Evaluasi 5 Hukum Tata Negara bertujuan untuk lebih memantapkan mahasiswa dalam memberikan jawaban pada Ujian Akhir Semester. Evaluasi kelima Hukum Tata Negara ini berisikan Soal-soal (Hal-hal yang Harus “Dipecahkan” atau yang Menuntut Jawaban-jawaban), yaitu:
1.
Uraikan sub
pokok perkuliahan (pertemuan minggu ke-1 sampai dengan minggu ke-7) berikut ini
dengan menggunakan pola pemikiran secara deduktif atau induktif.
a.
Peristilahan, Definisi, Serta Objek dan Lingkup Kajian Hukum Tata Negara
(HTN).
b.
Konstitusi Sebagai Objek dan Kajian Utama HTN.
c.
Pembatasan Kekuasaan Negara Ditinjau Dari Hirarki dan Fungsi Organ Negara
Menurut Konstitusi Indonesia.
2.
Uraikan sub
pokok perkuliahan (pertemuan minggu 9 sampai dengan 15) berikut ini dengan
menggunakan pola pemikiran secara deduktif atau induktif.
a.
Organ dan Fungsi Kekuasaan Negara Pada Cabang
Kekuasaan Legislatif Menurut Konstitusi di Indonesia.
b.
Organ dan Fungsi Kekuasaan Negara Pada Cabang
Kekuasaan Yudikatif Menurut Konstitusi di Indonesia.
c.
Organ dan Fungsi Kekuasaan Negara Pada Cabang
Kekuasaan Eksekutif Menurut Konstitusi di Indonesia.
d.
Hak Asasi Manusia (HAM) menurut Konstitusi Indonesia.
e.
Pemilihan Umum menurut Konstitusi Indonesia.
3.
Uraikan tentang pembatasan kekuasaan negara
dengan menggunakan metode 5W1H.
4.
Uraikan tentang “campur tangan” kekuasaan
negara pada cabang eksekutif dalam pelaksanaan kekuasaan negara pada cabang
yudikatif dan legislatif menurut sistem ketatanegaraan di Indonesia.
5.
Sebutkan tiga generasi pengaturan HAM secara
internasional dan pembagian HAM menurut undang-undang yang mengatur tentang HAM
bidang Ekosob dan HAM bidang Sipol beserta contoh-contohnya (minimal
masing-masing 3 contoh).
6.
Berikan
pendapat pribadi mengenai isu hukum secara nasional mengenai pemilihan kepala
daerah (secara langsung dan tidak langsung) dengan alasan-alasannya dan plus minus dari sistem pemilihan
tersebut.
7.
Uraikan arti penting mempelajari HTN (sebagai
ilmu dan/atau teori) bagi para akademisi dan praktisi hukum.
Tata cara memberikan jawaban:
- Mahasiswa memberikan jawaban pada blog pribadi.
- Blog pribadi yang dimaksud pada angka 1 adalah blog yang dibuat oleh mahasiswa secara mandiri.
- Pemilihan domain blog menjadi kewenangan mutlak mahasiswa.
- Domain blog yang dimaksud pada angka 3 sebaiknya blog “cuma-cuma” seperti pada pembuatan blog pada blogger.com atau pada wordpress.com dan lain-lain.
- Jawaban pada blog yang sudah dibuat, mencantumkan link ini (silahkan lakukan copy paste terhadap link berikut pada blog yang sudah dibuat): jawaban dari Evaluasi 5 Hukum Tata Negara.
- Pemberian jawaban ditutup pada pukul 00:00 tanggal 4 Januari 2017.
- Hal-hal yang dirasa perlu dipertanyakan silahkan dikomunikasikan, baik di dunia nyata dan/atau dunia maya.
Doe, 14 Desember 2016.
Sebelum memberikan jawaban terhadap Evaluasi Kelima tersebut di atas, pastikan telah menyelesaikan evaluasi sebelumnya:**** Evaluasi 1 Hukum Tata Negara ****
**** Evaluasi 2 Hukum Tata Negara ****
**** Evaluasi 3 Hukum Tata Negara ****
**** Evaluasi 4 Hukum Tata Negara ****