Definisi Korban Tindak Pidana
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana (Pasal 1 angka 18 Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Keadilan Restoratif di Wilayah Kota Bogor).Regulasi terkait Korban Tindak Pidana
Klik link di bawah ini untuk mengunduh hukum yang mengatur dan pernah mengatur tentang "Korban Tindak Pidana":
Wawasan Terkait Korban Tindak Pidana
Definisi tindak pidana berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dibatasi terhadap perbuatan melawan hukum berupa kejahatan atau pelanggaran yang diancam dengan hukuman pidana penjara, kurungan atau denda.
Pertanyaannya adalah: Mengapa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, membatasi pengertian tindak pidana dari aspek ancaman pidana?
Pertanyaannya selanjutnya adalah: Apakah yang dimaksud dengan tindak pidana tanpa korban?
Berikan jawaban Anda pada kolom komentar.
Istilah Hukum Lainnya
Mengetahui definisi atau kosakata hukum lainnya di bawah ini:
Pencarian Istilah Hukum Lainnya
Apakah Anda ingin kembali ke menu awal (Kamus Hukum Online) untuk mencari definisi hukum lainnya?
Tidak Menemukan Istilah Hukum yang Dicari?
Kirimkan istilah hukum yang ingin diketahui artinya dengan cara memposting komentar ๐