- Sebutkan minimal 5 (lima) jenis delik yang termasuk kejahatan dan 5 (lima) jenis delik yang termasuk pelanggaran. Sertakan jawaban dengan menyebutkan dasar hukumnya menurut KUHP.
- Apabila dirasa mampu, sebutkan juga 5 (lima) jenis delik yang termasuk kejahatan dan 5 (lima) jenis delik yang termasuk pelanggaran yang diatur di luar KUHP. Sertakan jawaban dengan menyebutkan dasar hukum yang mengaturnya.
- Sebutkan minimal 7 (tujuh) perbandingan (persamaan dan perbedaan) antara kejahatan dan pelanggaran.
Pertanyaan yang Tidak Wajib Diberikan Jawaban:
Petunjuk Khusus:
1.
Berdo’a sebelum menuliskan jawaban.
2.
Soal-soal (hal-hal yang harus “dipecahkan”
atau yang menuntut jawaban-jawaban) terdiri dari soal dalam format Pertanyaan Tertutup
dan Pertanyaan Terbuka.
3.
Soal Nomor 1 sampai dengan Nomor 5
menggunakan format Pertanyaan Tertutup. Oleh karena itu, pilih salah satu
jawaban yang dianggap benar.
4.
Soal Nomor 6 sampai dengan Nomor 10
menggunakan format Pertanyaan Terbuka. Oleh karena itu, berikan uraian jawaban
terhadap soal tersebut (minimal dua baris).
5.
Bersyukur setelah selesai menjawab semua
soal-soal yang diajukan.
Sistem
Pertanyaan Tertutup:
1.
KUHP terdiri dari 3 buku. Hal ini berbeda
dengan BW yang terdiri dari 4 buku. Judul Buku I KUHP adalah:
a. Aturan
Umum.
b. Kejahatan.
c. Pelanggaran.
d. Kejahatan
dan Pelanggaran.
e. Pelanggaran
dan Kejahatan.
2.
Judul Buku II KUHP adalah:
a. Aturan
Umum.
b. Kejahatan.
c. Pelanggaran.
d. Kejahatan
dan Pelanggaran.
e. Pelanggaran
dan Kejahatan.
3.
Judul Buku III KUHP adalah:
a. Aturan
Umum.
b. Kejahatan.
c. Pelanggaran.
d. Kejahatan
dan Pelanggaran.
e. Pelanggaran
dan Kejahatan.
4.
Berdasarkan Buku II dan Buku III KUHP,
diketahui bahwa terdapat delik yang memiliki ruang lingkup sama, yaitu kecuali:
a. Delik
membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
b. Delik
terhadap ketertiban umum.
c. Delik
terhadap penguasa umum.
d. Delik
terhadap asal usul dan perkawinan.
e. Delik sumpah
palsu dan keterangan palsu.
5.
Ketentuan pemberatan dalam hal melakukan
pengulangan delik diatur di dalam Buku II KUHP mengenai Kejahatan. Pemberatan
pidana sebagaimana dimaksud di atas, diatur di dalam pasal:
a. Pasal
486 sampai dengan Pasal 487 KUHP.
b. Pasal
486 sampai dengan Pasal 488 KUHP.
c. Pasal
486 sampai dengan Pasal 489 KUHP.
d. Pasal
485 sampai dengan Pasal 488 KUHP.
e. Pasal
485 sampai dengan Pasal 489 KUHP.
Sistem
Pertanyaan Terbuka:
6.
Pasal 1 ayat (1) KUHP merupakan salah satu
asas penting dalam Hukum Pidana Materil. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat
saudara atas pilihan jawaban tersebut!
7.
Sebutkan minimal dua aturan di dalam Buku
I KUHP (yang pada umumnya berisikan ketentuan mengenai Hukum Pidana Materil)
yang memuat ketentuan tentang Hukum Pidana Formil. Berikan penjelasan atas
jawaban yang diberikan.
8.
Pasal 103 KUHP memiliki arti penting dalam
Hukum Pidana Materil di Indonesia. Jelaskan secara singkat arti penting dari
ketentuan Pasal 103 KUHP tersebut!
9.
Sebutkan pasal-pasal paling akhir dari
setiap buku yang terdapat dalam KUHP dan berikan uraian singkat mengenai
substansi dari pasal-pasal tersebut.
10. Sebutkan
minimal 2 (dua) perbedaan antara KUHP yang berlaku saat ini (ius constitutum) dengan KUHP yang akan
diberlakukan pada masa yang akan datang (ius
constituendum).