Berikut ini adalah tema dan sistematika penulisan untuk Makalah Delik-delik dalam KUHP, bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda TA. 2015/2016, TA. 2016/2017, TA. 2017/2018, TA. 2018/2019, TA. 2019/2020, dan TA. 2020/2021.
Bagi Mahasiswa dengan nomor
urut absen 1 sampai dengan 32 (lihat tabel di bawah), wajib memperhatikan
uraian wajib, uraian tambahan, dan sistematika penulisan pada makalah sebagaimana
yang diuraikan di bawah ini.
Uraian Wajib pada Makalah:
1. Istilah lain dari delik (minimal
5 istilah).
2. Definisi delik (minimal dari dua
orang sarjana).
3. Dasar hukum legalitas terhadap
suatu delik.
4. Aspek legalitas (delik masih
berlaku atau tidak). Bila
tidak berlaku, siapa lembaga negara yang melakukan dekriminalisasi.
5. Berikan unsur subjektif dan
objektif masing-masing delik.
Catatan: Poin 1 s/d 3 di atas, isi dengan uraian delik secara umum sedangkan poin 4 dan 5 isi dengan uraian delik sesuai dengan nomor urut absen.
Uraian Tambahan pada Makalah:
1. Klasifikasikan delik (sesuaikan dengan nomor absen) berdasarkan
aspek di bawah ini:
a. Delik Formil dan Delik Materiil;
b. Delik Sengaja dan Delik Tidak Sengaja;
c. Delik Komisi (Delik Aktif/Positif) dan Delik Omisi (Delik Pasif/Negatif);
d. Delik Communia (delik yang dilakukan oleh siapa saja) dan Delik Propria
(delik dilakukan oleh orang yang memiliki kualitas pribadi tertentu);
e. Delik Biasa dan Delik Aduan;
2. Tambahkan (apabila bisa)
disparitas putusan pengadilan (khususnya putusan Kasasi atau PK mengenai delik
yang sama tetapi pidana yang dijatuhkan terhadap pelakunya berbeda).
3. Disparitas pemidanaan pada poin 2 di atas, sebaiknya membandingkan antara
"langit" dan "bumi" (terdakwa yang dijatuhi pidana dan
terdakwa yang diputus bebas atau lepas).
Sistematika Penulisan Makalah Delik-delik dalam KUHP bagi Mahasiswa dengan nomor urut absen 1 sampai dengan 32:
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
1) Uraian Wajib 1
2) Uraian Wajib 2
3) Uraian Wajib 3
4) Uraian Wajib 4
B. Permasalahan
1) Uraian Wajib 5
2) Uraian Tambahan 1.
3) Uraian Tambahan 2 dan 3.
BAB II PEMBAHASAN
A. Uraian Wajib 5
B. Uraian Tambahan 1.
C. Uraian Tambahan 2 dan 3.
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
1) Jawaban dari Permasalahan 1.
2) Jawaban dari Permasalahan 2.
3) Jawaban dari Permasalahan 3.
B. Saran
1) Saran atas jawaban dari Permasalahan 1.
2) Saran atas jawaban dari Permasalahan 2.
3) Saran atas jawaban dari Permasalahan 3.
DAFTAR PUSTAKA (minimal 5 buku)
Bagi Mahasiswa dengan nomor
urut absen 33 sampai dengan 43, silahkan melakukan pengembangan sendiri terhadap
substansi dari tema makalah yang diberikan dengan mengacu pada sistematika
penulisan sebagai berikut.
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
1) Uraian Wajib 1
2) Uraian Wajib 2
3) Uraian Wajib 3
4) Uraian Wajib 4
B. Permasalahan
1) Improvisasi Mahasiswa 1 (wajib)
2) Improvisasi Mahasiswa 2 (tambahan)
3) Improvisasi Mahasiswa 3 (tambahan)
BAB II PEMBAHASAN
A. Improvisasi Mahasiswa 1 (wajib)
B. Improvisasi Mahasiswa 2 (tambahan)
C. Improvisasi Mahasiswa 3 (tambahan)
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
1) Jawaban dari Permasalahan 1.
2) Jawaban dari Permasalahan 2.
3) Jawaban dari Permasalahan 3.
B. Saran
1) Saran atas jawaban dari Permasalahan 1.
2) Saran atas jawaban dari Permasalahan 2.
3) Saran atas jawaban dari Permasalahan 3.
DAFTAR PUSTAKA (minimal 5 buku)
Bagi Mahasiswa dengan nomor urut absen 44 sampai dengan 75, silahkan melakukan pengembangan sendiri terhadap substansi dan sistematika penulisan dari tema makalah yang diberikan.
Catatan:
Apabila mahasiswa “merasa” mendapatkan tugas pembuatan makalah dengan substansi
pembahasan yang “teramat” luas, silahkan melakukan pembahasan minimal terhadap 5
(lima) pasal yang berkaitan dengan tema makalah yang diwajibkan.
Pekanbaru, 9 September 2015 (selamat HUT yang ke 55, ma)
Dosen Pengampu Mata Kuliah
Delik-delik di dalam KUHP
STIH Persada Bunda
Duwi Handoko, S.H., M.H.
Duwi Handoko, S.H., M.H.
Update Keempat: November 2018 (H&R 15)
Update Kelima: 16 September 2019 (H&R 15)
Update Keenam: 16 Oktober 2020
Update Kelima: 16 September 2019 (H&R 15)
Update Keenam: 16 Oktober 2020