Awali dengan
Bismillah,
Hak Kekayaan
Intelektual di Indonesia telah menjadi bagian dari hukum
positif sebagai konsekuensi ratifikasi terhadap kovenan internasional, antara
lain, yaitu Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan
Industri)[1] dan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya
Seni dan Sastra)[2].
Dari dua jenis
konvensi tersebut, diketahui bahwa kekayaan intelektual terdiri atas dua bagian, yaitu Hak Kekayaan
Industri dan Hak Cipta. Hak Kekayaan Industri berdasarkan Konvensi Paris tersebut di atas
terdiri dari:
1.
Patents (Paten) dan Utility Models (Paten Sederhana).
2.
Industrial Designs (Desain Industri).
3.
Indications of Source or
Appellations of Origin (Indikasi Asal).
4.
Marks (Merek): a). Trademarks (Merek Dagang); b). Service Marks (Merek Jasa); dan c). Collective
Marks (Merek Kolektif).
5.
Trade Name (Nama Dagang).
6.
Unfair Competition (Persaingan Usaha Tidak
Sehat).
Dari uraian
tersebut di atas, di dalam perkuliahan yang penulis berikan pada Mahasiswa,
khususnya Mahasiswa STIH Persada Bunda di Kota Pekanbaru pada tahun ajaran 2014/2015, penulis membuat
rumus sederhana untuk mengetahui dengan cepat dan tepat tentang ruang lingkup
Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.
Rumus tersebut,
insya Allah juga akan penulis berikan kepada Mahasiwa pada
tahun ajaran 2015/2016 ini. Selain itu, kepada para pembaca yang ingin
mengetahui kerangka dasar Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, diharapkan juga dapat
memahaminya dari rumus tersebut. Rumus yang penulis maksud dapat dilihat pada
gambar di bawah ini.
Cara membaca rumus
tersebut adalah seperti apa yang terlihat pada gambar di atas, dengan
pengecualian pada saat membaca pada kata “dtulist” cukup dibaca dengan “tulis”.
Sehingga rumus tersebut dapat dibaca sebagai berikut:
RD Ditulis PM bukan Hak Cipta Apalagi IG dan PUTS bahkan PVT
Sebagai pemahaman
lanjutan bagi mahasiswa, khususnya Mahasiswa STIH Persada Bunda yang tercantum
namanya di bawah ini, silahkan memberikan jawaban atas lembaran evaluasi yang
terlebih dahulu harus diunduh atau di-download
pada link di bawah ini.
Harap diperhatikan
bahwa unduhan harus dilakukan
sesuai dengan nama masing-masing karena setiap soal per mahasiswa menuntut perbedaan atas jawaban yang diberikan. Setelah unduhan dilakukan,
jawaban diberikan secara elektronik melalui kolom komentar di bawah postingan
ini.
Jawaban yang
diberikan terhadap soal objektif (dengan sistem pertanyaan tertutup) diharapkan
tidak hanya menuliskan huruf yang dipilih sebagai pilihan jawaban yang benar (misalnya: a atau b atau c atau d atau e),
melainkan harus disertai dengan penjelasannya, misalnya: a. Hak Cipta.
Sedangkan jawaban yang diberikan terhadap soal essai (dengan sistem pertanyaan
terbuka) harap memperhatikan ketentuan syarat menjawab pada setiap soal yang
diajukan.
Unduh soal evaluasi bagi mahasiswa atas
nama:
7.
Azwar
8. Zatul Akmal
10. Marison Naiborbu
13. Siska Wulandary
14.
15. Iqbal Fahlefi F
16. Wilihan Akbar N.
18. Ade Irma Finalia
19. Agustino
20. Aandri Wardi
21. Ronal Lubis
Akhiri dengan
Alhamdulillah.
[1]Paris Convention for
the Protection of Industrial Property tanggal 20 Maret 1883 sebagaimana beberapa
kali diubah, terakhir tanggal 14 Juli 1967 di Stockholm, dengan disertai
persyaratan (reservation) terhadap
Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 1 sampai dengan Pasal 12 Konvensi, disahkan dengan
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979.
[2]Berne Convention for
the Protection of Literary and Artistic Works yang diterima di Bern, Swiss, pada tanggal 9
September 1886 telah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir di Paris,
Perancis pada tanggal 24 Juli 1971, dengan disertai Pensyaratan (Reservation) terhadap Pasal 33 ayat (1)
yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris, disahkan dengan Keputusan
Presiden Nomor 18 Tahun 1997.