๐ Evaluasi 8 (Resume Pertemuan 9–15)
Instruksi Tugas:
Sama seperti Evaluasi 7 Cek Link , setiap pertemuan harus mencakup isi pokok dan analisis dari perspektif filosofis, sosiologis, yuridis, serta nilai hukum lainnya.
Ketentuan Penulisan:
- Panjang resume: ± 2–4 halaman A4
- Font: Times New Roman, 12 pt, spasi 1.5
- Boleh diketik tangan atau diketik komputer
- Gunakan bahasa sendiri, bukan copy-paste
- Sertakan Nama, NIM, dan NUA
Pertemuan 9: Larangan bagi Pelaku Usaha
Isi: misinformasi, iklan palsu, memalsukan produk, dll.
Analisis:
- Filosofis: Melindungi integritas transaksi
- Sosiologis: Mencegah penipuan massal
- Yuridis: Pasal 8–17 UUPK
Pertemuan 10: Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Isi: penggantian, kompensasi, ganti rugi
Analisis:
- Filosofis: Berakar dari prinsip tanggung jawab moral dan hukum
- Sosiologis: Menyelesaikan konflik antara konsumen dan produsen
- Yuridis: Pasal 19–21 UUPK
Pertemuan 11: Klausula Baku
Isi: definisi, klausula dilarang, prinsip keadilan kontraktual
Analisis:
- Filosofis: Menghindari dominasi satu pihak
- Sosiologis: Memberi perlindungan atas keterpaksaan konsumen
- Yuridis: Pasal 18 UUPK
Pertemuan 12–14: Bedah Kasus Litigasi
Isi: 3 contoh kasus penyelesaian di pengadilan
Analisis:
- Filosofis: Apakah pengadilan mencapai keadilan substantif?
- Sosiologis: Apakah putusan mencerminkan kebutuhan masyarakat?
- Yuridis: Tinjauan atas dasar hukum yang digunakan
Pertemuan 15: Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Isi: mediasi, arbitrase, BPSK
Analisis:
- Filosofis: Akses terhadap keadilan yang fleksibel
- Sosiologis: Menjawab kebutuhan penyelesaian yang cepat dan murah
- Yuridis: UU No. 8/1999 Pasal 45 dan 52