Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Rabu, Oktober 31, 2018

Evaluasi Keempat D3KUHP 2018/2019 Kelas Sabtu


Evaluasi keempat ini pada pokoknya berisikan hal-hal yang terkait dengan istilah lain dari pidana dan pengertian pidana dalam lingkup Hukum Pidana (Criminal Law), dan lingkup tindak pidana (crime) - baik tindak pidana yang diatur di dalam KUHP maupun tindak pidana yang diatur di luar KUHP. Selanjutnya, pada evaluasi ini juga diuraikan contoh kasus pidana dalam bentuk ilustrasi dari beberapa tindak pidana.

Dekriminalisasi delik korupsi di dalam KUHP juga menjadi bagian dari soal yang diajukan pada evaluasi keempat ini. Sedangkan untuk evaluasi selanjutnya, insya Allah akan diuraikan mengenai perbandingan antara delik aduan dan delik biasa.

Sekedar mengingatkan, makalah mengenai tindak pidana sesuai dengan nomor absen paling lambat diberikan pada tanggal 31 Desember 2018.

Sebelum mengisi lembar jawaban untuk penilaian evaluasi keempat dalam Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP, perlu diperhatikan ketentuan sebagai berikut:
  1. Mahasiswa meluangkan waktu selama 30 sampai dengan 60 menit.
  2.  Mahasiswa harus mengirimkan jawaban selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2018.
  3. Pada tanggal 1 Januari 2019, sistem secara otomatis menolak tanggapan yang diberikan sebagai dasar penilaian evaluasi.
  4. Hal-hal yang dirasa perlu dipertanyakan silahkan membuka forum diskusi pada kolom komentar.
Silahkan mengerjakan evaluasi sebelumnya apabila belum dikerjakan:
Evaluasi 1 Delik-delik dalam KUHP; atau
Evaluasi 2 Delik-delik dalam KUHP; atau
Evaluasi 3 Delik-delik dalam KUHP.


    Selamat bekerja!
    Doe, 31 Oktober 2018.


    Evaluasi Keempat D3KUHP 2018/2019 Kelas Rabu


    Evaluasi keempat ini pada pokoknya berisikan hal-hal yang terkait dengan istilah lain dari pidana dan pengertian pidana dalam lingkup Hukum Pidana (Criminal Law), dan lingkup tindak pidana (crime) - baik tindak pidana yang diatur di dalam KUHP maupun tindak pidana yang diatur di luar KUHP. Selanjutnya, pada evaluasi ini juga diuraikan contoh kasus pidana dalam bentuk ilustrasi dari beberapa tindak pidana.

    Dekriminalisasi delik korupsi di dalam KUHP juga menjadi bagian dari soal yang diajukan pada evaluasi keempat ini. Sedangkan untuk evaluasi selanjutnya, insya Allah akan diuraikan mengenai perbandingan antara delik aduan dan delik biasa.

    Sekedar mengingatkan, makalah mengenai tindak pidana sesuai dengan nomor absen paling lambat diberikan pada tanggal 31 Desember 2018.



    Sebelum mengisi lembar jawaban untuk penilaian evaluasi keempat dalam Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP, perlu diperhatikan ketentuan sebagai berikut:
    1. Mahasiswa meluangkan waktu selama 30 sampai dengan 60 menit.
    2.  Mahasiswa harus mengirimkan jawaban selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2018.
    3. Pada tanggal 1 Januari 2019, sistem secara otomatis menolak tanggapan yang diberikan sebagai dasar penilaian evaluasi.
    4. Hal-hal yang dirasa perlu dipertanyakan silahkan membuka forum diskusi pada kolom komentar.
    Silahkan mengerjakan evaluasi sebelumnya apabila belum dikerjakan:
    Evaluasi 1 Delik-delik dalam KUHP; atau
    Evaluasi 2 Delik-delik dalam KUHP; atau
    Evaluasi 3 Delik-delik dalam KUHP.


      Selamat bekerja!
      Doe, 31 Oktober 2018.