Asas “tiada
pidana tanpa kesalahan” adalah asas hukum pidana yang
memerintahkan penegak hukum agar menggali fakta-fakta tentang terjadinya
peristiwa pidana dan kemudian berdasarkan bukti-bukti yang cukup
sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti,
penyidik menetapkan seseorang menjadi tersangka. Selanjutnya Jaksa Penuntut
Umum memiliki kewajiban untuk membuktikan dakwaannya di muka persidangan bahwa
benar terdakwa telah melakukan tindak pidana dan terhadap yang bersangkutan
dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jika hakim merasakan keraguan atas kebenaran bukti-bukti mengenai dugaan terdakwa
telah melakukan tindak pidana yang didakwakan maka hakim harus memutuskan untuk
kepentingan keuntungan terdakwa bukan untuk kepentingan negara cq. penuntut umum (asas in dubio pro
reo) sebagaimana telah dicantumkan dalam Pasal 183 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Selengkapnya Lihat Putusan
Mahkamah Konstitusi
Nomor 56/PUU-IX/2011, hlm. 41-42).
Berdasarkan
hal tersebut di atas, dalam suasana keragu-raguan hakim, sangat relevan
menghubungkannya dengan Doktrin Hukum Pidana yaitu asas "in dubio pro reo" yang maksudnya dalam
keragu-raguan maka harus dipilih ketentuan atau penjelasan yang paling menguntungkan
bagi terdakwa (Selengkapnya Lihat Putusan Mahkamah Agung
Nomor 87 PK/Pid/201387,
hlm. 14).
Lihat
Asas-asas Lainnya:
Asas Equality Before the Law– Similia Similibus – Persamaan
dalam Hukum – by Ryan Damas Jayantri and Raja Juraidah Jaya.