Pengumuman
Tampilkan postingan dengan label Tindak Pidana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tindak Pidana. Tampilkan semua postingan
Jumat, Oktober 14, 2022
Rabu, Oktober 09, 2019
Asas Hukum Pidana - DHC2019 OS
Asas terkait dengan tindak pidana secara khusus atau asas hukum pidana secara umum dalam bentuk gambar berdasarkan pengumpulan tugas mahasiswa STIH Persada Bunda | DHC2019 OS.
Pertama kali diterbitkan tanggal 9 Oktober 2019.
Pertama kali diterbitkan tanggal 9 Oktober 2019.
Diposting oleh
Duwi Handoko (DoeHand)
Sabtu, November 07, 2015
Evaluasi IV Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP
Update: Bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda Tahun Ajar 2018/2019. Pengisian lembar evaluasi dilakukan pada link di bawah ini (sesuaikan dengan kelas yang diikuti):
1. Kelas Rabu.
2. Kelas Sabtu.
Update: Bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda Tahun Ajar 2017/2018. Pengisian lembar evaluasi dilakukan pada link berikut ini:
http://evadelik.blogspot.co.id/2017/10/evaluasi-keempat-delik-delik-dalam-kuhp.html.
Evaluasi keempat ini pada pokoknya berisikan hal-hal yang terkait dengan istilah lain dari pidana dan pengertian pidana dalam lingkup Hukum Pidana (Criminal Law), dan lingkup tindak pidana (crime) - baik tindak pidana yang diatur di dalam KUHP maupun tindak pidana yang diatur di luar KUHP. Selanjutnya, pada evaluasi ini juga diuraikan contoh kasus pidana dalam bentuk ilustrasi dari beberapa tindak pidana.
1. Kelas Rabu.
2. Kelas Sabtu.
Update: Bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda Tahun Ajar 2017/2018. Pengisian lembar evaluasi dilakukan pada link berikut ini:
http://evadelik.blogspot.co.id/2017/10/evaluasi-keempat-delik-delik-dalam-kuhp.html.
Evaluasi keempat ini pada pokoknya berisikan hal-hal yang terkait dengan istilah lain dari pidana dan pengertian pidana dalam lingkup Hukum Pidana (Criminal Law), dan lingkup tindak pidana (crime) - baik tindak pidana yang diatur di dalam KUHP maupun tindak pidana yang diatur di luar KUHP. Selanjutnya, pada evaluasi ini juga diuraikan contoh kasus pidana dalam bentuk ilustrasi dari beberapa tindak pidana.
Dekriminalisasi delik korupsi di dalam KUHP juga menjadi bagian
dari soal yang diajukan pada evaluasi keempat ini. Sedangkan untuk evaluasi
selanjutnya, insya Allah akan diuraikan mengenai perbandingan antara delik aduan
dan delik biasa.
Sekedar mengingatkan, makalah mengenai tindak pidana sesuai
dengan nomor absen paling lambat diberikan pada tanggal 30 November 2015.
Sebelum mengisi lembar jawaban untuk penilaian evaluasi
keempat dalam Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP, perlu diperhatikan ketentuan
sebagai berikut:
- Mahasiswa meluangkan waktu selama 30 sampai dengan 60 menit.
- Mahasiswa harus mengirimkan jawaban selambat-lambatnya pada tanggal 30 November 2015.
- Pada tanggal 1 Desember 2015, sistem secara otomatis menolak tanggapan yang diberikan sebagai dasar penilaian evaluasi.
- Hal-hal yang dirasa perlu dipertanyakan silahkan membuka forum diskusi pada kolom komentar.
Diposting oleh
Duwi Handoko (DoeHand)
Langganan:
Postingan (Atom)