Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori – by Novriyani Irja
Berdasarkan ajaran tentang ruang lingkup (gebeidsleer)
dari Logemann, yang menyatakan bahwa
pemberlakuan suatu norma dalam suatu peraturan perundang-undangan itu
didasarkan pada tiga domain yakni: a) persoonen gebied; b) ruimtelijke
gebied, dan c) tijdsgebied.
Kaitannya dengan ruang lingkup
berlakunyahukum dari aspek domain waktu (tijdsgebied/sphere of time)),
maka setiap normaitu memiliki domain waktu daya pemberlakuannya. Dengan
demikian, dari domain tijdsgebied ini dalam Ilmu Perundang-undangan
lahirlah istilah hukum, konsep, danasas perundang-undangan antara lain:
a) ius constitutum-ius constituendum; b) lex posterior derogat legi
priori; c) intertemporalrecht-transituursrecht; d) retroactivenonretroactive;e) tempus delictus, f) “Undang-Undang ini mulai berlaku padatanggal
diundangkan”, yang kesemuanya itu berkenaan dengan daya berlakunya suatu norma
(tijdsgebied) dalam suatu peraturan perundang-undangan (Lihat Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-VIII/2010,
hlm. 52).
Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori (peraturanperundang-undangan yang berlaku belakangan
membatalkan peraturanperundang-undangan
yang berlaku terdahulu)merupakan salah satu asas peraturan
perundang-undangan. Asas peraturan perundang-undangan lainnya adalah seperti
asas LexSpecialis Derogat Legi Generalis (aturan yang khusus mengesampingkanaturan yang
umum). Selengkapnya lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
3/SKLN-XI/2013, hlm. 20.
Salah satu
contoh dari pemberlakuan asas Lex Posterior Derogat Legi Priori adalah sebagaimana diatur
di dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentangSistem
Pendidikan Nasional. Pasal 76 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pada
saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 48/Prp./1960
tentang Pengawasan Pendidikan danPengajaran
Asing (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2103) dan Undang-undangNomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan LembaranNegara
Nomor 3390) dinyatakan tidak berlaku.
Apabila diperhatikan gambar asas hukum yang tertera pada postingan kali
ini, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional bukan berarti dasar hukum dari asas Lex Posterior Derogat Legi
Priori, melainkan hanya contoh dari penerapan asas Lex Posterior Derogat
Legi Priori.