Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Rabu, Desember 14, 2016

Evaluasi 5 Hukum Tata Negara




Evaluasi 5 Hukum Tata Negara bertujuan untuk lebih memantapkan mahasiswa dalam memberikan jawaban pada Ujian Akhir Semester. Evaluasi kelima Hukum Tata Negara ini berisikan Soal-soal (Hal-hal yang Harus “Dipecahkan” atau yang Menuntut Jawaban-jawaban), yaitu:


Evaluasi Kelima Hukum Tata Negara


1.        Uraikan sub pokok perkuliahan (pertemuan minggu ke-1 sampai dengan minggu ke-7) berikut ini dengan menggunakan pola pemikiran secara deduktif atau induktif.
a.       Peristilahan, Definisi, Serta Objek dan Lingkup Kajian Hukum Tata Negara (HTN).
b.      Konstitusi Sebagai Objek dan Kajian Utama HTN.
c.       Pembatasan Kekuasaan Negara Ditinjau Dari Hirarki dan Fungsi Organ Negara Menurut Konstitusi Indonesia.
2.        Uraikan sub pokok perkuliahan (pertemuan minggu 9 sampai dengan 15) berikut ini dengan menggunakan pola pemikiran secara deduktif atau induktif.
a.       Organ dan Fungsi Kekuasaan Negara Pada Cabang Kekuasaan Legislatif Menurut Konstitusi di Indonesia.
b.      Organ dan Fungsi Kekuasaan Negara Pada Cabang Kekuasaan Yudikatif Menurut Konstitusi di Indonesia.
c.       Organ dan Fungsi Kekuasaan Negara Pada Cabang Kekuasaan Eksekutif Menurut Konstitusi di Indonesia.
d.      Hak Asasi Manusia (HAM) menurut Konstitusi Indonesia.
e.       Pemilihan Umum menurut Konstitusi Indonesia.
3.        Uraikan tentang pembatasan kekuasaan negara dengan menggunakan metode 5W1H.


4.        Uraikan tentang “campur tangan” kekuasaan negara pada cabang eksekutif dalam pelaksanaan kekuasaan negara pada cabang yudikatif dan legislatif menurut sistem ketatanegaraan di Indonesia.
5.        Sebutkan tiga generasi pengaturan HAM secara internasional dan pembagian HAM menurut undang-undang yang mengatur tentang HAM bidang Ekosob dan HAM bidang Sipol beserta contoh-contohnya (minimal masing-masing 3 contoh).
6.        Berikan pendapat pribadi mengenai isu hukum secara nasional mengenai pemilihan kepala daerah (secara langsung dan tidak langsung) dengan alasan-alasannya dan plus minus dari sistem pemilihan tersebut.
7.        Uraikan arti penting mempelajari HTN (sebagai ilmu dan/atau teori) bagi para akademisi dan praktisi hukum.
Tata cara memberikan jawaban:
  1. Mahasiswa memberikan jawaban pada blog pribadi.
  2. Blog pribadi yang dimaksud pada angka 1 adalah blog yang dibuat oleh mahasiswa secara mandiri.
  3. Pemilihan domain blog menjadi kewenangan mutlak mahasiswa.
  4. Domain blog yang dimaksud pada angka 3 sebaiknya blog “cuma-cuma” seperti pada pembuatan blog pada blogger.com atau pada wordpress.com dan lain-lain.
  5. Jawaban pada blog yang sudah dibuat, mencantumkan link ini (silahkan lakukan copy paste terhadap link berikut pada blog yang sudah dibuat): jawaban dari Evaluasi 5 Hukum Tata Negara.
  6. Pemberian jawaban ditutup pada pukul 00:00 tanggal 4 Januari 2017.
  7. Hal-hal yang dirasa perlu dipertanyakan silahkan dikomunikasikan, baik di dunia nyata dan/atau dunia maya.
Doe, 14 Desember 2016.



Sebelum memberikan jawaban terhadap Evaluasi Kelima tersebut di atas, pastikan telah menyelesaikan evaluasi sebelumnya:
**** Evaluasi 1 Hukum Tata Negara **** 
**** Evaluasi 2 Hukum Tata Negara ****
**** Evaluasi 3 Hukum Tata Negara **** 
**** Evaluasi 4 Hukum Tata Negara ****