Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel
Tampilkan postingan dengan label Pelanggaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelanggaran. Tampilkan semua postingan

Minggu, September 13, 2015

Makalah Delik-delik dalam KUHP


Berikut ini adalah tema dan sistematika penulisan untuk Makalah Delik-delik dalam KUHP, bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda TA. 2015/2016, TA. 2016/2017, TA. 2017/2018, TA. 2018/2019, TA. 2019/2020, dan TA. 2020/2021.

Bagi Mahasiswa dengan nomor urut absen 1 sampai dengan 32 (lihat tabel di bawah), wajib memperhatikan uraian wajib, uraian tambahan, dan sistematika penulisan pada makalah sebagaimana yang diuraikan di bawah ini.



Uraian Wajib pada Makalah:
1.    Istilah lain dari delik (minimal 5 istilah).
2.    Definisi delik (minimal dari dua orang sarjana).
3.    Dasar hukum legalitas terhadap suatu delik.
4.    Aspek legalitas (delik masih berlaku atau tidak). Bila tidak berlaku, siapa lembaga negara yang melakukan dekriminalisasi.
5.    Berikan unsur subjektif dan objektif masing-masing delik.
Catatan: Poin 1 s/d 3 di atas, isi dengan uraian delik secara umum sedangkan poin 4 dan 5 isi dengan uraian delik sesuai dengan nomor urut absen.



Uraian Tambahan pada Makalah:
1.    Klasifikasikan delik (sesuaikan dengan nomor absen) berdasarkan aspek di bawah ini:
a.    Delik Formil dan Delik Materiil;
b.    Delik Sengaja dan Delik Tidak Sengaja;
c.     Delik Komisi (Delik Aktif/Positif) dan Delik Omisi (Delik Pasif/Negatif);
d.    Delik Communia (delik yang dilakukan oleh siapa saja) dan Delik Propria (delik dilakukan oleh orang yang memiliki kualitas pribadi tertentu);
e.    Delik Biasa dan Delik Aduan;
2.    Tambahkan (apabila bisa) disparitas putusan pengadilan (khususnya putusan Kasasi atau PK mengenai delik yang sama tetapi pidana yang dijatuhkan terhadap pelakunya berbeda).
3.    Disparitas pemidanaan pada poin 2 di atas, sebaiknya membandingkan antara "langit" dan "bumi" (terdakwa yang dijatuhi pidana dan terdakwa yang diputus bebas atau lepas).

Sistematika Penulisan Makalah Delik-delik dalam KUHP bagi Mahasiswa dengan nomor urut absen 1 sampai dengan 32:
BAB I     PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah
1)  Uraian Wajib 1
2)  Uraian Wajib 2
3)  Uraian Wajib 3
4)  Uraian Wajib 4
B.   Permasalahan
1)  Uraian Wajib 5
2)  Uraian Tambahan 1.
3)  Uraian Tambahan 2 dan 3.
BAB II   PEMBAHASAN
A.   Uraian Wajib 5
B.   Uraian Tambahan 1.
C.    Uraian Tambahan 2 dan 3.
BAB III  PENUTUP
A.   Kesimpulan
1)     Jawaban dari Permasalahan 1.
2)     Jawaban dari Permasalahan 2.
3)     Jawaban dari Permasalahan 3.
B.   Saran
1)     Saran atas jawaban dari Permasalahan 1.
2)     Saran atas jawaban dari Permasalahan 2.
3)     Saran atas jawaban dari Permasalahan 3.
DAFTAR PUSTAKA (minimal 5 buku)



Bagi Mahasiswa dengan nomor urut absen 33 sampai dengan 43, silahkan melakukan pengembangan sendiri terhadap substansi dari tema makalah yang diberikan dengan mengacu pada sistematika penulisan sebagai berikut.
BAB I     PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah
1)  Uraian Wajib 1
2)  Uraian Wajib 2
3)  Uraian Wajib 3
4)  Uraian Wajib 4
B.   Permasalahan
1)  Improvisasi Mahasiswa 1 (wajib)
2)  Improvisasi Mahasiswa 2 (tambahan)
3)  Improvisasi Mahasiswa 3 (tambahan)
BAB II   PEMBAHASAN
A.   Improvisasi Mahasiswa 1 (wajib)
B.   Improvisasi Mahasiswa 2 (tambahan)
C.    Improvisasi Mahasiswa 3 (tambahan)
BAB III  PENUTUP
A.   Kesimpulan
1)     Jawaban dari Permasalahan 1.
2)     Jawaban dari Permasalahan 2.
3)     Jawaban dari Permasalahan 3.
B.   Saran
1)     Saran atas jawaban dari Permasalahan 1.
2)     Saran atas jawaban dari Permasalahan 2.
3)     Saran atas jawaban dari Permasalahan 3.
DAFTAR PUSTAKA (minimal 5 buku)



Bagi Mahasiswa dengan nomor urut absen 44 sampai dengan 75, silahkan melakukan pengembangan sendiri terhadap substansi dan sistematika penulisan dari tema makalah yang diberikan.


Catatan:
Apabila mahasiswa “merasa” mendapatkan tugas pembuatan makalah dengan substansi pembahasan yang “teramat” luas, silahkan melakukan pembahasan minimal terhadap 5 (lima) pasal yang berkaitan dengan tema makalah yang diwajibkan.

Pekanbaru, 9 September 2015 (selamat HUT yang ke 55, ma)
Dosen Pengampu Mata Kuliah
Delik-delik di dalam KUHP
STIH Persada Bunda


Duwi Handoko, S.H., M.H.








Update Keempat: November 2018 (H&R 15)
Update Kelima: 16 September 2019 (H&R 15)
Update Keenam: 16 Oktober 2020