “dtulist” cukup dibaca dengan “tulis”. Sehingga rumus tersebut dapat dibaca sebagai berikut:

 

RD Ditulis PM bukan Hak Cipta Apalagi IG dan PUTS bahkan PVT

 

Sebagai pemahaman lanjutan bagi mahasiswa, khususnya Mahasiswa STIH Persada Bunda yang tercantum namanya di bawah ini, silahkan memberikan jawaban atas lembaran evaluasi yang terlebih dahulu harus diunduh atau di-download pada link di bawah ini.

 

Harap diperhatikan bahwa unduhan harus dilakukan sesuai dengan nama masing-masing karena setiap soal per mahasiswa menuntut perbedaan atas jawaban yang diberikan. Setelah unduhan dilakukan, jawaban diberikan secara elektronik melalui kolom komentar di bawah postingan ini.

 

Jawaban yang diberikan terhadap soal objektif (dengan sistem pertanyaan tertutup) diharapkan tidak hanya menuliskan huruf yang dipilih sebagai pilihan jawaban yang benar (misalnya: a atau b atau c atau d atau e), melainkan harus disertai dengan penjelasannya, misalnya: a. Hak Cipta. Sedangkan jawaban yang diberikan terhadap soal essai (dengan sistem pertanyaan terbuka) harap memperhatikan ketentuan syarat menjawab pada setiap soal yang diajukan.

 

Unduh soal evaluasi bagi mahasiswa atas nama:

1.         Arief Rakhmad Daud

2.        Melati Putri C.

3.        M. Rahsyan Jani

4.        Rahmat Hidayat

5.        Zosa Wijaya Wira S.

6.        Bobby Robson Silalahi

7.        Azwar

8.       Zatul Akmal

9.        Riki Triswanda

10.    Marison Naiborbu

11.     Ramadani Eka Putra

12.    Abdurrachman Kusuma

13.    Siska Wulandary

14.     

15.     Iqbal Fahlefi F

16.    Wilihan Akbar N.

17.     Rivo Tri Anggraini

18.     Ade Irma Finalia

19.    Agustino

20.   Aandri Wardi

21.    Ronal Lubis

22.   Tigana M. L. Gaol

 

Akhiri dengan Alhamdulillah.



[1]Paris Convention for the Protection of Industrial Property tanggal 20 Maret 1883 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir tanggal 14 Juli 1967 di Stockholm, dengan disertai persyaratan (reservation) terhadap Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 1 sampai dengan Pasal 12 Konvensi, disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979.

[2]Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works yang diterima di Bern, Swiss, pada tanggal 9 September 1886 telah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir di Paris, Perancis pada tanggal 24 Juli 1971, dengan disertai Pensyaratan (Reservation) terhadap Pasal 33 ayat (1) yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris, disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997.