Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel
Tampilkan postingan dengan label Evaluasi Hukum Pidana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Evaluasi Hukum Pidana. Tampilkan semua postingan

Rabu, Oktober 09, 2019

Asas Hukum Pidana - DHC2019 OS

Asas terkait dengan tindak pidana secara khusus atau asas hukum pidana secara umum dalam bentuk gambar berdasarkan pengumpulan tugas mahasiswa STIH Persada Bunda | DHC2019 OS.













Pertama kali diterbitkan tanggal 9 Oktober 2019.


Senin, Desember 19, 2016

Evaluasi 8 Hukum Pidana (Resume)

Evaluasi Kedelapan Hukum Pidana (Resume) dalam arti seluas-luasnya adalah membuat ikhtisar atau ringkasan terhadap salah satu buku pengayaan dalam pelaksanaan Mata Kuliah Hukum Pidana.




Buku pengayaan dimaksud adalah buku karangan Duwi Handoko dengan judul Dekriminalisasi terhadap Delik-delik dalam KUHP yang diterbitkan oleh Penerbit Hawa dan AHWA pada tahun 2016.

Monster dari buku tersebut dapat dilihat pada laman berikut ini: Dekriminalisasi terhadap Delik-delik dalam KUHP.


Judul buku pengayaan tersebut di atas sudah mengikuti “lomba” Buku Ajar Perguruan Tinggi, yaitu pada tahun 2016. Akan tetapi, penulis buku tersebut belum ditakdirkan oleh Allah Subhanahu Wata’ala sebagai pemenang.





Sekedar informasi tambahan, Duwi Handoko, S.H., M.H., sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 sudah membuat Buku Ajar dan/atau Buku Teks Perguruan Tinggi sebanyak 9 (sembilan) buku plus 1 (satu) buku yang insya Allah akan terbit di penghujung tahun 2016. Untuk lebih jelasnya, hal tersebut diuraikan sebagai berikut:


  1. Duwi Handoko, Nutrisi Awal bagi Pencari Ilmu Hukum di Indonesia, 2015. Buku ini akan kembali berpartisipasi dalam “lomba” Buku Ajar Perguruan Tinggi pada Tahun 2017.
  2. Duwi HandokoKriminalisasi dan Dekriminalisasi di Bidang Hak Cipta, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015. Penulis buku ini merupakan salah satu penerima Insentif Penulisan Buku Ajar (Buku Terbit) Tahun 2015 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berdasarkan Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 1682/E5.4/IB/2015, tanggal 09 Juli 2015. Silahkan melihat “monster” dari buku ini pada Google Buku tentang Kriminalisasi dan Dekriminalisasi di Bidang Hak Cipta. Buku ini dijual dengan harga Rp.100.000,00.
  3. Duwi Handoko, Raden Rudi Alhempi, dan Sri Yani Kusumastuti, Lembaga Jasa Keuangan di Indonesia, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015.
  4. Duwi HandokoKekuasaan Kehakiman di Indonesia, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015. Silahkan melihat “monster” dari buku ini pada Google Buku tentang Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Buku ini dijual dengan harga Rp.150.000,00.
  5. Duwi HandokoHukum Positif Mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Jilid I), Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015. Penulis buku ini merupakan salah satu penerima Insentif Penulisan Buku Teks Tahun 2015 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berdasarkan Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 2189/E5.4/HP/2015 tanggal 14 September 2015. Silahkan melihat “monster” dari buku ini pada Google Buku tentang Hukum Positif Mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Jilid I). Buku ini dijual dengan harga Rp.125.000,00. Buku ini tidak dijual dalam bentuk buku fisik pada umumnya. Akan tetapi, buku ini dijual dalam bentuk buku elektronik atau ebook.
  6. Duwi HandokoHukum Positif Mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Jilid II), Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015. Penulis buku ini merupakan salah satu penerima Insentif Penulisan Buku Teks Tahun 2015 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berdasarkan Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 2189/E5.4/HP/2015 tanggal 14 September 2015. Silahkan melihat “monster” dari buku ini pada Google Buku tentang Hukum Positif Mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Jilid II). Buku ini dijual dengan harga Rp.75.000,00. Buku ini tidak dijual dalam bentuk buku fisik pada umumnya. Akan tetapi, buku ini dijual dalam bentuk buku elektronik atau ebook.
  7. Duwi HandokoDekriminalisasi terhadap Delik-delik dalam KUHP, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2016. Silahkan melihat “monster” dari buku ini pada Google Buku tentang Dekriminalisasi terhadap Delik-delik dalam KUHP. Buku ini dijual dengan harga Rp.100.000,00. Buku ini tidak dijual dalam bentuk buku fisik pada umumnya. Akan tetapi, buku ini dijual dalam bentuk buku elektronik atau ebook.
  8. Duwi HandokoPemberi dan Penerima Jasa Hukum di Indonesia, 2016. Buku ini pada hakikatnya telah selesai disusun. Akan tetapi, karena akan kembali berpartisipasi dalam “lomba” Buku Ajar Perguruan Tinggi pada Tahun 2017, buku ini belum diterbitkan oleh Penerbit Hawa dan AHWA.
  9. Duwi HandokoPengadilan Khusus pada Badan-badan Peradilan di Indonesia, 2016. Buku ini pada hakikatnya telah selesai disusun. Akan tetapi, karena akan kembali berpartisipasi dalam “lomba” Buku Ajar Perguruan Tinggi pada Tahun 2017, buku ini belum diterbitkan oleh Penerbit Hawa dan AHWA.
  10. Duwi HandokoAsas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier, 2016. Buku ini direncanakan terbit sebelum tahun 2016 pergi dan tak akan kembali.

Selain buku-buku tersebut di atas, buku-buku yang sampai saat ini masih dalam proses “konstruksi” adalah dengan judul yang disebutkan di bawah ini:
  1. Duwi Handoko, Problematika Aturan dan Aplikasi Hukum Acara Pidana Indonesia. Pondasi sudah dibuat pada tahun 2015, namun sampai saat ini masih terhenti pada progres 15%.
  2. Duwi HandokoHukum Administrasi Negara. Pondasi sudah dibuat pada tahun 2015, namun sampai saat ini masih terhenti pada progres 75%.
  3. Duwi HandokoUMKM dan Koperasi. Pondasi sudah dibuat pada tahun 2016, namun sampai saat ini masih terhenti pada progres 25%.
  4. Duwi HandokoHukum Perlindungan Konsumen. Pondasi sudah dibuat pada tahun 2016, namun sampai saat ini masih terhenti pada progres 45%.
  5. Duwi HandokoBadan-badan Lain yang Fungsinya Berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Pondasi sudah dibuat pada tahun 2016, namun sampai saat ini masih terhenti pada progres 15%.
  6. Duwi Handoko10 Tips Praktis 60 Hari Membuat Buku Ajar Pendidikan Tinggi - Khusus Ilmu Hukum: Semoga Bisa Mengeneralisir. Pondasi sudah dibuat pada tahun 2016, namun sampai saat ini masih terhenti pada progres 85%.
  7. Duwi HandokoSebahagian Pengakuan. Pondasi sudah dibuat pada tahun 2016, namun sampai saat ini masih terhenti pada progres 15%. Buku ini tidak termasuk dalam Buku Ajar Perguruan Tinggi. Akan tetapi, buku ini termasuk dalam buku sastra.
  8. Duwi HandokoAku Dipaksa Pergi. Pondasi sudah dibuat pada tahun 2016, namun sampai saat ini masih terhenti pada progres 5%. Buku ini tidak termasuk dalam Buku Ajar Perguruan Tinggi. Akan tetapi, buku ini termasuk dalam buku sastra.

Buku yang diterbitkan selain dari Buku Ajar Perguruan Tinggi adalah:

  1. Duwi Handoko, 53 Hari Sasahganuhrap pada Ilahi, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2016. Silahkan melihat “monster” dari buku ini pada Google Buku tentang 53 Hari Sasahganuhrap pada Ilahi. Buku ini dijual dengan harga Rp.280.000,00.
  2. Duwi Handoko10+ Prinsip Membuat Skripsi: Berfilsafat secara Positif untuk Membuat Sebuah Karya Terindah Sepanjang Masa, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2016.

Kembali pada Evaluasi 8 Hukum Pidana, misi yang harus dituntaskan adalah membuat resume (dalam bentuk tulisan di blog) dari buku setiap bab pada buku Dekriminalisasi terhadap Delik-delik Dalam KUHP.

Resume yang dimaksud dibuat dalam 10 butir (mewakili setiap bab) yang untuk setiap butirnya minimal berisikan 10 baris tulisan. 10 butir yang dimaksud adalah sebagai berikut:


  1. Pendahuluan [Sejarah Penamaan dan Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia serta Pengundangan Peraturan Perundang-undangan yang Mengubah KUHP di Indonesia].
  2. Sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.
  3. Kriminalisasi dan Dekriminalisasi dalam KUHP.
  4. Dekriminalisasi atas Perbuatan Korupsi (Pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425, dan Pasal 435 KUHP).
  5. Dekriminalisasi atas Penghinaan dengan Sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden (Pasal 134, 136 bis, dan Pasal 137 KUHP).
  6. Dekriminalisasi atas Perbuatan berupa Perdagangan Wanita, Laki-laki yang Belum Dewasa, dan Perniagaan Budak (Pasal 297 dan Pasal 324 KUHP)
  7. Dekriminalisasi atas Penghinaan terhadap Pemerintah Republik Indonesia (Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP).
  8. Dekriminalisasi Bersyarat atas Penghasutan Melakukan Delik atau Tindak Kekerasan terhadap Penguasa Umum (Pasal 160 KUHP).
  9. Dekriminalisasi atas Perbuatan yang Tak Menyenangkan (Salah Satu Unsur Pidana pada Pasal 335 ayat (1) Butir 1 KUHP).
  10. Permohonan Dekriminalisasi atas Delik-delik Tertentu dalam KUHP yang Ditolak atau Tidak Diterima oleh Mahkamah Konstitusi.



Tata cara memberikan jawaban:


  1. Mahasiswa memberikan jawaban pada blog pribadi.
  2. Blog pribadi yang dimaksud pada angka 1 adalah blog yang dibuat oleh mahasiswa secara mandiri.
  3. Pemilihan domain blog menjadi kewenangan mutlak mahasiswa.
  4. Domain blog yang dimaksud pada angka 3 sebaiknya blog “cuma-cuma” seperti pada pembuatan blog pada blogger.com atau pada wordpress.com dan lain-lain.
  5. Jawaban pada blog yang sudah dibuat, mencantumkan link pada laman ini, yaitu Evaluasi 8 Hukum Pidana (resume).
  6. Pemberian jawaban ditutup pada pukul 00:00 tanggal 4 Januari 2017.
  7. Hal-hal yang dirasa perlu dipertanyakan silahkan dikomunikasikan, baik di dunia nyata dan/atau dunia maya.


Doe, 19 Desember 2016.


Silahkan Mengerjakan Evaluasi Sebelumnya (apabila belum pernah mengerjakan):


Evaluasi 7 Hukum Pidana.



Evaluasi 6 Hukum Pidana.

Evaluasi 5 Hukum Pidana

Evaluasi 4 Hukum Pidana.

Evaluasi 3 Hukum Pidana.

Evaluasi 2 Hukum Pidana.

Evaluasi 1 Hukum Pidana.




Tugas Tambahan:


Buatlah minimal satu cerita humor di bidang hukum dan/atau penegakan hukum. 

Sabtu, November 19, 2016

Evaluasi 6 Hukum Pidana

Evaluasi 6 Hukum Pidana bertujuan untuk lebih menambah daya ingat mahasiswa terhadap Perbarengan atau Gabungan Tindak Pidana (Concursus/Samenloopsebagaimana diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Tujuan tersebut dikonsep sedemikian rupa dalam bentuk teka-teki silang hukum. Untuk lebih jelasnya, silahkan mengunjungi laman pada link berikut ini: Edisi Keenam - Teka-Teki Silang Hukum - Evaluasi Hukum Pidana.

Silahkan Mengerjakan Evaluasi Sebelumnya:
Edisi Kelima - Teka-Teki Silang Hukum - Evaluasi Hukum Pidana
Edisi Keempat - Teka-Teki Silang Hukum - Evaluasi Hukum Pidana.
Edisi Ketiga - Teka-Teki Silang Hukum - Evaluasi Hukum Pidana.
Edisi Kedua - Teka-Teki Silang Hukum - Evaluasi Hukum Pidana.
Edisi Perdana - Teka-Teki Silang Hukum - Evaluasi Hukum Pidana.

Setiap mahasiswa yang telah menyelesaikan isian teka-teki silang tersebut, diharapkan melakukan screenshot yang selanjutnya screenshot tersebut dikirimkan ke akun media sosial dosen, seperti WhatsApp atau BBM.

Tugas Tambahan:

Buatlah deskripsi atau narasi tentang satu kasus (perkara pidana) yang berisikan semua kualifikasi concurcus idealis dan concursus realis


Doe, 19 Nopember 2016.



Sabtu, November 12, 2016

Evaluasi 5 Hukum Pidana

Evaluasi 5 Hukum Pidana bertujuan untuk lebih menambah daya ingat mahasiswa terhadap PERCOBAAN (POGING) DAN PENYERTAAN (DEELNEMING) MELAKUKAN TINDAK PIDANA sebagaimana diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Tujuan tersebut dikonsep sedemikian rupa dalam bentuk teka-teki silang hukum. Untuk lebih jelasnya, silahkan mengunjungi laman pada link berikut ini: Edisi Kelima - Teka-Teki Silang Hukum - Evaluasi Hukum Pidana.

Silahkan Mengerjakan Evaluasi Sebelumnya:
Edisi Keempat - Teka-Teki Silang Hukum - Evaluasi Hukum Pidana.
Edisi Ketiga - Teka-Teki Silang Hukum - Evaluasi Hukum Pidana.
Edisi Kedua - Teka-Teki Silang Hukum - Evaluasi Hukum Pidana.
Edisi Perdana - Teka-Teki Silang Hukum - Evaluasi Hukum Pidana.

Setiap mahasiswa yang telah menyelesaikan isian teka-teki silang tersebut, diharapkan melakukan screenshot yang selanjutnya screenshot tersebut dikirimkan ke akun media sosial dosen, seperti WhatsApp atau BBM.

Doe, 12 Nopember 2016.


Tugas Tambahan:Buatlah deskripsi atau narasi tentang satu kasus (perkara pidana) yang berisikan semua kualifikasi penyertaan/keturut-sertaan dari suatu tindak pidana. Atau dengan kata lain pada contoh kasus tersebut diuraikan kedudukan tentang mereka yang melakukan tindak pidana (Plegen/Dader), mereka yang menyuruh melakukan tindak pidana (Doen Plegen/Doen Pleger), mereka yang turut melakukan tindak pidana (Medelegen/Medepleger), mereka yang sengaja menggerakkan/menganjurkan orang lain melakukan tindak pidana (Uitlokken/ Uitlokker), dan mereka yang sengaja memberikan bantuan dalam melakukan tindak pidana/ pembantu-pembantu (Medeplichtigen).

Untuk memudahkan tugas tambahan tersebut di atas, cukup dengan mengisi tabulasi data di bawah ini. 

Minggu, Oktober 30, 2016

Evaluasi 4 Hukum Pidana

Evaluasi 4 Hukum Pidana bertujuan untuk lebih menambah daya ingat mahasiswa terhadap penghapusan, pengurangan, dan pemberatan pidana sebagaimana diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Tujuan tersebut dikonsep sedemikian rupa dalam bentuk teka-teki silang hukum. Untuk lebih jelasnya, silahkan mengunjungi laman pada link berikut ini: Edisi Keempat - Teka-Teki Silang Hukum - Evaluasi Hukum Pidana.

Setiap mahasiswa yang telah menyelesaikan isian teka-teki silang tersebut, diharapkan melakukan screenshot yang selanjutnya screenshot tersebut dikirimkan ke akun media sosial dosen, seperti WhatsApp atau BBM.

Doe, 30 Oktober 2016.



Tugas Tambahan:
Buatlah masing-masing 1 (satu) contoh kasus tentang hapusnya pidana, pengurangan pidana, dan pemberatan pidana.Contoh yang dimaksud diuraikan secara jelas dan tegas dan apabila ditemukan bukti pendukung dalam bentuk putusan pengadilan, sertakan putusan pengadilan tersebut dalam uraian contoh yang dibuat.

Sabtu, Oktober 22, 2016

Evaluasi 3 Hukum Pidana

Evaluasi 3 Hukum Pidana bertujuan untuk lebih menambah daya ingat mahasiswa terhadap istilah-istilah dan hal-hal lainnya yang terkait dalam lingkup Pidana yang tersirat di dalam Bab II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tujuan tersebut dikonsep sedemikian rupa dalam bentuk teka-teki silang hukum. Untuk lebih jelasnya, silahkan mengunjungi laman: https://doehandclassroom.blogspot.co.id/2016/10/third-evaluation-of-criminal-law.html?m=1.

Setiap mahasiswa yang telah menyelesaikan isian teka-teki silang tersebut, diharapkan melakukan screenshot yang selanjutnya screenshot tersebut dikirimkan ke akun media sosial dosen, seperti WhatsApp atau BBM.




Tugas Tambahan:

Buatlah pendapat pribadi secara jelas dan tegas mengenai eksistensi Pidana Mati menurut Pasal 10 huruf a angka 1 KUHP dengan ketentuan Hak untuk Hidup menurut Pasal 28A dan Pasal 28I UUD 1945.

Tugas tersebut dibuat pada kertas selembar (boleh diketik atau ditulis secara manual) dan dikumpulkan setiap ada perkuliahan.

Tidak diperkenankan setiap mahasiswa menyalin tugas mahasiswa yang lainnya.


Seperti biasa, tidak ada kewajiban dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas ini.

Senin, Oktober 17, 2016

Evaluasi 2 Hukum Pidana

Evaluasi 2 Hukum Pidana bertujuan untuk lebih menambah daya ingat mahasiswa terhadap istilah-istilah dan hal-hal lainnya yang terkait dalam lingkup Asas-asas Hukum Pidana yang tersirat di dalam Bab I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tujuan tersebut dikonsep sedemikian rupa dalam bentuk teka-teki silang hukum. Untuk lebih jelasnya, silahkan mengunjungi laman: https://doehandclassroom.blogspot.co.id/2016/10/second-evaluation-of-criminal-law.html.

Setiap mahasiswa yang telah menyelesaikan isian teka-teki silang tersebut, diharapkan melakukan screenshot yang selanjutnya screenshot tersebut dikirimkan ke akun media sosial dosen, seperti WhatsApp atau BBM.


Tugas Tambahan:

Buatlah contoh kasus (diutamakan yang sudah berpengalaman pernah diputus oleh pengadilan) minimal dari lima asas Hukum Pidana yang tersirat dalam Bab I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  

Contoh kasus tersebut dibuat pada kertas selembar (boleh diketik atau ditulis secara manual) dan dikumpulkan setiap ada perkuliahan.

Tidak diperkenankan contoh dari kelima asas tersebut dibuat oleh lebih dari satu mahasiswa. Atau dengan kata lain, setiap mahasiswa membuat contoh dari asas yang berbeda. Setiap ada kesamaan contoh, mahasiswa yang terakhir mengirimkan screenshot yang harus mengganti asasnya.

Seperti biasa, tidak ada kewajiban dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas ini.