Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel
Tampilkan postingan dengan label Hukum Penitensier. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Penitensier. Tampilkan semua postingan

Selasa, November 13, 2018

Jadilah Bagian dari Pembeli Buku A2HP2

Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia - Hawa dan AHWA




Rekomendasi yang dituangkan di dalam buku ini adalah:
  1. Hendaknya pembentuk kebijakan hukum pidana di Indonesia pada masa yang akan datang mengadopsi sistem hukum pidana Islam. Hal ini sangat penting karena balasan terhadap suatu kejahatan sudah seharusnya mengacu pada ketetapan ilahi. 
  2. Hendaknya pembentuk kebijakan hukum pidana di Indonesia pada masa yang akan datang menghimpun semua perbuatan jahat dalam satu kitab undang-undang. Menurut Duwi Handoko dalam bukunya yang berjudul Dekriminalisasi terhadap Delik-delik dalam KUHP, hlm, 247, menyebutkan bahwa pada saat ini terdapat beberapa delik di dalam KUHP yang sudah tidak berlaku lagi dalam rangka penegakan Hukum Pidana di Indonesia, yaitu perbuatan korupsi, penghinaan dengan sengaja terhadap presiden atau wakil presiden, perdagangan wanita, laki-laki yang belum dewasa, dan perniagaan budak, penghinaan terhadap Pemerintah Republik Indonesia, serta salah satu unsur perbuatan pada Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP. 
  3. Hendaknya pembentuk kebijakan hukum pidana di Indonesia pada masa yang akan datang memberikan tafsiran yang jelas dan tegas terhadap semua peristilahan yang digunakan dalam rangka penegakan hukum pidana. Selain itu, sudah seharusnya semua perbuatan jahat dinyatakan sebagai kejahatan, bukan seperti saat ini, yaitu sebagian dinyatakan sebagai kejahatan dan sebagian lainnya dinyatakan sebagai pelanggaran. 
  4. Hendaknya pembentuk kebijakan hukum pidana di Indonesia pada masa yang akan datang menambah bentuk-bentuk delik yang dinyatakan sebagai delik aduan (klacht delict). Hal ini sangat penting karena negara tidak seharusnya terlibat apabila korban tidak menghendaki adanya pemidanaan terhadap penjahat. 
  5. Hendaknya pembentuk kebijakan hukum pidana di Indonesia pada masa yang akan datang tetap mempertahankan pidana mati sebagai bagian dari pemidanaan dalam sistem hukum di Indonesia. Hal ini sangat penting karena pidana mati adalah salah satu cara ampuh untuk memberikan efek jera dan melenyapkan “bibit-bibit” jahat yang sudah jauh melenceng dari yang ditetapkan-Nya. 
  6. Hendaknya pembentuk kebijakan hukum pidana di Indonesia pada masa yang akan datang tetap mempertahankan pola pemidanaan berupa tetap menjatuhkan pemidanaan terhadap orang yang mencoba melakukan kejahatan. 
  7. Hendaknya pembentuk kebijakan hukum pidana di Indonesia pada masa yang akan datang menemukan solusi guna menghapus praktik sistem “pemidanaan kredit”. Hal ini sangat penting karena apabila suatu perbuatan memenuhi lebih dari satu aturan pidana, maka hanya dikenakan satu aturan pidana yang memuat ancaman pidana paling berat dan terhadap perkara-perkara tersebut diadili sekaligus oleh pengadilan.

Ingin contoh gratis buku Dekriminalisasi terhadap Delik-delik dalam KUHP karangan Duwi Handoko, S.H., M.H.? Silahkan akses di GooglePlay. Atau hubungi: +62-813-1971-1721. 



Judul Buku: Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia: (Dilengkapi dengan Evaluasi Pembelajaran dalam Bentuk Teka-Teki Silang Hukum dan Disertai dengan Humor dalam Lingkup Ilmu dan Pengetahuan tentang Hukum)
Penulis: Duwi Handoko, S.H., M.H.
Ukuran: 21 x 26 cm
Tebal: 246 halaman (xxii + 224 hlm)
Harga: Rp.150.000,00


ISBN:978-602-50009-2-8