Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel
Tampilkan postingan dengan label Hukum Tata Negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Tata Negara. Tampilkan semua postingan

Selasa, Maret 22, 2016

Evaluasi 3 PHI (Update 24 Oktober 2016)

Mohon diperhatikan, sebelum memberikan jawaban terhadap soal-soal pada Evaluasi 3 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia, pastikan Anda sudah pernah memberikan jawaban terhadap soal-soal pada Evaluasi 1 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia, Evaluasi 2 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia, dan mengikuti perkuliahan pada Pertemuan Ketiga dengan materi perkuliahan: HUKUM TATA NEGARA.

Selain itu, perlu diperhatikan bahwa jawaban dari soal-soal Evaluasi 3 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda ini, paling lambat telah diserahkan secara online per tanggal 31 Maret 2016 31 Desember 2016. Hal ini berarti, per tanggal 1 April 2016 1 Januari 2017, mahasiswa yang tidak menyerahkan lembaran evaluasi dianggap telah memahami konsekuensi dari tindakan yang dilakukannya.

Evaluasi ketiga ini pada pokoknya berisikan:



A.  Peristilahan Hukum Tata Negara
B.  Definisi Hukum Tata Negara
C.  Hukum Tata Negara Statis dan Dinamis
D.  Hukum Tata Negara Umum dan Hukum Tata Negara Positif
E.   Hukum Tata Negara Sebagai Bagian dari Hukum Publik
F.   Objek dan Lingkup Kajian Hukum Tata Negara
G.  Konstitusi sebagai Objek Kajian Hukum Tata Negara
1.    Istilah Konstitusi
2.    Definisi Konstitusi
3.    Konstitusi Pertama di Dunia
4.    Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis
5.    Tujuan dan Hakikat Konstitusi
H.  Pembatasan Kekuasaan Negara Ditinjau Dari Organ Negara dan Fungsinya Menurut Konstitusi di Indonesia
1.    Konstitusi Mengatur tentang Pembatasan Kekuasaan Negara
2.    Pencetus Ide Pembatasan Kekuasaan Negara
3.    Penerapan Konsep Pembatasan Kekuasaan Negara untuk Pertama Kali

4.    Organ Negara Menurut Konstitusi Indonesia

Seluruh mahasiswa “wajib” memberikan jawaban secara online, yaitu mahasiswa langsung mengisi lembar jawaban via blog ini. Hal ini salah satunya bertujuan untuk mencegah terjadinya duplikasi jawaban evaluasi (baik dalam bentuk foto copy – dengan cara melakukan perubahan nama yang memberikan jawaban, maupun dalam bentuk lainnya). Tujuan lain dari evaluasi ini adalah agar setiap mahasiswa tidak akan “kaku” dalam hal melakukan komunikasi melalui internet setelah memiliki gelar sarjana nantinya, insya Allah.


Doe, 22 Maret 2016 26 September 2016
Selamat Bekerja!


Klink link di bawah ini (khusus Evaluasi 3, apabila bila belum pernah mengerjakan tugas sebelumnya, klik Evaluasi 1 dan Evaluasi 2): 

  1. Tugas Evaluasi 3 PHI.
  2. Tugas Evaluasi 2 PHI.
  3. Tugas Evaluasi 1 PHI.