Alhamdulillah, pada hari ini, diberi kesempatan oleh Allah untuk
menuliskan: Format Penulisan Makalah Hukum Perlindungan Konsumen yang
diperuntukkan bagi Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda.
Format Penulisan Makalah Hukum Perlindungan Konsumen yang
diperuntukkan bagi Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda
sebagaimana tersebut di atas memiliki substansi dan persyaratan-persyaratan yang
harus dipenuhi oleh setiap mahasiswa, yaitu sebagai berikut:
1.
Memilih salah satu format sistematika penulisan berdasarkan
Program Kreativitas Mahasiswa (PKM)
Karya Tulis, yaitu Artikel Ilmiah
atau Gagasan Tertulis. Untuk informasi
dan pemahaman lebih lanjut, silahkan melakukan download terhadap Pedoman PKMTahun 2015.
2.
Memanfaatkan data sekunder berupa putusan
pengadilan yang terkait dengan perlindungan konsumen. Putusan pengadilan tersebut
diunduh dari situs resmi Mahkamah Agung.
3.
Untuk penulisan makalah dengan format Artikel Ilmiah, persyaratan dan sistematika
yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
a.
Ditulis menggunakan
hurufTimes New Roman ukuran 12 dengan jarak baris 1,15 spasi, ukuran
kertas A-4, margin kiri 4 cm, margin kanan, atas, dan bawah masing-masing 3 cm.
b.
Membuat Halaman Sampul yang berisikan:
1)
Judul
Judul tulisan hendaknya menggambarkan isi pokok
tulisan secara ringkas dan jelas.
2)
Nama(-nama) penulis
Nama(-nama) penulis dituliskan tepat di bawah
judul, disertai dengan alamat institusi penulis.
c.
Membuat Abstrak, yang berisikan:
1)
Abstrak ditulis dalam Bahasa
Indonesia dan Bahasa Inggris.
2)
Abstrak berisi tidak
lebih dari 250 kata dan merupakan intisari seluruh tulisan yang meliputi: latar
belakang, tujuan, metode, hasil dan kesimpulan.
3)
Abstrak ditulis dengan
jarak baris 1,0 spasi.
4)
Pada bagian akhir abstrak,
disertakan 3-5 kata-kata kunci (keywords).
d.
Membuat Kata
Pengantar.
e.
Membuat Daftar Isi.
f.
Mengikuti sistematika penulisan
sebagai berikut:
1)
Pendahuluan
Pendahuluan merupakan gambaran umum dari observasi
awal dan fenomena mengenai topik yang diangkat. Latar belakang, rumusan, tujuan
dari kegiatan penelitian serta manfaat untuk waktu yang akan datang ditunjukkan
dalam pendahuluan. Dengan merujuk dari berbagai sumber pustaka, pandangan
singkat dari para penulis/peneliti lain yang pernah melakukan pembahasan topik
terkait dapat dikemukakan di sini untuk menerangkan kemutakhiran substansi
pekerjaan.
Selain itu, di dalam pendahuluan, diuraikan
definisi hukum, definisi hukum perdata, definisi hukum perdata khusus, dan
definisi perlindungan konsumen.
2)
Tujuan
Tujuan artikel ilmiah harus diungkapkan secara
jelas dan mencerminkan judul.
Selain itu, tujuan harus disesuaikan dengan pokok
permasalahan yang diteliti.
Pokok permasalahan yang diteliti adalah terkait dengan
aspek di bawah ini:
a)
Siapa
para pihak yang bersengketa?
Deskripsikan secara singkat para pihak yang terlibat
sengketa, locus, dan tempus terjadinya sengketa.
b)
Apa
yang disengketakan?
Deskripsikan penyebab terjadinya sengketa.
c)
Bagaimana
putusan hakim?
Uraikan analisis pribadi yang pada pokoknya
memposisikan diri membenarkan atau tidak membenarkan putusan hakim tersebut.
3)
Metode Penelitian
Secara umum, metode penelitian berisi tentang
bagaimana observasi dilakukan termasuk waktu, lama, dan tempat dilakukannya
observasi, bahan dan alat yang digunakan, metode untuk memperoleh
data/informasi, serta cara pengolahan data dan analisis yang dilakukan. Metode
harus dijelaskan secara lengkap agar peneliti lain dapat melakukan uji coba
ulang.
4)
Hasil dan Pembahasan
Bagian ini menjelaskan tentang apa saja yang
diperoleh dari observasi. Data dapat diringkas dalam bentuk tabel dan gambar.
Tidak ada spekulasi dan interpretasi dalam bagian ini, yang ada hanya fakta.
Umumnya berisi uraian dan analisis berkaitan dengan temuan-temuan dari
observasi yang telah dilakukan, terutama dalam konteks yang berhubungan dengan
apa yang pernah dilakukan oleh orang lain. Interpretasi dan ketajaman analisis
dari penulis terhadap hasil yang diperoleh dikemukakan di sini, termasuk
pembahasan tentang pertanyaan-pertanyaan yang timbul dari hasil observasi serta
dugaan ilmiah yang dapat bermanfaat untuk kelanjutan bagi penelitian mendatang.
Pemecahan masalah yang berhasil dilakukan, perbedaan dan persamaan dari hasil
pengamatan terhadap informasi yang ditemukan dalam berbagai pustaka (penelitian
terdahulu) perlu mendapatkan catatan disini. Hasil dan Pembahasan handaknya
menjadi satu kesatuan, dan tidak dipisah menjadi sub-bab tersendiri.
Perlu diperhatikan, oleh karena terdapat 3 (tiga)
pokok permasalahan dan 3 (tiga) tujuan, hal ini berarti harus ada uraian hasil
dan pembahasan terhadap 3 (tiga) hal yang menjadi permasalahan dan tujuan.
5)
Kesimpulan
Kesimpulan merupakan bagian akhir tulisan yang
membawa pembaca keluar dari pembahasan. Secara umum kesimpulan menunjukkan
jawaban atas pokok permasalahan dan tujuan yang telah dikemukakan.
6)
Daftar Pustaka
Daftar pustaka berisi informasi tentang sumber
pustaka yang telah dirujuk dalam tubuh tulisan. Untuk setiap pustaka yang
dirujuk dalam naskah harus muncul dalam daftar pustaka, begitu juga sebaliknya
setiap pustaka yang muncul dalam daftar pustaka harus pernah dirujuk dalam
tubuh tulisan.
7)
Lampiran
Lampirkan putusan
pengadilan yang dieksam.
4.
Untuk penulisan makalah dengan format Gagasan Tertulis, persyaratan dan sistematika
yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
a.
Ditulis menggunakan
huruf Times New Roman font ukuran 12 dengan jarak baris 1,15 spasi kecuali
ringkasan satu spasi dan ukuran kertas A-4, margin kiri 4 cm, margin kanan,
atas, dan bawah masing-masing 3 cm.
b.
Membuat Halaman Sampul yang berisikan:
1)
Judul
Judul tulisan hendaknya menggambarkan isi pokok
tulisan secara ringkas dan jelas.
2)
Nama(-nama) penulis
Nama(-nama) penulis dituliskan tepat di bawah
judul, disertai dengan alamat institusi penulis.
c.
Membuat ringkasan
Ringkasan (bukan abstrak) gagasan tertulis disusun
maksimum 1 (satu) halaman yang mencerminkan isi keseluruhan gagasan, mulai dari
latar belakang, tujuan, landasan teori yang mendukung, metoda penulisan,
pembahasan, kesimpulan dan rekomendasi.
d.
Membuat Kata
Pengantar.
e.
Membuat Daftar Isi.
f.
Mengikuti sistematika penulisan
sebagai berikut:
1)
Pendahuluan
Bagian Pendahuluan berisi latar belakang yang
mengungkap uraian tentang alasan mengangkat gagasan menjadi karya tulis
(dilengkapi dengan data atau informasi yang mendukung), dan tujuan dan manfaat
yang ingin dicapai.
Selain itu, di dalam pendahuluan, diuraikan
definisi hukum, definisi hukum perdata, definisi hukum perdata khusus, dan
definisi perlindungan konsumen.
2)
Tujuan
Tujuan artikel ilmiah harus diungkapkan secara
jelas dan mencerminkan judul.
Selain itu, tujuan harus disesuaikan dengan pokok
permasalahan yang diteliti.
Pokok permasalahan yang diteliti adalah terkait dengan
aspek di bawah ini:
a)
Siapa
para pihak yang bersengketa?
Deskripsikan secara singkat para pihak yang terlibat
sengketa, locus, dan tempus terjadinya sengketa.
b)
Apa
yang disengketakan?
Deskripsikan penyebab terjadinya sengketa.
c)
Bagaimana
putusan hakim?
Uraikan analisis pribadi yang pada pokoknya
memposisikan diri membenarkan atau tidak membenarkan putusan hakim tersebut.
3)
Gagasan
Bagian gagasan berisi uraikan tentang:
a.
Jawaban singkat dari tiga
pokok persoalan yang diteliti.
b.
Kondisi kekinian
pencetus gagasan (diperoleh dari bahan bacaan, wawancara, observasi, imajinasi
yang relevan);
c.
Solusi yang pernah
ditawarkan atau diterapkan sebelumnya untuk memperbaiki keadaan pencetus
gagasan;
d.
Seberapa jauh kondisi
kekinian pencetus gagasan dapat diperbaiki melalui gagasan yang diajukan;
e.
Pihak-pihak yang
dipertimbangkan dapat membantu mengimplementasikan gagasan dan uraian peran
atau kontribusi masing-masingnya; dan
f.
Langkah-langkah
strategis yang harus dilakukan untuk mengimplementasikan gagasan sehingga
tujuan atau perbaikan yang diharapkan dapat tercapai.
4)
Kesimpulan
Kesimpulan merupakan bagian akhir tulisan yang
membawa pembaca keluar dari pembahasan. Secara umum kesimpulan mengungkap
gagasan yang diajukan, teknik implementasi yang akan dilakukan, dan prediksi
hasil yang akan diperoleh (manfaat dan dampak gagasan).
5)
Daftar Pustaka
Daftar Pustaka ditulis untuk memberi informasi
sehingga pembaca dapat dengan mudah menemukan sumber yang disebutkan.
6)
Lampiran
Lampirkan putusan
pengadilan yang dieksam.