Mohon diperhatikan, sebelum memberikan jawaban terhadap soal-soal pada Evaluasi 4 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia, pastikan Anda sudah pernah memberikan jawaban terhadap soal-soal pada Evaluasi 1 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia, Evaluasi 2 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia, Evaluasi 3 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia, dan mengikuti perkuliahan pada Pertemuan Keempat dengan materi perkuliahan: HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (HUKUM TATA USAHA NEGARA/HUKUM PEMERINTAHAN).
Evaluasi keempat ini pada pokoknya berisikan:
A.
Peristilahan Hukum Administrasi
Negara
B.
Definisi Hukum Administrasi Negara
C.
Sumber Hukum Administrasi
Negara
D.
Objek Hukum Administrasi
Negara
E.
Perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi
Negara
F.
Perbuatan
Pemerintahan
G.
Bidang Hukum yang Termasuk Rumpun Hukum
Administrasi
Negara
H.
Hukum Agraria (Hukum
Tanah)
I.
Hukum
Pajak
J.
Hukum
Perburuhan
Seluruh mahasiswa “wajib” memberikan jawaban secara online, yaitu mahasiswa langsung mengisi lembar jawaban via blog ini. Hal ini salah satunya bertujuan untuk mencegah terjadinya duplikasi jawaban evaluasi (baik dalam bentuk foto copy – dengan cara melakukan perubahan nama yang memberikan jawaban, maupun dalam bentuk lainnya). Tujuan lain dari evaluasi ini adalah agar setiap mahasiswa tidak akan “kaku” dalam hal melakukan komunikasi melalui internet setelah memiliki gelar sarjana nantinya, insya Allah.
Doe, 22 Maret 2016 26 September 2016
Selamat Bekerja!
Klink link di bawah ini (khusus Evaluasi 4, apabila bila belum pernah mengerjakan tugas sebelumnya, klik Evaluasi 1, Evaluasi 2, dan Evaluasi 3):
- Tugas Evaluasi 4 PHI.
- Tugas Evaluasi 3 PHI.
- Tugas Evaluasi 2 PHI.
- Tugas Evaluasi 1 PHI.