D4KUHP Front Cover |
Pertama, dari uraian Bab 1 sampai dengan Bab 10 di dalam buku ini, diperoleh kesimpulan, tidak semua delik-delik di dalam KUHP sebagai produk hukum pidana dengan corak kolonial dinyatakan tidak berlaku di Indonesia. Atau dengan kata lain, kriminalisasi yang merupakan kebijakan hukum pidana kolonial masih berlaku di Indonesia.
Kedua, perlu penulis berikan uraian tentang apa yang dimaksud dengan dekriminalisasi bukan murni, dekriminalisasi murni, dekriminalisasi murni sebahagian, dan dekriminalisasi bersyarat. Patut diperhatikan bahwa definisi keempat istilah tersebut, tidak wajib diterima oleh para pembaca. Atau dengan kata lain, apabila pembaca dapat mengungkapkan keempat definisi tersebut secara jelas dan ringkas, maka definisi yang diberikan di bawah ini dapat diabaikan.
Saran penulis di dalam buku ini antara lain adalah:
D4KUHP Back Cover |
Ingin contoh gratis buku Dekriminalisasi terhadap Delik-delik dalam KUHP karangan Duwi Handoko, S.H., M.H.? Silahkan akses di GooglePlay. Atau hubungi: +62-813-1971-1721.
Judul Buku: Dekriminalisasi terhadap Delik-delik dalam KUHP
Penulis: Duwi Handoko, S.H., M.H.
Ukuran: 14,8 x 21 cm
Tebal: 346 halaman (xxxvi + 310 hlm)
Harga: Rp.150.000,00
ISBN:978-602-72365-7-8